Ditemukan 151 data
10 — 2
Dalam Rekonpensi :
- Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat;
- Menghukum Tergugat melunasi hutang bersama kepada :
- Ibu Tergugat sebesar Rp.87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah), kepada BRI sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan mengembalikan BPKB milik ayah Penggugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
- Nafkah madhiyah
17 — 5
Nafkah madhiyah sejumlah Rp.1000.000,00 (satu juta rupiah) ;
5. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak yang bernama xxxxx, Perempuan, lahir tanggal 15 November 2004 berupa uang minimal sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulansampai anak-anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa/dapat berdiri sendiri) dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 5% (lima persen) di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
6.
12 — 0
Menghukum kepada Pemohon untuk membayar nafkah madhiyah kepada Termohon selama 5 bulan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), muthah berupa uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan nafkah seorang anak setiap bulan minimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai
10 — 3
Nafkah Madhiyah sebesar Rp.6.000.000,- ( enam juta rupiah );
2.2. Mut'ah berupa 1 (satu) buah cincin emas 24 karat seberat 1 (satu) suku atau 6,7 gram;
2.3.
13 — 7
permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Sunarto bin Bonasir) untuk menjatuhkan talak satu roji terhadap Termohon (Sumiati binti Kaderi) di depan sidang Pengadilan Agama Blitar;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian;
- Menghukum kepada Tergugat rekonpensi untuk memberikan kepada Tergugat rekonpensi berupa :
- Nafkah madhiyah
DALAM REKONPENSI
102 — 53
Nafkahmadhiyahsejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
2.2. Nafkahiddahsejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
3.
18 — 3
.-- Memberi izin kepada Pemohon (Muhadi bin Mujiyo) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Ismi Rohul Hayati binti Parwito) di depan sidang Pengadilan Agama Trenggalek;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah (lampau) kepada Penggugat Rekonvensi selama 7 (tujuh) bulan sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu
12 — 1
Menghukum Tergugat untuk membayar uang nafkah iddah, nafkah madhiyah dan mutah sebagaimana dalam diktum 2.1,2.2 dan 2.3 dibayarkan Tergugat sebelum mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat