Ditemukan 5799 data
59 — 11
Adapun yang berbadan hukummisalnya perseroan terbatas, yayasan, koperasi atau Maskapai Andel Indonesia(IMA), sedangkan Koorporasi yang tidak berbadan hukum misalnya firma,Commanditaire Vennootshap (CV), Usaha Dagang atau perkumpulan lainnya( Darwin Prints : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung, 2002, Hal 17 ).Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dikemukakan diatas, bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2ayat (
53 — 12
bahwa yang dimaksud dengan kata Setiap Orang menurutketentuan Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 yang berbunyi setiaporang adalah perseorangan atau termasuk Korporasi.135Menimbang, bahwa orang perseorangan berarti adalah orang secara individuatau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata Barang Siapa sedangkan Korporasidapat berbentuk badan hukum atau tidak, Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan terbatas, Yayasan, Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidak berbadanhukum, misalnya Firma
66 — 32
Adapun yang berbadan hukum misalnya: PerseroanTerbatas (PT), Yayasan, atau Koperasi, sedangkan korporasi yang tidak berbadan hukummisalnya: Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Usaha Dagang ataupun Perkumpulanlainnya, malahan juga dapat menjangkau Partai Politik, Organisasi Massa, LembagaSwadaya Masyarakat dan lain sebagainya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, makapengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1), menurut Majelis Hakimmemiliki sifat yang
1.SURMA, SH.
2.SANIN, SH
3.Nopita R.
4.DIDIT A, SH
5.FAROUK FAHROZI, SH
6.OTTOMAN, SH.
Terdakwa:
Ivan Noviar
261 — 201
barang, mengimpor barang,mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkanbarang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usahajasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean (Pasal 1 anga14 UU PPN).Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakansatu kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidakmelakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroankomanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atauDaerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma
34 — 15
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai sedang korporasiyang tidak berbentuk Badan Hukum misalnya Firma, CommanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (DarwanPrins, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bakti,Halaman 143 dari 187 Putusan Nomor 32/Pid.SusTPK/2015/PN PIkBandung 2002, hal.17);Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimanadikemukakan diatas bila dihubungkan dengan pengertian setiap orangyang
84 — 22
(Vide, H.M ARSYAD THALIB LUBIS, dalam buku Ihnu PembagianPUSAKA (ALFARAIDL) Cetakan keempat 1980, Penerbit Firma"TSLAMYAH" Medan, halaman 35).8.
84 — 42
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lainPerseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badanhukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), UsahaDagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Halaman 128 dari 182 Putusan Nomor 19/PID.SUSTPK/2017/PT MDNMenimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiaporang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam
110 — 136
Korporasiyang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndangtidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain, ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan dipersidangan, yaitu apakah diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang telahdiuntungkan oleh terdakwa dalam perkara ini.
57 — 52
Adapunyang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi,sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidakberbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
104 — 22
Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas,Yayasan, Koperasi atau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan korporasi yang tidakberbadan hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atauPerkumpulan lainnya.
123 — 24
Korporasiyang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndangtidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum berpendapat yangterbukti dalam perkara ini adalah unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atauorang lain atau suatu korporasi, dengan didasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan sebagai berikut :e Bahwa dalam pengadan alat navigasi kapal KM Julianto Mulyodiharjo Tahun
133 — 86
PANZIR,SH.Adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma R & A yang beralamat di JalanLorong Sukajadi Nomor 51 Penurunan Kota Bengkulu bertindak untuk dan atasnama pemberi kuasa baik secara bersamasama atau sendirisendiri untukmendampingi dan membela kepentingan hukum dan atau hakhak Pemberi Kuasasebagai Terdakwa dalam perkara No: 53/Pid.Sus/TPK/2016/PN.BKL, yang didakwamelakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 ataupasal 9 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999
AGUNG IRAWAN, S.H.
Terdakwa:
ISMET PASE BIN ALAUDIN
171 — 29
Adapun yang berbadan hukum misalnya PerseroanTerbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai sedang korporasi yang tidakberbentuk Badan Hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV),Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (Darwan Prins, PemberantasanTindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, hal.17);Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimanadikemukakan diatas bila dinubungkan dengan pengertian setiap orang yangtermaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No.31
106 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Korporasi yang tidak berbentukbadan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndang tidakditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Hal.171 Dari 173 Hal.Put.No.230 PK/Pid.Sus/2012Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain, ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan dipersidangan, akan tetapi cukup salah satu yang sesuai dengan fakta dipersidangan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsuryang
226 — 229
KeempatnyaAdvokat pada Firma Hukum ADNAN KELANAHARYANTO & HERMANTO (AKHH), yang beralamatdi Chase Plaza It.18 Jalan Jend. Sudirman Kav.21Jakarta 12920 dan JI. Raden Patah Komp. SumberJaya Blok A No. 56 Nagoya, Batam, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 7 November 2015sebagaimana telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Batam di bawah register Nomor :564/SK.Pdt/2015/PN.Btm tanggal 11 November2015,sebagai Turut Tergugat ;9. Tn.
182 — 107
Firma atau Komanditer dan Perkumpulan?Koperasi, Risalah Rapat PT. Jaya Kencana ElectricCompany.982. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat PT. Jaya Kencanakepada PT. PP Jl. Ph. Mustofa Bandung Up.
87 — 59
Badan Hukum privat, misalnya suatu Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan.Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;99 66Menimbang bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain , atau korporasi ini bersifatalternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan di persidangan, akan tetapi cukup salahsatu yang sesuai dengan fakta di persidangan, oleh karena itu Majelis Hakim
172 — 73
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lainPerseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lainadalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulanlainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal butir 3UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan
65 — 14
Korporasiyang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndangtidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;599 66Menimbang bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain , atau korporasi inibersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan di persidangan, akan tetapicukup salah satu yang sesuai dengan fakta di persidangan, oleh karena itu Majelis Hakimakan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dengan fakta di persidangan
1499 — 2706
Putusan Nomor ;74/G/2017/PTUNJKT117, yang dimaksud badan hukum perdata dalam rumusan itu adalahmurni badan yang menurut pengertian hukum perdata berstatussebagai badan hukum seperti CV, PT, Firma, Yayasan, Perkumpulan,Persekutuan Perdata (maatchap) dan lainlain sepanjang berstatusbadan hukum perdata ;5.