Ditemukan 97 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 178/Pid.B/2019/PN Mnk
Tanggal 17 Desember 2019 — Penuntut Umum:
ABDI REZA FACHLEWI JUNUS, SH, MH
Terdakwa:
MAIS SIMSON WIAY
3814
  • Menetapkan barang bukti berupa:;
- 1 (satu) unit Laptop merk DELL Seri : 5YKF3P2 warna hitam;
Dikembalikan kepada ISWANTHO THOENG alias EMOND
- 13 (tiga belas) lembar data barang yang dijarah di toko Emond pada kerusuhan tanggal 19 Agustus 2019;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah leptop merk DELL Seri : 5YKF3P2 warna hitamDikembalikan kepada saksi ISWANTHO THOENG alias EMOND 183 (tiga belas) lembar data barang yang dijarah di toko EMOND padasaat kerusuhan tanggal 19 Agustus 2019;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5.
Alias EMONDtersebut tidak meminta ijin terlebin dahulu,dan maksud terdakwa mengambil 1(satu) unit Laptop tersebut untuk bisa memilikinya;Akibat perbuatan terdakwa Saksi ISWANTO THOENG Alias EMONDmengalami kerugian sekitar Rp. 11.000.000,00 (Sebelas juta rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal363 ayat (1) ke2 KUHP;SUBSIDAIR:;Bahwa terdakwa MAIS SIMSON WIAY pada hari Senin tanggal 19 Agustus2019 sekira pukul 13.20 WIt, atau setidaktidaknya pada waktu lain yang
Alias EMONDtersebut tidak meminta ijin terlebin dahulu,dan maksud terdakwa mengambil 1(satu) unit Laptop tersebut untuk bisa memilikinya;Akibat perbuatan terdakwa Saksi ISWANTO THOENG Alias EMONDmengalami kerugian sekitar Rp. 11.000.000,00 (Sebelas juta rupiah);Halaman 8 dari 22 Putusan Nomor 178/Pid.B/2019/PN.
ISWANTHO THOENG alias EMOND, dibawah sumpah/janji memberikanketerangan di Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa kejadian dalam perkara ini terjadi pada hari Senin tanggal 19Agustus 2019 sekitar jam 13.20 WIT bertempat di Jalan Jenderal SudirmanMaskeri Kabupaten Manokwari tepatnya di toko/counter HandphoneEmond; Bahwa pada waktu dan tempat tersebut telah terjadi pencurian barangbarang berupa Handphone dan Laptop serta barangbarang elektroniklainnya milik Saksi dan milik Sugianto yang
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;=Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;piMenetapkan barang bukti berupa:; 1 (satu) unit Laptop merk DELL Seri : 5YKF3P2 warna hitam;Dikembalikan kepada ISWANTHO THOENG alias EMOND 13 (tiga belas) lembar data barang yang dijarah di toko Emond padakerusuhan tanggal 19 Agustus 2019;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6.