Ditemukan 2376 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-06-2015 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2588 K/Pdt/2014
Tanggal 18 Juni 2015 — PT AGIS ELECTRONIC vs PT METROPOLITAN KENTJANA Tbk
158119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perkara ini;SUBSIDIAIR:Jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, maka mohon kiranyamemberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baikadalah patut dan adil (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, dengan tegasmenolak seluruh gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas dan jelas diakuikebenarannya;Eksepsi "Exeptio
    Bahwa sebagaimana terurai dalam eksepsi "exeptio no adimpleti contractus"dan eksepsi "exeptio domini tersebut dalam butir 1 dan butir 2 di atas, makagugatan yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, adalahmerupakan gugatan yang diajukan oleh orang yang tidak berhak atau tidakmemiliki hak untuk itu, merupakan gugatan yang mengandung cacat formil"error in persona" dalam bentuk diskualifikasi in persona yaitu pihak yangbertindak sebagai Penggugat adalah orang yang tidak punya syarat
    untuk itu;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas gugatan yang diajukan olehPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah secara nyata memenuhiwoeeksepsi "exeptio non adimpleti contractus" "exception dominii" "diskualifikasiin persona";Maka tidak berlebihnan kiranya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensimohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengabulkanEksepsi dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, menyatakan gugatanPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ditolak atau setidaktidaknya
Putus : 17-01-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82 K/Pdt/2019
Tanggal 17 Januari 2019 — Ny. SUDARNI VS JAYA IMRON, dkk.
17390 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Eksepsi atas dasar gugatan Penggugat tidak jelas dan/atau kabur(exeptio obscuur libel):Dasar hukum dalil gugatan tidak jelas;Gugatan Penggugat kontradiksi dalam menerapkan dasar hukumgugatannya;Tidak jelas letak objek sengketa;2. Eksepsi atas dasar gugatan Penggugat mengandung cacat error inpersona dalam bentuk kurang pihak (plurium litis consortium);Halaman 3 dari 8 hal. Put. Nomor 82 K/Pdt/20193.
    Exeptio res judicata atau ne bis in idem;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan ParaTurut Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalamgugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Kendal untuk memberikanputusan sebagai berikut:1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian akibatadanya gugatan ini sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)kepada Para Penggugat Rekonvensi;2.
Register : 14-05-2013 — Putus : 04-12-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PN SALATIGA Nomor 36/Pdt.G/2013/PN.Sal
Tanggal 4 Desember 2013 — SUTIARSO,dkk melawan PT. PATRA BERKAH ITQONI
14132
  • EXEPTIO OBSCUUR LIBELSalah satu asas dalam membuat surat gugatan adalahbahwa surat gugatan harus jelas dan cermat.
    EXEPTIO ERROR IN PERSONA:Bahwa Pemerintah Kota sebagai pemegang kekuasaaneksekutif di kota Salatiga memiliki kewenangan untukmelakukan kebijakankebijakan yang diarahkan untukkepentingan publik, tidak terkecuali kebijakanmengenai Pembangunan kembali Pasar Rejosari pascakebakaran.
    Exeptio Obscuur Libel;Salah satu asas dalam membuat surat gugatan adalahbahwa surat gugatan harus jelas dan cermat.
    Exeptio Error In Persona;Bahwa Pemerintah Kota sebagai pemegang kekuasaaneksekutif di kota Salatiga memiliki kewenangan untukmelakukan kebijakankebijakan yang diarahkan untukkepentingan publik, tidak terkecuali kebijakanmengenai Pembangunan kembali Pasar Rejosari pascakebakaran.
    Lagi pula penentuan besaranpenghasilan pedagang tidak bisadiformulasikan secara pasti;Bahwa inti pokok Petitum dalam gugatan dariPara Penggugat adalah Pembatalan DokumenBerita Acara Sosialisasi;66ZsTentang Exeptio Error In Persona;Bahwa yang dimaksud oleh TERGUGAT mengenaiEXEPTIO ERROR IN PERSONA dalam Jawabannyaadalah bentuk atau jenis Exeptio In PersonaExceptio Plurium Litis Consortium dimanamasih ada Tergugat yang tidak diikutkandalam materi Gugatan Para Penggugat yaituDISPERINDAGKOP dan UMKM
Register : 08-07-2020 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 99/Pdt.G/2020/PN Ptk
Tanggal 24 Maret 2021 — Penggugat:
DHARMA CANDRA Als TJANG DJIM SENG
Tergugat:
PT. BANK MEGA Tbk Cabang Pontianak
29360
  • EXEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUSBahwa setelan kami mencermati dengan seksama gugatan yang diajukanPenggugat adalah masuk dalam Exeptio Non Adimpleti Contractus.
    kiranya bisa diterima bahwa kalau Pihak yang satu menuntutpemenuhan dari Pihak lain, Pihak yang menuntut pemenuhan (itu sendiri)harus memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang di sepakatipihak yang bersangkutan yang artinya Penggugat (Debitur) tidak berhakmenggugat Tergugat (Kreditur) apabila dia sendiri (Tergugat/Debitur) tidakmemenuhi apa yang menjadi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yangdisepakati.Dengan demikian adalah wajar menurut hukum, dikarenakan gugatanPenggugat masuk dalam Exeptio
    Menyatakan Penggugat tidak berhnak menggugat Tergugat (Kreditur) karenaPenggugat adalah Debitur tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannyaberdasarkan perjanjian yang disepakati (Exeptio Non Adimpleti Contractus).4.
    Exeptio Non Adimpleti ContractusMenimbang, bahwa dalam eksepsinya Penggugat mendalilkan bahwaTergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat,sedangkan fakta hukum yang sebenarnya terjadi adalah Tergugat telahmemberikan fasilitas kredit Pinjaman Rekening Koran kepada Penggugat sebesarRp.1.275.000.000,00 (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) danPenggugat telah menikmati fasilitas kredit tersebut dan berdasarkan PerjanjianKredit jangka waktu fasilitas kredit Pinjaman
    NonAdimpleti Contractus dan sudah sepatutnya untuk ditolak atau setidaknyadinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut diatas,Penggugat menyatakan bahwa eksepsi tersebut sudah masuk dalam pokokperkara sehingga Penggugat tidak memberikan tanggapan;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut diatas Majelisberpendapat sebagai berikut:Bahwa yang dimaksud dengan Exeptio Adimpleti Contractus adalah suatutangkisan, yang pada pokoknya mengatakan bahwa apabila
Putus : 31-05-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1134 K/Pdt/2011
Tanggal 31 Mei 2012 — DJUMADI ALI, dkk vs RAHMAN, A.S, dkk
3624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Exeptio Prematur:Bahwa gugatan para Penggugat belum saatnya/waktunyadiajukan, karena para Penggugat harus terlebin dahulu membuat FatwaWaris ke Pengadilan Agama, untuk menentukan bagian waris danalmarhum Naiman bin Mika, siapasiapa yang berhak dan dapat berapabagian setiap orangnya;Dengan demikian sudah sepantasnya, Majelis Hakim yangmemeriksa Perkara ini untuk menyatakan gugatan para Penggugat tidakdapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);2.
    Exeptio Compentie Absolut dan Compentie Relatiep;Bahwa gugatan para Penggugat yang diajukan melaluiPengadilan Negeri (Peradilan Umum) salah alamat, seharusnya gugatanpara Penggugat diajukan melalui Pengadilan Agama, sebab paraPenggugat di dalam positanya pada poin 2 dan 6 menyebutkan mengenaitanah warisan dari almarhum Naiman bin Mika, yang belum dibagi waris;3.
    Exeptio Error In Objekto:Bahwa gugatan para Penggugat objek yang digugatnya salah,baik mengenai luas tanah maupun batasbatasnya seluas + 2000 m?
    Exeptio In Persona:Bahwa para Penggugat secara hukum tidak mempunyai kwalitas sebagaiPenggugat, karena para Penggugat hanya sebagai cucu dari almarhumNaiman bin Mika, sedangkan anak dan Naiman bin Mika yaitu Ali dan Mimisudah menjual tanah objek sengketa kepada Djaa pada tanggal 14 Januari1952;.
    Exeptio Pluriun Litis Consortium:Bahwa gugatan para Penggugat kurang pihak (party), karenatanah objek sengketa sudah dijual oleh Mimi dan Ali anak dan almarhumNaiman bin Mika, ke Djaa (alm) yang beristri Hj. Kamal), dan dalam hal iniH.
Putus : 14-11-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1005 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 14 Nopember 2018 — 1. ELFEN EFENDI, DKK VS PT. CENTRAL PROTEINA PRIMA,TBK
9057 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Para Penggugat tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menuntut(legal standing in judictio) dalam perkara a quo atau exeptio res judicata(van gewijsde zaak);Gugatan Para Penggugat salah subjek.5. Gugatan Para Penggugat prematur karena risalah perundingan dananjuran mediator cacat hukum syarat formil.6.
    Gugatan Para Penggugat cacat syarat formil karena 1 (satu) orang daripemberi kuasa tidak ikut menandatangani surat kuasa.Gugatan Para Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel);Gugatan Penggugat telah daluarsa atau exeptio temporis (eksepsidaluarsa);9.
Putus : 05-05-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1301 K/Pdt/2021
Tanggal 5 Mei 2021 — A.A. PUTU DENDI vs I KETUT TAMA
11571 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Eksepsi daluwarsa (exeptio temponis),2. Gugatan kurang pihak (exeptio plurum litis consortium),3. Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);4. Eksepsi mengenai kualitas Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukangugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepadaPengadilan Negeri Denpasar untuk memberikan putusan sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untukseluruhnya;2.
Register : 25-11-2020 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PA BREBES Nomor 4605/Pdt.G/2020/PA.Bbs
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
14025
  • Exeptio Plurium Litis Consortium;a.
    Exeptio Obscuur Libel;Bahwa Gugatan Penggugat adalah kabur, hal ini karena dalam gugatanPenggugat point 5 menyebutkan :5. .... perkawinan antara Penggugat dan Tergugat juga telah diperoleh HartaBersama barang tidak bergerak berupa sebidang bangunan rumahpermanen yang berdiri di atas tanah milik orang tua Tergugat (XXXXXXxX XXXXXXX) yang terletak di XXXXXXX Kabupaten Brebes yang dibangunpada tanggal 2 Juli 2017;Dengan batasbatas : Utara : Jalan Desa;Timur : Tanah milik XXXXXXX ;Selatan : Tanah milik
    Exeptio Plurium Litis Consortium;a. Bahwa dalil Tergugat yang mendalilkan Gugatan Penggugatkurang pihak, karena yang menjadi obyek gugatan adalah rumah yangberdiri di atas tanah milik XXXXXXX orang tua Tergugat, akan tetapiBapak XXXXXXX tidak dijadikan pihak dalam Gugatan Penggugat.Bahwa oleh karena Bapak XXXXXXX ada keterkaitan dengan obyekHal 12 dari 39 hal Put.
    Exeptio Plurium Litis Consortium;a)Bahwa Tergugat tetap bertahan pada eksepsi yang menyatakanGugatan Penggugat kurang pihak, hal ini karena telah diakui sendirioleh Penggugat yang menyatakan obyek gugatan adalah sebidangbangunan rumah permanen yang berdiri di atas tanah milik orangtua Tergugat (XXXXXXX XXXXXXX) yang terletak di XXXXXXXKabupaten Brebes;b)Bahwa Penggugat dalam dalil repliknya menyatakan gugatanPenggugat adalah kepemilikan sebidang bangunan yang dibangundi atas tanah milik XXXXXXX,
    Exeptio Obscuur Libel;Menimbang, bahwa Tergugat mengajukan eksepsi bahwa gugatanPenggugat kabur karena Tergugat salah dalam menyebutkan batasbatasobyek sengketa perkara aquo;Hal 29 dari 39 hal Put.
Putus : 08-12-2015 — Upload : 15-06-2017
Putusan PN MAKASSAR Nomor 165/Pdt.G/2015/PN Mks
Tanggal 8 Desember 2015 —
595
  • terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I memberikanjawaban pada pokoknya sebagai berikut:DALAM EKSEPSIBahwa kami selaku pihak Tergugat I dalam gugatan perkara perdata no.165/Pdt.G/2015/PN Mks membantah semua dalildalil yang diajukan Penggugat kecualiterhadap halhal yang diakui secara tegas.Adapun halhal yang mempunyai alas an hokum yang kuat yang menjadi dasar pertimbanganpenolakan kami terhadap gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:e Pihak yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap (exeptio
    Dengan demikian gugatanPenggugat sepatutnya tidak dapat diterima.e Gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (exeptio obscuur libel).Bahwa positaposita dalam surat gugatan yang diajukan Penggugat tidak dijelaskansecara jelas dan tegas apa yang sebenarnya menjadi dasar hokum (rechtelijke grond)dan dasar fakta (feitelike grond) kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatanPenggugat.
    formil gugatan sehingga gugatanmenjadi kabur dan tidak jelas, oleh karena itu mohon kepada Majelis hakim menyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelyk verklaard).Berdasarkan eksepsi tersebut diatas, kami selaku pihak Tergugat I dalam perkara ini mohondengan hormat sudilah kiranya kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agarberkenan memutus yang amarnya berbunyi sebagai berikut:e Menerima eksepsi Tergugat I secara keseluruhan;e Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak (exeptio
    Plurium Litis consortium) olehkarena itu gugatan Penggugat harus ditolak atau tidak dapat diterima.e Menyatakan gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (exeptio obscuur libel) oleh karena itugugatan Penggugat harus ditolak atau tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARABahwa terlebih dahulu Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalildalil yangdikemukakan oleh Penggugat dalam surat gugatan ini, kecuali terhadap apa yang diakui secarategas.
    Plurium Litis Consortium) olehkarena itu gugatan Penggugat harus ditolak atau tidak diterima.Menyatakan gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (exeptio obscure libel) oleh karena itugugatan Penggugat harus ditolak atau tidak diterima.DALAM POKOK PERKARAMenerima dalildalil dalam jawab Tergugat I secara keseluruhan;Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya dinyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet Onvankelijke Verklaard).Menyatakan sah dan berharga buktibukti
Putus : 27-09-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1913 K/Pdt/2016
Tanggal 27 September 2016 — PT MIROTA INDAH INDONESIA VS SISWANTO HENDRO SUTIKNO, dkk
197121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Exeptio Premateur;1.Bahwa berdasarkan 4 (empat) perkara/kasus sebagaimana tersebutpada exeptio ne bis in idem tersebut, karena dalam perkara a quoNomor 81/Pdt.G/2014/PN Yk., ini esiensi dan substansinya menyangkutmateri yang sama, yakni Perjanjian tanggal 21 Oktober 1986, makaPenggugat mengajukan gugatan dalam perkara a quo adalah premateuratau terlalu dini untuk diajukan (lagi) ke Pengadilan;Bahwa selain premateur karena belum ada putusan pengadilan yangberkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde
    Exeptio Plurum Litis Consortium;1,Bahwa dalam surat perjanjian tanggal 21 Oktober ~1986 dengan amatjelas dan terang benderang Tuan Siswanto H.S., bertindak untuk danatas nama Dirut PT Mirota Kampus yang juga disebut mereka PT MirotaNayan. Sedangkan Ny.
    Exeptio Obscuri Libeli;1:Bahwa baik dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Agustus 2014maupun dalam surat gugatannya tanggal 25 Agustus 2014 Penggugatadalah PT Mirota Indah Indonesia diwakili oleh Raden Roro Christina,selaku Direktur dan berkedudukan di Kabupaten Sleman yang tidakjelas alamatnya yang hanya menyebutkan wilayah Kabupaten ansih;Bahwa Raden Roro Christina tersebut tidak mempunyai kapasitas danlegalitas serta tidak berhak dan berwenang untuk bertindak "mewakili"PT Mirota Indah Indoneisa,
Putus : 28-10-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 694 PK/Pdt/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — WEMPY DAHONG VS HERRY alias HERRY SHIO DKK
9165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan Penggugat tidak jelas, tidak terang dan kabur (exeptio obscuurlibel);2. Gugatan Penggugat sebelumnya telah diperkarakan dan telahmempunyai kekuatan hukum tetap (exeptio ne bis in idem);3.
Register : 16-08-2019 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN ENDE Nomor 22/Pdt.G/2019/PN End
Tanggal 20 Mei 2020 — Penggugat:
EMBU UMAR
Tergugat:
1.Pemerintah RI Cq Bapak Gubernur Nusa Tenggara Timur Cq Bapak Bupati Ende Cq Bapak Camat Ende di Nangaba, Desa Ruku Ramba
2.PT. NOVITA KARYA TAGA
3.YOHANES DON BOSKO RUKU RAMBA Alias JONI
7955
  • Exeptio Error in Persona, Bahwa penggugat telah nyatanyata keliru menempatkan diri sebagaipenggugat dalam perkara a quo karena tidak mempunya hak hukum untukmengajukan gugatan karena penggugat bukan pemilik lahan/tempatpenggalian pasir kali di kali Nangaba; Bahwa sesungguhnya sesuai amanat pasal (33) UUD, penggugattelah keliru) mengajukan gugatan terhadap tergugat , dalam hal iniPemerintahan RI, cq Gubernur NTT, cq Bupati Ende, cq Camat Ende; Bahwa penggugat juga secara nyata telah keliru mengajukan
    Exeptio Plurium Litis Consartium,Bahwa gugatan penggugat kurang pihak karena penggugat tidak menarikDinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ende sebagai dinas teknis sebagaipemilik pekerjaan dimaksut dan Pelaksana Lapangan dalam hal ini OperatorAlat Berat Exavator sebagai pihak yang digugat;3.
    Exeptio Obscuur Libel;Bahwa penggugat sangat tidak cermat dalam mengajukan gugatan tidak adapersesuaian antara posita dan petitum gugatan penggugat, sangatmembingungkan, kabur dan tidak jelas;Bahwa gugatan penggugat pada pokoknya ganti rugi atas kerugian yangdiderita penggugat akibat perbuatan para tergugat sebagaimana dalamgugatan penggugat pada posita poin 7 (tuju) bahwa tergugat telah lalaidalam menjalankan UUD Tahun 1945, yang mengakibatkan kerugian padapenggugat namun pada petitum gugatan penggugat
    merupakan satu kesatuan dan bagianintegral yang tidak terpisahkan (een en ondeelbaar) dalam putusan ini, dan turut puladipertimbangkan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Majelis Hakimtelah terlebin dahulu akan mempertimbangkan Eksepsi Kuasa Tergugat II sebagaimanatermuat dalam Eksepsi dan Jawaban Tergugat II tanggal 26 November 2020, yang padapokoknya menyatakan:Menimbang, bahwa kuasa Tergugat Il dalam eksepsinya yang pertama yangmengenai Exeptio
    subyek hukum gugatan seharusnya jugadidasarkan pada kepentingan bagaimana putusan nantinya dapat dijalankan, akan tetapiapakah gugatan penggugat kurang pihak karena penggugat tidak menarik DinasPekerjaan Umum Kabupaten Ende sebagai dinas teknis sebagai pemilik pekerjaandimaksut dan Pelaksana Lapangan dalam hal ini Operator Alat Berat Exavator sebagaipihak yang digugat haruslah dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan, olehkarena itu menurut Majelis Hakim, eksepsi Kuasa tergugat II tentang Exeptio
Register : 03-01-2018 — Putus : 19-02-2018 — Upload : 30-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 PK/TUN/2018
Tanggal 19 Februari 2018 — IR. IRWAN SANTOSO, MBA VS I. LURAH BENDUNGAN., II. Dr. Ir. EDHI SETIAWAN WIROATMODJO;
9559 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa gugatan Penggugat telah melampaui batas waktu pengajuangugatan;Kompetensi absolut;Bahwa objek gugatan bukan kepunyaan Penggugat melainkankepunyaan Tergugat II Intervensi (exeptio domini);Menimbang, bahwa gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan TataUsaha Negara Semarang dengan Putusan Nomor 036/G/2015/PTUN.Smg,Halaman 2 dari 5 halaman.
Register : 14-05-2013 — Putus : 04-12-2013 — Upload : 23-12-2014
Putusan PN SALATIGA Nomor 33/Pdt.G/2013/PN.Sal
Tanggal 4 Desember 2013 — ROFIATUN dkk X SAPARI dkk
1804
  • EXEPTIO OBSCUUR LIBEL:Salah satu asas dalam membuat surat gugatan adalahbahwa surat gugatan harus jelas dan cermat.
    EXEPTIO ERROR IN PERSONA:Bahwa Pemerintah Kota sebagai pemegang kekuasaaneksekutif di kota Salatiga memiliki kewenangan untukmelakukan kebijakankebijakan yang diarahkan untukkepentingan publik, tidak terkecuali kebijakanmengenai Pembangunan kembali Pasar Rejosari pascakebakaran.
    EXEPTIO PREMATEUR:Bahwa gugatan Para Penggugat merupakan gugatan yangpremateur yaitu gugatan yang diajukan belum waktunyakarena sebenarnya kerugian baik materiil maupunimateriil yang disampaikan oleh Para Penggugat belumtimbul.
    Oleh karena itu, dengantidak diikutsertakannya Pemerintah Kota Salatigadalam gugatan ini maka berakibat gugatan ParaHalaman 43 dari 59 Putusan No.33/Pdt.G/2013/PN.SalPenggugat adalah kurang pihak dan memenuhikualifikasi gugatan error in persona sehingga kamiberpendapat gugatan Penggugat harus dinyatakan tidakdapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;Exeptio Premateur;Bahwa gugatan Para Penggugat merupakan gugatan yangpremateur yaitu gugatan yang diajukan belum waktunyakarena sebenarnya kerugian
    Sehingga sudahtepat pihakpihak yang ditarik menjadiTergugat dalam gugatan Para Penggugat;Tentang Exeptio Premateur;Bahwa kondisi yang dijadikan dasar gugatanoleh PARA PENGGUGAT adalah fakta beredarnyaDokumen Berita Acara Sosialisasi tertanggai8 Mei 2012 yang dibuat dan ditandatanganioleh TERGUGAT tentang "Kesepakatan hargajual Los dan Kios dari Pasar RejosariSalatiga yang akan direvitalisasi;Bahwa rencana Pemerintah Kota Salatiga cq.DISPERINDAGKOP dan UMKM dalam melaksanakanrevitalisasi Pasar Rejosari
Putus : 18-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 585 PK/PDT/2018
Tanggal 18 September 2018 — PT SELANGE JAYA UTAMA, diwakili oleh Bernadus Indarto selaku Direktur Utama VS PT BHAWANA MANUNGGAL UTAMA, diwakili oleh Johnny Hartono selaku Direktur
160123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 585 PkK/Pdt/2018enam ratus rupiah);Menghukum Turut Tergugat dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taatpada putusan ini;Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat dan ParaTurut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Eksepsi Gugatan kabur (exeptio obscuur libel);Eksepsi gugatan diajukan dengan motif dan iktikad buruk demi memperolehkeuntungan pribadi (exeptio doli mali/doli praecentis);Menimbang, bahwa terhadap gugatan
Register : 14-05-2013 — Putus : 09-07-2013 — Upload : 12-01-2022
Putusan PT SEMARANG Nomor 195/PDT/2013/PT SMG
Tanggal 9 Juli 2013 —
8549
  • turunan resmi dari putusan Pengadilan Negeri Tegal 19Desember 2012 Nomor: 13/Pdt.G/2012/PN.Tgl dan juga telah membaca sertamemperhatikan memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding/ParaTergugat dan Turut Tergugat dan kontra memori banding yang diajukan olehTerbanding/ Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagaiDALAM KONPENSI.Dalam Eksepsi.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapatdengan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama khususnya dalammempertimbangkan Exeptio
    Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat/ Para Pembandingtentang masih adanya pihak yang harus ditarik sebagai pihak dalam perkaraini (Exeptio Plurium Litis Consortium) 5Dalam Pokok Perkara. Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi tidak dapatCiteriMa j 222 nn ono nn nnn nnn nnn nn nn nnn ne nnn nnn en nn nnn cence nen ne nnnesDALAM REKONPENSI.
Register : 14-02-2014 — Putus : 06-08-2014 — Upload : 29-10-2014
Putusan PN SINGARAJA Nomor 49/PDT.G/2014/PN.SGR
Tanggal 6 Agustus 2014 —
7338
  • dimana saat ini proses persidangan masihsedang berjalan, sehingga untuk dapat menyatakan Penggugat adalah istri sahdari Nyoman Sudana (alm.) atau tidak dan menyatakan ada tidaknya hartabersama (gono gini) antara Penggugat dengan Nyoman Sudana (alm.) masihharus menunggu Putusan Perkara Nomor 18/Pdt.G/2014/PN.Sgrj mempunyaikekuatan hukum tetap;Bahwa oleh karena terhadap petitum yang dimohonkan oleh Penggugat padahuruf B dan huruf C masih tergantung pada perkara yang sedang berjalan diPengadilan (Exeptio
    BahkanPenggugat telah mengajukan tuntutan secara Pidana terhadap objek gugatanpada Polres Singaraja dan terhadap perkara tersebut dihentikan karena tidakterbukti ;Bahwa oleh karena objek gugatan bukan milik dari Penggugat (Exeptio dominii),mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakangugatan Penggugat tidak diterima;Bahwa posita gugatan Penggugat, menyatakan bahwa objek gugatan adalahmerupakan harta bersama dalam perkawinan, akan tetapi permohonan sita yangdiajukan oleh
    Petitum huruf B dan C masih bergantung pada perkara yang sedang berjalan(exeptio litis pendentis) yaitu perkara Nomor : 18/Pdt.G/2014/PN.Sgr dan belumberkekuatan hukum tetap ;c. Obyek sengketa bukan milik dari Penggugat (exeptio dominii) sehingga gugatantidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa atas dalil eksepsi tersebut, Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut :a.
    Petitum huruf B dan C masih bergantung pada perkara yang sedang berijalan (exeptio litis pendentis) yaitu perkara Nomor : 18/Pdt.G/2014/PN.Sgqr dan belumberkekuatan hukum tetap ; Menimbang, bahwa telah menjadi Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RIbahwa suatu putusan pengadilan tidak dapat digantungkan pada putusan lainnya yangbelum berkekuatan hukum tetap.Menimbang, bahwa dalam dalil eksepsinya oleh Tergugat dan Tergugat Ilmendalilkan bahwa petitum huruf B dan C gugatan aquo masih bergantung padaperkara
    Obyek sengketabukan milik dari Penggugat (exeptio dominii) sehingga gugatantidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa terjaminkan dalam hukum perdata hak seseorang untukmengajukan gugatan keperdataan sebagai upaya mempertahankan hakkeperdataannya termasuk hak kepemilikan atas sesuatu barang atau benda ;Menimbang, bahwa dalam gugatan perkara a quo oleh Penggugat menempatkantanah sebagai obyek sengketa yang menurut Penggugat sebagai miliknya.
Putus : 15-08-2017 — Upload : 23-08-2017
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 9 / Pdt.G / 2017 / PN Sdw
Tanggal 15 Agustus 2017 — SALVINUS ULIN, melawan PT. HARAPAN RIMBA RAYA (PT. HRR),
12262
  • Gugatan PenggugatKabur ( Exeptio Obscuur Libel )Gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak jelas atau kabur ( Obscuur libel ),oleh karena Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 14 Maret 2017 hanyamenyebutkan luas tanah obyek sengketa yaitu seluruhnya seluas lebih kurang65,74 hektar, namun tidak disebutkan batasbatas dan ukuran ; panjang danlebar dari tanah sengketa tersebut, hal mana jelas mengakibatkan gugatanPenggugat tersebut menjadi tidak jelas atau kabur ( Obscuur libel ), karenanyaharus
    Gugatan Penggugat Kurang Pihak ( Exeptio Pluriu Litis Consortium )2.1.2.2.Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini kurang pihak ( exeptio litisconsortium ), oleh karena Penggugat tidak menggugat ahli waris sar.Dewan (alm), sdr. Sonteng/Nodang, sdr. Tongken, sdr. YohanesLuncir/Kui, sdr. Dato dan sdr. Amun/Nija ;Bahwa tanah obyek sengketa dalam perkara ini yang diakui olehPenggugat sebagai hak miliknya ternyata juga diakui oleh Sdr. Dewan(alm), sdr. Sonteng/Nodang, sdr. Tongken, sdr.
    Gugatan PenggugatKabur ( Exeptio Obscuur Libel )Gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak jelas atau kabur ( Obscuur libel ), olehkarena Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 14 Maret 2017 hanyamenyebutkan luas tanah obyek sengketa yaitu seluruhnya seluas lebih kurang 65,74hektar, namun tidak disebutkan batasbatas dan ukuran ; panjang dan lebar dari tanahsengketa tersebut, hal mana jelas mengakibatkan gugatan Penggugat tersebutmenjadi tidak jelas atau kabur ( Obscuur libel ), karenanya harus
    Putusan Mahkamah Agung RI nomor :81/Sip/1973 tanggal 9 Juli 1973 ;Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat di dalam Repliknya menyatakan bahwagugatan penggugat yang diajukan sudah tepat, jelas baik mengenai subjek dan objekhukum secara normal;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dari Kuasa Tergugat tentang GugatanPenggugat kabur (Exeptio Obscuur libel) Majelis Hakim akan mempertimbangkansebagai berikut :Menimbang, bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya mendalilkan bahwaPenggugat memiliki tanah kelola/garapan
    Gugatan Penggugat Kurang Pihak ( Exeptio Pluriu Litis Consortium )a. Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini kurang pihak ( exeptio litisconsortium ), oleh karena Penggugat tidak menggugat ahli waris sdr. Dewan(alm), sdr. Sonteng/Nodang, sdr. Tongken, sdr. Yohanes Luncir/Kui, sdr. Datodan sdr. Amun/Nija ;b. Bahwa tanah obyek sengketa dalam perkara ini yang diakui oleh Penggugatsebagai hak miliknya ternyata juga diakui oleh Sdr. Dewan (alm), sdr.Sonteng/Nodang, sdr. Tongken, sdr.
