Ditemukan 876516 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 06-02-2014
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 40/G/2013/PTUN-SMD
Tanggal 19 Desember 2013 — PITER PALINGGI; melawan KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KUTAI TIMUR;
8738
  • MENGADILI- Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini;- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000, - (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
    PUTUSANNOMOR : 40/G/2013/PTUN.SMD* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasatelah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan dibawah ini, dalam sengketaantara :PITER PALINGGI, warganegara Indonesia, Pekerjaan Anggota DPRD KabupatenKutai Timur, bertempat tinggal di Jl. Gg.
    2 huruf a Undangundang Nomor 9 Tahun2004;e Bahwa tindakan Tergugat tersebut dengan menerbitkan surat obyek sengketadan ditujukan kepada Penggugat bertentangan dengan asasasas umumpemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan dan asas kepastianhukum, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 53 ayat 2 huruf bUndangundang Nomor 9 Tahun 2004;Berdasarkan alasanalasan gugatan tersebut, Penggugat mohon kepada KetuaPengadilan Tata Usaha Negara Samarinda melalui Majelis Hakim yang memeriksa,memutus
    diatur dalam Undangundang Nomor : 27Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;e Bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan obyek sengketa telahmemperhatikan dan berpedoman pada asasasas umum pemerintahan yangbaik sehingga kebijakan Tergugat telah tepat menurut hukum;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Ketua Pengadilan TataUsaha Negara Samarinda melalui Majelis Hakim yang memeriksa, memutus
    Namun Majelis Hakimmenggunakan haknya meskipun tidak diajukan eksepsi, untuk menyatakan bahwaPengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tidak berwenang untuk memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa a quo, meskipun pemeriksaan sengketa inimasih dalam tahapan jawab menjawab;Menimbang, bahwa sikap Majelis Hakim tersebut juga telah memperhatikandan menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah, yang manahal tersebut mencegah pemeriksaan berlarutlarut, biaya yang ditimbulkan menjadisemakin
    dan buktibukti awal telahdipertimbangkan dan terhadap halhal yang tidak relevan tetap berada dan terlampirdalam satu kesatuan berkas perkara;Mengingat, ketentuan pasal 1 angka 9, pasal 77 ayat (1) UndangundangNomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor : 9 Tahun 2004 dan Undangundang Nomor :51 Tahun 2009, dan ketentuanketentuan lain yang terkait;MENGADILIe Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tidak berwenanguntuk memeriksa, memutus
Register : 05-06-2014 — Putus : 29-09-2014 — Upload : 04-11-2015
Putusan PT BANDUNG Nomor 219/Pdt/2014/PT.BDG
Tanggal 29 September 2014 — - Ny.LASMA SINTA ULI; - RUSMINA NAFIA SIANIPAR; - M.RANIN T/AHLI WARISNYA; - UMIN Bin KAIMAN/AHLI WARISNYA; - KEPALA DESA CIANGSANA, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor; - CAMAT Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor; - PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KANWIL BADAN PERTANAHANAN NASIONAL JAWA BARAT cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR; - RONALD KOROMPIS;
5716
  • Menyatakan Peradilan Umum incasu Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus dalam perkara No. 191/Pdt.G/2012/PN.Cbn, antara : ---------------------------------------------------- Ny. Lasma Sinta Uli. Dkk sebagai Penggugat ; ---------------------------------------- L a w a n M. Ranin t / ahli warisnya.
    Dkk, sebagai Tergugat dan Turut Tergugat ; ----3 Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Negeri Cibinong untuk melanjutkan pemeriksaan dan memutus perkara tersebut diatas; ------------4 Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ------------
Register : 20-11-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 30-08-2022
Putusan PN SENGETI Nomor 20/Pdt.P/2020/PN Snt
Tanggal 1 Desember 2020 — Pemohon:
Kumiati
4820
    1. Menyatakan Pengadilan Negeri Sengeti tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara permohonan Pemohon;
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp121.000,00 (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
