Ditemukan 4049 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 113/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 31 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
135
  • No. 0113/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 07-12-2017 — Putus : 06-02-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1472/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 6 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
134
  • Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bia.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 19-02-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 22-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 248/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 21 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • No.248 /Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No.248 /Pdt.G/2018/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 06-02-2018 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 26-08-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 201/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 13 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
136
  • Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 24-07-2015 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 23-04-2019
Putusan PA SIBOLGA Nomor 0065/Pdt.G/2015/PA.Sbga
Tanggal 24 Februari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
488
  • Bahwa Pemohon adalah suami sah Termohon menikah pada hari Minggu,tanggal 14 Mei 2006, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor732/16/V/2006, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanSibolga Selatan, Kota Sibolga, tanggal 14 Mei 2006;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bahwa pihak keluarga sudah pernah mendamaikan Pemohon danTermohon, namun tidak berhasil;halaman 2 dari 19 halaman, Putusan Nomor 0065/Pdt.G/2015/PA.SbgaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bahwa bentuk perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon danTermohon tersebut adalah cekcok mulut;halaman 10 dari 19 halaman, Putusan Nomor 0065/Pdt.G/2015/PA.SbgaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Meterai Rp. 6.000,halaman 18 dari 19 halaman, Putusan Nomor 0065/Pdt.G/2015/PA.SbgaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Redaksi Rp. 5.000.Jumlah Rp. 331.000,(tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah)halaman 19 dari 19 halaman, Putusan Nomor 0065/Pdt.G/2015/PA.SbgaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Upload : 14-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1738 K/PID/2011
Terdakwa; Lie Winarto Sediono als Winarto
3918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1738K/Pid/2011DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 04-01-2016 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 22-07-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 4/Pdt.G/2016/PA.MS
Tanggal 26 Januari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
183
  • DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabiliteDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 1Direktori
    DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabiliteDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 3Direktori
    DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabiliteDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 5Direktori
    DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabiliteDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 7Direktori
    DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabiliteDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 21
Register : 27-06-2016 — Putus : 01-08-2016 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 531/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 1 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
176
  • Put.No.0531/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 24-10-2016 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1015/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 16 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • No. 1015/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 09-11-2016 — Putus : 06-04-2017 — Upload : 11-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1098/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 6 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
183
  • No. 1098/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 24-01-2018 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 21-08-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 154/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 26 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
135
  • No.154/Padt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 154/Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No.154/Pat.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 26-05-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 456/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 25 Juli 2016 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • Put.No.0456/Padt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 27-11-2017 — Putus : 02-01-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1428/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 2 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
134
  • G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 15-06-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 507/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 25 Juli 2016 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • Put.No.0507/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Put.No.0507/Padt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 06-09-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1097/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 17 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
154
  • G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 30-07-2015 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 21-10-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 609/Pdt.G/2015/PA.Bta
Tanggal 6 Januari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
144
  • Selatan, denganwali nikah kakak kandung Penggugat, mas kawin berupa uangsenilai Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) tunai, yang tercatatpada Kantor Urusan Agama Kecamatan lIlir Barat IlKotamadya Palembang Provinsi Sematera Selatan, sesuai denganKutipan AktaNikah Nomor 866/41/III/27/IB 1I/1998 tertanggal 03Maret 1998;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    ;Bahwa, Penggugat juga telah mengajukan buktisaksi, yaitu :DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui
    atas pertanyaan Majelis Hakim, saksimemberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagaiberikut : bahwa, Penggugat adalah keponakan saksi; bahwa, saksi juga kenal dengan Tergugat karena Tergugat adalah suamiPenggugat; bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang menikah pada tanggal 6Oktober 1997;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Ag.S.H.Hakim Anggota, HakimAnggota,DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@
    SURATMAN HARDIDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp
Register : 30-07-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 13-12-2020
Putusan PA DENPASAR Nomor 58/Pdt.P/2018/PA.Dps.
Tanggal 4 September 2018 — Pemohon melawan Termohon
209
  • DpsDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 19-07-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 12-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 869/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 14 September 2017 — Penggugat melawan Tergugat
214
  • No. 0869/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 19-08-2015 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 21-10-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 683/Pdt.G/2015/PA.Bta
Tanggal 24 Februari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
144
  • pokoknya sebagai berikut :1 Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri sah, yangmenikah padatanggal 15 Agustus 2010, di Desa Gemiung Kecamatan BuanaPemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan wali nikahayah kandung Penggugat, mas kawin berupa emas % sukutunai, yang tercatat pada Kantor Urusan AgamaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    tersebut tidak pernah menjadi baik dansekarang Penggugat tidak sanggup lagi untuk membina rumahtangga dengan Tergugat dan perceraian adalah jalan terbaikyang harus ditempuh;7 Bahwa, oleh karena Penggugat dengan Tergugat sudah tidak rukundan harmonislagi, sehingga Penggugat tidak senang lagi bersuamikan Tergugat danDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    ;Bahwa, Penggugat juga telah mengajukan buktisaksi, yaitu :1 SAKSI , atas pertanyaan Majelis Hakim, saksimemberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagaiberikut :DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi
    berikut : bahwa, Penggugat adalah keponakan saksi; bahwa, saksi juga kenal dengan Tergugat karena Tergugat adalah suamiPenggugat; bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang menikahpada tanggal15 Agustus 2010; bahwa setelah akad nikah Penggugat dan Tergugat tinggalmenetap di rumah orang tua Penggugat ;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    SURATMAN HARDIDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp
Register : 12-02-2018 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 17-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 221/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 13 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
193
  • Bta hal.2 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda tata. inakurasi inforpasi ae STK pada situs pias Gung seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:emai: KEDANILE!
    Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;Putusan Nomor 221/Padt.G/2018/PA.Bta hal.3 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bta hal.7 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    SirjoniPutusan Nomor 221/Padt.G/2018/PA.Bta hal.10 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda rarer ee inakurasi Pie, Kash ea ee 4 ASGUnE.
    SURATMAN HARDIPutusan Nomor 221/Padt.G/2018/PA.Bta hal.11 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.