Putus : 06-01-2016 — Upload : 20-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 346 PK/Pdt/2015
Tanggal 6 Januari 2016 —
172115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 346 PK/Pdt/2015Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, dengan tegas menolakseluruh gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas dan jelas diakuikebenarannya;Eksepsi Exeptio Non Adimpleti Contractus:1.Bahwa dalam hubungan timbal balik masingmasing pihak dibebanikewajiban (obligation) untuk memenuhi prestasi secara timbal balik dalamperjanjian
    Bahwa sebagaimana terurai dalam Eksepsi Exeptio No AdimpletiContractus dan Eksepsi "Exeptio Dominii tersebut dalam butir 1 dan butir2 di atas, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi, adalah merupakan gugatan yang diajukan oleh orang yangtidak berhak atau tidak memiliki hak untuk itu, merupakan gugatan yangmengandung cacat formil Error In Persona dalam bentuk diskualifikasi InPersona yaitu pihak yang bertindak sebagai Penggugat adalah orang yangHal. 9 dari 19 Hal.
    Putusan Nomor 346 PK/Pdt/2015tidak punya syarat untuk itu;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas gugatan yang diajukan olehPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah secara nyata memenuhieksepsi Exeptio Non Adimpleti Contractus", Exception Domini,Diskulifikasi In Persona;Dalam Rekonvensi:1.Bahwa semua yang terurai dalam bagian Konvensi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon dengan segala hormat kepada MajelisHakim Yang Mulia, dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yangtidak terpisahkan
Putus : 07-08-2017 — Upload : 26-09-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 184/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 7 Agustus 2017 — JOSEPH ERIC SANTOSO dkk melawan HENDRO DARMOJUWONO
13177
  • Exeptio Plurium Litis Consortium1. Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini pada pokoknyaPenggugat keberatan atas didirikannya PT Safari Dnarma Rayaoleh Tergugat dan menganggap Tergugat telah melakukanperbuatan hukum karena mendirikan PT Safari Dharma Raya.2.
    Exeptio Plurium Litis Consortium3. Eksepsi Abscur LibelHal. 17 Putusan No.184 /PDT/2017/PT.SMGMenimbang, bahwa mengenai eksepsi ke 1 yaitu eksepsi Diskualifikasi inPerson ( Error in Persona ), bahwa untuk menentukan siapasiapa yang akandigugat adalah hak Penggugat, yaitu siapasiapa yang menurut Penggugat telahmelakukan / tidak melakukan perbuatan yang dianggap merugikan Penggugat ;Menimbang, bahwa perbuatan para Pembanding / para Tergugatmendirikan P.T.
    Safari Dharma Raya yang juga bergerak dibidang transfortasi sejaktahun 1981, untuk itu wajar apabila para Pembanding / para Tergugat olehTerbanding / Penggugat dijadikan sebagai pihak dalam perkara ini, untuk itumaka eksepsi Diskualifikasi in Persona ini tidak beralasan dan harus ditolak ;Menimbang, bahwa mengenai eksepsi ke 2 yaitu exeptio Plurium LitisConsortium , yaitu eksepsi mengenai kurang pihak dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa para Pembanding / para Tergugat dalamjawabannya mengemukakan
    Safari Dharma Raya tidak akan pernah ada, untuk itu sudahselayaknya apabila Kementerian Hukum dan HAM harus disertakan sebagaipihak dalam perkara ini, oleh karena itu maka eksepsi ke 2, Exeptio LitisConsortium beralasan dan patut untuk diterima dan dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi ke 2 diterima dan dikabulkan,maka eksepsi ke 3 tidak perlu lagi dipertimbangkan ;Hal. 18 Putusan No.184 /PDT/2017/PT.SMGDALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi para Pembanding / para Tergugatditerima