Ditemukan 6816 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 665/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 3 September 2020 —
499268
  • dan yangturut melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaannya telahmenghubungkan/menjuntokannya dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana adalah mengaturtentang penyertaan (dee/neming), yaitu dipidana sebagai pelaku/pembuat suatutindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa disini terdapat 2 (dua) orang atau lebih pelaku, dalambentuk menyuruh melakukan (doen plegen
Register : 19-09-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 11/Pid.Sus/2012/P.Tpkor.Yk.
Tanggal 2 Mei 2013 — TERNALEM PA., M.Si. bin BENAMALEM PA PAIMAN bin MENTOSETIKO SUKIJAN bin PARTONO H. PAIKUN WIDI PERMOKO, BA. bin KRAMASENTANA HM. TUMIJO SURYO HADI SAPUTRO, BA. bin JOATMO
8694
  • Dalamuraian fakta persidangan di atas dikaitkan dengan perbuatan terdakwa yangdiuraikan terdapat kekaburan posisi terdakwa sebagai subjek hukum dalamperistiwa pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum doen plegen, ataudader dalam kualifikasi lainnya. Selain itu unsur setiap orang memanghanya merupakan bestandeel delict (delik inti) yang harus dibuktikan.
Register : 23-09-2021 — Putus : 11-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PN AMBON Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Tanggal 11 Februari 2022 — Penuntut Umum:
1.M. RUSLAN MARASABESSY, SH
2.AIZIT P. LATUCONSINA, SH,MH
3.ENDANG ANAKODA, SH, MH
4.CHRISMAN M. SAHETAPY, SH, MH
5.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
Terdakwa:
RICKY MARTHIN SYAUTA
206515
  • Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ; Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanyamerupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapatdihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya,misalnya dalam halhal sebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
Register : 24-08-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 28-03-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 157/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg
Tanggal 13 Januari 2016 — -BETTY NURHAYATI ROSADI binti ROSADI -YAYAT ADJI SUARDJIMAN bin H. NADZARI
151136
  • PN.Bdg320Menimbang, bahwa menurut Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana menentukan:Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana adalah orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan , atau yang turut serta melakukan ;Menimbang, bahwa sesuai dengan penjelasan KUHP sebagaimana tersebutdalam buku Soesilo yang diterbitkan Politea Bogor Tahun 1990 halaman 73,diterangkan bahwa orang yang turut melakukan dalam arti kata bersamasamamelakukan, yaitu sedikitdikitnya harus ada dua orang yakni orang yang melakukan(Plegen
Putus : 08-11-2013 — Upload : 27-01-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 57/Pid.Sus/TPK/2013/Pn.Sby
Tanggal 8 Nopember 2013 — DRS. ABDUL AZIZ, MM BIN SALHA KEJAKSAAN NEGERI MAGETAN
49117
  • kedudukan sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutmelakukan : Menimbang, bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP yang merupakan bentuk penyertaan yaitu untuk menyatakandihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana dapat dibagi 3 macam yaitu : 1. orang yangmelakukan (Pleger), Orang ini ialah seorang telah sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasiratau elemen dari peristiwa pidana. 2. orang yang menyuruh melakukan (doen plegen
Putus : 10-07-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1211 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 10 Juli 2012 — Drs. H. KHAIRUL ;
50330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ini baik itu dalam Surat Dakwaannya, ataupun Surat Tuntutannya,apakah peran Terdakwa adalah sebagai pelaku utama/otak pelaku (actorintelectuallis) atau hanya sebagai orang yang turut serta melakukan atausebagai kawan berbuat (medeadaderschap), sebagai pelaku yang turutmemberikan bantuan (medeplichigheid complicity) atau persekongkolan,serta apakah bantuan ini bersifat pasif atau aktif, sebagai pelaku yangmembujuk (uitlokker) atau sebagai pelaku yang menyuruh melakukanperbuatan Tindak Pidana (doen plegen
Putus : 04-07-2018 — Upload : 29-09-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto
Tanggal 4 Juli 2018 — - MUKMIN MARDJUN, A.Md
11920
  • melakukan tidak pidana ;Menimbang, bahwa mengenai unsur ini telah diatur secara tegas dalamPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang berbunyi sebagai berikut ; Dipidana sebagaipelaku (dader) suatu perbuatan pidana yaitu mereka yang melakukan, menyuruhmelakukan dan tutur serta melakukan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan pidana(pleger) adalah orang ini secara sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasiratau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan orang yang menyuruh melakukan(doen plegen
Register : 02-05-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl
Tanggal 15 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
GITA SANTIKA RAHMADHANI, SH
Terdakwa:
ADRIAN, S.E., M.Si. bin BAHARUDIN
10454
  • Oleh karenaitu dari rumusan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut terdapat 3 (tiga)bentuk penyertaan, yaitu:yang melakukan (plegen, yang menyuruhmelakukan (doen pleger), yang turut serta melakukan (mede pleger);Menimbang, bahwa dalam M.v.T (Memorie van Toelichting) yangdipandang sebagai adalah dader bukan saja mereka yang telah mengerkkanorang lain untuk melakukan delik melainkan juga mereka yang telahmenyuruh melakukan dan mereka yang telah turut serta melakukan suatudelik;Menimbang bahwa PROF SATOCHID
Register : 19-05-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 09-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
ARIF SUHERMANTO
Terdakwa:
SUNARTI SETYANINGSIH
377674
  • UNSUR YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH LAKUKAN DAN YANGTURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATANMenimbang, bahwa dalam pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP berbunyi : Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana yaitu merekayang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukanperbuatan;Dalam rumusan pasal tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :a. yang melakukan (pleger);b. yang menyuruh lakukan (doen pleger);c. yang turut serta melakukan (mede plegen;Dalam doktrin hukum pidana,
Putus : 03-06-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 636K/Pid.Sus/2013
Tanggal 3 Juni 2015 — Dra. Nurmasyifah Syamaun, M. Ag.
5119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen),di sini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh dan yang disuruh,jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan persitiwa pidana, akantetapi menyuruh orang lain; c.
Register : 26-03-2020 — Putus : 11-08-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PN AMBON Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb
Tanggal 11 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
1.M. RUDY, SH.,MH
2.AGUS EKO PURNOMO, SH.,M.Hum
3.CAHYADI SABRI, SH.,MH
4.GUNAWAN SUMARSONO, SH.,MH
5.AWALUDIN, SH
6.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
7.I GEDE WIDHARTAMA, SH
8.ACHMAD ATTAMIMI,SH,MH
9.ARIF MIRRA KANAHAU, SH
10.WAHYUDI KAREBA.S.Sos.SH
11.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
MARCE MUSKITTA, S.AP alias ACE
229225
  • Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ; Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapila menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatualat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidakdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam halhalsebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
    Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ;Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ;Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapila menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatualat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidakdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam halhalsebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
Putus : 26-07-2016 — Upload : 01-03-2017
Putusan PN SERANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Serang
Tanggal 26 Juli 2016 — H. SRI MULYAHARTONO
12954
  • Orang yang menyuruh melakukan(doen pegen) adalah sedikitdikitnya adalah 2 (dua) orang, yang menyuruh(doen plegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukan orang itu sendiri yangmelakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipunHalaman 307 dari 347 hal Perkara Nomor 09/Pid.SusTPK/2016/PN.Srgdemikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiriperistiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harushanya merupakan suatu alat (instrumen) saja
Register : 26-03-2020 — Putus : 11-08-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PN AMBON Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb
Tanggal 11 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
1.M. RUDY, SH.,MH
2.AGUS EKO PURNOMO, SH.,M.Hum
3.CAHYADI SABRI, SH.,MH
4.GUNAWAN SUMARSONO, SH.,MH
5.AWALUDIN, SH
6.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
7.I GEDE WIDHARTAMA, SH
8.ACHMAD ATTAMIMI,SH,MH
9.ARIF MIRRA KANAHAU, SH
10.WAHYUDI KAREBA.S.Sos.SH
11.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
ANDI YAHRIZAL YAHYA, SH alias CALLU
278289
  • Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ; Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapila menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatualat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidakdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam halhalsebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
    Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ;Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ;Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapila menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatualat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidakdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam halhalsebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
Register : 26-03-2020 — Putus : 11-08-2020 — Upload : 31-08-2020
Putusan PN AMBON Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb
Tanggal 11 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
1.M. RUDY, SH.,MH
2.AGUS EKO PURNOMO, SH.,M.Hum
3.CAHYADI SABRI, SH.,MH
4.GUNAWAN SUMARSONO, SH.,MH
5.AWALUDIN, SH
6.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
7.ACHMAD ATTAMIMI,SH,MH
8.I GEDE WIDHARTAMA, SH
9.ARIF MIRRA KANAHAU, SH
10.WAHYUDI KAREBA.S.Sos.SH
11.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
JOSEPH RESLEY MAITIMU, S.Sos alias OCEP
268174
  • Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ; Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapila menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatualat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidakdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam halhalsebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
    Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ;Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ;Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapila menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatualat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidakdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam halhalsebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
Putus : 18-10-2016 — Upload : 24-02-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN Gto
Tanggal 18 Oktober 2016 — - Ir. DWI SANTOSO
14638
  • Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa dengan demikian maka diklasifikasikan sebagai pelaku(dader) adalah orang yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (pleger), orangyang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), orangyang turut serta melakukan tindak pidana (mede pleger);Menimbang, bahwa Pada TA 2014 Dinas PU Kabupaten Boalemo melakukankegiatan atas paket pekerjaan pembangunan 3 ruas jalan yaitu Ruas Jalan BongoNol
Putus : 28-07-2015 — Upload : 03-12-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2015/PN/Mdn
Tanggal 28 Juli 2015 — - H. SUBDARKAN SIREGAR,SE
175220
  • Moeljatno (1979: 35 ,36 )memberi batasan bahwa plegen dalam rumusan pasal 55 ayat (1 ) ke 1KUHP menunjuk kepada dilakukannya perouatan dengan penyertaan,mungkin ada pembantupembantunya atau) mungkin ada penganjurpenganjurnya, atau mungkin ada orangorang lain yang ikut serta melakukanHalaman 391 dari 484 Putusan Nomor. 22 /Pid.SusTPk/2015./PNMadn.perbuatan pidana tersebut.
Putus : 12-10-2015 — Upload : 12-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1885 K/PID.SUS/2015
Tanggal 12 Oktober 2015 — Dr. Hj. RINA IRIANI SRI RATNANINGSIH, M.Hum
14198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menarik dana dari Tony Iwan Haryono melalui Nanik Triningsih(Bendahara KSU Sejahtera) yang uangnya berasal dari danaKemenpera tersebut ;Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut tergambar adanyakaitan yang erat antara perbuatan saksi Tony Iwan Haryono,Pengurus KSU Sejahtera yang lain dan Terdakwa merupakan satukesatuan, hal mana sesuai dengan pendapat Ahli Hukum Pidanadan Yurisprudensi Mahkamah Agung di atas, perbuatan Terdakwatelah memenuhi rumusan unsur turut serta melakukan tindak pidana(mede plegen
Register : 19-11-2013 — Putus : 25-03-2014 — Upload : 16-10-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 124/PID.SUS/TPK/2013/PN.Bdg.
Tanggal 25 Maret 2014 — H. AGAH SUGANJAR, SE.
8212
  • Doen Plegen atau menyuruh melakukan atau yang di dalam doktrin jugasering disebut dengan middellijk daderschap;b. Medeplegen atau turut melakukan ataupun yang di dalam doktrin juga seringdisebut sebagai mededaderschap;Uitlokking atau menggerakkan orang lain dan;d. Medeplichtigheid.(linat buku Drs. P.A.F. Lamintang, SH dalam buku Dasar Dasar HukumPidana Indonesia, karangan Drs. P.A.F Lamintang, SH Penerbit PT.
Register : 26-03-2020 — Putus : 11-08-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PN AMBON Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb
Tanggal 11 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
1.M. RUDY, SH.,MH
2.AGUS EKO PURNOMO, SH.,M.Hum
3.CAHYADI SABRI, SH.,MH
4.GUNAWAN SUMARSONO, SH.,MH
5.AWALUDIN, SH
6.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
7.I GEDE WIDHARTAMA, SH
8.ACHMAD ATTAMIMI,SH,MH
9.ARIF MIRRA KANAHAU, SH
10.WAHYUDI KAREBA.S.Sos.SH
11.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
KRESTIANTUS RUMAHLEWANG, SP alias KRES
237177
  • Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ; Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapila menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatualat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidakdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam halhalsebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
    Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ;Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ;Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapila menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatualat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidakdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam halhalsebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
Register : 20-03-2017 — Putus : 06-07-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk
Tanggal 6 Juli 2017 — H.OTJIM SUPRIATNA, S.Hut
8732
  • Unsur Orang yang melakukan atau turut serta melakukanperbuatan yang dapat dihukumMenimbang bahwa mengenai ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana, yaitu : Dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana)rang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukanperbuatan .Menimbang bahwa Pasal 55 KUHP ini merupakan penerapan ajaranpenyertaan (deelneming) yang maksudnya untuk dapat dipidananya sebagaipelaku tindak pidana yaitu orang yang melakukan (pleger), menyuruh lakukan(doen plegen