Ditemukan 176 data
11 — 4
Karenatujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh ImamMuhammad Izzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figihkeseluruhannya kepada dua kalimat :dlasll dds awlaall 95Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripadamemenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah
11 — 5
Karena tujuan hukumyang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu, sebagaimanadalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam MuhammadIzzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum fiqih keseluruhannyakepada dua kalimat : laall A155 awlaall 95Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, Ssesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah
22 — 12
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul figih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya
10 — 4
Karena tujuan hukumyang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu, sebagaimanadalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam MuhammadIzzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum fiqih keseluruhannyakepada dua kalimat :alas Jls5 awlaall 295Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndanghal 10 dari 12 hal Penetapan No.
17 — 7
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddinbin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :> ae ae >nJlia tt Tpowles IEDMenghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, sesuaidengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana
11 — 5
Karena tujuan hukumyang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu, sebagaimanadalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam MuhammadIzzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum fiqih keseluruhannyakepada dua kalimat :alas Jls5 awlaall 295Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndanghal 10 dari 12 hal Penetapan No.
13 — 5
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul figih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya
21 — 8
Karenatujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh ImamMuhammad Izzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum fiqihkeseluruhannya kepada dua kalimat:Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu /ebih baik daripadamemenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya
19 — 15
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul figih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya
16 — 9
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul figih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih kKeselurunannya kepada dua kalimat :Wlosll Kiss awlaail 35Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah
11 — 6
Karenatujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh ImamMuhammad Izzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figihkeseluruhannya kepada dua kalimat :dlasil Culs5 awlasll 95Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripadamemenuhi kemaslahatanhal 11 dari 13 hal Penetapan No. /Pdt.P/2018/PA.
MUHAMMAD ABBY HABIBULLAH,S.H
Terdakwa:
EFRIANSYAH Bin SUHAIDI
65 — 2
Roy Abdis Sihombing;
- 1 (satu) lembar BPKB Asli sepeda motor jenis Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi BG 6707 EAB An.
Roy Abdis Sihombing;;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X tanpa Nomor Polisi dengan nomor rangka MH1JBP114HK563237 dan Nomor Mesin JBP1E1557956;
Dikembalikan kepada saksi Anju Marbun;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
21 — 13
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul figih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya
14 — 11
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddinbin Abdis Salam yang mengembalikan hukum fiqih keseluruhannya kepada dua kalimat :3 ie e oa Jha & Wp awlae JEDMenghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, sesuaidengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana
16 — 5
Karena tujuan hukum yang diterapkandalam rangka mencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul figihyang dikemukakan oleh Imam Muhammad Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih keselurunannya kepada dua kalimat :Wlasil diss awlasil 35Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah
17 — 7
Karena tujuanhukum yang diterapbkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh ImamMuhammad 'Izzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figihkeseluruhannya kepada dua kalimat : fe)alas 2155 swlaall 35Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripadamemenuhi kemaslahatan.Hal 10 dari 12 No. Pen.
13 — 4
Karenatujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh ImamMuhammad 'Izzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figihkeseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripadamemenuhi kemasiahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinyadengan
13 — 6
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul fiqih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :cies) Eley soled 55hal 8 dari 10 hal Penetapan No. 0503/Pdt.P/2015/PA.
15 — 5
Karenatujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh ImamMuhammad 'Izzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figihkeseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripadamemenuhi kemasfahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinyadengan
25 — 16
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddinbin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, sesuaidengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah untuk kedua