Ditemukan 4165 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-12-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN PALOPO Nomor 393/Pid/B/2012/PN.Plp.
Tanggal 18 Desember 2012 — bambang bin dilu
2524
  • TAMRING ;Bahwa benar saksi mendengar dan melihat langsung pengancaman yangdilakukan oleh terdakwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2011sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Ruang Unit II Reskrim Polres LuwuKecamatan Belopa Kabupaten Luwu ;Bahwa benar saksi melihat secara langsung dan mendengar terdakwamengatakan kepada saksi NURDIN bahwa Awas ko ku ceppa lasomuartinya kupotong alat kelaminmu dengan nada keras sambil menunjuki saksiNURDIN, posisi terdakwa berdiri sedangkan saksi korban
    karena ribut ;e Bahwa benar saksi hanya mendengar katakata inimi yang saya cari dengannada keras dan menunjuki saksi NURDIN ;5 Saksi NASMAWATI Alias MAMANYA RIAN Bin NAMBA ;e Bahwa benar saksi tidak mendengar terdakwa mengatai sakst NURDIN yangterjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2011 sekitar pukul 10.00 witabertempat di Ruang Unit II Reskrim Polres Luwu Kecamatan BelopaKabupaten Luwu ;e Bahwa benar saksi tidak mendengar terdakwa mengucapkan katakata yangmengatakan kepada saksi NURDIN bahwa Awas
    Dengan sengaja ;Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dariketerangan saksisaksi dibawah sumpah dan keterangan terdakwa sendiri bahwa benarterdakwa BAMBANG BIN DILU telah melakukan pengancaman dan menunjuk saksiNURDIN BIN SAPPO dan mengeluarkan katakata kepada saksi NURDIN BIN SAPPO9 Awas ko ku ceppa lasomu artinya kupotong alat kelaminmu setelah itu terdakwakeluar di ruangan karena ditegur oleh petugas yang ada di ruangan dan akibat perbuatanterdakwa saksi NURDIN
    Dengan melakukan kekerasan atau memakai ancaman kekerasan ;Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dariketerangan saksisaksi dibawah sumpah dan keterangan terdakwa sendiri bahwa benarterdakwa BAMBANG BIN DILU emosi dan menunjuk saksi NURDIN BIN SAPPO danmengeluarkan katakata kepada saksi NURDIN BIN SAPPO Awas ko ku ceppa lasomuartinya kupotong alat kelaminmu setelah itu terdakwa keluar di ruangan karena diteguroleh petugas yang ada di ruangan dan akibat perbuatan
    Baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain ;Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dariketerangan saksisaksi dibawah sumpah dan keterangan terdakwa sendiri bahwa benarterdakwa BAMBANG BIN DILU emosi dan menunjuk saksi NURDIN BIN SAPPO danmengeluarkan katakata kepada saksi NURDIN BIN SAPPO Awas ko ku ceppa lasomuartinya kupotong alat kelaminmu setelah itu terdakwa keluar di ruangan karena diteguroleh petugas yang ada di ruangan dan akibat perbuatan terdakwa
Putus : 25-09-2012 — Upload : 11-11-2012
Putusan PN JEMBER Nomor 369/Pid.B/2012/PN.Jr
Tanggal 25 September 2012 — SUYONO BIN JUMALI
363216
  • selaku tukang parkirakan tetapi akan tetapi tidak mempunyai dasar atau perintah dari Kepala Desa merasatersaingi oleh Bambang Siswanto selaku tukang parkir di pasar Wuluhan yang ditunjukoleh Kepala Desa selaku peneglola Pasar Desa ;Bahwa hari demi hari gesekan terjadi antara terdakwa dengan Bambang Siswanto danpuncaknya pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2011 sekitar jam 07.00 Wib denganemosi membuang karcis parkir sepeda motor yang dipasang oleh Bambang Siswantodengan mekakimaki berkata Jancuk awas
    Mat Jari dan saksi ada disitu waktukejadian dan sudah ada perjanjian yang pertama di bulan April 2012 dan terdakwamengatakan bahwa saya (saksi) sok kuasa ;Bahwa saksi pernah mendengar katakata awas dari terdakwa dan katakata dancuyksaksi tidak dengar ;Bahwa menurut saksi katakata awas ditujukan pada Bambang dan Bambang merasawaswas karena itu meruypakan ancaman dan kalau terjadi masalah itu tidak hanyarencananya terdakwa itu mau dikasih lahan parkir biar tidak cekcok terus akan tetapiterdakwa salah
    paham dan terdakwa tempat tinggalnya didesa tersebut dan saksi tahuterdakwa merobekrobek karcis ;Bahwa saksi terima setoran dan dimasukkan ke kas desa ;Bahwa lahan parkir adalah milik desa ;Menimbang , bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa Keterangan saksitersebut tidak benar karena tidak bilang awas dan terdakwa ditarik Rp. 5.000, setiap hari ;SAKSI 2Saksi BAMBANG SISWANTO,Bahwa saksi sudah diperiksa dan juga menandatangani dalam berita acara pameriksaanpenyidik polisi ;Bahwa saksi sebagai
    pengunjung, lalu ada katakata bajingan semua, matamu, pergi darisini ada katakata dancuk pasarnya mbahmu dan itu kejadian yang pertama tidak sayalaporkan pada kepala desa dan pada hari kedua terdakwa saya ajak kerja sama tetapimalah saya tetap dimakimaki dsan setelah empat hari baru saya laporkan pada Polisidan yang saya laporkan Suyono (terdakwa) dan sebelumnya terdakwa sudah diajakberunding tetapi terdakwa memakimaki dan kepala desa mengijinkan terdakwamenarik parkir ;Bahwa terdakwa mengatakan awas
    dan saya tidak tahu maksudnya dan saya dikatakanbajingan , pasar berada didepan desa seberang jalan umum dan terdakwa bertugasserabutan diseberang jalan ;Menimbang , bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa Atas keterangansaksi tersebut, terdakwa mengemukakan bahwa keterangan saksi tersebut tidak benarkarena terdakwa tidak pernah mengatakan awas, bajingan dan parkir terdakwa disebelahbarat dan timur sudah diambil saksi dan terdakwa tidak menyobeknyobek karcis parkir ;SAKSI 3Saksi SUJAIS,Bahwa
Putus : 27-03-2012 — Upload : 30-05-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 314 K/Pid/2012
Tanggal 27 Maret 2012 — SULI pgl. SULI Bin NAQIK
2216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KemudianTerdakwa membuka rok serta celana dalam saksi korban Olivia Yunitapgl Oliv dan juga membuka celana pendek dan celana dalam saksikorban Yulinda Dewi pgl Winda dan Terdakwa mengatakan kepadakedua saksi korban tersebut "awas kalau kalian melapor sama guru,sama orang tua, atau sama kawankawan, kalau masuk kantor Polisisaya awas kau (kalian), den (saya) tusuk perut kau (kalian).
