Ditemukan 41 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2016 — Putus : 13-06-2016 — Upload : 29-09-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 2/Pid. Sus- Tpk/2016/PN.DPS
Tanggal 13 Juni 2016 — DEWA KOMANG INDRA, SH.
10041
  • KOMANG INDRA.S.H = secara bersamasama bersalahmelakukan tindak pidana korupsi dengan saksi NYOMAN MUSTIARA SH, Saksi WAYAN SUARSA, SE, saksi GUSTI PUTU SUGIWINATHA, dan NENGAHNAWA adalah berkaitan dengan perencanaan pengadaan tanah untukPembangunan Kampus Undiksha tahun anggaran 2010 yang bersumber dariAPBNP sebagai pemanfaatan kelebihan PNBP 2009 Undiksha dengan rencanapengadaan tanah sekitar 3 hektar .Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dimuka , bahwa saksi Nengah Nawa selaku Kepala Desa Jinang
    saksi WAYAN SUARSA, SE tersebuttelah menguntungkan saksi NYOMAN MUSTIARA, SH dan Terdakwa DEWAKOMANG INDRA, SH dalam waktu yang sangat singkat, selain itu saksi NENGAH NAWA tanpa memperhatikan Peraturan BPN Nomor 3 Tahun 2007tentang Nilai Jual Obyek Pajak dan harga transaksi yang sudah terjadi disekitarlahan atau tanah yang dibeli oleh Undiksa telah menerbitkan surat keteranganyang kemudian dipergunakan oleh saksi GUSTI PUTU SUGIWINATHA, ST tanpamelakukan survey harga pasaran tanah dilokasi Desa Jinang
    Selaku rektor Undiknas membuatperintah kepada Saksi WAYAN SUARSA, SE sebagai Ketua PanitiaPengadaanTanah untuk melakukan survei lokasi tanah di desa Jinang Dalamsesuai peta geogle map yang telah dilingkarinya dan juga memerintahkan untukmenghubungi saksi Nyoman Murtiara, SHuntuk mendapatkan sertifikatsertifikattanah untuk memenuhi target pengadaan tanah Undiksa di Tahun 2010 sebanyak3 hektar dan juga memintaterdakwa Nengah Nawa selaku Kepala Desa JinengDalam untuk membuat keterangan bahwa terhadap
    Selaku rektor Undiknastelah memutuskan bahwa rencana pengadaan tanah lokasi kampus Undiksaadalah di Desa Jinang Dalam dengan memerintahkan kepada bagian perencanaanagar menyusun anggaran dengan memakai data pendukung usulan revisi DIPAUndiksa Tahun 2010 kepada dirjen Anggaran Kementerian Keuangan denganmelampirkan keterangan kepada Desa Jineng Dalam surat nomor sehingga usulanbesaran anggaran DIPA sesuai dengan besaran harga Rp 20.000.000 dikalikankebutuhan tanah.Hal 252 dari 265 Putusan Pidana NO
    Selanjutnya adalah tidak fair dan tidakproporsional jika tanggungjawab pelaksanaan pembebasan tanah untukkepentingan UNDIKSHA ini hanya sematamata dikenakan terhadap saksi DEWAKOMANG INDRA, dan saksi NYOMAN MUSTIARA, SH,selaku penjual tanah, GUSTI PUTU SUGIWINATHA selaku perencana anggaran, NENGAH NAWAselaku perbekel Jinang Dalam dan!