Putus : 11-08-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 941 K/Pdt/2014 Tanggal 11 Agustus 2014 — PT MAESTRO WISATAMA INDONESIA, dk vs MIKI TRAVEL (HONGKONG) LIMITED
155 — 131 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti salah menerapkan hukum dengan menolak eksepsi kurangpihak (p/urum litis consortium) yang diajukkan Pemohon Kasasi padahaldalam putusanya ternyata membernarkan adanya keterkaitan eratpermasalahan a quo dengan peranan pihak ketiga yaitu ForumSilaturahmi Keraton Nusantara (FSKN);1.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi pada halaman 8 paragraf 5Putusan a quo telah menolak eksepsi kurang pihak (p/urum litisconsortium) yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dengan menguatkanpertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri yang menyatakanpenentuan Subyek hukum gugatan yaitu siapakah yang didudukkansebagai pihak berperkara, Tergugat khususnya adalah hak Penggugatsepenuhnya;2.
Dengan adanya peran dan keterkaitan FSKN secara signifikan dalamhal terjadinya penawaran dari Pemohon Kasasi kepada TermohonKasasi selaku operator penyedia jasa wisata untuk melakukanpengurusan perjalanan wisata untuk keperluan FSKN, maka dengantidak ditariknya FSKN di dalam Gugatan a quo telah mengakibatkangugatan a quo menjadi kurang pihak (p/urum litis consortium);.
Judex Facti salah menerapkan hukum dengan menolak eksepsi kurangpihak (p/urum litis consortium) yang diajukkan Pemohon Kasasi padahaldalam putusannya ternyata membenarkan adanya keterkaitan eratpermasalahan a quo dengan peranan pihak ketiga yaitu ForumSilaturahmi Keraton Nusantara (FSKN);1.
Dengan adanya peran dan keterkaitan FSKN secara signifikan dalamhal terjadinya penawaran dari Tergugat Il kepada Termohon Kasasiselaku operator penyedia jasa wisata untuk melakukan pengurusanperjalanan wisata untuk keperluan FSKN, maka dengan tidakditariknya FSKN di dalam gugatan a quo telah mengakibatkan gugatana quo menjadi kurang pihak (p/urum litis consortium);.