Ditemukan 898 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2020 — Putus : 10-07-2020 — Upload : 10-07-2020
Putusan PN Sibuhuan Nomor 10/Pid.C/2020/PN Sbh
Tanggal 10 Juli 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.Muhammad Husni Yusuf
2.Dony Wirawan
Terdakwa:
Yusraidah Siregar
3221
    1. Menyatakan Terdakwa Yusraidah Siregar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan minuman keras
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 4 (empat) kotak kardus bir merk bintang,
    • 1 (satu) Jiregen berisi tuak 20 liter

    Dirampas untuk dimusnahkan;

Register : 06-08-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 41/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal 6 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Terdakwa:
Rifin Suwandi Harahap
4111
    1. Menyatakan Terdakwa RIFIN SUWANDI HARAHAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana menjual dan menyajikan minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 3 (tiga) derigen berwarna biru berisikan tuak,
    • 1 ember berisikan tuak,
    • 20 gelas plastik dan 3 teko plastik
Register : 11-05-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 17-05-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 21/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal 11 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Terdakwa:
Buadi Manik
3517
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa BUADI MANIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual dan menyajikan minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 3 (satu) buah derigen berwarna biru berisikan tuak

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    1. Membebankan
Register : 21-09-2018 — Putus : 21-09-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1288/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 21 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Subandi
192
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Subandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan barang
Register : 05-09-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN LAMONGAN Nomor 49/Pid.C/2019/PN Lmg
Tanggal 5 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Witono Hariadi
Terdakwa:
Fatiyah
172
    1. Menyatakan Terdakwa Fattiyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) jriken minuman keras jenis
Register : 12-10-2018 — Putus : 12-10-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1391/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 12 Oktober 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Siti Romlah
174
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Siti Romlah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan
Register : 13-10-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4272/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Supryitno
431
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaSupryitnoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerastanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratusriburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh)hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 15-07-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 14-06-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 19/Pid.C/2019/PN NBA
Tanggal 15 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Ateng Darmawan Bolla
Terdakwa:
Karius Kadi
177
    1. Menyatakan terdakwa Karius Kadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman keras sebagaimana dalam dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) jerigen ukuran 5 (lima
Register : 09-05-2018 — Putus : 11-05-2018 — Upload : 12-06-2024
Putusan PN SUKABUMI Nomor 52/Pid.C/2018/PN SKB
Tanggal 11 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ASEP SUPRIADI
Terdakwa:
AL KAHFI SAVUTRA
55
  • Menetapkan barang bukti berupa 3(tiga) botol minuman kerasmerk intisari, dirampas untuk dimusnahkan
    4. Membebanibiaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)

Register : 05-12-2022 — Putus : 05-12-2022 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN KEDIRI Nomor 33/Pid.C/2022/PN Kdr
Tanggal 5 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
POLSEK PESANTREN
Terdakwa:
MATIUS P bin alm. MUKIRAN
4124
  • Mukiran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman keras tanpa ijin;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa 3 (tiga) botol Miras Merk Kuntul @ 1 Liter dimusnahkan;
  • Membebankan
Register : 18-02-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 26-04-2021
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 17/Pid.C/2021/PN Byw
Tanggal 18 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL ARIS
Terdakwa:
EDI PURNOMO
255
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa EDI PURNOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa minuman keras;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 148.000,00 (seratus empat puluh delapan ribu rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan;
    3. Menetapkan barang bukti :
    • 36 (tiga puluh enam) karton berisi 1.242 (seribu dua ratus empat puluh dua) botol arak Bali;
    <
Register : 15-10-2017 — Putus : 22-11-2017 — Upload : 05-12-2017
Putusan PN DEMAK Nomor 201/Pid.C/2017/PN Dmk
Tanggal 22 Nopember 2017 — ABDUL MUNIF BIN SUPIYAN
223
  • Menyatakan Terdakwa ABDUL MUNIF BIN SUPIYAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran minum minuman Keras ; ---------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan ; --------------------------------------------------------------------3.
Register : 08-02-2019 — Putus : 08-02-2019 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 186/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 8 Februari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Rumiyati
132
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rumiyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan barang
Register : 01-03-2019 — Putus : 01-03-2019 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 346/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 1 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BANGUN WIDODO, S.H
Terdakwa:
YOHANES S
146
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaYohanes S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan
Register : 13-10-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4271/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Sigit Yuriono
340
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaSigit Yurionoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerastanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratusriburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh)hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa
Register : 04-06-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 81/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 4 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WAHYU BUDI UTOMO
Terdakwa:
MASKOMAR Bin NAKROWI
130
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Maskomar bin (alm) Nakrowi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengonsumsi Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    <
Register : 07-03-2024 — Putus : 07-03-2024 — Upload : 08-03-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 28/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 7 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS SYOPIAN ADKHA
Terdakwa:
MAMIEK SONI ANDIANTO Bin MUDAKIR
82
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MAMIEK SONI ANDRIANTO Bin MUDAKIR tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengonsumsi Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
Register : 24-08-2018 — Putus : 24-08-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1146/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 24 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar Kota
Terdakwa:
Sri Rejeki Ambarsari
123
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sri Rejeki Ambarsari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan
Register : 28-09-2018 — Putus : 28-09-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1321/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 28 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Timbul Joko Wiyono
142
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Timbul Joko Wiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan
Register : 24-08-2018 — Putus : 24-08-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1170/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 24 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Mesirah
203
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mesirah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti