Ditemukan 1883 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2020 — Putus : 05-06-2020 — Upload : 05-06-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 299/PDT/2020/PT SBY
Tanggal 5 Juni 2020 — Pembanding/Tergugat : PT. Bhakti Tamara Diwakili Oleh : Robi Putri Jayanti SH
Terbanding/Penggugat : Hanapie
11285
  • Salahsatu. ketentuan dan syaratsyarat tersebut adalah Penggugatmelakukan pembayaran sesuai yang disepakati para pihak danTergugat melakukan penyerahan (levering) unit office pada 36 (tigapuluh enam) bulan setelah pembayaran DP (down payment) 1 makasebagaimana dalam Pasal 1338 BW yang menerangkan bahwasemua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya, suatu perjanjian tidak dapatditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, ataukarena alasanalasan
    Dalam hal ini Penggugat telahmelakukan pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah disepakatipara pihak dalam kesepakatan tertulis a quo sedangkan Tergugattidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan penyerahan(levering) unit office sebagaimana telah disepakati para pihak yaitu36 (tiga puluh enam) bulan setelah dilakukannya pembayaran DP(down payment) 1 oleh Penggugat.Bahwa, setelah terlewatnya jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulansejak pembayaran DP (down payment) 1 oleh Penggugat padatanggal 09
    Juni 2016 namun Tergugat tetap tidak melakukanpenyerahan (levering) unit office The Royal 55, Penggugat telahmenyampaikan konfirmasi termasuk tidak terbatas pada teguran(somasi) kepada Tergugat sebagaimana Surat Nomor : 04.HP/VI/19Tanggal 17 Juni 2019 dan Surat Nomor : 04.2.HP/VI/19 Tanggal 25Juni 2019 namun tetap tidak mendapatkan tanggapan dari Tergugat.Bahwa, Penggugat jelas sangat keberatan atas tindakan yangditempuh oleh Tergugat dan Penggugat merasa menyesal sertakecewa telah melakukan pemesanan
    (ditindaklanjuti denganpembelian) unit office The Royal 55 yang terletak di Royal ResidenceSurabaya karena faktanya Tergugat tidak beritikad baik untukmemenuhi tanggungjawabnya sebagai Pengembang, yaitu tidaktepat waktu melakukan penyerahan (levering) unit office The RoyalHalaman 3 dari 35 halaman Putusan Nomor 299/PDT/2020/PT SBY.55 kepada Penggugat sedangkan Penggugat telah siap menerimapenyerahan (levering) tersebut sebagaimana jadwal yang terterapada kesepakatan tertulis a quo.7.
    TERGUGAT TIDAK DAPAT MENJALANKAN KEWAJIBANNYAKARENA PENGGUGAT JUGA TIDAK KOOPERATIFBahwa Tergugat menolak dalil Penggugat dalam gugatannyahalaman 2 poin 4 yang menyatakan:...Dalam hal ini Penggugat telah melakukan pembayaran sesualdengan jadwal yang telah disepakati para pihak dalamkesepakatan tertulis a quo sedangkan Tergugat tidak memenuhikewajibannya untuk melakukan penyerahan (levering) unit officesebagaimana telah disepakati para pihak yaitu 36 (tiga puluhHalaman 10 dari 35 halaman Putusan Nomor
Register : 09-01-2015 — Putus : 17-02-2015 — Upload : 20-02-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 16/PDT/2015/PT-MDN
Tanggal 17 Februari 2015 — WAKNER SINAGA LAWAN ROYTAGOR TAMPUBOLON
2617
  • yang dikeluarkan Kepala KantorPertanahan Kabupaten Labuhan Batu, telah terdaftar atas nama Penggugat :oon bahwa oleh karenanya jelas adanya pelaksanaan pengalihan hak atas tanahyang dituangkan masingmasing dalam Akta Jual Beli No. 371 dan Akta Jual BeliNo.372 yang masingmasing tertanggal 15 Desember 2008 telah dilakukan denganmemenuhi ketentuanketentuan yang berkenan dengan sahnya suatu peralihanhak atas tanah, karena dalam pengalihan tersebut telah dilakukan penyerahansecara yuridis (juridische levering
    ) yang diikuti dan disertai dengan penyerahansecara nyata (feiteliike levering) atas tanah tersebut dari pemegang alas haksebelumnya ;wonnnoe bahwa oleh karena oleh karena pengalihan hak atas tanah yang dituangkanmasingmasing dalam Akta Jual Beli No. 371 dan 372 masingmasing tertanggal15 Desember 2008 telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yangberlaku, maka patut dan beralasan kirannya menurut hukum apabila Akta Jual BeliNo. 371 tertanggal 15 Desember 2008 dan Akta Jual Beli No. 372 tertanggal
    Labuhan Batu, telah terdafiaratasnama Penggugat Pada halaman 4 (empat) alenia pertama sebelumnya tertulis bahwa olehkarenanya jelas adanya pelaksanaan pengalihan hak atas tanah yangdituangkan masingmasing dalam Akta Jual Beli No. 371 dan Akta Jual BeliNo.372 yang masingmasing tertanggal 15 Desember 2008 telah dilakukandengan memenuhi ketentuanketentuan yang berkenan dengan sahnya suatuperalinan hak atas tanah, karena dalam pengalihan tersebut telah dilakukanpenyerahan secara yuridis (juridische levering
    ) yang diikuti dan disertaidengan penyerahan secara nyata (feitelijke levering) atas tanah tersebutdari pemegang alas hak sebelumnyakami perbaiki/sempurnakan menjadi :bahwa oleh karenanya jelas adanya pelaksanaan pengalihan hak atas tanahyang dituangkan masingmasing dalam Akta Jual Beli No. 371 antaraPenggugat dengan Dorianna Br.
    Panjaitan dan Akta Jual Beli No.372 antaraPenggugat dengan David Peri Charles Tampubolon yang masingmasingtertanggal 15 Desember 2008 telah dilakukan dengan memenuhi ketentuanketentuan yang berkenan dengan sahnya suatu peralihan hak atas tanah,karena dalam pengalihan tersebut telah dilakukan penyerahan secara yuridis(juridische levering) yang diikuti dan disertai dengan penyerahan secaranyata (feitelijke levering) atas tanah tersebut dari pemegang alas haksebelumnya Pada halaman 4 (empat) alenia
Putus : 13-10-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2132 K/Pdt/2013
Tanggal 13 Oktober 2014 — MUSTAPA vs HERMAN HADI RUSTAMAN. S.ADM
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penjual, Penggugattelah membayar harga obyek sengketa sesuai harga yaitu sebesarRp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Penggugat langsungmenguasai tanah obyek sengketa, sehingga perbuatan hukum jual belliatas tanah obyek sengketa antara Penggugat dan Tergugat sudah sahsecara hukum yaitu dilakukan secara terang, riil dan kontan, dimanaPenggugat sebagai pembeli, Tergugat sebagai Penjual, obyek jual belitanah kebun seluas + 58 are, harga Rp20.000.000, (dua puluh jutarupiah) serta sudah dilakukan levering
    Bahwa sejak terjadi jual beli atas tanah obyek sengketa karena sudahdilakukan levering (penyerahan) atas tanah obyek sengketa kepadapembeli (Penggugat), Penggugatopun langsung menguasai, mengerjakandan mengolah tanah obyek sengketa karena sudah menjadi hak miliknyadan menyuruh orang lain sebagai penggarapnya sehingga sampai padapertengahan bulan Mei 2012, Tergugat menguasai dan mengambil paksatanah obyek sengketa dari penguasaan Penggugat dengan caraperampasan/pemaksaan dan langsung melakukan pengerusakan
Putus : 18-04-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3363 K/Pdt/2012
Tanggal 18 April 2013 — MUHAMMAD AKA BIN ABDUL KARIM, dkk VS BOY HERMANSYAH
6651 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) yaitu dengan melakukanpengalihan hak dalam bentuk Akta Jual Beli (karena sudah terdaftar denganSertifikat Hak Guna Usaha No. 102/Desa Beurandang tanggal 18 Juni 1996) danmelakukan Penyerahan secara nyata (feitelijke levering) yaitu. denganmenyerahkan tanah tersebut ke dalam penguasaan yang bebas dari pembeli ;Bahwa akan halnya dalam peristiwa perkara ini, sesuai dengan dalil pengakuan tegasdari sebagaimana termaktub dalam gugatan pada halaman 3 (tiga) alinea terakhir,secara jelas dapat diketahui
    dan terbukti adanya, terhadap tanah kebun sawit seluas3.445 Ha yang termaktub dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 102/DesaBeurandang tertanggal 18 Juni 1996, belum pernah dilakukan pengalihan hak yangdituangkan dalam suatu Akta Jual beli, sehingga dalam peristiwa perkara ini belumpernah dilakukan baik Penyerahan secara Yuridis (Yuridische levering) dengansempurna apalagi Penyerahan secara nyata (feitelijke levering) ;Bahwa kebenaran dalil Penggugat Intervenient tersebut diatas didukung dandikuatkan
    berdasarkanPasal 1459 KUHPerdata hak milik tanah tersebut belum berpindahkepada si Pembeli, jadi masih tetap berada pada pemilik lama (putusanMahkamah Agung No. 516/K/Pdt/1997), bahwa berdasarkanyurisprudensi tersebut karena Akta No. 29 adalah Akta Perjanjian JualBeli maka haruslah ditindaklanjuti dengan penyerahan secara yuridis(Yuridische levering) dengan sempurna dan juga Penyerahan secaranyata (feitelijke levering) kepada Termohon Kasasi, akan tetapi karenahal tersebut belum dilakukan berarti
    Atakana Company tidak ada relevansinya untuk membuktikan adanyayuridisch levering ; bahwa apabila dicermati dalam gugatan perkara a quo halaman 4 (empat)alinea 2 (dua), Termohon Kasasi mendalilkan telah melakukan pembayaranpembelian saham kepada pemegang saham PT. Atakana Company denganmenyatakan :..Penggugat telah melakukan pembayaran saham kepada pemegang / pemiliksaham PT.
    No. 3363 K/Pdt/201254melakukan penyerahan secara yuridis (yuridische levering) yaitu denganmelakukan pengalihan hak dalam bentuk Akta Jual Beli (karena sudah terdaftardengan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 102/Desa Beurandang tanggal 18 Juni1996) dan melakukan penyerahan secara nyata (feitelijke levering) yaitudengan menyerahkan tanah tersebut kedalam penguasaan yang bebas daripembeli ; bahwa akan tetapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pengalihan hakatas tanah yang telah terdaftar haknya (seperti
Putus : 28-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PT DENPASAR Nomor 120 / Pdt / 2019 / PT DPS
Tanggal 28 Oktober 2019 — YOE GUNAWAN melawan KETUT FUNDANA,
8642
  • rumah sengketa telah dibayar lunas, maka Perjanjian dan kwitansitersebut adalah sah dan mengikat diantara PENGGUGAT denganTERGUGAT, oleh karenanya tanah dan rumah sengketa adalah sah hakmilik PENGGUGAT;Halaman 4 dari 34 putusan Nomor 120/Pdt/2019/PT DPS.8.10.11.12.Bahwa terhitung sejak Perjanjian Pembelian Tanah dan Bangunan Nomor54/Srikandi/BHR/I/2010, tertanggal 12 Agustus 2010 tersebut dibuat danditanda tangani, TERGUGAT telah menyerahkan tanah dan bangunansengketa kepada PENGGUGAT (feitelijk levering
    Bangunan Nomor54/Srikandi/BHR/I/2010, tertanggal 12 Agustus 2010, terhadap tanah danrumah sengketa, dan PENGGUGAT telah membayar lunas, maka tanahdan bangunan sengketa adalah sah hak milik PENGGUGAT;Bahwa kendatipun penyerahan tanah dan bangunan sengketa telahdilaksanakan secara kontan dan riil oleh TERGUGAT kepadaPENGGUGAT yang hingga sampai saat ini telah dikuasai sepenuhnya olehPENGGUGAT telah diperlakukan secara itikad baik sebagai miliknyasendiri, akan tetapi penyerahan secara yuridis (juridische levering
    alasan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau SuratPemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) belum selesai dan masih tertulissecara global atau belum dipecah, dan hingga sampai saat ini penandatanganan akta jual beli yang dijanjikan oleh TERGUGAT tidak pernahdirealisasikan, dengan demikian TERGUGAT telah nyatanyata beradadalam keadaan wanprestasi (ingkar janji);Bahwa setelah PENGGUGAT terus mendesak, agar TERGUGATsecepatnya melakukan penandatanganan Akta Jual Beli dan penyerahansecara hukum (juridische levering
    ), dengan demikianJual beli antara Penggugat Intervensi dengan Tergugat Intervensi I/yang tidak diikuti dengan Penyerahan (levering) harus dinyatakantidak sah, karena Hak Milik atas obyek sengketa belum beralih daripenjual kepada pembell;Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar padahal. 31.
    Bahwa Tergugat Asal/Tergugat Intervensi Il/Terbanding II (Masfufah)selaku penjual tanah sengketa untuk pertama kali kepada PenggugatAsal/Tergugat Intervensi I/Terbanding (Ketut Fundana), telah dibayarlunas serta telah dilakukan penyerahan secara fakta (feitelijke levering)dan sampai sekarang telah dikuasai, ditempati dan dimiliki olehPenggugat Asal/Tergugat Intervensi I/Terbanding (Ketut Fundana)dan tidak ada keberatan dari pihak manapun, sehingga PenggugatAsal/Tergugat Intervensi l/Terbanding (Ketut
Putus : 08-03-2012 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 528/Pdt.Plw/2011/PN.SBY
Tanggal 8 Maret 2012 — QUADRA COMMODITIES SA melawan PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk Cs
9534
  • sebagaimana bukti tanda terima gudang tertanggal 4 FebruariPELAWAN pun mengakui dalam posita perlawanan bahwa kacang kedelaitersebut telah dijual oleh PELAWAN kepada PT Alam Agri Adiperkasasebagaimana dalil PELAWAN pada butir 3 halaman 2 perlawanan yangberbunyi sebagai berikut :The Goods sold pursuant to the Contract... artinya Barang yangdijual dengan kontrak ini....... j coer orc ence nnn nnn n nn ene ene eee e eeeBahwa berdasarkan jual beli dalam hukum Indonesia, maka jual beli terjadipada ssat proses levering
    Hal ini juga terdapat dalam yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 516K/Pdt/1995 yang mengandung kaidah hukum bahwa jual beli yang tidakdikuti dengan levering, maka berdasarkan pasal 1459 KUHpPerdata, hakmilik atas tanah tersebut belum pernah berpindah kepada si pembeli, jadimasih ada pada pemilik lama. Dengan demikian, jelas sekali bahwa dalamjual bel, yang dipentingkan adalah proses leveringnya ; 6.
    OLEH PT ALAMAGRI ADIPERKASA KEPADA TERLAWAN II SEHINGGA SELURUHKACANG KEDELAI YANG BERADA DI GUDANGGUDANG ADALAHMILIK TERLAWAN II DAN TELAH DITKAT SECARA FIDUSIA SEJAKTAHUN 2003 KEPADA TERLAWAN I, MAKA SUDAH SEPATUTNYAMAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA PERKARA A QUO MENYATAKANBAHWA PERLAWANAN PELAWAN HARUS DINYATAKAN DITOLAK ;TRANSAKSI JUAL BELI ANTARA TERLAWAN II DENGAN PT ALAM AGRIADIPERKASA TELAH DILAKUKAN DENGAN SAH SESUAI KETENTUANHUKUM YANG BERLAKU SERTA ATAS JUAL BELI TERSEBUT, TELAHDILAKUKAN LEVERING
    Selanjutnya atas jual beli tersebut, telah diikuti denganproses levering (penyerahan nyata) atas lelang kacang kedelai tersebut dari PTALAM AGRI ADIPERKASA kepada TERLAWAN II. Dengan telah adanyapenyerahan nyata dari PT ALAM AGRI ADIPERKASA kepada TERLAWAN IL,maka levering sebagaimana diatur dalam pasal 612 ayat (1) KUHPerdata telahterpenuhi dan sesuai dengan konsep kepemilikan yang diatur dalam pasal 197723ayat (1) KUHPerdata, maka TERLAWAN II adalah selaku pemilik atas kacangkedelai.
Putus : 11-04-2013 — Upload : 30-07-2013
Putusan PT MATARAM Nomor 43/PDT/2013/PT.MTR
Tanggal 11 April 2013 — M U S T A P A melawan HERMAN HADI RUSTAMAN. S.ADM
3114
  • penjual,Penggugat telah membayar harga obyek sengketa sesuai hargayaitu sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) danPenggugat langsung menguasai tanah obyek sengketa, sehinggaperbuatan hukum jual beli atas tanah obyek sengketa antaraPenggugat dan Tergugat sudah sah secara hukum yaitudilakukan secara terang, riil dan kontan, dimana Penggugatsebagai pembeli, Tergugat sebagai Penjual, obyek jual beli tanahkebun seluas + 58 are, harga Rp. 20.000.000, (dua puluh jutarupiah) serta sudah dilakukan levering
    Bahwa sejak terjadi jual beli atas tanah obyek sengketa karenasudah dilakukan levering (penyerahan) atas tanah obyeksengketa kepada pembeli (Penggugat), Penggugatpun langsungmenguasai, mengerjakan dan mengolah tanah obyek sengketakarena sudah menjadi hak miliknya dan menyuruh orang lainsebagai penggarapnya sehingga sampai pada pertengahanbulan Mei 2012, Tergugat menguasai dan mengambil paksatanah obyek sengketa dari penguasaan Penggugat dengan caraperampasan/pemaksaan dan langsung melakukan pengerusakanatas
Register : 25-01-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 23-03-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 87/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 23 Maret 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
6041
  • ) namunjuga seharusnya ditindaklanjuti dengan penyerahan yuridis(juridische levering);Hal ini sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 19 UndangUndang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokokAgraria dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997Tentang Pendaftaran. maupun ketentuan Pasal 616 KUHPerdatadan Pasal 620 KUHPerdata;Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dimaksudkanPembanding
    adalah:3.3.1 Bahwa Perbuatan Melawan hukum dari Terbanding ,Terbanding Ill dan Terbanding IV yang tidak melanjutkanHalaman 52 dari 100 halaman Putusan Nomor 87/PDT/2021/PT SBY.3.3.2proses penyerahan yuridis (juridische levering), olehTerbanding I, Terbanding III dan Terbanding IV melaluiTurut Terbanding, sebagaimana BERITA ACARA serahterima Asset Desa, tanggal 18 Februari 2008 besertalampirannya, PETA SITUASI, Nomor : 49 /1997, yangditerbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional KantorWilayah Propinsi
    Kartika Mulia Ekasakti ( Terbanding Illl ) untukpembangunan Kodim 0816 Sidoarjo;Tentunya kewajiban Terbanding I, Terbanding III dan TerbandingIV Tidak sebatas penyediaan Jalan dan saluran air penggantisecara physik dan atau penyerahan nyata (feitelijke levering),namun juga adanya kewajiban yang mengikuti, yaitu penyerahanHalaman 77 dari 100 halaman Putusan Nomor 87/PDT/2021/PT SBY.yuridis (juridische levering) atas objek ruislag melalui TurutTerbanding berkaitan dengan pelepasan hak dan atau balik
    ,atas nama: Yayasan Perguruan Tinggi Kristen PetraSurabaya (Terbanding IV );Yang hampir 12 ( dua belas ) tahun tidak kunjung dilakukan dandiselesaikan penyerahan yuridis (juridische levering), melaluipelepasanhakdanataubalik nama oleh Terbanding ,Terbanding III dan Terbanding IV kepada Pemerintah Desa kemirimelalui Turut Terbanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal19 UndangUndang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan DasarPokokPokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 10Tahun 1961 Tentang Pendaftaran
    Disamping itu dalamberita acara sepanjang upaya penyelesaian dengan mediasicukup terang dan gamblang adanya atas Perbuatan MelawanHukum dari Terbanding I, Terbanding III dan Terbanding IV dalammenindaklanjuti pengalihan Fungsi dan Letak Asset Desa(ruislag) yang dimaksudkan antara Pemerintah Desa Kemiridengan Terbanding Ill dan Terbanding IV melalui penyerahanyuridis (juridische levering), melalui Turut Terbanding;Apalagi bila mengingat Pasal 178 ayat (1) HIR, hakim karenajabatannya wajib mencukupkan
Putus : 04-05-2012 — Upload : 18-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 345 PK/Pdt/2011
Tanggal 4 Mei 2012 — YAYASAN JAKARTA INTERNATIONAL KOREAN SCHOOL, vs PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. DEPARTEMEN DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR DKI JAKARTA, dkk
4132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga sesuai dengan azas dalam Hukum Adattersebut, maka dalam transaksi jual tanah tidak mengenal prosedurpemisahan antara Juridsche Levering (overschrijving) dengan FeitelijkLevering;Hal ini berarti bahwa sejak terjadinya transaksi jual beli tanah sengketa di depanPPAT.Maka tanah tersebut telah sah menjadi hak milik Pembeli (PemohonKasasi/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi), Yurisprudensi MA.RI No.674.K/Pdt/1989 tanggal 8 Desember 1990;12 Bahwa hal tersebut sesuai pula dengan pendapat Maria
    Hak milik atas tanahyang menjadi obyek jual beli tersebut baru beralih kepada pembelinyasebagai pemilik yang baru jika telah dilakukan apa yang disebutpenyerahan Yuridis/jurisdische levering (S.1834 no. 27);Hal tersebut juga sesuai Yurisprudensi MA.RI No. 350 K/Sip/1968 sebagaiberikut : "jual beli bersifat obligatoir, sedangkan hak milik atas barang yangdiperjualbelikan baru berpindah bila barang tersebut telah diserahkan secarayuridis";14 Bahwa dalil dan keberatan Pemohon Peninjauan Kembali tersebutdiabaikan
    No. 345 PK/Pdt/201122 Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 16menyatakan :"Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi belumlahdianggap sebagai pemilik tanah a quo dikarenakan kalaulah peristiwapengalihan hak atas tanah a quo berupa "pelepasan hak" yang tersebutdalam Akteakte.... dianggap telah merupakan penyerahan Yuridis(jurisdische levering), akan tetapi belum memenuhi syarat penyerahannyata (feitelijke levering), berupa penyerahan tanah itu sendiri kepadapenerima hak ic.
    Sehingga sesuai dengan azas dalam Hukum Adattersebut, maka dalam transaksi jual tanah tidak mengenal prosedurpemisahan antara Juridsche Levering (overschrijving) dengan FeitelijkLevering;Hal ini berarti bahwa sejak terjadinya transaksi jual beli tanah sengketa di depanPPAT. Maka tanah tersebut telah sah menjadi hak milik Pembeli (PemohonKasasi/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi), Yurisprudensi MA.
    Hak milik atas tanah yang menjadi obyek jual belitersebut baru beralih kepada pembelinya sebagai pemilik yang baru jika telahdilakukan apa yang disebut penyerahan Yuridis/jurisdische levering (S.1834 no.27);Hal tersebut juga sesuai Yurisprudensi MA.RI No. 350 K/Sip/1968 sebagaiberikut : " jual beli bersifat obligatoir, sedangkan hak milik atas barang yangdiperjualbelikan baru berpindah bila barang tersebut telah diserahkan secarayuridis";24 Bahwa berdasarkan keberatan, fakta dan ketentuanketentuan
Putus : 23-02-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1826 K/Pdt/2015
Tanggal 23 Februari 2016 — KIYAT UTOMO melawan SUKATMI
2310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tergugat belum atau bahkantidak mau secara sukarela menyerahkan secara nyata (Feitelijke levering)sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya milik Penggugattersebut, padahal hal ini merupakan kewajiban hukum Tergugat untukmenyerahkan secara nyata (Feitelijke levering) kepada Penggugat yangmemiliki dan sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunanrumah yang berdiri diatasnya yang dimaksud;.
    Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mau secara sukarela menyerahkanpenguasaan secara nyata (Feitelijke levering) kepada pengugat yangmemiliki dan sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunanrumah yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam posita gugatantersebut diatas adalah sebagai suatu tindakan perbuatan melawan hukumyang sudah barang tentu merugikan Penggugat secara materiil maupun morilsebagaimana tersebut dibawah ini:a.
Putus : 26-03-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 592 K/PDT/2012
Tanggal 26 Maret 2013 — DAME SARAGIH ; DAME SARAGIH dkk
2512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 592 K/PDT/201214tanda P5 dan P6, oleh karenanya pertimbangan Hakim tidaklah berdasarkan faktahukum, harus dibatalkan;3 Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau tidak mempertimbangkan buktiasli kepemilikan Tergugat I/Pembanding/Termohon Kasasi telah berpindahtangan (Levering) kepada Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi;Bahwa Hakim telah memberikan pertimbangan terhadap bukti surat pada halaman19 dan halaman 20 sebagai berikut:"Menimbang, bahwa bukti T.I.2 dan T.I.3 adalah surat yang sama yaitu
    ;Bahwa sebenarnya Levering telah terjadi antara Constan Marpaung dengan TergugatI/Pembanding/Termohon Kasasi berdasarkan buktibukti persangkaan dibawah ini:1Surat keterangan ganti kerugian antara Miswardi dan C.T Panjaitan/ TergugatI/Pembanding/Termohon Kasasi tanggal 6 Oktober 1981 telah berpindahtangan kepada Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi;Bahwa surat keterangan ganti kerugian secara dibawah tangan diberi tandabukti P4 antara C.T Panjaitan dengan Constan Marpaung telahditandatangani tanggal
    12 Maret 1993;Bahwa fotocopy kwitansi bukti penerimaan uang (bukti P5 dan P6)ditandatangani oleh Tergugat I/Pembanding/Termohon Kasasi, maka telahterjadi levering;Bahwa bukti lain yang membuktikan telah terjadi levering adalah:Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tingkatpertama dalam putusan perkara No. 60/Pdt.G/2010/PN.PBR telahmemberikan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang bahwa Tergugat I telah mengajukan bukti TI19 yaitu berupaberita acara peninjauan lokasi yang dilaksanakan
    Panjaitan tanggal 6 Oktober telah Levering kepadaConstan Marpaung (suami Penggugat/Terbanding/ Pemohon Kasasi);4 Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau telah salah membuatpertimbangan, bahwa bukti fotocopy milik Tergugat I/Pembanding/ TermohonKasasi dipertimbangkan sebagai bukti:Bahwa Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi juga mengajukan bukti berupafotocopy surat tapi Majelis Hakim menyatakan tidak layak dipertimbangkan karenahanya fotocopy;Berikut kami kutip pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi
Register : 27-01-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 19-09-2016
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor - 03/PDT.G./2016/PN.Mrb
Tanggal 16 Agustus 2016 — - MUHAMMAD YANIS - 1. SULASTRI (Ahli waris Alm. Purwanto) - 2. PT.SINAR MITRA SEPADAN FINANCE
14224
  • ./2016/PN.Mrb12.13.memindahkan hak milik (levering), dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu.Bahwa dari ketentuan tersebut di atas jelas disebutkan bahwapenyerahan (/evering) itu merupakan salah satu cara memperolehhak milik.
    Bahwa dalil jawaban Tergugat Il pada angka 11 s/d 12 adalah tidakbenar dan sangat keliru, sebab perihal Levering sebagaimanadimaksud oleh Tergugat Il dalam WHukum Perdata adalahmerupakan hal yang tidak terpisahkan dengan perbuatan hukumlainnya sebelum pemindahan hak atas benda yang diperjanjikan,apakah karena jualbeli, hibah dan lainlain yang masihHalaman 20 dari 55 PUTUSAN No. 03/Pdt.G./2016/PN.Mrbmemerlukan Levering untuk berpindahnya hak atas benda tersebut,artinya Levering dimaksud tidak berdiri
    Penyerahan (Levering)Menurut Pasal 612 KUHPerdata, penyerahan benda bergerakdapat dilakukan dengan penyerahan nyata (feitelijke levering).Dengan sendirinva penyerahan nyatatersebut adalah penyerahanyuridis (Juridische levering).
    Penyerahan nyata (feitelijke levering) memilikimakna yaitu perbuatan yang hanya penyerahan kekuasaan semataatau penyerahan secara fisik saja atas benda yang dialihnkan dengancara dari tangan ketangan, sedangkan penyerahan secara yuridis(yuridische levering) sendiri memiliki makna yaitu suatu perouatanhukum memindahkan hak milik atas suatu benda dari seseorangkepada orang lain secara hukum;Bahwa sebagaimana dijelaskan Frieda Husni Hasbullah pada butir15 tersebut, penyerahan nyata untuk barang bergerak
Upload : 07-09-2016
Putusan PT MEDAN Nomor 221/PDT/2016/PT-MDN
KASMAN MANIK ALS. KAMAN MANIK
3718
  • Oleh karena itu terhadaptanah objek perkara tidak pernah ada Levering kepada Tergugat yangmenjadi salah satu syarat dan sahnya pengalihan hak atas tanah.Bahwa pertimbangan Mejelis Hakim dalam putusan halaman 38, menyatakan, Menimbang bahwa, untuk membuktikan dalil tersebut, Tergugat telahmengajukan bukti surat T.4 berupa putusan Nomor : 65/Pid.C/2015/PN.Simyang merupakan surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu (aktaotentik) sehingga dapat diterima sebagai suatu alat bukti yang mempunyai
    Dan kenyataannya Terbanding tidak keberatan29menjual tanah tersebut sekarang pada Pembanding kalau memangPembanding mampu membayar sebanyak harga yang ditentukanTerbanding.Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan halaman 37,menyatakan, Menimbang bahwa Tergugat telah membantah daliPenggugat menyatakan bila benar terjadi jual beli tanah objek perkarapada tahun 1988 seharusnya ada Levering..
    Pada Halaman 5 paragraph 5 Pembanding tidak menerima kebenaranadanya levering kepada Terbanding pasca surat jual beli tanah pada tahun1988 tersebut.e kebenarannya adalah Lavering terjadi Terbanding yang menguasaitanah tersebut setelah Penyerahan Hak namun karena Kasihan kepadaPembanding selaku adik kandung Terbanding, maka sepatutnyalahTerbanding menyewakan tanah tersebut kepada Pembanding karenaTerbanding berpikiran Tulus dan Jujur tidak mungkin adiknya mengakalakali Terbanding selaku abang kandung
    Halaman 6 Paragraph 6,baris ke 2, kembali Pembandingmenyatakan hukum bahwa pengalihan hak tanah terperkara dariPenggugat kepada Tergugat tidak sah, karena tanah objek perkaramerupakan harta bersama suami isteri harus persetujuan suami isteri.e Kenyataanya Pembanding tidak bisa membuktikan bahwa tanah yangdiserahkan ialah harta bersama.Pada kalimat berikutnya pada paragraph yang sama, Pembandingmenyatakan dan pengalihan hak tanah tidak dibuat dinadapan PPAT,bahkan tanah objek perkara tidak pernah levering
    Pembandingjuga mengatakan tidak ada levering, padahal sampai saat ini terbandingtetap menguasai tanah tersebut dengan menyewakannya tanah tersebutkepada Winner M Simatupang (Surat Perjanjian Sewa Tanah Persawahanterlampir)Bahwa berdasarkan 12 poin Kontra Memori Banding ini, sudah sepatutnyaPembanding diberi ganjaran agar berhenti mengklain tanah yang bukanhaknya dan menghormati Keputusan Hukum yang berlaku.
Register : 21-12-2016 — Putus : 31-03-2017 — Upload : 25-04-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 761/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 31 Maret 2017 — PT.ELITE PRO MEDIA >< PT.MIMAKI INDONESIA CS
5632
  • Sebelum Purchase Order Penggugat diterbitkanpun,mekanisme penyerahan (levering/delivery) barang yang diperjualbelikan antara Tergugat dengan pembelinya dilakukan di gudangTergugat.Halaman 12 dari 35. hal.
    Sama sekali tidak ada halhal lain dalam Purchase Order2013/012 tersebut yang menunjukkan bahwa jangka waktupembayaran adalah 4 bulan setelah mesinmesin yang dipesan olehPenggugat diisnstall dipasang ke tempat pembeli/customerPenggugat.Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam butir (25) hingga (27) di atas,sebelum Purchase Order Penggugat diterbitkanpun, mekanismepenyerahan (levering/delivery) barang yang diperjualbelikan antaraTergugat dengan distributordistributornya dilakukan di gudangTergugat.
    (13) gugatan aquo yang padapokoknya menyatakan bahwa Tergugat harus mengembalikan 11mesin printer yang telah dipesan oleh Penggugat kepada Penggugat.Bahwa pemesanan atas suatu barang tidak mengalihkan kepemilikanatas barang tersebut kepada pihak yang memesan barang tersebutsebagaimana diatur di dalam Pasal 1459 KUHPerdata yangmenyatakan bahwa hak milik atas barang yang dijual tidak pindahkepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut pasal612, 613, dan 616.Bahwa mengenai penyerahan (levering
    bunyi lengkap Pasal612 KUHPerdata tersebut dikutip olen Para Tergugat:"Penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali yang tidak bertubuhdilakukan dengan penyerahan yang nyata akan kebendaan itu olehatau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kuncikunci daribangunan dalam mana kebendaan itu berada.Penyerahan tak perlu diharuskan, apabila kebendaan yang harusdiserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yanghendak menerimanya"Bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, penyerahan(levering
    Oleh karenanya, tidak pernahterjadi penyerahan (levering/delivery) atas 11 unit mesin printertersebut. Sebagai sebuah konsekuensi hukum atas fakta tersebut,tidak pernah terjadi pengalihan kepemilikan atas 11 unit mesin printertersebut, sehingga 11 unit mesin printer tersebut haruslah dinyatakanmasih tetap sebagai milik Tergugat.
Putus : 13-09-2017 — Upload : 04-10-2017
Putusan PN PALOPO Nomor 5/PDT.BTH/2017/PN PLP
Tanggal 13 September 2017 — Penggugat : - Nurhayati (istri kedua alm. H. Sulaiman) - Rikaz Suti (anak dari istri kedua alm H. Sulaiman) Tergugat : - Hajir Sulaiman Ago
12755
  • /PN .PLpkarena menyangkut Penyerahan (Levering) atas obyek perkaraadalah bertentangan dengan Sistem Penyerahan (Levering) yangdianut dalam KUH Perdata karena tidak dilakukan secaraJuridischeLevering yaitu dimana Penyerahan (Levering) berupa perbuatanhukum yang bertujuan untuk memindahkan hak kebendaan kepadaorang lain dilakukan penyerahan harus secara formal atau resmibukan dibawah tangan.
    Bahwa disamping tidak dilakukan secaraJuridische Levering juga penyerahan (Levering) dimaksud tidakmemenuhi syarat penyerahan yaitu, harus ada perjanjiankebendaan, ada alas hak, ada kewenangan, ada penyerahannyata/penyerahan yuridis;. Bahwa terhadap Surat Penyerahan tertanggal 4 Oktober 2008,sebelum keluarnya Penetapan Pelaksaan Eksekusi atas dua obyekterperkara.
Upload : 23-06-2016
Putusan PT MEDAN Nomor 164/PDT/2016/PT-MDN
AMELIA NIRWAN, DKK. X IDA TAHIR, DKK.
