Ditemukan 14218 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 283/Pid.Sus/2021/PN Mre
Tanggal 10 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ARIANTI MAYA PUSPA DEWI. SH
Terdakwa:
A. YANI BIN RUSLI
1915
  • melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklahn sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
    Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum
Putus : 16-09-2015 — Upload : 05-11-2015
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 2/ Pdt.G/ 2015/ PN. TGT
Tanggal 16 September 2015 — -PT. ANUGERAH ABADI MULTI USAHA -AGUS EKO WIDODO -LUTHFI MULYONO -IWAN,
8110
  • Kerugian disebabkan kesalahan (Schuld).Bahwa, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2831 K/Pdt/1996 tertanggal 7Juli 1996, menetapkan bahwa PENGGUGAT harus membuktikan adanyaunsurunsur Perbuatan Melawan Hukum menurut ketentuan Pasal 1365KUHPerdata, yakni sebagai berikut :1) Suatu Perbuatan Melawan Hukum adanya perbuatan TERGUGATyang bersifat melawan hukum;2) Kerugian Adanya kerugian yang timbul pada diri PENGGUGAT;3) Kesalahan dan Kelalaian adanya kesalahan atau kelalaian padapihak TERGUGAT;4) Hubungan
    orang lain atau bertentangan dengan kewajibanhukum si pembuat sendiri atau bertentangan dengan kesusilaan ataudengan suatu kepatutan di dalam masyarakat baik terhadap orang maupunbenda lain";(Chaidir Ali, SH., Badan Hukum, halaman 202, Alumni, Bandung, 1999)Doktrin Prof .Dr.Wirjono Prodjodikoro,S.H. menyebutkan bahwa:"Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannya harusmengutarakan tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dansuatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld
    Mandar Maju,Bandung, 2000).Doktrin unsur Kesalahan menurut J.Satrio :"... kesalahan/schuld" disini adalah sesuatu yang tercela, yang dapatdipersalahkan yang berkaitan dengan perilaku, yaitu kerugian, perilaku dankerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapatdipertanggungjawabkan kepadanya.
Register : 12-05-2015 — Putus : 23-06-2015 — Upload : 23-12-2015
Putusan PN BANGKINANG Nomor 169/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Tanggal 23 Juni 2015 — ANDRIZON Als ANDIS Als ANDRI Als ANDES Bin AS’ARI
3723
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada bulanJanuari 2015 ketika saksi Romi Candra Als Romi Bin Abdul Muis dan saksi Syamsul AnwarAls Syamsul Bin Nana Sumarna (Masingmasing Anggota Kepolisisn Dari Polsek Kampar)mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada salah seorang wargaDesa Tanjung Berulak yang diduga sebagai pengedar Narkotika
Register : 22-05-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 06-08-2018
Putusan PN LAMONGAN Nomor 124/Pid.Sus/2018/PN Lmg
Tanggal 31 Juli 2018 — Penuntut Umum:
RUDY KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
Dakelan Bin Suto
257
  • menyerahkan, atau menerimaNarkotika Golongan 1;Menimbang, bahwa Tanpa hak pada umumnya merupakan bagian darimelawan hukum yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturanperundangundangan) dan atau asasasas hukum umum dari hukum tidak tertulis;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatantanpa hak atau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dariadanya kesalahan dalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatansehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentukyaitu: 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaansebagai kepastian (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagaikemungkinan (dolus eventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakandalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
    ) dankealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld);Menimbang, bahwa lebih khusus yang dimaksud dengan tanpa hak dalamkaitannya dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tanpa izin danHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2018/PN Lmgatau persetujuan dari pihak yang berwenang untuk itu, yaitu Menteri atasrekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yangberwenang berdasarkan UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika danperaturan perundangundangan lain yang
Register : 22-08-2019 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PN TEBO Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Mrt
Tanggal 26 Februari 2020 — Penggugat:
TARMIZI
Tergugat:
BUPATI TEBO Cq KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TEBO Cq KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PULAU TEMIANG
7438
  • Kerugian disebabkan kesalahan (schuld).Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indoneswia Nomor : 2831K/Pdt/1996 tanggal, 7 juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harusmembuktikan adanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurutketentuan pasal 1365 KUHPerdata, yakni sebagai berikut;1. Suatu perbuatan melawan hukum adanya perbuatan Tergugat yangbersifat melawan Hukum;Halaman 2 dari 22 Putusan Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Mrt. Hakim Hakim HakimKetua Anggota Anggota 2.