Register : 13-05-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 29-09-2016
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 61/Pdt.G/2016/PN YYK
Tanggal 22 Agustus 2016 — ROMI SISWANTO, S.Sos melawan
570
  • Sebelum memutus pokok perkara ; 1. Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT ; Menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Register : 02-01-2012 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 11-11-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 515/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR.
Tanggal 21 Nopember 2013 —
330412
  • Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut ; ------------ Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini ; ---------------------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
    Tanpa mengurangi hakhaknya tersebut, Tergugat menyampaikanEksepsi mengenai Kewenangan Absolut Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memeriksa dan memutus perkara a quo ;4. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan alasanalasan sebagai berikut :a.
    Berdasarkan Pasal 134 HIR menegenai kompetensi Absolut dan Pasal136 HIR ,Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat setiap saatmenyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara a quo dan wajib memeriksa dan memutus lebih dahulu persoalan kompetensi tersebut ;Berikut adalah uraianuraian lengkap mengenai alasanalasan Tergugat tersebut diatas :Ad.a.
    Bahwa sebelum maupun sesudah berlakunya Undangundang Arbitrase,yurisprudensiyurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia , yangdikutip dibawah ini , telah sejalan dan memutus sesuai dengan Pasal 3dan Pasal 11 Undangundang Arbitrase.
    Bahwa oleh karena perjanjian arbitrase (klausula Arbitrase) yangtercantum dalam Pasal 20.2 Loan Agreemeement batal demi hukum,maka Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap berwenang untukmemeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo ; Berdasarkan halhal tersebut, maka PENGGUGAT mohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara aquo agar berkenan untuk mengeluarkan Putusan Sela, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut : Dalam Eksepsinya :Menolak Eksepsi TEGUGAT untuk seluruhnya
    Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo ; 3.
Putus : 06-07-2015 — Upload : 10-08-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 37/G/2015/PHI.Sby
Tanggal 6 Juli 2015 — HERLAN BUDIANTO DKK MELAWAN PUK SP KEP – K.SPI Unit I PT. Langgeng Makmur Industri, Tbk DAN Direktur / Pimpinan Unit I PT. Langgeng Makmur Industri, Tbk
6834
  • Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan memutus Perkara No. 37/G/2015/PHI.Sby ;--------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara ;---------------------------
Register : 17-02-2010 — Putus : 06-04-2010 — Upload : 24-04-2013
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 77/Pdt.G/2010/PA.Sgm
Tanggal 6 April 2010 —
131
  • .- Memutus perkara ini dengan verstek- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.- Membebankan kepada penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291.000 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
    maka berdasarkan Pasal 149 ayat (1) dan Pasal 150 R.Bg,maka perkara ini diputus dengan verstek.Menimbang, bahwa perkara aquo termasuk dalam bidang perkawinan,maka menurut ketentuan Pasal 89 ayat 1, UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,biaya perkara dibebankan kepada penggugat.Memperhatikan segala ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku serta berkaitan dengan perkara iniMENGADILIe Menyatakan tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadapdi persidangan, tidak hadir.e Memutus
Register : 01-10-2015 — Putus : 12-04-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 68/Pdt.G/2015/PN-Sim
Tanggal 12 April 2016 — PESTA PURBA lawan BURHANUDDIN SIANTURI
639
  • Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir dan memutus perkara ini dengan verstek;2. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);3. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp.1.201.000,- (satu juta dua ratus seribu rupiah) ;
Putus : 14-06-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Kdi
Tanggal 14 Juni 2019 — RISMA PURBA LAWAN PT. DAMAI JAYA LESTARI
19493
  • Menyatakan pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kendari tidak berwenang untuk mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat;3. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp666.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah)
    PUTUSANNomor: 9/Pdt.SusPHI/2019/PN KdiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kendari yangmemeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara gugatanantara:RISMA PURBA, Tanggal Lahir: 10 Mei 1965, Jenis Kelamin: Perempuan,beralamat di Desa Horoe, Kecamatan Oheo, KabupatenKonawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selanjutnyadisebut PENGGUGAT ;lawanPT
    Penggugat dengan Tergugat kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat denganmengajukan Gugatan ini.Sesuai dan berdasarkan atas ketentuan dalam Pasal 81 UU PPHI yangmenyatakan:Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yangdaerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekera.Maka berdasarkan ketentuan itu, Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kendari memiliki kompetensi untuk memeriksa,mengadili dan memutus
Register : 19-05-2016 — Putus : 28-09-2016 — Upload : 17-01-2017
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 2764/Pdt.G/2016/PA.Bwi
Tanggal 28 September 2016 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
90
  • Sebelum memutus pokok perkara :1. Menolak Eksepsi Tergugat;2. Memerintahkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk melanjutkan perkara ini;3. Menangguhkan segala biaya yang timbul dalam perkara ini sampai dengan putusan akhir;
Putus : 18-04-2011 — Upload : 24-11-2011
Putusan PT KUPANG Nomor 08/PDT/2011/PTK
Tanggal 18 April 2011 — - HUSEN ARSYAD vs 1. SITI HANIFAH dan 2. MARCEL KAUT
3811
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Waikabubak tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa antara Penggugat/ Pembanding dengan Tergugat/ Terbanding, sesuai dalam gugatan perdata perkara Nomor : 11/Pdt.G/2010/PN.WKB ;-----------------------------------------------Menghukum pihak Penggugat/ Pembanding untuk membayar biaya
    banding tersebut secaraformi dapatditerima 5 Menimbang, bahwa setelah membaca danmempelajari memeriksa dengan seksama berkasperkara bersangkutan serta turunan resmi putusanPengadilan Negeri Waikabubak, Nomor11/Pdt.G/2010/PN.WKB, tanggal 31 Agustus 2010,dalam perkara antara kedua belah pihak tersebut danmemori banding dari Pembanding/Penggugat sertasurat surat lainnya, Pengad anus bandingberpendapat bahwa Pengadilan tingkat pertama telahsalah, tidak menerapkan hukum yang benar dalammemeriksa dan memutus
    Menimbang, bahwa karena kedua pihak dan orangtuanya beragama Islam dan yang menjadi sengketaatau. pokok masalah, menyangkut masalah warisanpeninggalan orang tua, (Abdul Gafar Pati denganistrinya Hadijah) yang bellum dibagi, maka sesuaiketentuan Pasal 49 Undang Undang Nomor : 7 Tahun1982 dan kemudian diubah dengan Undang UndangNomor : 3 Tahun 2006, tentang Pengadilan Agama,maka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadiliserta memutus sengketa dan perselisihan kedua pihakdalam hal harta warisan itu
Register : 22-09-2010 — Putus : 09-08-2010 — Upload : 19-10-2011
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 1835/Pdt.G/2010/PA.TA
Tanggal 9 Agustus 2010 — Penggugat Dan Tergugat
101
  • Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Tulungagung tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini ;3.Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 288.000,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Register : 18-05-2020 — Putus : 28-05-2020 — Upload : 30-08-2022
Putusan PN SENGETI Nomor 6/Pdt.P/2020/PN Snt
Tanggal 28 Mei 2020 — Pemohon:
HERMANTO
5011
    1. Menyatakan Pengadilan Negeri Sengeti tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara permohonan pemohon;
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp121.000,00 (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
Register : 10-01-2024 — Putus : 04-07-2024 — Upload : 05-07-2024
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Bpp
Tanggal 4 Juli 2024 — Penggugat:
Fonny Tejo
Tergugat:
1.AGUS SALIM. P
2.H.NUR HUSAINI
3.RUSMIATI
290
  • M E N G A D I L I

    1. Memutus perkara ini dengan verstek;
    2. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Amarhum Tan Bustani;
    4. Menyatakan sah dan berharga surat - surat bukti milik Para Penggugat;
    5. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Surat - Surat atau Alas Hak apa pun bentuknya yang dimiliki oleh Para Tergugat diatas tanah Perwatasan milik Para Penggugat (Tanah Obyek Sengketa
    Dahlan;
  • Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Lamahing;
  • Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan Ibu Fatimah;

Adalah merupakan hak Milik Para Penggugat sebagai harta peninggalan dari Amarhum TAN BUSTANI sebagai suami/orang tuanya;

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita Gugatan diatas, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  2. Memutus perkara ini dengan verstek
    Memutus perkara ini dengan verstek Memutus perkara ini dengan verstek Memutus perkara ini dengan verstek Memutus perkara ini dengan verstek;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Materil kepada Para Penggugat yaitu sebagai berikut :
    1. Kerugian dengan tidak bisa membangun rumah, minikmati/menjual tanah miliknya kepada pihak lain, sehingga jelas dan nyata Para Penggugat mengalami kerugian secara Materil yaitu luas tanah 800 M2 (Delapan ratus
Register : 18-09-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 431/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 3 Nopember 2020 — Pemohon:
Hj. FITHRI DARMAWATI
140
    1. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan ini ;
    2. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang ditaksir sebesar Rp146.000,- (seratu sempat puluh enam ribu rupiah) ;
Register : 03-12-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 11-11-2019
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 337/Pdt.P/2018/PA.JB
Tanggal 24 Januari 2019 — Pemohon melawan Termohon
100
  • MENETAPKAN

    1. Menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Barat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini;
    2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah);
    Menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Barat tidak berwenangmemeriksa dan memutus perkara ini;Halaman 3 dari 5 Halaman Putusan Nomor 337/Pdt.P/2018/PA. JB.2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp. 216.000, (dua ratus enam belas ribu rupiah);Demikian ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Jakarta Barat pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019Miladiyah bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Awal 1440 Hijriyah, oleh Drs.H.
    Praptiningsih,SH., MH., HakimHakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan AgamaJakarta Barat untuk memeriksa dan memutus perkara ini, dan dibacakan olehKetua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu jugadengan didampingi oleh Dra. Nurhayati, M.H. dan Hj. Praptiningsih, SH., MH.Hakimhakim Anggota serta Endang Bahtiar, S.H., M.H. sebagai PaniteraPengganti dengan dihadiri oleh Pemohon;Ketua MajelisDrs. H. Abdul Hadi, M.H.I.Hakim Anggota Hakim AnggotaDra. Nurhayati, M.H.
Register : 20-04-2012 — Putus : 29-08-2012 — Upload : 17-12-2012
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 11/G/2012/PTUN-BL
Tanggal 29 Agustus 2012 — P : MUTAWAKIL BILLAH, SH T : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. LAMPURA
202105
  • Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dalam Perkara Nomor : 11/G/2012/PTUN.BL ;---------------------------------------
    PUTUSANNomor : 11/G/2012/PTUNBLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertamadengan acara biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam sengketaanitata : ~ ~~ ~~~ $= = 22a nn onan nnn nnn .Nama : MUTAWAKIL BILLAH, SH.
    tanggal 7 Mei 2012 ;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IT INTERVENSIPengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung tersebut ;e Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraBandar Lampung Nomor : 11/PENDIS /2012/PTUNBL tanggal 25 April2012 tentang Lolos Dismissal ; e Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraBandar Lampung Nomor : 11/PEN /2012/PTUNBL tanggal 25 AprilPutusan Nomor : 11/G/2012/PTUNBL hal. 32012 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa, memutus
    Dengan demikian tindakan Tergugat dalam menerbitkan Sertipikat aquo telahsesuai dengan Pasal 53 ayat 2 huruf a UndangUndang No. 9 Tahun 2004tentang Perubahan atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara, sehingga beralasan hukum dinyatakan batal atau tidak sah ;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas Penggugat mohon kiranya kepada KetuaPengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung melalui Majelis Hakim yangmemeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo untuk berkenan memberikanputusan
    Bahwa permohonan pendaftaran peralihan hak yang diajukan oleh SdriChairunnisa pada tanggal 7 Oktober 2011 telah sesuai dengan PP No. 24Tahun 1997 Pasal 36 dan Pasal 42 ; Berdasarkan uraian jawaban diatas, maka Tergugat mohon dengan hormat Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan Sengketa TataUsaha Negara berkenan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
    Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung tidakberwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TataUsaha Negara dalam Perkara Nomor : 11/G/2012/PUN de L, fescnece eee eeseeee eeeDALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;2.
Register : 01-07-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 360/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 18 Agustus 2020 — Pembanding/Penggugat I : HERU MUTJUNANG Diwakili Oleh : HERU MUTJUNANG
Pembanding/Penggugat II : HANUM MUTJUNANG Diwakili Oleh : HERU MUTJUNANG
Terbanding/Tergugat : PT. NEW HOPE INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat : HERU SUSANTO, S.H. , M.Kn
239169
  • M E N G A D I L I:

    Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi ;
    Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kuningan Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Kng tanggal 6 Mei 2020, yang dimohonkan banding tersebut ;

    MENGADILI SENDIRI :

    Menyatakan Pengadilan Negeri Kuningan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Kng;
    Memerintahkan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan

    untuk membuka kembali persidangan perkara Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Kng, dengan memanggil para pihak yang berperkara, dan memutus perkara a quo, baik dalam gugatan Konvensi maupun gugatan Rekonvensi ;

    Menghukum Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

    dan sesuai asas Actio Serque Forum Rei dalam ketentuan pasal 118 ayat (1)HIR, yang mana semestinya gugatan diajukan ditempat kediaman Terbanding /Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, adalah tidak tepat dan tidakberalasan hukum, karena Majelis Hakim Tingkat pertama tidak mengaitkanketentuan pasal 118 HIR dengan ketentuan pasal 133 HIR ;Menimbang, bahwa dengan uraian diatas, Majelis Hakim PengadilanTinggi Bandung berpendirian, bahwa Pengadilan Negeri Kuningan berwenangmemeriksa, mengadili dan memutus
    perkara Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Kng yangdimohonkan banding tersebut ;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas, maka putusanpengadilan Negeri Kuningan Nomor 8 / Pdt.G/2019/PN.Kng tanggal 6 Mei 2020,haruslah dibatalkan dan selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandungakan mengadili sendiri dengan pertimbangan sebagai berikut :Halaman 25 dari 27 Putusan Nomor 360/PDT/2020/PT.BDG.Menimbang, bahwa dengan dinyatakannya Pengadilan Negeri Kuninganberwenang memeriksa, mengadili dan memutus' parkara
    Nomor8/Pdt.G/2019/PN.Kng tersebut, dan Majelis Hakim pengadilan Negeri Kuningantersebut belum memeriksa dan memutus pokok perkara, maka diperintahkanagar persidangan perkara a quo untuk dibuka kembali ;Menimbang, bahwa sesuai Berita Acara Persidangan perkara Nomor8/Pdt.G/2019/PN.Kng tersurat bahwa pemeriksaan perkara a quo telah sampalpada tahap akhir yaitu para pihak telah menyerahkan kesimpulannya masingmasing, oleh Karena itu diperintahkan agar Majelis Hakim Pengadilan NegeriKuningan untuk membuka
    kembali persidangan tersebut dengan memanggilpara pihak yang berperkara dan memutus perkara a quo, baik dalam gugatanKonvensi maupun gugatan Rekonvensi ;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Kuningan dinyatakanberwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, makapihak Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dinyatakansebagai pihak yang kalah, dan dihukum untuk membayar biaya perkara dikeduatingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00
    Menyatakan Pengadilan Negeri Kuningan berwenang untuk memeriksa,mengadili dan memutus perkara Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Kng;Halaman 26 dari 27 Putusan Nomor 360/PDT/2020/PT.BDG.2. Memerintahkan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan untukmembuka kembali persidangan perkara Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Kng,dengan memanggil para pihak yang berperkara, dan memutus perkara aquo, baik dalam gugatan Konvensi maupun gugatan Rekonvensi ;3.
Register : 03-10-2023 — Putus : 13-05-2024 — Upload : 27-05-2024
Putusan PN KENDAL Nomor 74/Pdt.G/2023/PN Kdl
Tanggal 13 Mei 2024 — Penggugat:
Lisgiyanto Sumeri
Tergugat:
Muladi
240
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Pengadilan Negeri Kendal tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Register : 23-07-2021 — Putus : 06-10-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PN BATAM Nomor 235/Pdt.G/2021/PN Btm
Tanggal 6 Oktober 2021 — Penggugat:
PT DANI TASHA LESTARI
Tergugat:
BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
1450
  • MENGADILI:

    1. Menerima Eksepsi Tergugat;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang secara absolut memeriksa dan memutus perkara a quo;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);