6230
  • .), Notaris di Kota Medan;Bahwa atas dasar Akta Waarmerking Nomor: 463/W/VIII/2012, tertanggal28 Agustus 2012, dengan judul: Pelepasan Hak dan Penyerahan dengan GantiRugi, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V, Notaris di Kota Medan,Penggugat menerima penyerahan (Levering) atas Objek Perkara A dari TurutTergugat dan Turut Tergugat II, telah memenuhi ketentuan prosedur hukumyang baik dan benar secara formil dan materil sebagaimana yang telah diatur didalam ketentuan hukum yang berlaku, oleh karenanya
    Penggugat mempunyaikapasitas sebagai Pembeli dengan Iktikad Baik (Ter goederthrowe), oleh karenanya Penggugat harus dilindungi kepentingan hukumnya dari gangguan pihak manapun;Bahwa atas dasar Akta Legalisasi Nomor: 4319/L/VIII/2012, tertanggal 28Agustus 2012, dengan judul: Pelepasan Hak dan Penyerahan dengan GantiRugi, yang dibuat dinadapan Turut Tergugat V, Notaris di Kota Medan,Penggugat menerima penyerahan (Levering) atas Objek Perkara B dari TurutTergugat Ill, telah memenuhi ketentuan prosedur
    perkaraini, Karena pada hakekatnya gugatan ini ditujukan penggugat untukmemperoleh objek perkara, bahkan jika diperhatikan posita gugatanpenggugat pada alinea 7, halaman 4, secara tegas Penggugatmengakui objek perkara dikuasai oleh Tergugat I, artinya tidak pernahada penyerahan atau levering dari Turut Tergugat dan II serta dariTergugat Ill kepada Penggugat atas objek perkara a quo ;Bahwa perihal levering atau penyerahan benda dalam pandanganhukum terkait dengan peralihan hak atas benda itu sebagaimanadiatur
    dalam Pasal 612, 613, 616 dan 620 KUH Perdata, dimana intidari pasal pasal penyerahan (levering) tersebut adalah hak atasbenda yang diserahkan beralih dari pemilik semula kepada pemilikbaru setelah dilakukannya penyerahan, hal ini sepenuhnya disadariPenggugat sebagaimana didalilkan penggugat pada alinea 4 halaman4 posita gugatan penggugat ; 25 Bahwa, Quod non ada hak Turut Tergugat , Il dan Ill atas objekperkara a quo, akan tetapi tidak benar adanya penyerahan (levering)objek perkara a quo dari
    serta dapat kitabandingkan dengan dalil gugatan penggugat pada alinea 7, halaman4 yang menyatakan secara tegas bahwa objek perkara dikuasai olehTergugat (Nirwan Munir), dimana dalil Penggugat tentang levering inibukanlah terjadi secara kebetulan melainkan telah direncanakan olehPenggugat untuk menimbulkan kesan bahwa Penggugat sudahmempunyai hak atas objek perkara dengan telah dilakukan levering,pada hal levering tidak pernah dilakukan maka tidak ada alasanhukum bagi Penggugat untuk menyatakan telah
Register : 20-09-2011 — Putus : 11-04-2012 — Upload : 18-04-2012
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 0953/Pdt. G/2011/PA. Tmg
Tanggal 11 April 2012 — Pemohon vs Termohon
120
  • kepadaPihak Pertama.Dalam hal Pihak Kedua telah melaksanakan pembayaran sebagaimana dimaksudpada ayat ( 1 ) diatas, maka untuk selanjutnya atas Harta Bersama dalamPerkawinan ( Syirkah ) sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat ( 2 ) huruf bdiatas menjadi hak milik sepenuhnya dari PihakKedua; Bahwa untuk selanjutnya karena dalam hal ini menyangkut benda tidak bergerak,maka selanjutnya Pihak Pertama mempunyai Kewajiban Hukum ( Recht Splicht )untuk menyerahkan secara nyata atas kekuasaan ( Feitelijke Levering
    ) dan jugamelakukan penyerahan / peralihan Hak Milik ( Jurisdische Levering ) atas benda( Tanah beserta bangunan rumah diatasnya ) tersebut ;Pasal 5 (1)Bahwa untuk menyelesaikan Harta Bersama dalam Perkawinan ( Syirkah )sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat ( 2 ) huruf c dan d diatas, maka ParaPihak telah sepakat untuk membagi kedua benda ( Tanah Sawah ) tersebutdimana untuk tanah sawah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat ( 2 ) huruf ddiatas menjadi hak milik sepenuhnya dari Pihak Pertama sedangkan
    untuk tanahsawah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat ( 2 ) huruf c diatas menjadi hakmilik sepenuhnya dari PihakKedua; (2) Bahwa untuk selanjutnya karena dalam hal ini menyangkut benda tidak bergerak,maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bertimbal balik mempunyaiKewajiban Hukum ( Recht Splicht ) untuk menyerahkan secara nyata ataskekuasaan ( Feitelijke Levering ) dan juga melakukan penyerahan / peralihanHak Milik ( Jurisdische Levering ) atas benda ( tanah sawah )tersebut ;PENYELESAIAN TUNTUTAN
Putus : 03-11-2015 — Upload : 18-01-2016
Putusan PT MATARAM Nomor 125/PDT/2015/PT.MTR
Tanggal 3 Nopember 2015 — SUPARDI HUSNI Melawan 1. Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementrian Keuangan Republik Indonesia c.q Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara c.q Kantor Wilayah VII DJPLN Denpasar c.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKLN) Mataram dahulu Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2KLN) Mataram, Dkk. dan SUPAEN sebagai Turut Terbanding
3114
  • disebabkan karena pada saat pelaksanaan pengosongan obyeka.quo dikuasai serta dipertahankan secara fisik tanpa diketahui alasan dansebabsebabnya oleh pihak ketiga, yaitu Tergugat IV, yang selanjutnyamenjadi subyek dan obyek sengketa dalam perkara ini.Bahwa konsekwensi adanya penguasaan atas bidang tanah a.quo olehTergugat IV, serta tidak terlaksananya pengosongan berdasarkan permohonanPenggugat dimaksud menyebabkan belum dipenuhinya salah satu kewajibanPenjual untuk menyerahkan secara nyata (feitlijke levering
    Dan Kewajiban Penjual untukmenjamin penguasaan benda secara aman dan tentram dan terhadap adanyacacat yang tersembunyi (Pasal 1491 KUHPerdata).Bahwa berdasarkan data dan fakta serta norma hukum tersebut di atas, makaobyek perjanjian yang belum diserahkan secara nyata (feitlijke levering) olehTergugat selaku Penjual dan belum diterima oleh Penggugat selaku Pembeliadalah obyek tanah seluas + 120 m2 (lebih kurang dua belas are) dari bidangtanah sawah luas luas 3.350 m2 SKPT 306/1982 tanggal 541982 kelas
    oleh Tergugat IV dengan alasan yang tidak jelas dan melawan hakmerupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang secaralangsung merugikan hak dan kepentingan Penggugat selaku pemilik sah atastanah sengketa.Bahwa meskipun fakta tanah sengketa nota bene merupakan bagian daribidang obyek tanah sawah luas 3.350 m2, belum dapat dikosongkan,Penggugat selaku Pembeli atas kuasa berdasarkan klausul Risalah LelangNomor : 19/19911992 Tanggal 16 Juli Tahun 1991, telah melakukan baliknama (juridische levering
    yang nota benenya merupakan data fisik danyuridis bahwa Penggugat telah terdaftar secara sah selaku pemilik atas obyektanah sengketa, yang hingga saat sekarang ini, hak Penggugat atas tanahtersebut tidak pernah dibatalkan/dianulir dengan putusan apapun dan ataudibuktikan sebaliknya oleh siapapun termasuk oleh Tergugat IV.Bahwa ditengah upaya pemulihan hak Penggugat terhadap obyek tanahsengketa baik melalui tindakan pengosongan maupun caracara legal lainnyatermasuk melakukan balik nama (juridische levering
Putus : 15-08-2012 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2849 K/PDT/2011
Tanggal 15 Agustus 2012 — DIREKTUR PT. CSM CORPORATAMA vs NY. MARDIYATI
4931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CsmCorporatama;Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 516 K/Pdt/1995, tanggal 27 Juni 1997, disebutkan (kami kutip) :e Jual beli yang dilakukan dibawah tangan sebelum adanya perpindahantangan kepada si pembeli, jadi masih tetap berada pada pemilik lama;e Jual beli yang tidak diikuti dengan levering, maka berdasarkan Pasal1459 BW hak milik atas tanah tersebut belum berpindah tangan kepadasi pembeli jadi masih tetap berada pada pemilik lama;Prof. R.
    Subekti, SH, dalam bukunya Aneka Perjanjian, Bandung : PT.Citra Aditya Bakti, hal. 1213, menyebutkan :Dalam pada itu, mengenai levering tersebut oleh B.W. dianutnya apa yangdinamakan sistem causal yaitu sistem yang menggantungkan sahnya leveringitu pada dua syarat :a. Sahnya titel yang menjadi dasar dilakukannya levering;b.
    Levering tersebut dilakukan oleh orang yang berhak berbuat bebas(Beschikkingsbevoedg) terhadap barang yang dilever itu;Dengan titel dimaksudkan perjanjian obligatoir yang menjadi dasar levering itu,dengan perkataan itu lain : jual belinya, tukar menukarnya atau penghibahannya(tiga perjanjian ini merupakan titeltitel untuk pemindahan hak milik);Adapun orang yang berhak berbuat bebas adalah pemilik barang sendiri atauorang yang dikuasakan olehnya;Dengan demikian maka apabila titel tersebut tidak sah
Putus : 15-06-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan PT DENPASAR Nomor 55/PDT/2015/PT.DPS
Tanggal 15 Juni 2015 — SUSILAWATI sebagai PEMBANDING ; M E L A W A N : 1. NI PUTU SUASTINI, 2. I NYOMAN ARTA, sebagai PARA TERBANDING ; D A N : 1. MASFUFAH, sebagai TURUT TERBANDING I ; 2. KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BADUNG, PROPINSI BALI sebagai TURUT TERBANDING II ;
4632
  • sengketa; Bahwa oleh karena Para Penggugat ingin mendapatkan SertifikatHak Milik atas tanah sengketa secepatnya, Para Penggugat seringmenemui Tergugat I, akan tetapi setiap bertemu Tergugat selalumengatakan kepada Para Penggugat sabar Pak Nyoman dan Ibu,sambil mengatakan dalam waktu dekat pasti akan diserahkan danAkta Jual Beli akan kita tanda tangani;13.Bahwa setelah Para Penggugat mendesak, agar Tergugat secepatanya melakukan penandatangan akta jual beli danpenyerahan secara hukum (juridische levering
    Bahwa oleh karena pendaftaran, pencatatan sertifikat hak milik atasnama Terguat Il tersebut didasarkan atas pengikatan jual beli dankuasa menjual yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat dan batal demi hukum, maka sudah sepatutnyaTurut Tergugat mencoret sertifikat hak milik atas nama Tergugat IIdari buku tanah yang bersangkutan;25.Bahwa oleh karena tanah dan bangunan sengketa belum sempatdilakukan penyerahan secara hukum atau balik nama ataupenandatangan Akta Jual Beli (juridische levering
    2014 Nomor :91/Pdt.G/2014/PN.Dps., dengan alasan yang pada pokoknya sebagaiberikut : Bahwa yudex pactie Pengadilan Negeri Denpasar telah keliru dalammelaksanakan peradilan yang sah menurut hukum, oleh karenamelihat fakta yang ada dalam jual beli antara Para Terbanding/Penggugat dengan Turut Terbanding/Tergugat belum terjadipelunasan karena masih terdapat kekurangan pembayaran sebesarRp.40.000.000, (empat puluh juta rupiah), sehingga secara hukumbelum terjadi adanya jual beli dan juga penyerahan(levering