Ditemukan 4049 data
18 — 3
No. 1098/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
20 — 9
DpsDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
10 — 1
tinggal di X X X X X X X Kabupaten Tasikmalaya,sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut ;Telah mempelajari berkas perkara ;Telah mendengar keterangan Penggugat di muka persidangan ;Telah mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan dalampersidangan ;Hal.1 dari 14 hal Putusan Nomor 1924/Pdt.G/2017/PA.TsmDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Bahwa pernikahan Pengugat dengan Tergugat sampai saat ini telahberjalan 6 tahun lamanya namun kurang lebih sejak bulan Nopember2016 rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai retak, seringHal.2 dari 14 hal Putusan Nomor 1924/Pdt.G/2017/PA.TsmDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
yang telah ditetapbkan, Penggugat telah datangmenghadap ke muka persidangan, akan tetapi Tergugat tidak pernah datangmenghadap ke muka persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil/kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil secaraHal.3 dari 14 hal Putusan Nomor 1924/Pdt.G/2017/PA.TsmDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Bahwa perkara dimaksud adalah kewenangan absolut dan relatifPengadilan Agama Tasikmalaya ;Hal.11 dari 14 hal Putusan Nomor 1924/Pdt.G/2017/PA.TsmDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Hendarsih, S.AgHal.13 dari 14 hal Putusan Nomor 1924/Pdt.G/2017/PA.TsmDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
12 — 3
Oleh karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan maka mediasi tidak dapatdilaksanakan dan selanjutnya dibacakanlah surat gugatan Penggugat yanginti isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Hal 4 dari 11 hal.Put.No.0001/Pdt.G/2018/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang padapokoknya sebagai berikut:Hal 5 dari 11 hal.Put.No.0001/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
>l*atl Aj&j ALL j1jArtinya : Diwaktu isteri telah memuncak kebenciannya terhadap suaminya,maka disaat itulah hakim diperkenankan menjatuhkan thalak suamiterhadap isterinya dengan thalak satu;Hal 9 dari 11 hal.Put.No.0001/PdL G/2018/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Jamaludin, SH., sebagai Hakimhakim Anggota,yang diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum,dengan dihadiri oleh Hakimhakim Anggota, dibantu oleh Marisa Farhana,S.H.1Hal 10 dari 11 hal.Put.No.0001/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
SURATMAN HARDIHal 11 dari 11 hal.Put.No.0001/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
14 — 6
Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
37 — 12
Penetapan Nomor 69/Padt.P/2018/PA.Dps.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Penetapan Nomor 69/Pdt.P/2018/PA.Dps.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
14 — 3
Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan pernikahan pada hariJumat, tanggal 10 Januari 2014, kemudian Tergugat mengucapkan shigat takliktalak terhadap Penggugat sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 069/20/IH/2014, tanggal 10 Januari 2014 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan,Kabupaten Hulu Sungai Utara;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
dikirimkan kepada Pegawai Pencatat NikahKUA Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat danTergugat serta tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan agardicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;9 Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul dalam prosesperkara ini;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
mediasi untuk perkara ini tidak dilaksanakan karenaTergugat tidak hadir;Menimbang, bahwa kemudian dibacakan gugatan Penggugat yang isinyatetap dipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan buktibukti surat berupaFotokopi Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan, KabupatenDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Kemudian Penggugat juga pernahmengusahakan untuk rukun, namun jawabannya sama yaitu Tergugat masihingin menenangkan diri;e Bahwa selama pisah Tergugat tidak pernah datang menemui Penggugat, tidakpernah menghiraukan Penggugat, tidak pernah memberikan nafkah baik lahirDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi
AgPANITERA PENGGANTI,Fithria Utami, S.H.I.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
19 — 3
Bta hal.2 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda tata. inakurasi inforpasi ae STK pada situs pias Gung seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:emai: KEDANILE!
Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;Putusan Nomor 221/Padt.G/2018/PA.Bta hal.3 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Bta hal.7 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
SirjoniPutusan Nomor 221/Padt.G/2018/PA.Bta hal.10 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda rarer ee inakurasi Pie, Kash ea ee 4 ASGUnE.
SURATMAN HARDIPutusan Nomor 221/Padt.G/2018/PA.Bta hal.11 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
8 — 1
No. 0710/Pdt.G/2015/PA.TPIDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
20 — 6
Bahwa Penggugat merupakan seorang mualaf, akan tetapi Tergugat tidakpernah mengajarkan agama islam terhadap Penggugat;Halaman 2 dari 13 halaman Putusan Nomor xxxxx/Pdt.G/2019/PA.Btm.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Nomor 1 Tahun 2016;Halaman 7 dari 13 halaman Putusan Nomor xxxxx/Pdt.G/2019/PA.Btm.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Btm.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Syarwani.Panitera PenggantiHalaman 12 dari 13 halaman Putusan Nomor xxxxx/Pdt.G/2019/PA.Btm.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Biaya Meterai Rp 6.000.00Jumlah Rp 476.000.00Halaman 13 dari 13 halaman Putusan Nomor xxxxx/Pdt.G/2019/PA.Btm.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
17 — 4
PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya bertanggal 04Januari 2016 yang kemudian diterima dan didaftar sebagai perkara pada PengadilanAgama Poso pada tersebut dengan Nomor 0001/Pdt.G/2016/PA.Pso.menyampaikan alasanalasan pada pokoknya dengan mengalami perbaikan padapoint 5 sebagaimana berikut :DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Bahwa dari pihak keluarga Penggugat sudah menasihati Penggugat untuk rukunkembali dengan Tergugat tetapi Penggugat tetap pada pendiriannya yaituDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam,yaitu adanya perselisihan, yang bersifat terus menerus, yang mengakibatkan rumah11DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Meterai Rp. 6.000.Jumlah Rp. 271.000, (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);13DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
8 — 1
No. 0168/Pdt.P/2015/PA.TPIDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
35 — 14
No.009/Pdt.G/2016/PA.TbkDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
11 — 3
No. 128/Pdt.G/20. 18/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
20 — 4
BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
159 — 65
memberikan tugas kepada UsmanSH, jabatan Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara pada KantorPertanahan Kota Banda Aceh berdasarkan surat tugasnomor :47/11.7110015/VII/2015 tertanggal 26 Agustus 2015 ;Selanjutnya disebut sebagai ...........cccceseeseeteees TERGUGATHalaman dari 6 Halaman Penetapan 12/G/2015/PTUNBNADisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Terbuka Untuk Umum ;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Gugatan yang terdaftar padaKepaniteraan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dengan Nomor : 12 /G/2015/PTUNBNA pada tanggal 9 Juli 2015 yang pada pokoknya mohon agardinyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 171 TahunDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Acehuntuk Mencoret Gugatan Penggugat tertanggal 3 Juli 2015 di bawah RegisterPerkara Nomor : 12/G/2015/PTUNBNA dari Buku Induk Register PerkaraTahun 2015 ;3 Membebankan kepada Penggugat untuk Membayar Biaya Perkara sebesar Rp.216.000 (Dua Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
ATK Perkara ........ccccccccccccccceceeseeeeees Rp. 72.000,Halaman 5 dari 6 Halaman Penetapan 12/G/2015/PTUNBNADisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
SMe... eee terse rereeeeeees Rp3.000.Juma eee eeteeeeeeees Rp.216.000,( Dua ratus enam belas ribu rupiah )DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
12 — 3
No. 1219/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
15 — 5
Bahwa, Penggugat tetap bersikeras untuk bercerai dari Tergugat;Halaman 10 dari 15 putusan Nomor 0050/Pat.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
BiaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
SURATMAN HARDIHalaman 15 dari 15 putusan Nomor 0050/Pat.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
15 — 3
No. 0264/Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
12 — 1
No. 0661/Pdt.G/2015/PA.TPIDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.