    KemudianTerdakwa membuka rok serta celana dalam saksi korban Olivia Yunitapgl Oliv dan juga membuka celana pendek dan celana dalam saksikorban Yulinda Dewi pgl Winda dan Terdakwa mengatakan kepadakedua saksi korban tersebut "awas kalau kalian melapor sama guru,sama orang tua, atau sama kawankawan, kalau masuk kanior polisisaya awas kau (kalian), den (saya) tusuk perut kau (kalian).
    WINDA dan Terdakwa mengatakankepada kedua saksi korban tersebut "'Awas kalau kalian melaporHal. 9 dari 17 hal. Put. No. 314 K/Pid/2012sama guru, Sama orang tua, atau sama kawankawan, kalau masukkantor Polisi saya awas kau (kalian), den (saya) tusuk perut kau(kalian)". Mendengar ancaman tersebut saksi korban OLIVIA YUNITAPgl. OLIV dan saksi korban YULINDA DEWI Pgl. WINDA takut sekalisehingga mereka hanya diam saja. Setelah itu Terdakwa membukacelana panjang dan celanadalamnya.
    WINDA dan Terdakwa mengatakankepada kedua saksi korban tersebut "Awas kalau kalian melaporsama guru, Sama orang tua, atau sama kawankawan, kalau masukkantor Polisi saya awas kau (kalian), den (Saya) tusuk perut kau(kalian)". Mendengar ancaman tersebutsaksi korban OLIVIA YUNITAPgl. OLIV dan saksi korban YULINDA DEWI Pgl. WINDA takut sekalisehingga mereka hanya diam saja. Setelah itu Terdakwa membukacelana panjang dan celanadalamnya.
    WINDA dan Terdakwa mengatakankepada kedua saksi korban tersebut "Awas kalau kalian melaporsama guru, Sama orang tua, atau sama kawankawan, kalau masukkantor Polisi saya awas kau (kalian), den (Saya) tusuk perut kau(kalian)". Mendengar ancaman tersebut saksi korban OLIVIA YUNITAPgl. OLIV dan saksi korban YULINDA WtWI Pgl. WINDA takut sekalisehingga mereka hanya diam saja. Setelah itu Terdakwa membukacelana panjang dan celanadalamnya.
Register : 02-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN Lasusua Nomor 37/Pid.Sus/2021/PN Lss
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, SH
Terdakwa:
Rosnani, S.Sos Binti Daeng Mattutu
337294
  • Utara telah terjadi percekcokan atau perselisihnan antaraTerdakwa dengan Saksi Korban Seniwaty yang disaksikan oleh Saksi Fahri,Saksi Alamsyah, Saksi Zulkarnain, Saksi Feriawan dan Saksi Sumarti;Halaman 2 dari 24 Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2021/PN Lss Bahwa pada pukul jam 12.00 WITA, Terdakwa meggunakan HP merekVivo Type S1 warna biru dengan nomor sim card 085240622280 mengirimpesan/chat ke Whatsapp group MEDIA KESBANGPOL dengan mengatakanKapan Msi ada itu perempuan pelacur hari senin di Kesbang Awas
    Memangdengan maksud ditujukan kepada Saksi Korban Seniwaty; Bahwa Terdakwa menyebarkan muatan penghinaan atau pencemarannama baik dengan dengan kalimat Kapan Msi ada itu perempuan pelacurhari senin di Kesbang Awas Memang yang mana isi chat/pesan denganmaksud ditujukan kepada Saksi Korban Seniwaty dengan maksud dan tujuanagar Kepala Kesbangpol mengambil tindakan secepatnya untuk memisahkanTerdakwa dengan Saksi Saheril yang dicurigai selingkuh.
    ; Bahwa Terdakwa juga mengancam Saksi Senywaty melalui grupwhatsapp Kesbang dengan mengatakan Kapan masih ada itu perempuanpelacur hari Senin di Kesbang awas memang; Bahwa banyak orang yang mendengarkan pada saat Terdakwa marahmarah di kantor; Bahwa banyak yang membaca pesan lewat whatsapp karena Terdakwamengirim lewat grup whatsapp Kesbang; Bahwa grup whatsapp Kesbang beranggotakan sebanyak 21 (duapuluh satu) orang; Bahwa yang melihat secara langsung pada saat kejadian adalah Saksi,Saksi Fahri,
    memang;Bahwa banyak orang yang membaca pesan lewat grup whatsappKesbang yang mengatakan Kapan masih ada itu perempuan pelacurhari Senin di Kesbang awas memang;Halaman 8 dari 24 Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2021/PN LssBahwa grup whatsapp Kesbang beranggotakan sebanyak 21 (duapuluh satu) orang; Bahwa yang melihat chat Terdakwa di whatsapp grup Kesbang yaituSaksi Fahri, Saksi Hj.
    Bahwa chat Terdakwa yang mengatakan Kapan masih ada ituperempuan pelacur hari Senin di Kesbang awas memang dikirimTerdakwa setelah ada keributan di kantor;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;6. Saksi H. Sumarti Panda, S.
Register : 16-02-2022 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PA LAHAT Nomor 208/Pdt.G/2022/PA.Lt
Tanggal 23 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
147
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Melan Andika Saputra bin Ali Awas)terhadap Penggugat (Ririn Anggriani binti Abu);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp630.000,00 (enamratus tiga
Register : 20-08-2014 — Putus : 12-01-2015 — Upload : 27-03-2015
Putusan PA KLATEN Nomor 1251/Pdt.G/2014/PA.Klt
Tanggal 12 Januari 2015 — PENGGUGAT - TERGUGAT
70
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Klaten untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan awas Kabupaten Klaten untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;-----------------------------------------------------------------------------5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.286000,- ( dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);--
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Klaten untuk menginmkansalinan penetapan ikrar talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah KUAKecamatan awas Kabupaten Klaten untuk dicatat dalam daftar yangdisediakan untuk itu 5 20525 220 202 oe one nen nne5.
Register : 20-02-2020 — Putus : 13-04-2020 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 92/Pid.B/2020/PN Gns
Tanggal 13 April 2020 — Penuntut Umum:
ELFA YULITA, SH
Terdakwa:
JUKI NOVIANTO BIN JUMADI
250227
  • sayapukul kamu, jangan teriak kemudian Terdakwa membuka celana dan celanadalamnya kemudian Terdakwa memaksa melepas celana pendek dan celanadalam yang saksi wulan sari pakai, kKemudian Terdakwa menyingkap bajusaksi wulan sari keatas dan meremasremas payudara saksi wulan, setelahitu Terdakwa memasukan kemaluannya ke kemaluan saksi wulan denganposisi Terdakwa berada diatas, ketika itu Terdakwa kembali mengancamsaksi Wulan awas kamu jangan bilang ibu mu, nanti saya pukul dan sayabunuh kamu kemudian
    Nomor 97/Pid.B/2020/PN Gns hal3dalamnya sambil berkata awas kamu jangan bilangbilang Ibu kalau udahpulang dari pasar kemudian Terdakwa pergi meninggalkan kamar saksiwulan dan sekira jam 10.15 saksi Lestari Binti Asmo Rejo pulang dari pasar; Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi wulan sari sudah sekira 10(sepuluh) kali, dan semua dilakukan dirumah saksi lestari dan hal tersebutdilakukan Terdakwa terhadap saksi wulan ketika saksi lestari dan sdr.
    Terdakwa memasukan kemaluannya kekemaluan saksi dengan posisi Terdakwa berada diatas, ketika itu Terdakwakembali mengancam saksi awas kamu jangan bilang ibu mu, nanti sayapukul dan saya bunuh kamu kemudian sekira 10 (Sepuluh) menit Terdakwamengeluarkan sperma dan ditumpahkan kelantai, kemudian Terdakwamemakai celana dalamnya dan menyuruh saksi untuk memakai kemballcelana dalamnya sambil berkata awas kamu jangan bilangbilang Ibu kalauudah pulang dari pasar kemudian Terdakwa pergi meninggalkan kamarsaksi
    saya pukul kamu, jangan teriak dan katakata awas kamuJangan bilang ibu mu, nanti saya pukul dan saya bunuh kamu kepada saksidan saksi takut apabila menolak mengikuti keinginan Terdakwa ; Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi di BAPsemuanya benar ; Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakanmembenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi;2.
    saya pukul kamu,jJangan teriak dan katakata awas kamu jangan bilang ibu mu, nantisaya pukul dan saya bunuh kamu kepada saksi Wulan Sari;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum EtRepertum terhadap saksi korban WULAN SARI BINTI SUJONO,didapatkan Visum et Repertum No.
Register : 21-09-2012 — Putus : 24-10-2012 — Upload : 19-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 503/Pid.B/2012/PN.Pdg
Tanggal 24 Oktober 2012 — AMRIZAL Pgl BUJANG
251
  • bersama saksi Ani Kanan Pgl Buk Ani datang ke Pengadilan Negeri Padangdengan tujuan untuk menghadiri sidang perdata tentang jual beli tanah di BariangAnduring Padang, dan sekira jam 10.30 Wib ketika saksi korban dan saksi Ani Kanan PglBuk Ani sedang dudukduduk di bangku ruang tamu Pengadilan Negeri Padang, laludatang terdakwa berdiri didepan saksi korban dengan jarak sekitar 1 (satu) meter danlangsung mengeluarkan katakata Kau Penipu Gadang Yo, Itu Gunonyo Kau SakolahTinggi Untuk Manipu Urang, awas
    kau (kamu penipu besar ya, itu gunanya sekolahtinggi untuk menipu orang awas kamu), sambil menunjuk dengan tangan kanan kearahsaksi korban, mendengar hal tersebut saksi korban hanya diam saja, karena merasa tidaksenang dan telah dipermalukan di depan orang banyak akhirnya saksi korban melaporkanterdakwa ke Polresta Padang untuk proses hukum selanjutnya, perbuatan terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut
    tinggi untuk menipu urang, awas kau);e Bahwa waktu saksi bersama dengan teman saksi yang bernama Ani Kanan ; Bahwa disamping itu ada cukup banyak orang yang ada diruang tamu tersebut;e Bahwa akibat katakata terdakwa tersebut saksi menjadi malu dan merasakehormatan saksi diserang;e Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah merasa bermusuhan dengan terdakwa ;e Bahwa benar antara saksi dengan terdakwa ada permasalahan perdata sebelumnya ;e Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa tidak pernah meminta maaf
    ;e Bahwa pada waktu itu datang terdakwa dan langsung melontarkan katakata ; " Kaupanipu gadangyo, itu gunonyo kau sekolah tinggi untuk manipu urang, awas kau (kamupenipu besarya, itu gunanya kamu sekolah tinggi untuk menipu urang, awas kau);e Bahwa saksi tidak tahu alas an kenapa terdakwa mengucapkan katakata tersebut;e Bahwa akibat katakata yang dilontarkan terdakwa tersebut saksi Dra. Nuryalis, SH.MH.
    Nuryalis,SH.MH. sedang dudukduduk dengan saksi Ani Kanan Pgl Buk Ani terdakwa dalam jarak lebihkurang 1 (satu) meter telah melontarkan katakata "Kau panipu gadang yo, itu gunonyo kau sekolahtinggi untuk manipu urang, awas kau (kamu penipu besar ya, itu gunanya kamu sekolah tinggi untukmenipu urang, awas kau) ", perbuatan mana disaksikan dan didengar oleh orangorang yang adadisitu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut terdakwa merasa malu dan kehormatannya merasadiserang dengan perbuatan terdakwa
Register : 19-08-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 124/Pid.Sus/2020/PN Mkd
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
Darma Rejekinta Sembiring., SH
Terdakwa:
ASODIKIN Bin MUBAROK
3613
  • awas awas namun tidakdihiraukan oleh terdakwa dan seketika Truk masuk ke bahu jalan sebelah kirimenabrak 2 (dua) sepeda motor yang berada di bahu jalan sebelah kiri daridari arah Purworejo yaitu sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AA 5616 MGditumpangi saksi Matusan, istrinya Atiq Marzugoh dan anaknya Azza QutrotunNafisa yang berhenti karena sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) dikios Pertamini dan dilayani Sdri.
    awas awas namuntidak dihiraukan oleh terdakwa dan seketika Truk masuk ke bahu jalan sebelah kir!
Register : 16-01-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Smr
Tanggal 7 Februari 2019 — Penuntut Umum:
MELATI WARNA DEWI, SH., MH.
Terdakwa:
JOKO SANTOSO Bin KUMIRAN
456
  • ya kalau kamu tidak mau ikut aku jalan ke tempat ibu, ku tikamkamu, awas ya jangan mainmain sama aku.
    /P Smrkiri lalu memindahkan ke tangan kanan dan diacungacungkan ke arah saksiFatmawati sambil berkata awas ya kalau kamu tidak mau ikut aku jalan ke tempatibu, ku tikam kamu, awas ya jangan mainmain sama aku. Kemudian saksiFatmawati merasa ketakutan dengan perilaku dari terdakwa dan berkata kepadaterdakwa ya sudah jalan saja dulu nanti Saya menyusul.
    ya kalau kamu tidak mau ikut aku jalan ke tempat ibu, kutikam kamu, awas ya jangan mainmain sama aku."
    ya kalau kamu tidak mau ikut aku jalan ke tempatibu, ku tikam kamu, awas ya jangan mainmain sama aku."
Register : 11-05-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan PN KLATEN Nomor 25/Pid.Sus/2015/PN Kln
Tanggal 1 Juli 2015 — MUH NASIRI Bin PARIYEM
10030
  • sukminggu kowe tak pateni tenan kowe bajingan asu awas tenan kowe ngidul takpateni tenan dasar monyet rekamen yen mbok rekam suk (kenapa kamu ndakberani ngomong, tak tusuk seperti anjing, tidak berani ngomong bajingan kamuikhwan tai, awas besok minggu kami tak bunuh beneran kamu bajingan anjing awasbeneran kamu ke selatan tak bunuh beneran dasar monyet, rekamlah klo kamurekam su), sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no.Lab.: 74/FKF/2015 yang dibuat dan ditandatangani tanggal
    suk minggu kowe tak pateni tenan kowebajingan asu awas tenan kowe ngidul tak pateni tenan dasar monyetrekamen yen mbok rekam suk (kenapa kamu ndak berani ngomong, tak tusukseperti anjing, tidak berani ngomong bajingan kamu ikhwan tai, awas besokminggu kami tak bunuh beneran kamu bajingan anjing awas beneran kamu keselatan tak bunuh beneran dasar monyet, rekamlah klo kamu rekam su) :e Bahwa terhadap SMS dariTerdakwa kepada saksi Farihintersebut saksi juga membalas(me replay) ke HP TerdakwaSMS dengan
    suk minggu kowe tak pateni tenan kowebajingan asu awas tenan kowe ngidul tak pateni tenan dasar monyetrekamen yen mbok rekam suk (kenapa kamu ndak berani ngomong, tak tusukseperti anjing, tidak berani ngomong bajingan kamu ikhwan tai, awas besokminggu kami tak bunuh beneran kamu bajingan anjing awas beneran kamu keselatan tak bunuh beneran dasar monyet, rekamlah klo kamu rekam su) :e Bahwa terhadap SMS dariTerdakwa kepada saksi AflahaFarihin tersebut saksi jugamembalas (me replay) ke HPTerdakwa
    suk minggu kowe tak pateni tenan kowebajingan asu awas tenan kowe ngidul tak pateni tenan dasar monyet rekamen yenmbok rekam suk (kenapa kamu ndak berani ngomong, tak tusuk seperti anjing, tidakHalaman 35 dari 43 Putusan Nomor : 25/Pid.Sus/2015/PN.Kinberani ngomong bajingan kamu ikhwan tai, awas besok minggu kami tak bunuhbeneran kamu bajingan anjing awas beneran kamu ke selatan tak bunuh beneran dasarmonyet, rekamlah klo kamu rekam su) sebagaimana keterangan saksi Aflaha Farihintelah membuat saksi
    suk minggu kowe tak pateni tenan kowebajingan asu awas tenan kowe ngidul tak pateni tenan dasar monyetrekamen yen mbok rekam suk (kenapa kamu ndak berani ngomong, tak tusukseperti anjing, tidak berani ngomong bajingan kamu ikhwan tai, awas besokminggu kami tak bunuh beneran kamu bajingan anjing awas beneran kamu keselatan tak bunuh beneran dasar monyet, rekamlah klo kamu rekam su) :Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim menilaiada 2 (dua) kualifikasi pidana yang telah
Register : 16-03-2012 — Putus : 12-04-2012 — Upload : 01-07-2014
Putusan PN KUNINGAN Nomor 55/Pid.B/2012/PN.Kng
Tanggal 12 April 2012 — terdakwa HENGKI MAULANA Bin SUHARNA ( Alm ),
546
  • FERDINAN, Terdakwa berbalik arahmengejar saksi DAVID FERDINAN dan memerintahkan menghentikan motornyadi sekitar jalan Raya Blok Cipayung Desa Pantis Kecamatan Pasawahan KabupatenKuningan yang kemudian Terdakwa turun dari motor dan langsung memukul saksiDAVID FERDINAN menggunakan tangan kanan dengan posisi tangan mengepalke arah kepala bagian belakang sebanyak 2 (dua) kali dan sambil menahan rasa sakitsaksi DAVID FERDINAN meminta maaf kepada Terdakwa namun Terdakwamalah mengancam dengan mengatakan AWAS
    SIA LAMUN PADELE DI ENDIBAE DIPAEHAN (awas kamu kalau ketemu dimana saja dimatiin) ; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi DAVID FERDINAN mengalami lukamemar sesuai Visum et repertum yang ditanda tangani oleh dr.
    kaget dan secara spontan berkata MONYET Bahwa, tanpa disadari oleh saksi, Terdakwa berbalik arah mengejar saksi danmemerintahkan menghentikan motornya di sekitar jalan raya Blok CipayungDesa Pantis Kecamatan Pasawahan yang kemudian Terdakwa turun dari motordan langsung memukul saksi menggunakan tangan kanan dengan posisi tanganmengepal kearah bagian kepala belakang sebanyak 2 (dua) kali dan sambilmenahan rasa sakit saksi minta maaf kepada Terdakwa namun Terdakwa malahmengancam dengan mengatakan AWAS
    SIA LAMUN PADEULEU DIENDI BAE DIPAEHAN (awas kamu kalau ketemu dimana saja dimatiin) ;Bahwa setelah dipukul, saksi memberitahukan kepada kakaknya yang bernamaKIKI melalui pesan singkat atau sms yang berisi A KIKI, UWINGDIGEBUGAN KU SI HENGKI KITA EREK CICING BAE TAH (A Kikisaya abis dipukuln HENGKI kamu mau diam aja tah), kemudian saksi pulangdan diperjalananan di Blok Huma Desa Singkup berpapasan dengan kakak saksi(KIKI), kemudian saksi, bersama kakaknya dan saksi ASEP mendatangiTerdakwa di Desa
    SIA LAMUNPADELE DI ENDI BAE DIPAEHAN (awas kamu kalau ketemu dimana sajadimatiin) ;Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban DAVID mengalami sakitdan pusing, yang menyebabkan saksi korban dalam menerima pelajaran tergangguselama 2 (dua) hari, sesuai Visum Et Repertum Nomor. 503/I/279/Dikes Yanke10tanggal 16 Desember 2011 atas nama DAVID FERDINAN Bin SAERUDINyang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.
Putus : 21-03-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN LIMBOTO Nomor 19/Pid.B/2017/PN Lbo
Tanggal 21 Maret 2017 — -Fitriyanti Dalanggo Alias Santi
3758
  • NGANA IDSA KALAU TE IWAN MO MASOSEL, KITA MOMASO AKAN DALAM RUMAH NGANA KONG KITA MOTUSUDENGAN PISO NGANA artinya AWAS IDA, KALAU IWAN MASUK SELSAYA AKAN MASUK KEDALAM RUMAH KAMU, SAYA AKAN TUSUKDENGAN PISAU KAMU dan setelah itu terdakwa juga mengtakan kepadasaksimkorban Farida Olii alias Ida akan mencari dukun yang ber ilmu hitamuntuk menggunagunai saksi korban supaya akan mati. ononnn Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Farida Olii alias Idamerasa takut karena sering hanya serndiri
    Pid.B/2017/PN Lbo.Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini berkaitan denganmasalah pengancaman yang dilakukan terdakwa kepada saksi ; Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 sekitar pukul21.00 wita, dibelakangrumah saya Di Desa Moluo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara;Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman dengan mengguakan katakata, pada saat itu berada dibelakang rumah saksi, dan juga beradadidapur rumah saksi, lalu terdakwa mengeluarkan katakata dengan suarakeras Awas
    Ngana Ida, Kalau Te wan Mo Maso Sel, Kita Mo Maso Akan* yangartinya awas kamu lida, kalau wan masuk sel, saya akan masuk ke dalamtiDalam Rumah Ngana Kong Kita Motusu Dengan Piso Nganarumah kamu, saya akan tusuk dengan pisau kamu ;Bahwa awalnya Lk. wan adik dari terdakwa dalam keadaan mabuk telahmerusak pipa air milik saksi yang berada dibelakang kamar mandi saksi,lalu saksi melporkan Lk.
    Farida Olii dan di depan rumah terdakwa; Bahwa cara terdakwa melakukan pengancaman yaitu dengan mengeluarkankatakata Awas ngana ida, kalau te wan mo maso sel, kita mo maso akandalam rumah ngana kong kita mo tusuk dengan piso ngana yang artinya awas kamu lida Kalau Wan masuk sel, saya akan masuk dalam rumah kamu dan saya akan tusuk dengan pisau kamu; Bahwa saat itu orang tua terdakwa sakit, terdakwa takut nanti orangtua terdakwa nanti kambuh lagi penyakitnya; Bahwa awalnya pada saat itu orang tua
    Bahwa benar cara terdakwa melakukan pengancaman yaitu denganmengeluarkan katakata Awas ngana ida, kalau te wan mo maso sel, kitamo maso akan dalam rumah ngana kong kita mo tusuk dengan piso ngana yang artinya awas kamu Ida Kalau wan masuk sel, saya akan masuk dalamrumah kamu dan saya akan tusuk dengan pisau kamu ;Bahwa benar setelah saksi korban Farida Olii mendengar perkataan terdakwatersebut saksi korban Farida Olii merasa takut yang kemudian merekamperkataan terdakwa tersebut dan melaporkannya
Register : 09-07-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN RANAI Nomor 58/Pid.Sus/2020/PN Ran
Tanggal 17 September 2020 — Penuntut Umum:
1.ALLAN HARAHAP, SH.,M.Hum
2.AFRINALDI, SH
3.Ade Suganda, SH
Terdakwa:
SAHRIL Als RIL Bin BUJANG HARIS
9644
  • melihat adanya darah keluar dari alatkelamin Anak Korban sendiri;Bahwa selanjutnya Anak Korban melihat Terdakwa tibatiba berhentimenaikturunkan alat kelamin milik Terdakwa sendiri tersebut karenaTerdakwa mencapai klimaks kemudian Terdakwa mengeluarkan cairansperma di luar alat kelamin Anak Korban dan ada bercak darah padabatang alat kelamin Terdakwa tersebut;Bahwa selanjutnya Terdakwa maupun Anak Korban memakai kembalipakaian masingmasing kemudian Terdakwa mengancam Anak Korbansembari berkata : AWAS
    kelamin Terdakwa sendiri ke dalam alat kelamin Anak Korban danTerdakwa menaikturunkan alat kelamin milik Terdakwa sendiri terhadapalat kelamin Anak Korban kurang lebih 15 (lima belas) menit;Bahwa selanjutnya Terdakwa klimaks dan mengeluarkan sperma di dalamalat kelamin Anak Korban dan Anak Korban melihat ada cairan berwarnaputih di batang alat kelamin Terdakwa;Bahwa selanjutnya Terdakwa maupun Anak Korban memakai kembalipakaian masingmasing kemudian Terdakwa mengancam Anak Korbansembari berkata : AWAS
    sembari menunggu Anak Korban selesai bermaindengan temanteman Anak Korban;Bahwa selanjutnya pada saat Anak Korban selesai bermain dengan temanteman Anak Korban, Terdakwa mendatangi Anak Korban menarik secarapaksa tangan sebelah kanan Anak Korban kemudian membawa AnakKorban ke dalam rumah tersebut;Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa dan Anak Korban berada di dalamrumah tersebut, Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau dapur dari belakangpinggang Terdakwa dan mengancam Anak Korban sembari berkata : AWAS
    berkata : AWAS! KALAU TIDAK NYAWAMU MELAYANG!
    Perbuatan Terdakwa yangmengancam Anak Korban dengan perkataan AWAS, KALAU BILANG SAMAORANGTUA, NYAWA PILA DAN NYAWA ORANGTUA MELAYANG!
Register : 24-01-2014 — Putus : 24-03-2014 — Upload : 23-03-2015
Putusan PN SUBANG Nomor 19/PID.SUS/2014/PN_SBG
Tanggal 24 Maret 2014 — KUSNADI Alias ENGKUS Bin UKI
14840
  • LIA) terdakwa bilang awas siah tong bebeja kamamah (awas kamu jangan bilang ke ibu kamu) dan saksi korban(YULIASARI) tidak melakukan perlawanan;Bahwa setelah disetubuhi tidak pernah mengatakan kepada ibu saksiKorban karena saksi Korban takut dan saksi Korban hanya menangis dansaksi korban selalu menghindar dari Terdakwa KUSNADI dengan carasaksi selalu pergi dari rumah dan saksi jarang pulang kerumah seringmenginap dirumah sdri. ASIH di Dsn. Rajapolah Desa Ciasem Kec.Ciasem Kab.
    Kemudiansetelah menyetubuhi saksi korban tersebut Terdakwa KUSNADI al.ENGKUS pergi meninggalkan saksi korban sambil mengancam dengankatakata awas siah Neng, tong bebeja ka mamah, mun bebejatempokeun weh ku bapa! (Awas kamu kalau mengadu ke mamah, kalaumengadu, liat saja nanti sama bapak)dan saksi korban hanya bisamenagis. kedua : dilakukan pada hari kamis tanggal 23 mei 2013 sekirajam 05.00 Wib di tempat yang sama di Dsn. Margamulya Rt. 16/04 Ds.Ciasem Girang Kec. Ciasem kab.
    LIA)dengan menutup muka saksi korban (YULIASARI) dengan bantal hinggatidak berdaya dan setelah menyetubuhi saksi korban (YULIASRI als.LIA) terdakwa bilang awas siah tong bebeja ka mamah (awas kamujangan bilang ke ibu kamu) dan saksi korban (YULIASRI als.
    YULIASARI terdakwa bilang awas siah tong bebejaka mamah (awas kamu jangan bilang ke ibu kamu) dan sdri.YULIASARI tidak melakukan perlawanan.Saat terdakwa menyetubuhi saksi sdri. YULIASARI dirumah sedangtidak ada siapasiapa, dan sudah terdakwa rencanakan saat isterinyasudah diantar ke pasar.Terdakwa menyetubuhi sdri. YULIASARI pertamakali ini saja, terdakwajuga pernah melakukan perbuatan cabul kepada sdri.
Putus : 25-11-2015 — Upload : 21-07-2016
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 515/Pid.Sus/2015/PN Psp
Tanggal 25 Nopember 2015 — M. TAUFIK
295
  • Gunungtua dengan Langga Payung, Desa Hutalombang, Kecamatan PadangBolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, dimana kondisi jalan menikung dan menurun sehinggaterdakwa mengoper porsneling 2, namun tibatiba rem mobil blong, kebetulan dari arah depanada kendaraan sepeda motor Honda Beat Tanpa Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yangdikendarai korban WULAN yang berboncengan dengan saksi JULIANTI SIREGAR dan saksiSITI RAHMADANI TANJUNG, karena rem mobil blong terdakwa sempat membunyikanklakson dan berteriak awas
    awas rem blong namun karena jarak mobil yang dikendaraiterdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai korban WULAN sudah semakin mendekat danmobil tidak dapat dikendalikan akhirnya mobil yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motortersebut sehingga sepeda motor terseret hingga jatuh ke jurang, sedangkan korban WULAN jatuhke beram jalan dan saksi JULIANTI SIREGAR maupun saksi SITI RAHMADANI TANJUNG,terjatuh ke pinggir jalan sebelah kiri arah menuju Gunungtua, dimana akibat kejadian tersebutkorban
    Gunungtua dengan Langga Payung, Desa Hutalombang,Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, dimana kondisi jalan menikung danmenurun sehingga terdakwa mengoper porsneling 2, namun tibatiba rem mobil blong, kebetulandari arah depan ada kendaraan sepeda motor Honda Beat Tanpa Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB) yang dikendarai korban WULAN yang berboncengan dengan saksi JULIANTISTIREGAR dan saksi SITI RAHMADANI TANJUNG, karena rem mobil blong terdakwa sempatmembunyikan klakson dan berteriak awas
    awas rem blong namun karena jarak mobil yangdikendarai terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai korban WULAN sudah semakinmendekat dan mobil tidak dapat dikendalikan akhirnya mobil yang dikendarai terdakwamenabrak sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor terseret hingga jatuh ke jurang,sedangkan korban WULAN jatuh ke beram jalan dan saksi JULIANTI SIREGAR maupun saksiSITIT RAHMADANI TANJUNG, terjatuh ke pinggir jalan sebelah kiri arah menuju Gunungtua,dimana akibat kejadian tersebut korban
Putus : 16-05-2010 — Upload : 01-09-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 158/PID.B/2010/PN.Tsm
Tanggal 16 Mei 2010 — ASEP ROSIDIN Bin IA KOMALANAI
216
  • Rahmatmengenai jidatnya sebanay 1 kali hingga benjol, setelah melakukan penamparantersebut kemudian terdakwa berkata Awas mun dibejakeun ka bapa maraneh, rekdipaehan maraneh kabeh ( Awas kalau dibilang ke bapak kalian, maka kalian akansaya bunuh).
    Rahmatmengenai jidatnya sebanay 1 kali hingga benjol, setelah melakukan penamparantersebut kemudian terdakwa berkata Awas mun dibejakeim ka bapa maraneh, rekdipaehan maraneh kabeh ' ( Awas kalau dibilang ke bapak kalian, maka kalian akansaya bunuh).
    saksi tersebut dengan cara menamparmenggunakan tangan kanan dan mengenai pipi saksi sebelah kiri sebanyak satu) dimanadyari terdakwa ada cicin bermata batu lalu terdakwa juga menampar RAHMAT sebanyak2(dua) kali HAMDAN sebanyak 3(tiga) kali RIYAN sebanyak 2(dua) kal, AKMALsebanyak 2(dua) kali, UJI sebanyak I(satu) kali; DEDE sebanyak satu) kali.Bahwa terdakwa disamping melakukan penganiayaan dengan cara menampar terdakwajuga melakukan pengancaman terhadap saksi dan juga teman teman dengan mengatakan Awas
    tersebut dengan cara menamparmenggunakan tangan kanan dan mengenai pipi saksi sebelah kiri sebanyak 2(dua) dimanadyari terdakwa ada cicin bermata batu lalu terdakwa juga menampar ZIDAN sebanyaksatu) kali, HAMDAN sebanyak 3(tiga) kalii RIYAN sebanyak 2(dua) kali; AKMALsebanyak 2(dua) kali, UJI sebanyak I(satu) kali; DEDE sebanyak I(satu) kali.Bahwa terdakwa disamping melakukan penganiayaan dengan cara menampar terdakwajuga melakukan pengancaman terhadap saksi dan juga teman teman dengan mengatakan Awas
    Bahwa terdakwa disamping melakukan penganiayaan dengan cara menampar terdakwajuga melakukan pengancaman terhadap saksi dan juga teman teman denganmengatakan Awas kalau diberitahukan kepada orang tua kalian, kalau kalian beranimacam macam kaki kalian akan saya patahkan, akan saya bunuh.
Register : 26-10-2016 — Putus : 07-12-2016 — Upload : 10-02-2017
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 348/Pid B/2016/PN.Idm
Tanggal 7 Desember 2016 — RUDI HARTONO Alias POLO Bin (Alm) SAMITA
5925
  • (ini siapa) dan terdakwa langsung membekap mulut saksiKARTEMI alias MI dengan menggunakan tangan kanan terdakwa danmengancam saksi KARTEMI alias MI dengan mengatakan bnbing, awasaja ngomong sapasapa, awas lamon ngomong ning sapasapa bli selamet... aja sent, bokat wong tuane kita weruh ... (bensik, awas jangan ngomongSiapasiapa, awas kalau ngomong ke siapa siapa tidak selamat ...jJangan tenak, nanti orang tua saya tahu...).
    lalu. terdakwa langsung membekap mulut saksi KARTEMI denganmenggunakan tangan kanan dan mengancam "BRIBIN, AWAS AJANGOMONG NING SAPASAPA, AWAS LAMON NGOMONG NING SAPASAPA BLI SLAMAT, AJA JERIT BOKAT WONG TUANE KITA WERUHkemudian terdakwa melepaskan bekapan tangannya di mulut saksiKARTEMI, setelah itu terdakwa menurunkan celana dalam dan celanaluar terdakwa sampai ke betis, lalu terdakwa membuka kain tapih motifbatik warna coklat yang dipakai saksi KARTEMI sampai perut dimanaHalaman 8 dari 15 Putusan
    (ini siapa) dan terdakwa langsung membekap mulutsaksi KARTEMI alias MI dengan menggunakan tangan kanan terdakwa danmengancam saksi KARTEMI alias MI dengan mengatakan bribing, awasaja ngomong sapasapa, awas lamon ngomong ning sapasapa bli selamet... aja jent, bokat wong tuane kita weruh ... (berisik, awas jangan ngomongSiapasiapa, awas kalau ngomong ke siapa siapa tidak selamat ... janganteriak, nanti orang tua saya tahu...).
    (inisiapa) dan terdakwa langsung membekap mulut saksi KARTEMI alias MIdengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan mengancam saksi KARTEMIalias MI dengan mengatakan bribing, awas aja ngomong sapasapa, awaslamon ngomong ning sapasapa bli selamet ... aja jerit, bokat wong tuane kitaweruh ...
    (berisik, awas jangan ngomong siapasiapa, awas kalau ngomong kesiapa siapa tidak selamat ... jangan teriak, nanti orang tua saya tahu..).Mendengar suara terdakwa, saksi KARTEMI alias MI mengetahui kalau yang adadi atas ranjangnya adalah terdakwa dan saksi KARTEMI alias MI menjadi takuthingga terpaksa diam.
Putus : 22-09-2015 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1274/PID.B/2015/PN Lbp
Tanggal 22 September 2015 — 1. Nama lengkap : HERI IRAWAN Alias EMANG 2. Tempat lahir : Kampung Juani 3. Umur/Tanggal lahir : 28 tahin /5 Juli 1987 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal :Gang Nangka Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Buruh Bangunan
162
  • awas kau ya, kau tikam aku, awas kau?selanjutnya saksi korban pergi meninggalkan terdakwa dan berjalan menuju RumahSakit Umum Sawit Indah Perbaungan untuk berobat, akibat perbutan terdakwa makasaksi korban IRWAN SYAHPUTRA alias IRWAN alias PATOK mengalami luka tusukdidaerah dada sebelah kanan belakang ukuran + 3 x 2 x 3 % cm, sesuai denganVisum Et Repertum No.014/VER/RSSI/V/2015 yang ditanda tangani oleh dr.
    awas kau ya, kau tikam aku, awas kau?selanjutnya saksi korban pergi meninggalkan terdakwa dan berjalan menuju RumahSakit Umum Sawit Indah Perbaungan untuk berobat, akibat perbutan terdakwa makasaksi korban IRWAN SYAHPUTRA alias IRWAN alias PATOK mengalami luka tusukdidaerah dada sebelah kanan belakang ukuran + 3 x 2 x 3 4% cm, sesuai denganVisum Et Repertum No.014/VER/RSSI/V/2015 yang ditanda tangani oleh dr.
    kau ya, kau tikam aku, awas kau selanjutnya saksi korban pergimeninggalkan terdakwa dan berjalan menuju Rumah Sakit Umum Sawit IndahPerbaungan untuk berobat; Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban IRWANSYAHPUTRA alias IRWAN alias PATOK mengalami luka tusuk didaerah dadasebelah kanan belakang ukuran + 3 x 2 x 3 % cm, sesuai dengan Visum EtRepertum No.014/VER/RSSI/V/2015 yang ditanda tangani oleh dr.
    kau ya, kau tikam aku, awas kau selanjutnya saksi korban pergimeninggalkan terdakwa dan berjalan menuju Rumah Sakit Umum Sawit IndahPerbaungan untuk berobat;Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban IRWANSYAHPUTRA alias IRWAN alias PATOK mengalami Iuka tusuk didaerah dadasebelah kanan belakang ukuran + 3 x 2 x 3 Yecm, sesuai dengan Visum Et RepertumNo.014/VER/RSSI/V/2015 yang ditanda tangani oleh dr.
    kau ya, kau tikam aku, awas kau selanjutnya saksi korban pergimeninggalkan terdakwa dan berjalan menuju Rumah Sakit Umum Sawit IndahPerbaungan untuk berobat;Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban IRWANSYAHPUTRA alias IRWAN alias PATOK mengalami Iuka tusuk didaerah dadasebelah kanan belakang ukuran + 3 x 2 x 3 Yecm, sesuai dengan Visum Et RepertumHalaman 2daril2 Putusan No.1274/Pid.B/2015/PN.Lbp.SRNo.014/VER/RSSI/V/2015 yang ditanda tangani oleh dr.
Register : 19-02-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 27/Pid.B/2019/PN Mkd
Tanggal 1 April 2019 — Penuntut Umum:
YOGA RISTAMANA, SH
Terdakwa:
1.Lanang Satriyo Wibowo Als. Kenton Bin Arif Setiawan
2.Eko Bayu Nugroho Als Unyil Bin Hadi Sukarjan
10213
  • NEK DI DAWAKKE(awas kalau diperpanjang)*.
    Sambil menakut nakuti saksi korban terdakwa jugamengeluarkan katakata ancaman kekerasan antara lain dengan perkataan, KoeWes Nyerempet Motorku (kamu telan menyerempet sepeda motor Ku),Matamu, Mudun Sek Rasah Kakean Omong* (mata kamu, Turun dulu tidak usahbanyak bicara), Yo Nek Wani Nang Kantor Polisi* (Ayo kalau berani kita ke kantorpolisi), Matamu Asu, Tak Pateni Koe Nang Kene (Mata Kamu Anjing, Sayabunuh kamu di sini), Awas Nek Di Dawak DawakkE (Awas KalauDiperpanjang), dengan maksud agar saksi
    Sambilmenakut nakuti Saksi korban terdakwa juga mengeluarkan katakata ancamankekerasan antara lain dengan perkataan, Koe Wes Nyerempet Motorku* (kamutelah menyerempet sepeda motor Ku), Matamu, Mudun Sek Rasah KakeanOmong* (mata kamu, Turun dulu tidak usah banyak bicara), Yo Nek Wani NangKantor Polisi* (Ayo kalau berani kita ke kantor polisi), Matamu Asu, Tak PateniKoe Nang Kene (Mata Kamu Anjing, Saya bunuh kamu di sini), Awas Nek DiDawak DawakkE (Awas Kalau Diperpanjang), dengan maksud agar saksiNOVA