Ditemukan 60652 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Gugatan sederhana
Register : 02-10-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 11-11-2019
Putusan PN BLORA Nomor 20/Pdt.G.S/2019/PN Bla
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penggugat:
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BLORA
Tergugat:
1.MUDIYONO
2.SUPRIHATIN
4413
  • MENGADILI

    1. Menghukum Penggugat Sederhana dan Para Tergugat Sederhana untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui para pihak tersebut;
    2. Menghukum Penggugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 279.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) ;
    AKTA PERDAMAIANNomor 20/Pdt.G.S/2019/PN BlaPengadilan Negeri Blora yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata gugatan sederhana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara antara :Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BLORA, berkantor di GedungSamin Surosentiko, Jl. Pemuda No 12 Blora, Propinsi Jawa Tengah dalamperkara ini diwakili oleh 1. WIDI DJAUHARUDDIN, 2. ANDRIANARDHYANTO, 3. RHIZA NURDIANA, 4.
    HERMAN SUWANTO berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 27 September 2019, selanjutnya disebutsebagai PENGGUGAT SEDERHANA;MELAWAN1. MUDIYONO, Tempat/ tanggal lahir di Blora/ 16 Maret 1970, pekerjaan :Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Lingkungan Kidangan Rt 004 Rw006 Jepon, Kabupaten Blora, sebagai TERGUGAT SEDERHANA ;2.
    SUPRIHATIN, Tempat/ tanggal lahir di Pacitan/ 16 April 1972, pekerjaan :Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Lingkungan Kidangan Rt 004 Rw 006Jepon, Kabupaten Blora, sebagai TERGUGAT SEDERHANA II;selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT SEDERHANA ;Menimbang, bahwa dipersidangan Kuasa Penggugat Sederhana telahmengajukan kesepakatan damai antara pihak Penggugat Sederhana dengan pihakPara Tergugat Sederhana tertanggal 23 Oktober 2019;Menimbang, bahwa dengan diajukannya kesepakatan damai antara parapihak
    maka perkara gugatan sederhana ini berakhir dengan jalan perdamaian ;Menimbang, bahwa oleh perkara gugatan sederhana ini berakhir dengan jalanperdamaian maka tidak ada pihak yang menang maupun tidak ada pihak yang kalahdalam perkara ini sehingga pihak Penggugat Sederhana yang mengajukan gugatansederhana ini dinukum untuk membayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhkanPutusan sebagai berikut :PUTUSANNomor 20/Pdt.G.S/2019/PN BlaDEMI KEADILAN BERDASARKAN
    Menghukum Penggugat Sederhana dan Para Tergugat Sederhana untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui para pihak tersebut;2.
Register : 14-12-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 07-06-2024
Putusan PN SUKABUMI Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN Skb
Tanggal 14 Desember 2021 — Penggugat:
Sri Nuryani
Tergugat:
PT.ASTRA CREDIT COMPANIES,TBK CABANG SUKABUMI
119
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.

    Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ;

    Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

    Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam menilai sederhana atau tidaknya perkara yang diajukan ;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Gugatan yang dilampirkan oleh Penggugat dimana dalam proses pemeriksaan pendahuluan perkara ini, Hakim menilai bahwa dari posita dan petitum Penggugat, gugatan ini bukanlah gugatan yang pembuktiannya secara sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan

    untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana ;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 9/Pdt.G.S/2021/PN Skb dalam register perkara; dan

    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Register : 27-03-2023 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PN TARUTUNG Nomor 13/Pdt.G.S/2023/PN Trt
Tanggal 27 Maret 2023 — Penggugat:
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
MARTHA RONATA PURBA
429
  • Menimbang, bahwa pengajuan gugatan sederhana haruslah memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung

    Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan:

    1. Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
  • Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada pengugat.
  • Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Nomor 13/Pdt.G.S/2023/PN Trt, Hakim berpendapat bahwa pembuktian dari perkara a quo tidak sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan

    ;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor
Register : 26-09-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 20-01-2020
Putusan PN BARRU Nomor 26/Pdt.G.S/2019/PN Bar
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penggugat:
ARDI AHMAD MUHARAM
Tergugat:
1.Amiruddin
2.Hamriani
847
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana Penggugat tersebut;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barru untuk mencatat dalam Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana, Perkara Nomor 26/Pdt.G.S/2019/PNBar atas pencabutan tersebut pada buku register Perkara Perdata Gugatan Sederhana;
    3. Membebankan biaya yang timbul sejak pendaftaran Gugatan Sederhana kepada Penggugat sebesar Rp. 366.000,- (Tiga Ratus enam Puluh Enam Ribu Rupiah
Register : 14-02-2023 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 24-07-2023
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 2/Pdt.G.S/2023/PN Sbw
Tanggal 16 Februari 2023 — Penggugat:
Surya Dharmawansyah
Tergugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Sumbawa
4016
  • Menimbang, bahwa Gugatan Sederhana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang kemudian dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa dalam konsiledran peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2015 tentang

    tata cara penyelesaian gugatan sederhana huruf:

    1. bahwa penyelenggaraan peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang 1uas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan
    2. bahwa perkembangan hubungan hukurn di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama di dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana;
    3. bahwa
    bahwa dalam pasal 11 ayat 2 yakni Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, dan ayat 3 yang berbunyi Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan". tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada pengugat ;

    Menimbang bahwa setelah Hakim melakukan proses pemeriksaaan awal dimana dalam dalih

    dan pembuktiannya tidak sederhana oleh karena itu seyogyanya gugatan ini diajukan secara contentiosa (gugatan biasa);

    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2023/PN Sbw pada register induk gugatan sederhana;
    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Register : 02-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 18/Pdt.G.S/2020/PN Mrb
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penggugat:
David. EF
Tergugat:
Sri astuti
11612
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Gugatan Sederhana Nomor 18/Pdt.G.S/2020/PN Mrb;
    2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor 18/Pdt.G.S/2020/PN Mrb dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Muara Bungo untuk mencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor 18/Pdt.G.S/2020/PN Mrb dari Register perkara perdata Gugatan Sederhana yang sedang berjalan;
    4. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya
    PENETAPANNomor: 18/Pdt.G.S/2020/PN MrbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muara Bungo, yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:David.
    Berkas perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 18/Pdt.G.S/2020/PNMrb, tersebut;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan sederhanamelalui kuasanya yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri MuaraBungo tanggal O02 Oktober 2020 dibawah Gugatan Sederhana Nomor18/Pdt.G.S/2020/PN Mrb;Halaman 1 dari 3 Penetapan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 18/Pat.G.S/2020/PN MrbMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Penggugatdatang menghadap dipersidangan diwakili oleh Kuasanya dan
    perkara perdata Gugatan Sederhanayang sedang berjalan;Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Sederhana Penggugatdicabut, maka semua biaya yang timbul selama pemeriksaan perkara harusdibebankan kepada Penggugat ;Mengingat akan ketentuan dalam Pasal 271 RV dan Pasal 272 RV sertaketentuan Hukum lainnya yang bersangkutan ;Halaman 2 dari 3 Penetapan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 18/Padt.G.S/2020/PN MrbMENETAPKAN1.
    Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor 18/Pdt.G.S/2020/PNMrb dicabut;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Muara Bungo untukmencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor 18/Pdt.G.S/2020/PN Mrbdari Register perkara perdata Gugatan Sederhana yang sedang berjalan;4.
    Materai Rp. 6.000,00Jumlah : Rp 226.000,00(dua ratus dua puluh enam ribu rupiah)Halaman 3 dari 3 Penetapan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 18/Padt.G.S/2020/PN Mrb
Register : 29-01-2021 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 26-02-2021
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Mrb
Tanggal 22 Februari 2021 — Penggugat:
1.Deri Kurnia Atmaja
2.tommy Jiwo Sulistomo
3.Oding Purwono
4.Rudi Hermawan
Tergugat:
4.SAPARUDIN
5.YENI
7919
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Gugatan Sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Mrb;
    2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Mrb dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Muara Bungo untuk mencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Mrb dari Register perkara perdata Gugatan Sederhana yang sedang berjalan;
    4. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp640.000,00
Register : 16-09-2022 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 06-10-2022
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 36/Pdt.G.S/2022/PN Mre
Tanggal 5 Oktober 2022 — Penggugat:
PT. BPR GERBANG SERASAN Kabupaten Muara Enim
Tergugat:
1.BONNY NOPRIAN PRATAMA
2.VELNY MARSELLA
6621
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 36/Pdt.G.S/2022/PN.Mre;
    2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor 36/Pdt.G.S/2022/PN.Mre telah dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Muara Enim untuk mencatat tentang pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor 36/Pdt.G.S/2022/PN.Mre tersebut pada buku register perkara Gugatan Sederhana;
    4. Membebankan biaya perkara
Register : 06-07-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 12-07-2023
Putusan PN PELALAWAN Nomor 7/Pdt.G.S/2023/PN Plw
Tanggal 11 Juli 2023 — Penggugat:
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota
Tergugat:
YAYASAN EKKLESIA PELALAWAN
4420
  • pembuktiannya mudah atau sederhana agar menggunakan Perma ini.
    Penyederhanaan ini bertujuan untuk menyediakan jasa dan infrastruktur bagi pencari keadilan agar dapat menyelesaikan perkara perdata dilingkungan peradilan umum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan untuk perkara perdata yang sifatnya sederhana ;

    Menimbang, bahwa syarat untuk dapat diajukan dalam Gugatan Sederhana telah ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia

    Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa didalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, penyelesaian gugatan sederhana meliputi beberapa tahapan sebagai berikut :

    <
    dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, oleh karena itu, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah pembuktian dalam perkara ini sederhana atau tidak, sebagai berikut :

    Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguraikan arti kata sederhana dalam Gugatan Sederhana, sederhana

    pada kualifikasi perkara yang masuk dalam yurisdiksi perkara gugatan sederhana, berdasarkan Perma Gugatan Sederhana.
Register : 27-03-2023 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PN TARUTUNG Nomor 2/Pdt.G.S/2023/PN Trt
Tanggal 27 Maret 2023 — Penggugat:
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
SAHALA NABABAN
3711
  • Menimbang, bahwa pengajuan gugatan sederhana haruslah memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor

    2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
    Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;

    Menimbang bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2023/PN Trt, Hakim berpendapat pembuktian dari perkara a quo

    tidak sederhana sehingga gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata

    Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2023/PN Trt dalam register perkara;
    3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah); dan
    4. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Register : 10-05-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 03-09-2021
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN Mrb
Tanggal 16 Juni 2021 — Penggugat:
PT BANK NEGARA INDONESIA PERSERO TBK
Tergugat:
1.RUSDI
2.ONI TRIANI
10
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Gugatan Sederhana Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN Mrb;
    2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN Mrb dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Muara Bungo untuk mencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN Mrb dari Register perkara perdata Gugatan Sederhana yang sedang berjalan;
    4. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya
Register : 27-03-2023 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PN TARUTUNG Nomor 8/Pdt.G.S/2023/PN Trt
Tanggal 27 Maret 2023 — Penggugat:
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
MAGDALENA SIAHAAN
4510
  • Menimbang bahwa dalam pengajuan gugatan sederhana perlu diperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwaberdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Jo.

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Pasal 11 disebutkan bahwa dalam gugatan sederhana diperlukan pemeriksaan pendahuluan, dimana dalam Ayat (2) disebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dan dalam Ayat (3) disebutkan Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang
    menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan yang diajukan olehPenggugat, Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat dilakukan pemeriksaan dengan pembuktian secara sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim

    perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan panitera
Register : 22-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 16/Pdt.G.S/2019/PN Cbi
Tanggal 24 Juli 2019 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero Tbk. Kantor Cabang Cibinong
Tergugat:
BAMBANG IRAWAN
300
  • Menimbang, bahwa Pasal 11 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatan sederhana, yang berdasarkan Pasal tersebut di atas pada pokoknya dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut Hakim memeriksa materi gugatan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (vide Pasal 11 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana),

    Hakim menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian (vide Pasal 11 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), selanjutnya apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat (vide Pasal 11 ayat (3) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian
    Gugatan Sederhana);

    Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari dan mengkaji secara seksama gugatan dalam perkara a quo termasuk juga salinan bukti - bukti surat terlegalisasi yang terlampir dalam berkas perkara, hal mana memang disyaratkan bagi Penggugat untuk melampirkannya pada saat pendaftaran gugatan sederhana berdasarkan Pasal 6 ayat (4) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; dengan mengingat azas hukum siapa yang mendalilkan maka harus

    membuktikan sebagaimana terkandung dalam Pasal 163 HIR, memperhatikan ketentuan Pasal 17 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan, memperhatikan ketentuan Pasal 18 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa gugatan yang diakui
    dikategorikan sebagai gugatan sederhana dan atau diperiksa dengan tata cara gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa dengan demikian sepatutnya berdasarkan hukum ditetapkan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan sederhana, dicoret dari register perkara dan sisa biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat;

    Memperhatikan Undang - Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Perma No.2

Register : 27-12-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 45/Pdt.G.S/2021/PN Cbi
Tanggal 28 Desember 2021 — Penggugat:
DJAJA MULYANA
Tergugat:
IMAN CHASDIMAN
2621
  • Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.

    PERMA No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pada pokoknya setelah menerima berkas perkara gugatan sederhana dilakukan pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatan sederhana, yang pada pokoknya dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut Hakim memeriksa apakah materi gugatan memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan
    PERMA No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (vide Pasal 11 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), Hakim menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian (vide Pasal 11 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), selanjutnya apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan
    penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat (vide Pasal 11 ayat (3) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana);

    Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 4 ayat 3a PERMA No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi Dalam hal Penggugat berada

    hukum dan efesiensi penyelesaian perkara di Pengadilan, akan dinyatakan gugatan a quo bukanlah gugatan sederhana, dicoret dari register perkara dan sisa biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat;

    Memperhatikan Undang - Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Perma No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, PERMA No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Register : 13-09-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 33/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 14 September 2021 — Penggugat:
PRIYAN PRIYADI
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
9246
  • Menimbang, bahwa dalil dan petitum gugatan tersebut tidak termasuk kriteria gugatan sederhana. sehingga bukan merupakan gugatan sederhana

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 33/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL dalam register perkara; dan

    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

    kepada Tergugatdidasari pada Putusan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh DedyGanda Sihotang terhadap Tergugat dalam Perkara Gugatan SederhanaNo: 07/Pdt.G.S/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 6 Mei 2021 jo putusanperlawanan/keberatan No : 07/Pdt.G.S/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 15Halaman 1 dari 5 Penetapan Nomor 35/Padt.G.S/2021/PN Jkt.
    SelJuni 2021 dan kedua putusan tersebut telah dinyatakan inkrah padatanggal serta telah diajukan permohonan eksekusi pada tanggal 23Agustus 2021 pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;Bahwa berdasarkan putusan Perkara Gugatan Sederhana No:07/Pdt.G.S/2021/PN.Jkt.Sel. tertanggal 6 Mei 2021 jo putusanperlawanan/keberatan No : 07/Pdt.G.S/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 15Juni 2021, telah dinyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang melakukanpemblokiran Aplikasi Grab (Suspend) Penggugat (Dedy GandaSihotang) pada
    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini;Subsidair: Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaquo et bono);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) PERMA Nomor 2Tahun 2015 Jo PERMA Nomor 4 tahun 2019, maka Hakim pemeriksaperkara gugatan sederhana berkewajiban untuk melakukan pemeriksaanpendahuluan dengan menilai apakah sederhana atau tidaknya pembuktiandalam perkara aquo;Menimbang, bahwa setelah Hakim memperhatikan secara seksamaterhadap
    , ketentuan Pasal 11 Ayat (2) (8) Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 2 Tahun 2015, Jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4tahun 2019, tentang Perubahan Peraturan Mahkmah Agung RI Nomor 2tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana danketentuan lain yang berkaitan.MENETAPKAN:1.
    Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No.33/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL dalam register perkara;3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepadaPenggugat;Demikian ditetapbkan pada hari Selasa, tanggal 14 September 2021oleh Hariyadi, S.H., M.H.
Register : 27-03-2023 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PN TARUTUNG Nomor 12/Pdt.G.S/2023/PN Trt
Tanggal 27 Maret 2023 — Penggugat:
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
SARMA HUTABARAT
4311
  • Menimbang, bahwa pengajuan gugatan sederhana haruslah memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung

    Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan:

    1. Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
  • Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada pengugat.
  • Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Nomor 12/Pdt.G.S/2023/PN Trt, Hakim berpendapat bahwa pembuktian dari perkara a quo tidak sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan

    ;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor
Register : 27-08-2024 — Putus : 27-08-2024 — Upload : 27-08-2024
Putusan PN MANADO Nomor 42/Pdt.G.S/2024/PN Mnd
Tanggal 27 Agustus 2024 — Penggugat:
PT Hasjrat Multi Finance Cabang Manado
Tergugat:
Alrik Lapian QQ Jodia Augusty Lumare
82
  • Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari surat gugatan sederhana Penggugat, ditemukanadanya jaminan sertifikat fidusia adalah sudah bukan ranah Gugatan Sederhana, tetapi merupakan ranah eksekusi, dan juga ditemukan dalam gugatan sederhana Penggugat terkait permohonan "dwangsom", maka hal itu sifatnya bukan sederhana lagi karena harus seizin Ketua Pengadilan Tinggi dalam pelaksanaannya;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat

    gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 42/Pdt.G.S/2024/PN Mnd dalam register perkara; dan

    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Register : 28-08-2024 — Putus : 28-08-2024 — Upload : 05-09-2024
Putusan PN MALANG Nomor 43/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal 28 Agustus 2024 — Penggugat:
maria susilawati
Tergugat:
Lingga Susilawati
1810
  • Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana sebagai diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata cara penyelesaian gugatan sederhana, karena pembuktiannya yang tidak sederhana, maka gugatan tersebut tidak bisa di ajukan dengan gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

    MENETAPKAN:

    1.

    Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 43/Pdt.G.S/2024/PN Mlg dalam register perkara; dan

    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Register : 24-05-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 19-07-2018
Putusan PN BLORA Nomor 2/Pdt.G.S/2018/PN Bla
Tanggal 5 Juli 2018 — Penggugat:
Direktur PT.BPR.DUTABHAKTI INSANI
Tergugat:
1.Aris Setiyowati
2.Suyatman
309
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana seluruhnya;
    2. Menyatakan Tergugat Sederhana I (Aris Setiyowati) dan Tergugat Sederhana II (Suyatman) telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
    3. Menghukum Tergugat Sederhana I (Aris Setiyowati) dan Tergugat Sederhana II (Suyatman) untuk membayar hutang kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp. 84.567.556,00 (delapan puluh empat juta lima ratus
    enam puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) paling lambat dalam waktu 30 hari semenjak putusan Pengadilan ;
  • Menyatakan Penggugat Sederhana berhak untuk menjual jaminan kredit berupa Sertifikat Hak Milik No. 04508 atas nama Aris Setiyowati berupa tanah dan bangunan seluas 209 M2 yang terletak di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah yang telah diikat dengan Hak Tanggungan Nomor : 832/2014 tersebut dijual secara dibawah tangan maupun
    secara lelang ;
  • Menghukum Tergugat Sederhana I (Aris Setiyowati) dan Tergugat Sederhana II (Suyatman) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
Register : 04-09-2023 — Putus : 05-09-2023 — Upload : 05-09-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 56/Pdt.G.S/2023/PN Sby
Tanggal 5 September 2023 — Penggugat:
ASEP PERMANA
Tergugat:
WENDRA DIMAS SATRIA SE
6143
  • Menimbang, bahwa mengenai penyelesaian masalah Transaksi jual beli saham haruslah dimelalui gugatan biasa karena dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan secara sederhana, oleh karenanya gugatan Penggugat tidak dapat dikualifikasikan sebagai gugatan sederhana sesuai maksud Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah

    Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka menurut Hakim gugatan perkara a quo tidak memenuhi syarat sebagai gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai gugatan sederhana maka berdasarkan Pasal 11 ayat (3) menentukan apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana,

    mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka diperintah agar mencoret dari register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada penggugat;

    Mengingat ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf d dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik

    Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

    MENETAPKAN :

    1. Menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat gugatan sederhana.
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No.56/Pdt.G.S/2023/PN Sbydari register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat.
    3. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp.155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah)