Ditemukan 548 data
36 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic monlded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the u per shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol,Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kakimelindungi kaki bagian samping dan atas kaki. Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan IZ. 2.
, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan owfer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer so/e terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstik. lExplanatory Notes Bab 64.05 angka (1)/.3.
Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan air mengharuskanbagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapakkaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;4.4, Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64,01 juga tidak mengatur adanya batasan ukuranketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam alaskaki;4.5.
Kesimpulan.7.1 Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara :dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;7.2 Pos 64,01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harus diklasifikasi
82 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper.
sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kalemelindungi kaki bagian samping dan atas kaki, Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan Oy5,wa et Halaman 22 dari 39 halaman.
, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit,Pos 64.04, Klasifikasi untuk alas kali dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitKomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstiPos 64.05, Klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau
tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1)).3, Pos 64,01Persyaratan:~ Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;~ Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 23 dari 39 halaman.
Melalui uraian pos 64.01 juga dapatdiketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksi barang yangdiatur dalam pos 64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkanbagian outer sole dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjutmengenai bentuk atau ukuran bagian upper, sehingga dalam halini sepanjang upper juga terbuat dari bahan plastik atau karet, danmemenuhi syarat sifat serta konstruksi, maka suatu alas kakidapat dikklasifikasikan dalam pos 64.01.;c.
182 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, * disekrup )=Coupper Tidak dapat menahan air darip y bawah sole hingga batas: upper di bawah mata kakiVv soleSS slipper Halaman 6 dari 19 halaman Putusan Nomor 315/B/PK/PJK/2016 * upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasL sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeSUBSTANSIBahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat DJBC, kamimencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS , EN
Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidak menutupimata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece).Gambar: upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasiH sole upper di bawah mata kaki sole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeHalaman 7 dari 19 halaman Putusan Nomor 315/B/PK/PJK/2016c.
Oleh sebab alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi (nonwaterproof footwear) dihasilkan produced in one piece dan bentuknyatidak menutupi mata kaki, maka kami klasifikasi pada subpos6402.99.00.00.sesuai yang diamanahkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012)hal.XIl64021 butir ( f ) yaitu : Non waterproof footwear produced inOne piece (for example bathing slipper).Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,4+ disekrup + uppera> Tidak dapat menahan air dari.
Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling,ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebuttidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berarti alaskaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.4.
106 — 21
Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah,e Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak),maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian sampingdan atas kaki.
Explanatory Notes Bab 64 Umum (B);Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upperterbuat dari bahan karet atau plastik.Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahankulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahantekstil.3.
Pos 64.01Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuatdari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos64.04.Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).Persyaratan:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara
Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang:e di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air, dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.6.
ditusuk atau dengan cara semacam itu.Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada Pos64.01.7.
29 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1014/B/PK/PJK/2015diklasifikasikan pada pos 6401;Bahasa sederhananya adalah mau dirancang atau tidak untuk tujuan pos6401, asalkan alas kaki dengan kedua sol dan upper dari karet atauplastik dapat melindungi dari masuknya air atau cairan lainnya makamenjadi alas kaki kedap air sesuai tujuan pos 6401, jika tidak maka haruskeluar dari pos 6401;.
di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupilututpengertiannya ; dapatmenahan terhadap' penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas ( upper ) diatas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /uppertidak berlubang / tidak bercelah) =e Upper batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di* sole bawah mata kaki Halaman 16 dari 30 halaman.
Putusan Nomor 1014/B/PK/PJK/2015Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi matakaki ) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas ( upper ) dibawah mata kami .Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut ;1.
Putusan Nomor 1014/B/PK/PJK/2015 e Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterproof footwear; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namundisisi lain Majelis menetapkan alas kaki pemohon PK yang bercelah/berlubang lubang ; air dapat menembus celah celah / lubang lubangsebagai waterproof footwear.4.
Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahan air,di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer soletidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit denganuppermelaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)diatas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
158 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic repaidee soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper.
dengan air dan tidak tembus air,43, Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bana alas kaki taban air mengharuskanbagian upper sole tertutup sedemiken ayar dapat melindungi seluruh bagian kaki yattu telapakkaki, mata kaki serta punggung ald dari sentuben air;44, Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bob 6401 juga tidak mengetur adanya batasan ukuranketinggian upper sole dan berlobangtideknya upper sole agar air tidal masuk ke dalam alaskaki;4.5, Bahwa dapattidaknya air masuk kedalam alas
Kesimpulan.7.1 Pos 64.01 adalah Idasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana : Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastil; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara :dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu7.2 Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7,1 di atas, harus diklasifikasi
Terdapat beberapa jenis waterproof footwear yang secara prinsipmemiliki Kesamaan bentuk fisik atau spesifikasi, sehingga seluruhalas kaki tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut:1) Terdiri dari sol bagian bawah/luar (selanjurnya disebut outersole) dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper)dari plastik;2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan/dibuat melalui proses perekatan atau injection moulding;3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh
Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwapada dasarnya kriteria konstruksi barang yang diatur dalam pos64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outer soledengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atauukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper jugaterbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifatHalaman 24 dari 28 halaman.
107 — 21
dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik
produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang:di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas,
114 — 24
batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan airmengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruhbagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanyabatasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar airtidak masuk ke dalam alas kaki;bahwa dapattidaknya air
Dengan demikianpengertian waterproof footwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapatmelindungi seluruh bagian kaki dari sentuhan air adalah tidak benar;Mengacu pada uraian di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila
keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut :Alas
128 — 31
batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)j.Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan airmengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruhbagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanyabatasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar airtidak masuk ke dalam alas kaki;bahwa dapattidaknya air
Dengan demikianpengertian waterproof footwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapatmelindungi seluruh bagian kaki dari sentuhan air adalah tidak benar;64.016401.10.00.00Mengacu pada uraian di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya
keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut :Alas
102 — 23
Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah,e Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak),maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian sampingdan atas kaki.
Pos 64.01Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upperterbuat dari bahan karet atau plastik,Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahankulit,Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahantekstil,Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau
upper terbuatdari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik, e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara
Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :e di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air, dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan,seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana : Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada
22 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Upper batas menahan air (waterproof) darii* sole Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi matakaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas (upper) di bawah mata kaki;3.
Putusan Nomor 314/B/PK/PJK/2016Vil. j upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batas> sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeSubstansi;Bahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat DJBC,kami mencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS , ENto HS , KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:1.Barang yang kami impor berupa : Non Waterproof Children EvaSandal, Non Waterproof Adult Plastic Slipper, Non waterproof AdultPlastic
Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidakmenutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi(oroduced in one piece);Gambar: j upper Tidak dapat menahan air dari ey, bawah sole hingga batas, a ntte A i sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Oleh sebab alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi (nonwaterproof footwear) dihasilkan produced in one piece danbentuknya tidak menutupi mata kaki, maka kami klasifikasi padasubpos 6402.99.00.00
Putusan Nomor 314/B/PK/PJK/2016sesuai yang diamanahkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012)hal.XII64021 butir (f) yaitu : Non waterproof footwearproduced in one piece (for example bathing slipper);Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,* disekrup ee erTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batas~ upper di bawah mata kakivv E H sole=wa, slipper 3.
Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa Pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup;b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kakitersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401;c.
108 — 24
Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggunganlangsung dengan tanah.e Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagaicontoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalahbagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer soledan upper. Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat daribahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulitatau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.
Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulitatau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahankombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upperterbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
Pos 64.01Persyaratan:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan carasemacam itu;4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).2.
Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, dimana :e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan carasemacam itu;2.
204 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas ( upper ) dia Gambar: Alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kakiiH upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslututi sole= kiadalah :alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah ( sole )hingga batas (upper) dibawah mata kaki.Halaman 6 dari 22 halaman Putusan Nomor 312/B/PK/PJK/20163.
tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,* disekrup +> upperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kakiiH+ soleslipper VIL. * upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeSUBSTANSIBahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat DJBC,kami mencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS ,EN to HS , KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:1.
Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidakmenutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi( produced in one piece ).Gambar: upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasiH sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeHalaman 8 dari 22 halaman Putusan Nomor 312/B/PK/PJK/2016d.e.f.
Oleh sebab alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi (nonwaterproof footwear) dihasilkan produced in one piece danbentuknya tidak menutupi mata kaki, maka kami klasifikasi padasubpos 6402.99.00.00.sesuai yang diamanahkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012)hal.XIl64021produced in one piecebutir ( f ) yaitu : Non waterproof footwear(for example bathing slipper).Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, * disekrup upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di
Pujiam Goarnaa.Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air maka bukan pos 6401..
24 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 74/B/PK/PJK/201 7 Air masuk melalui lubang pakuplastik bagian upper Tinggi sol kirakira 1% inchNon Waterproof clog sandal Sumber:http://www.allthe Shoes.co.uk/crocs/crocs beach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchANATOMY SHOEAGIRLED TRASTPOGTER TORCousst LAG ,: : Pail .SAKE NEVREE GE SREY aeanroo = maTSDAP GER = MSR oTMRch; SPRONT Sumber: Sumber:http://pacificfootwear.com/anatomy htto:/Awww.podocanada.com/OrthopedicAtml Footwear. phpSepatu terdiri bagian
di alesferturt Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi /ututpengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas (upper) di atas lutut;Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang sole/uppertidak berlubang/tidak bercelah) we.
Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu;* Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratan pos64.01 adalah:e Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air dari luar ke dalam alaskaki.e
Tahan air; dapat menahan penetrasi/oenembusan/penerobosan/perembesan air;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;3.
terbuat dari karet/plastik.b) Outer soletidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu;c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401;Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia/BTKI 2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik,bagian
80 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic megided: soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the upper shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol,Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kaki4vA pmelindungi kaki bagian samping dan atas kaki, Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (BY. Halaman 18 dari 38 halaman.
, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil,Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1)).3.
Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;~ Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 19 dari 38 halaman.
Melalui uraian pos 64.01 jugadapat diketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksibarang yang diatur dalam pos 64.01 hanyalah konstruksicara menggabungkan bagian outer sole dengan upper,tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atau ukuranbagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper jugaterbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syaratsifat serta konstruksi, maka suatu alas kaki dapatdikklasifikasikan dalam pos 64.01;c.
67 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
1incison/2.0 cuspid Extracting Forceps for upper root 1bicuspid/premolar Extracting Forceps for upper root 1bayonet patern Extracting Forceps fot upper molar, 1 right sideExtracting Forceps fot upper molar, 1lelf insideExtracting Forceps fot upper root 1Extracting Forceps for upper 1wisdomExtracting Forceps for upper molar 1Extracting Forceps universal 1 Extracting Forceps for upper molar 1bicuspid and casinus Tang anak masingmasing set 1 terdiri dariExtracting Forceps for upper 1incisor/cuspid
Extracting Forceps for upper root 1bicuspid/premolar Extracting Forceps fot upper molar, 1right side Extracting Forceps for upper molar, 1 Hal. 5 dari 46 hal.
premolar Extracting Forceps for upper root 1bayonet patern Extracting Forceps fot upper molar, 1 right sideExtracting Forceps fot upper molar, 1lelf insideExtracting Forceps fot upper root 1Extracting Forceps for upper 1wisdomExtracting Forceps for upper molar 1Extracting Forceps universal 1 Extracting Forceps for upper molar 1bicuspid and casinus Tang anak masingmasing set 1 terdiri dariExtracting Forceps for upper 1insisor/cuspid Extracting Forceps for upper root 1bicuspid/premolar Extracting Forceps
fot upper molar, 1right side Extracting Forceps for upper molar, 1left inside Extracting Forceps for upper molar 1bicuspid and casinus Diagnostic set Sonde lurus / half moon Kaca mulut + handle Pinset Tempat kapas bersih Tempat kapas kotor Bengkok Oral surgery set Current Gunting Hal. 17 dari 46 hal.
/premolar Extracting Forceps for upper root 1bayonet patern Extracting Forceps fot upper molar, 1 right sideExtracting Forceps fot upper molar, 1lelf insideExtracting Forceps fot upper root 1Extracting Forceps for upper 1wisdomExtracting Forceps for upper molar 1Extracting Forceps universal 1 Extracting Forceps for upper molar 1bicuspid and casinus Tang anak masingmasing set 1 terdiri dariExtracting Forceps for upper 1insisor/cuspid Extracting Forceps for upper root 1bicuspid/premolar Extracting
165 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded : soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the upper shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaite Sol har (outer sole), adalabs bagian alas kaki, bila dipakei, bersinggungan langsung dengan tanab.~ Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol,Dalam hal sukar ditemulcan batas antara bagian outer sole dan bagtan upper, sebagai contoh footwearcart baba plastk produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kale Aangmelindungi kaki bagian samping dan atas kaki Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan OL
karet, plastik, kulit atau kulitKomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstiPos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1),3.
Putusan Nomor 465/B/PK/Pjk/20201) Terdiri dari sol bagian bawah/luar (selanjurnya disebut outersole) dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper)dari plastik.2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan/dibuat melalui proses perekatan atau injection moulding;3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh jari kaki atau tumit;4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan upper tidakterdapat jahitan, sekrup, paku, atau proses semacam itu,sehingga
Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwapada dasarnya kriteria konstruksi barang yang diatur dalam pos64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outer soledengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atauukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper jugaterbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifatserta konstruksi, maka suatu alas kaki dapat dikklasifikasikandalam pos 64.01;.
24 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
di ataslututi sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di atas lutut;Halaman 17 dari 32 halaman.
Putusan Nomor 985/B/PK/PJK/2015Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang sole/upper tidak berlubang/tidak bercelah); bawah sole hingga batas upper di> upper batas menahan air (waterproof) dari )bawah mata kaki+?
sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air daribawah (sole) hingga batas atas (upper) di atas lutut;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut;1.
Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan air dikaitkanalas kaki; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai waterprooffootwear adalah alas kaki yang:a) Dimana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) Dimana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambunganseperti
terbuat dari karet/plastic;b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) danb) di atas, maka diklasifikasi Pos 6401;Halaman 22 dari 32 halaman.
49 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kakitahan air mengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agardapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapak kaki, mata kakiserta punggung kaki dari sentuhan air agar tidak basah;.
Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlubangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam danmembasahi kaki:10.Bahwa untuk pengklasifikasian pada pos 6401 dan 6402 dapatdibedakan berdasarkan cara pembuatan jenis barang tersebut yaitu: alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot, terompah danlainlain) dengan proses pembuatan bagian atasnya dipasangpada sol dan dirakit dengan cara press moulding, injectionmoulding
Terdapat beberapa jenis waterproof footwear yang secara prinsipmemiliki Kesamaan bentuk fisik atau spesifikasi, sehingga seluruhalas kaki tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut:1) Terdiri dari sol bagian bawah/luar (selanjutnya disebut outersole) dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper)dari plastik;2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan/dibuat melalui proses perekatan atau injection moulding;3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh
jari kaki atau tumit;4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan upper tidakPemecahan terdapat jahitan, sekrup, paku, atau prosessemacam itu, sehingga pada outer sole alas kaki tidak terdapatlubang yang dapat menyebabkan air atau cairan dapatmenembus hingga telapak kaki;b.
Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahuibahwa pada dasarnya kriteria kKonstruksi barang yang diatur dalampos 64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outersole dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentukatau ukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upperjuga terbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syaratsifat serta konstruksi, maka suatu alas kaki dapat diklasifikasikandalam pos 64.01;c.
124 — 35
Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai . Pos 64.01 contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalahbagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki. ExplanatoryNotes Bab 64 Umum (C) dan (D);Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer soledan upper.
Explanatory Notes Bab 64 Umum (B);Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulitatau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit;Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulitatau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil;Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
Explanatory Notes Bab64.05 angka (1);Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan carasemacam itu;. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (ground surface)..
Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang : e di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air;dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga airtidak dapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengan caralyang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit, dikeling,dipaku, disekerup,
Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, dimana:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalujcaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan caralsemacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkanAlas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi padalPos 64.01.7