Ditemukan 541 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-05-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 21/Pid.Sus/TPK/2015/Pn.Sby
Tanggal 28 Mei 2015 — ENDANG SUTRIANI BINTI BADENI KEJAKSAAN NEGERI PASURUAN
9817
  • - Bahwa Pada saat saduara menerima uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tersebut tidak ada kesepakatan dengan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo bahwa saksi akan menambah perolehan suara agar mencapai perolehan 5.000,- (lima ribu rupiah) suara dan di hitung setiap penambahan satu suara sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) seperti di jelaskan oleh saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo.
    - Bahwa Pada saat saduara menerima uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tersebut tidak ada kesepakatan dengan saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo bahwa saksi akan menambah perolehan suara agar mencapai perolehan 5.000,- (lima ribu) suara dan di hitung setiap penambahan satu suara sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) (seperti di jelaskan oleh saksi Hj. Agustina Amprawati, ST Binti Sudibyo).