Ditemukan 41 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-02-2014 — Upload : 18-11-2014
Putusan PN SAMARINDA Nomor 24/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda
Tanggal 17 Februari 2014 — ILHAM GANI, M.Pd Bin IMBRAN GANI
8914
  • Keizer, Mr. E.PH.Sutorius,., him. 84);289Menimbang bahwa Prof. Simons berpendapat, kesalahan adalah keadaan psychis yangmelakukan perbuatan dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan, sedemikian rupa,sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Jadi yang diperhatikan adalah: (1)keadaan batin dari orang yang melakukan perbuatan itu; (2) hubungan antara keadaan batin itudengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karenaperbuatan tadi.