Ditemukan 49823 data
9 — 0
kuasanya, dan tidak ternyata bahwa tidak datangnyaitu) disebabkan oleh sesuatu) halangan yang sah, makaTergugat dinyatakan telah dipanggil dengan patut, tidakhadir dipersidangan, oleh karenanya pemeriksaandilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat;Menimbang bahwa Majelis Hakim sependapat danmengambil alih pendapat ahli figqih dalam Kitab AhkamulQur'an Juz II halaman 404 yang artinya: Barang Siapadipanggil untuk menghadap Hakim Islam, kemudian engganmenghadiri panggilan tersebut maka dia termasuk orangyang dholim
dan gugurlah haknya;Menimbang, bahwa dholim dan gugurlah hak Tergugatdalam proses pemeriksaan perkara ini adalah hak jawabTergugat kecuali ada upaya hukum dariTergugat; Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan Penggugatadalah perceraian, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 Jo.Pasal 39 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa padaasasnya melakukan perceraian merupakan tindakan yangdilarang baik menurut hukum Agama maupun peraturanperundangundangan yang berlaku karena bertentangan dengantujuan perkawinan
4 — 3
sekarang;Menimbang, bahwa ketidakhadiran tergugat dalam persidangan, meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut, oleh Majelis Hakim menilai bahwa perkaraini tetap harus dilanjutkan, meskipun tergugat tidak datang mengajukan bantahanatau jawaban sebagai hak tergugat;Menimbang pula bahwa sesuai kaedah dalam kitab Ahkamulquran Juz IIhalaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islam didalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, makadia termasuk orang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan kaedah tersebut di atas, bahwatergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, lalu tergugat tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruh oranglain sebagai kuasanya, sedang penggugat mampu membuktikan gugatannya, makatergugat termasuk orang dholim dan gugurlah hak tergugat untuk mengajukanjawaban/bantahan;Hal. 5 dari 9 Hal.
34 — 6
, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut, dan telah sesuai batas waktu pemanggilan sesuaihukum formal, oleh Majelis Hakim menilai bahwa perkara ini tetap harus dilanjutkan,meskipun tergugat tidak datang mengajukan bantahan atau jawaban sebagai haktergugat.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulquran Juz IIIhalaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islam di dalampersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka dia termasukorang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas, bahwa tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, lalutergugat tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruh orang lain sebagaikuasanya, sedang penggugat mampu membuktikan gugatannya, maka tergugat termasukorang dholim dan gugurlah hak tergugat untuk mengajukan jawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraian dengan alasanadanya perselisihan dan pertengkaran
49 — 6
meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut, dan telah sesuai batas waktu pemanggilansesuai hukum formal, oleh Majelis Hakim menilai bahwa perkara ini tetap harusdilanjutkan, meskipun tergugat tidak datang mengajukan bantahan atau jawabansebagai hak tergugat.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulqur'an Juz IIIhalaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islam didalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, makadia termasuk orang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas, bahwa tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, lalutergugat tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruh orang lain sebagaikuasanya, sedang penggugat mampu membuktikan gugatannya, maka tergugattermasuk orang dholim dan gugurlah hak tergugat untuk mengajukanjawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aguo adalah perceraian dengan alasanadanya perselisihan dan pertengkaran
11 — 4
persidangan, meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut, dan telah sesuai batas waktu pemanggilansesuai hukum formal, oleh Majelis Hakim menilai bahwa perkara ini tetap harusdilanjutkan, meskipun tergugat tidak datang mengajukan bantahan atau jawabansebagai hak tergugat;Menimbang pula bahwa sesuai kaedah dalam kitab Ahkamulquran Juz IIhalaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islam didalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka diatermasuk orang dholim
dan gugurlah haknya;Menimbang bahwa berdasarkan dengan kaedah tersebut di atas, tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, lalutergugat tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruh orang lain sebagaikuasanya, sedang penggugat mampu membuktikan gugatannya, maka tergugattermasuk orang dholim dan gugurlah hak tergugat untuk mengajukan jawaban/bantahan;Hal. 5 dari 9 Hal.
7 — 0
wed yoArtinya : Barangsiapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan Agama) untukdatang menghadap ke persidangan, sedangkan Dia tidak datangmemenuhinya, maka berarti orang tersebut dholim dan gugurlahhaknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dailildalil Gugatan Penggugatuntuk melakukan perceraian dinyatakan berlasan dan tidak melawan hukum,maka hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun
11 — 0
SALINAN PUTUSAN Nomor 0601/Pdt.G/2014/PA.Krs2a ANZA S zArtinya : Barangsiapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan Agama) untukdatang menghadap ke persidangan, sedangkan Dia tidak datangmemenuhinya, maka berarti orang tersebut dholim dan gugurlahhaknya ;Hal. 7 dari 10 hal. Put.
9 — 5
PUTUSANNomor 0784/Pdt.G/2016/PA.Sky 2G. ae Sb w v 7 v 2BNET Ale Go PSE WI os Gea) 55 VAILArtinya :Barang siapa dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian enggan menghadiri panggilan tersebut maka diatermasuk orang yang dholim dan gugurlah haknya;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhi Pasal39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Hukum Islam, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa
4 — 5
penggugat;Menimbang, bahwa ketidakhadiran tergugat dalam persidangan, meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut, oleh Majelis Hakim menilai bahwa perkaraini tetap harus dilanjutkan, meskipun tergugat tidak datang mengajukan bantahanatau jawaban sebagai hak tergugat;Menimbang pula bahwa sesuai kaedah dalam kitab Ahkamulquran Juz IIIhalaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islam didalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu,maka dia termasuk orang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan kaedah tersebut di atas, bahwatergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, lalu tergugat tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruhorang lain sebagai kuasanya, sedang penggugat mampu membuktikan gugatannya,maka tergugat termasuk orang dholim dan gugurlah hak tergugat untukmengajukan jawaban/bantahan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraian denganalasan adanya perselisihan dan pertengkaran
4 — 3
Put.960/Pdt.G/2014/PA Mksini tetap harus dilanjutkan, meskipun tergugat tidak datang mengajukan bantahanatau jawaban sebagai hak tergugat;Menimbang pula bahwa sesuai kaedah dalam kitab Ahkamulquran Juz IIhalaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islam didalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, makadia termasuk orang dholim dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan kaedah tersebut di atas, bahwatergugat telah dipanggil secara resmi
dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, lalu tergugat tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruh oranglain sebagai kuasanya, sedang penggugat mampu membuktikan gugatannya, makatergugat termasuk orang dholim dan gugurlah hak tergugat untuk mengajukanjawaban/bantahan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraian dengan alasanadanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus sehingga masih tetap diperlukanpembuktian, khususnya mendengar keterangan saksisaksi dari pihak keluarga
9 — 3
G/2014/ PA Mks.perkara ini tetap harus dilanjutkan, meskipun tergugat tidak datangmengajukan bantahan atau jawaban sebagai hak tergugat.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ankamulqur'an JuzIll halaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakimIslam di dalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhipanggilan itu, maka dia termasuk orang dholim dan gugurlah haknyaMenimbang, bahwa tergugat telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan,
lalu tergugat tidak datangmenghadap, dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasanya, sedangpenggugat mampu membuktikan dalildalil gugatannya, maka tergugattermasuk orang dholim dan gugurlah hak tergugat untuk mengajukanjawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraiandengan alasan adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerussehingga tetap diperlukan pembuktian, khususnya mendengar keterangansaksisaksi dari pihak keluarga atau orangorang dekat dengan kedua belahpihak
39 — 10
, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut, dan telah sesuai batas waktu pemanggilan sesuaihukum formal, oleh Majelis Hakim menilai bahwa perkara ini tetap harus dilanjutkan,meskipun tergugat tidak datang mengajukan bantahan atau jawaban sebagai haktergugat.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulquran Juz IIIhalaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islam di dalampersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka diatermasuk orang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas, bahwa tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, lalutergugat tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai6kuasanya, sedang penggugat mampu membuktikan gugatannya, maka tergugattermasuk orang dholim dan gugurlah hak tergugat untuk mengajukanjawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah hadhanah dengan alasanadanya terror tergugat yang
17 — 2
PUTUSANNomor : 928/Pdt.G/2014/PA.Pct.2 aa V oIlbArtinya : Barang siapa dipanggil untuk menghadap hakim Islam,kemudian tidak mau mendatangi panggilan tersebut makadia orang yang dholim dan gugurlah haknya;2.