    SH menyebutkan bahwa : Dalam halperjuangan melawan hukum, penggugat dalam gugutannya harusmengutarakan....tidak hanya adanya sautu perbuatan melanggar hukum danssuatu kerugan, melainkan juga unsurd kesalahan (Schuld) dari pihak tergugat(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan melanggar hukum : Dipandangdari susut Hukum Perdata, Halaman 103, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000).Doktrin : Unsur Kesalahan menurut J. Satrio : .......
    Kesalahan /Schuld Di sini adalah sesuatu yangtercela, yang dapat diperslahhkan, yangberkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitu kerugian, perilaku dankerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapatdipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilaku yangonrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku ( R. Setiawan,SH., Pokokpokok Hukum perikatan, halaman 84, Binacipta, Bandung,Cetakan Kelima, 1994).Doktrin : Unsur kerugian menurut Prof. Dr.
Putus : 10-08-2015 — Upload : 25-09-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 858/PID.B/2015/PN Lbp
Tanggal 10 Agustus 2015 — Nama lengkap : Riky Sugianto Siregar Alias Dedek 2. Tempat lahir : Serdang 3. Umur/Tanggal lahir : 18/1 Desember 1996 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Dusun IV Desa Serdang Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. 7. Agama : Protestan 8. Pekerjaan : Ikut orang tua
183
  • Kealpaan yang disadari (bewuste schuld).Disini pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan besertaakibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharapharap bahwaakibatnya tidak akan terjadi;b.
    Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld).Dalam hal ini sipelaku melakukan sesuatu yangtidak menyadarikemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat padahal seharusnya iadapat menduga sebelumnya.Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hokum pidanadiketahui bahwa inti, sifat sifat atau cirriciri Kealpaan adalah :Sengaja melakukan suatutindakan yang ternyata salah,karena menggunakaningatan/otaknya secarasalah, seharusnya iamenggunakan ingatannyasebaikbaiknya, tetapi ia tidakgunakan.
Register : 13-08-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 11-01-2021
Putusan PN SINGARAJA Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Sgr
Tanggal 26 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
KADEK ADI PRAMARTA, SH
Terdakwa:
Nyoman Budiyasa
2015
  • Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) dalam hal pelaku dapat menyadaritentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya danmengahrap bahwa akibatnya tidak terjadi;2.
    Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal pelakumelakukan sesuatu yang tidak menyadari kKemungkinan akan timbulnyasesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pada saat kejadianTerdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun DK 6662 UW datangdari arah timur menuju ke barat (di ruas jalan sebelah utara) sedangkan korbanmenyeberang dari ruas jalan sebelah utara ke sebelah selatan.
Register : 06-02-2018 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 06-02-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 444/Pid.Sus/2015/PN Jap
Tanggal 7 Maret 2016 — BILLY IWAN ONGGE;
4318
  • Dilihatdari sudut kesadaran (bewustheid), diperbedakan gradasi: Kealpaan yang disadari (bewuste schuld); Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld);Dikatakan sebagai kealpaan yang disadari jika pelaku dapatmembayangkan/memperkirakan akan timbulnya suatu akibat, tetapi ketikaia melakukan tindakannya dengan usaha pencegahan supaya tdak timbulakibat itu, namun akibat itu timbul juga, dan yang dikatakan sebagaikealpaan yang tidak disadari bilamana pelaku tidak dapat memperikirakanakan timbulnya
Register : 15-09-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 01-08-2017
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 276/ Pid.Sus/2015/PN. Pbu
Tanggal 4 Nopember 2015 — MUHAMMAD RIDWAN AFANDI BIN SUBANDI.
895
  • Yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;Menimbang bahwa unsur kelalaian atau kelapaan atau culpa yang dalam doktrin hukumpidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dan kealpaan disadariatau bewuste schuld. Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelaku dapat mendugaterjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhathati.
    Yang karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraandan/atau barang;Menimbang bahwa unsur kelalaian atau kelapaan atau culpa yang dalam doktrin hukumpidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dan kealpaan disadariatau bewuste schuld. Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelaku dapat mendugaterjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhathati.
Putus : 01-12-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 218/Pdt.G/2015/PN.SBY
Tanggal 1 Desember 2015 — HERMIN SRIWAHYUNI ( d/h OH JEK FONG ) melawan KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG Cs
326
  • Adakesalahan (schuld) ; Namun ternyata tidak satu pun dalil gugatan Penggugat yang menunjukkanbahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Il telah memenuhi syaratsyarat tersebut terutama adanya kesalahan (schuld) yang dibuat olehTergugat Il, mengingat Lelang yang telah dilakukan oleh Tergugat Il telahsesuai dengan prosedur dan hal tersebut dilakukan karena debitur telahwanprestasi ; Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi
    Ada kesalahan (schuld) ; Namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimana padaPasal 1365 KUHPerdata, terutama unsur terpenting yaitu schuld (adanyakesalahan) TIDAKTERPENUHI.
Register : 25-01-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN SELONG Nomor 8/Pdt.G/2016/PN.Sel.
Tanggal 15 Agustus 2016 — - SUMARDI Alias AMAQ MARWAH,DKK MELAWAN - IMRAN Alias ZAINI,DKK DAN - NURISAH Alias INAQ AULIA,DKK
3222
  • Adanya kesalahan (schuld) bagi pelaku.Ad. 1.
    Adanya kesalahan (Schuld) bagi pelakuMenimbang, bahwa yang dimaksud adanya kesalahan (schuld) bagi pelakuadalah bahwa pelaku mampu menyadari apa yang dilakukannya, dan dalamperkara ini majelis hakim berpendapat bahwa para Tergugat yang telah menguasaitanah obyek sengketa mampu menyadari bahwa para Tergugat telah melanggarhak subyektif orang lain karena tanah tersebut merupakan milik LOQ JOEM AliasAMAQ MARZUKI ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tersebutdihubungkan dengan konsitatasi
Register : 25-01-2019 — Putus : 15-02-2019 — Upload : 06-03-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 11/Pid.Sus/2019/PN Klb
Tanggal 15 Februari 2019 — Penuntut Umum:
SATRIYA SUKMANA,S.H
Terdakwa:
FILMON NOH MALBIYETI
3313
  • Unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;Menimbang, bahwa dari unsur ini dapat diketahui bahwa bagi meninggalnyaseseorang itu undangundang telah mensyaratkan adanya unsur schuld atau culpapada diri pelaku;Menimbang, bahwa menurut Profesor Simons, schuld itu terdiri dari 2 (dua)unsur masingmasing yaitu 1. Tidak adanya kehatihatian dan 2.
    Jadi schuld itu kurang lebihmerupakan suatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian atau suatu kelalaian yangsifatnya berat atau menyolok, yang untuk itu memakai ukuran yakni sekedarpengetahuan yang dimiliki oleh warga negara pada umumnya;Menimbang, bahwa kecelakaan l/alu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yangtidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa penggunajalan lain yang mengakibatkan korban manusia/atau kerugian harta benda (vide: Pasal 1angka 23 UU RI No
Register : 10-11-2014 — Putus : 21-01-2015 — Upload : 10-03-2015
Putusan PN BANGKINANG Nomor 416/Pid.B/2014/PN.Bkn
Tanggal 21 Januari 2015 — JANUARDI Als ADIT Bin ASRUL
6319
  • Culpa (kealpaan) oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi telahditafsirkan sebagai: suatu kekurangan untuk melihat lebih jauh ke depan tentangkemungkinan timbulnya akibatakibat atau suatu kekurangan akan sikap berhatihati,dan yang untuk membedakannya dipergunakan perkataanperkataan onbewuste sculd(kealpaan yang tidak disadari) dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari).(Bandingkan dengan : PAF Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Cet.
    Sebaliknya apabila kemungkinan terjadinya akibat (gevolg)yang dilarang oleh undangundang pidana itu, sama sekali tidak diinsyafi oleh pembuatdelik, atau pembuat sama sekali tidak menginsyafi Kemungkinan akan terjadinya suatuunsur tertantu delik yang bersangkutan, maka dalam hal ini ada culpa yang tidak diinsyafi(onbewuste schuld). (Bandingkan dengan : E.
    Begitu juga terhadap culpa tidakdisadari (onbewuste schuld), pelakunya tidak dapat dimintai pertangungjawaban atasperbuatannya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, MaijelisHakim akan mempertimbangkan apakah dalam ditri Terdakwa terdapat kealpaan yangmenyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 24 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, kecelakaan lalu lintas adalah suatuperistiwa di jalan yang tidak diduga
Register : 26-03-2014 — Putus : 26-05-2014 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 124/Pid.Sus/2014/PN.Bkn
Tanggal 26 Mei 2014 — KHAIRUNAN Bin M.YATIM
2610
  • 17Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hak ataumelawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keteranganTerdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 05Desember 2013 sekira pukul 22.30 wib ketika terdakwa sedang berada dirumah dihubungi olehIndra Irawan untuk memesan BR (shabu) sebanyak 1 (satu) kantong kepada terdakwa danterdakwa menyanggupi pesanan Indra Irawan tersebut dengan harga Rp.7.500,000 (tujuh jutalima ratus ribu rupiah)
Register : 24-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 15-05-2020
Putusan PN MALILI Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN Mll
Tanggal 26 September 2019 — Penuntut Umum:
Ramaditya Virgiyansyah SH., MH
Terdakwa:
ZAKAT Bin LASIMUN
4319
  • Bahwa yang dimaksud dengan unsur ini jika merujuk pada penjelasan pasal demi pasal disebutkan cukup jelas, namun demi tertibnya Suatu ratio decidendi dalam putusan ini maka Hakim Anggota akan mengacu pada pengertian kelalaian sebagaimana dalam doktrin hukum pidana menyatakan kealpaan dipakai bermacammacam istilahyaitu: schuld, onachtzaamhid, emstige raden heef om te vermoeden, redelijkerwijsmoetvermoeden, moest verwachten, dan di dalam ilmu pengetahuan dipakai istilahculpa;Menimbang, bahwa Istilah
    tentang kealpaan ini disebut schuld atau culpayang dalam bahasa Indenesia diterjemahkan dengan kesalahan.
    Culpose delicten adalahdelik yang mempunyai unsure culpa atau kesalahan (Schuld);Menimbang, bahwa pengertian tentang kelalaian diatas diterjemahkan secarautuh sebagai bunyi unsur maka adanya perbuatan yang mana dalammengoperasikan/menjalankan kendaraan bertenaga mesin yang karenaHal. 14 dari 20 Putusan No. 87/Pid.Sus/2019/PN MIlkelalaiannya/kekurang hatihatian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.Menimbang, bahwa jika pengertian unsur diatas dikaitkan
Register : 13-12-2018 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 687/Pid.Sus/2018/PN Bil
Tanggal 18 Februari 2019 — Penuntut Umum:
ARTHEMAS SAWONG, SH.
Terdakwa:
AGUNG CAHYONO bin SUTARJO
235
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwiyzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas /egalitas dan asasculpabilitas
    serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduHalaman 13 dari 20 Putusan Nomor 687/Pid.Sus/2018/PN Bilharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwiyjzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
    bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah para terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanyaditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikanterdakwa memiliki/ menguasai narkotika Saja secara tanpa hak atau melawanhukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahanpada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwiyjzigheid van alle schuld
Register : 13-01-2014 — Putus : 18-12-2013 — Upload : 13-01-2014
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 208/Pid.Sus/2013/PN.Kray
Tanggal 18 Desember 2013 — Terdakwa Sunardi
265
  • Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu,Kabupaten Karanganyar;Menimbang, bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa adalahtermasuk dalam pengertian kendaraan bermotor dalam UndangUndang Lalu Lintas danAngkutan Jalan tersebut (vide Pasal 1 angka 20 UULAJ), dan Terdakwa terbukti sedangmengemudikan kendaraan bermotor tersebut, karenanya unsur ini telah terpenuhi;ad. 3. unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa kelalaian adalah salah satu bentuk kesalahan (schuld
    Hakimtelah memperoleh keyakinan, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimanatersebut dalam dakwaan;Menimbang, bahwa meskipun perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sahdan meyakinkan, untuk dapat menjatuhkan pidana, berdasar Pasal 6 Ayat (2) UU RI No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terlebih dahulu haruslah dilihat apakahTerdakwa telah bersalah, sesuai dengan azas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straffzonder schuld
Register : 10-10-2013 — Putus : 14-11-2013 — Upload : 09-12-2013
Putusan PN MARABAHAN Nomor 176/Pid.B/2013/PN.Mrb
Tanggal 14 Nopember 2013 — JUNIADI BIN AMIR HAMZAH
7610
  • Yang dimaksud dengan kelalaian/schuld/culpa menurut pasalini adalah tidak adanya penghatihati disamping dapat didugaduganya akantimbulnya suatu akibat. 220222 202202 nnn nnn nn nn nen nne=Heenan Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan denganatau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ataukerugian harta benda. 20222222 ne nnn nnn nn nnn ne nnnHenne Menimbang, bahwa dipersidangan
    ketika terdakwa melihatbeberapa orang berjalan kaki di bahu jalan, kKemudian ada salah seorang yangmenyeberang jalan, seharunya terdakwa membunyikan klakson sebagai tandaperingatan bagi penyeberang jalan dan berusaha mengurangi kecepatannya,namun hal ini tidak di lakukan oleh terdakwa sehingga terjadi kecelakaanTBP SOD UL. ~~ nnn nnn nnn rnin rns nnn nn nnnonnannannsanannnananeanmananmnananamnsence nenene Menimbang, bahwa sehingga perbuatan terdakwa tersebut dapatdikategorikan sebagai kelalaian/schuld
Putus : 01-12-2016 — Upload : 13-04-2017
Putusan PN KENDARI Nomor 360/Pid.Sus/2016/PN.Kendari
Tanggal 1 Desember 2016 — PUTRA DERMAWAN
8642
  • Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lIalu lintasMenimbang, bahwa kelalaian yang dalam hukum disebut dengan culpadibedakan atas :e Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld). Dalam hal ini si pelaku telahmembayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, akan tetapi iaberusaha untuk mencegah, toh timbul jug akibat tersebut;e Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
Register : 07-01-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 17-05-2021
Putusan PN TEBO Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Mrt
Tanggal 29 April 2021 — Penggugat:
Umar Saleh
Tergugat:
1.JAUSIN Bin ASNAWI
2.YAMEN ALIAS TIONG
9453
  • Kerugian disebabkan kesalahan (schuld).Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indoneswia Nomor :2831 K/Pdt/1996 tanggal, 7 juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harusmembuktikan;adanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan pasal1365 KUHPerdata, yakni sebag berikut;1. Suatu perbuatan melawan hukum adanya perbuatan Tergugat yangbersifat melawan Hukum;2. Kerugianadanya kerugian yang ditimbulkan pada diri Penggugat;3.
    Hakim Ketua Hakim HakimAnggota anggota suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (Schuld) dari pihak tergugat(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan melanggar hukum : Dipandangdari dusut Hukum Perdata, Halaman 103, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000);Doktrin : Unsur Kesalahan menurut J. Satrio : .......