16 — 7
penggut;Menimbang, bahwa ketidak hadiran tergugat dalam persidangan, meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut, oleh Majelis Hakim menilai bahwa perkaraini tetap harus dilanjutkan, meskipun tergugat tidak datang mengajukan bantahanatau jawaban sebagai hak tergugat.Menimbang pula bahwa sesuai kaedah dalam kitab Ahkamulquran Juz IIhalaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islam didalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, makadia termasuk orang dholim
Put.63/Pdt.G/2014/PA Mkslain sebagai kuasanya, sedang penggugat mampu membuktikan gugatannya, makatergugat termasuk orang dholim dan gugurlah hak tergugat untuk mengajukanjawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraian dengan alasanadanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus sehingga masih tetap diperlukanpembuktian, khususnya mendengar keterangan saksisaksi dari pihak keluarga atauorangorang dekat dengan kedua belah pihak untuk lebih meyakinkan adanyaperselisihan
22 — 8
Sudah diupayakan perdamaian oleh Mediator maupun oleh Majelis Hakimtetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap keberatan Tergugat/Pembandingmengenai Izin cerai dari atasan tidak dapat dibenarkan karena izin tersebuttelah ada dari Bupati Tuban sesuai bukti P.2 dan P.3 sebagaimana telahdipertimbangkan hakim tingkat pertama, hanya karena Tergugat tidakpernah hadir selama persidangan pada tahap jawaban dan pembuktiantanpa alasan sah menurut hukum, dengan tidak hadirnya dipandang sebagaitindakan dholim
, sehingga hak perlindungan hukum atasnya menjadi gugurdan putusan. tetap harus dibacakan, sesuai ketentuan hukum Islamdalam kitab Ankamu Al quran juz Il halaman 405 yang kemudian diambil alihMajelis Hakim tingkat banding sebagai pendapatnya sendiri sebagai berikut ;Artinya Barang siapa yang dipanggil oleh hakim dan hakim hakim peradilanIslam (di dalam persidangan) kemudian orang tersebut tidakmemenuhi panggilan itu, maka dia itu termasuk dholim dan gugurlahhak perlindungan hukum atasnya .Menimbang
6 — 3
MksMenimbang, bahwa ketidak hadiran tergugat dalam persidangan,meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, oleh Majelis Hakim menilaibahwa perkara ini tetap harus dilanjutkan, meskipun tergugat tidak datangmengajukan bantahan atau jawaban sebagai hak tergugat.Menimbang pula bahwa sesuai kaedah dalam kitab AhkamulquranJuz Ill halaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil olehhakim Islam di dalam persidangan sedangkan orang tersebut tidakmemenuhi panggilan itu, maka dia termasuk orang dholim
dan gugurlahhaknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan kaedah tersebut di atas,bahwa tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datangmenghadap di persidangan, lalu tergugat tidak datang menghadap, dan tidakpula menyuruh orang lain sebagai kuasanya, sedang penggugat mampumembuktikan gugatannya, maka tergugat termasuk orang dholim dangugurlah hak tergugat untuk mengajukan jawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraiandengan alasan adanya perselisihan dan pertengkaran
8 — 1
kuasanya, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halanganyang sah, maka Tergugat dinyatakan telah dipanggil denganpatut, tidak hadir dipersidangan, oleh karenanya pemeriksaandilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat;Menimbang bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambilalih pendapat ahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz IIhalaman 404 yang,Artinya: Barang siapa dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian enggan menghadiri panggilan tersebut makadia termasuk orang yang dholim
dan gugurlah haknya;Menimbang, bahwa dholim dan gugurlah hak Tergugatdalam proses pemeriksaan perkara ini adalah hak jawabTergugat kecuali ada upaya hukum dari Tergugat;Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan penggugat adalahperceraian, maka pada asasnya melakukan perceraian merupakantindakan yang dilarang baik menurut hukum Agama maupunperaturan perundangundangan yang berlaku karena bertentangandengan tujuan perkawinan untuk mem bentuk keluarga yangbahagia dan kekal kecuali jika terdapat cukup alasan
15 — 1
dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halanganyang sah, maka Tergugat dinyatakan telah dipanggil denganpatut, tidak hadir dipersidangan, oleh karenanya pemeriksaandilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat;Menimbang bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambilalih pendapat ahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz IIhalaman 404 yang berbunyi: Artinya: Barang siapa dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian enggan menghadiri panggilan tersebut maka diatermasuk orang yang dholim
dan gugurlah haknya ;Menimbang, bahwa dholim dan gugurlah hak Tergugatdalam proses pemeriksaan perkara ini adalah hak jawabTergugat kecuali ada upaya hukum dari Tergugat;Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan penggugat adalahmenggugat cerai terhadap tergugat dengan alasan sejak Juni2003 ketentraman rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidaktenteram, terjadi perselisihan terus menerus yang disebabkanTergugat tidak bertangggung jawab, sering berjudi, mabukmabukan dan pergi meninggalkan Penggugat sampai
6 — 3
meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, dan telah sesuai bataswaktu pemanggilan sesuai hukum formal, oleh Majelis Hakim menilaibahwa perkara ini tetap harus dilanjutkan, meskipun tergugat tidak datangmengajukan bantahan atau jawaban sebagai hak tergugat;Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulqur'anJuz Ill halaman 405 yang maksudnya barang siapa yang dipanggil olehhakim Islam di dalam persidangan sedangkan orang tersebut tidakmemenuhi panggilan itu, maka dia termasuk orang dholim
dan gugurlahhaknyaMenimbang, bahwa tergugat telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan, lalu tergugat tidak datangmenghadap, dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasanya,sedang penggugat mampu membuktikan dalildalil gugatannya, makatergugat termasuk orang dholim dan gugurlah hak tergugat untukmengajukan jawaban/bantahan ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraiansehingga tetap diperlukan pembuktian, khususnya mendengar keterangansaksisaksi
7 — 1
Salinan PUTUSANNomor 0021/Pdt.G/2015/PA.KrsANEW : Yo elS> Yrolwoll ols ww ellleggs V97 alArtinya : Barangsiapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan Agama) untukdatang menghadap ke persidangan, sedangkan Dia tidak datangmemenuhinya, maka berarti orang tersebut dholim dan gugurlahhaknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan padapertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugatdapat dikabulkan dengan talak satu bain sughro ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan