Ditemukan 6828 data
77 — 14
Orang yang menyuruh melakukan (doen pegen)adalah sedikitdikitnya adalah 2 (dua) orang, yang menyuruh (doen plegen) danyang disuruh (pleger), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidanaakan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukumsebagai orang yang melakukan sendiri peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruhorang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrumen) saja.Halaman 255 dari 280 Putusan Nomor 21/PID.SUS.TPK/2016/PN.
1.M. RUDY, SH.,MH
2.AGUS EKO PURNOMO, SH.,M.Hum
3.CAHYADI SABRI, SH.,MH
4.GUNAWAN SUMARSONO, SH.,MH
5.AWALUDIN, SH
6.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
7.I GEDE WIDHARTAMA, SH
8.ACHMAD ATTAMIMI,SH,MH
9.ARIF MIRRA KANAHAU, SH
10.WAHYUDI KAREBA.S.Sos.SH
11.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
FARRAHDHIBA JUSUF, S.H.,M.H.,alias FARA
307 — 253
Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ;Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ;Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapila menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatualat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidakdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam halhalsebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;.
Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ; Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapila menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatualat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidakdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam halhalsebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
59 — 37
Dalam praktek peradilanPutusan No. 39/PID.SUS/2013/PN.KPGHImn 457458adalah orang yang menurut maksud pembuat undangundang harus dipandangyang bertanggung jawab ;Yang menyuruh Melakukan (Doen Plegen, Menurut MVT, Unsur nyaadalah : 1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2) Adanyamanusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orang yang dipakaisebagai alat itu. berbuat.
173 — 124
Orang yang menyuruh melakukan ( doen plegen ). Disini sedikitnya ada duaorang yaitu yang menyuruh ( doen pleger ) dan yang disuruh (pleger ). Jadibukan orang itu sendiri yang melakukan perbuatan pidana tetapi menyuruhorang lain. Orang yang turut melakukan ( medepleger ) turut melakukan dalam pengertianbersama sama melakukan. Sedikit dikitnya harus ada dua orang yaitu orangyang melakukan ( pleger ) dan orang yang turut melakukan ( medepleger ).Bahwa Menurut pendapat Drs.
132 — 35
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Disini sedkitnya dua orang,yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yangHalaman 667 dari 935 Putusan Nomor 2/Pid.SusTPK/2017/PN Pikmelakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipundemikian ia tetap dipandang sebagai orang yang melakukan sendiri. Orangyang disuruh disini hanya merupakan alat saja, maksudnya ia (yang disuruh)tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
yang dibujuk itu dapat juga dinukum sebagaipeleger, sedangkan pada pada suruh melakukan, yang yang disuruh itu tidakdapat dihukum;Menimbang, bahwa pembedaan dan hubungan pelaku tindak pidanasebagaimana disebutkan diatas perlu dibuktikan dalam hal untuk menentukanpertanggungjawaban pelaku sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi,walaupun dalam Pasal 55 KUHP hal ini bersifat alternatif sebagaimanadisebutkan di atas, akan tetapi dari pertanggungjawaban tidak sama, apakahsiapa pelaku utama (dader/plegen
), orang yang menyuruh melakukan (doenplegen), orang yang turut melakukan (medep plegen), orang yang membujuk(Uitlokking) dalam tindak pidana tersebut;Menimbang, bahwa dari faktafakta hukum yang terungkap di persidangansebagaimana disebutkan di atas, dalam rangkaian perbuatan terdakwaselaku Rektor UNPAR sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran sejak tahun2009 sampai dengan tahun 2013, sehubungan dengan pengelolaan keuanganHalaman 668 dari 935 Putusan Nomor 2/Pid.SusTPK/2017/PN Piksejak tahun 2010
84 — 0
Menimbang, dengan demikian unsur Melakukan perbuatan Pengangkutan sebagaimana dimaksud Pasal 23 Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan , telah terbukti secara sah dan meyakinkan;Unsur Mereka Yang Melakukan, Menyuruhlakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan ;Menimbang, bahwa Pasal 55 KUHP ini adalah merupakan penerapan ajaran penyertaan (deelneming) yang maksudnya untuk dapat dipidananya sebagai pelaku tindak pidana yaitu orang yang melakukan (pleger), menyuruh lakukan (doen plegen
31 — 9
Bahwa menggunakan kekerasan (geweld plegen) yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini berbeda dengan melakukan kekerasan seperti yang dimaksud dalam pasal 146, 211 atau pasal 212 KUHP, dalam tindak pidana-tindak pidana mana perbuatan-perbuatan menggunakan kekerasan itu hanya merupakan cara untuk mencapai tujuan-tujuan yang lain, maka dalam pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini, perbuatan menggunakan kekerasan itu merupakan tujuan atau doel dari
46 — 117
kedudukan sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutmelakukan : Menimbang, bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP yang merupakan bentuk penyertaan yaitu untuk menyatakandihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana dapat dibagi 3 macam yaitu : 1. orang yangmelakukan (Pleger), Orang ini ialah seorang telah sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasiratau elemen dari peristiwa pidana. 2. orang yang menyuruh melakukan (doen plegen
73 — 18
melakukan tidak pidana ;Menimbang, bahwa mengenai unsur ini telah diatur secara tegas dalamPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang berbunyi sebagai berikut ; Dipidana sebagaipelaku (dader) suatu perbuatan pidana yaitu mereka yang melakukan, menyuruhmelakukan dan tutur serta melakukan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan pidana(pleger) adalah orang ini secara sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasiratau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan orang yang menyuruh melakukan(doen plegen
52 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
perkara ini.Menimbang, bahwa selain pihakpihak tersebut di atas, oleh karena terbukti bahwa biaya pengembangan sumber daya manusia padasekretariat DPRD Kota Palangka Raya tahun anggaran 2006 sebagianjuga diterima/ mengalir kepada anggota DPRD Kota Palangka Rayamasa jabatan tahun 20042009 lainnya, mereka juga patut untuk dimintaipertanggung jawaban pidana dalam perkara ini.Menimbang, bahwa dengan demikian penyertaan (deelneming) dalambentuk bersamasama sebagai orang yang melakukan tindak pidana(plegen
180 — 84
Penyuapan, Ilegal Provit yaitu MencariKeuntungan tapi tersembunyi, contohnya Bank Century, dansepanjang Peraturan Daerahnya ada/tidak dibatalkan bukanmerupakan Korupsi demikian juga sebaliknya dantransaksinya rahasia serta sulit diungkapkan.Bahwa menurut saksi Undang Undang Korupsi banyak yangkeliru) karena KUHP dan KUHAP digabung tentang PembuktianTerbalik, sanksi dibuat tinggi tidak bisa di amandemen270Terdakwa, Penuntutan tidak disebutkan Lex Specialisdicampur Lex Generalis , antara dader dan plegen
281 — 369
Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ;Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) danyang disuruh (pleger) ;Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanyamerupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapatdihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan = atasperbuatannya, misalnya dalam halhal sebagaimana dalam pasal 44Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
485 — 254
dan yangturut melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaannya telahmenghubungkan/menjuntokannya dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana adalah mengaturtentang penyertaan (dee/neming), yaitu dipidana sebagai pelaku/pembuat suatutindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa disini terdapat 2 (dua) orang atau lebih pelaku, dalambentuk menyuruh melakukan (doen plegen
109 — 44
melakukan tidak pidana ;Menimbang, bahwa mengenai unsur ini telah diatur secara tegas dalamPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang berbunyi sebagai berikut ; Dipidana sebagaipelaku (dader) suatu perbuatan pidana yaitu mereka yang melakukan, menyuruhmelakukan dan tutur serta melakukan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan pidana(pleger) adalah orang ini secara sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasiratau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan orang yang menyuruh melakukan(doen plegen
1.M. RUSLAN MARASABESSY, SH
2.AIZIT P. LATUCONSINA, SH,MH
3.ENDANG ANAKODA, SH, MH
4.CHRISMAN M. SAHETAPY, SH, MH
5.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
Terdakwa:
RICKY MARTHIN SYAUTA
188 — 491
Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ; Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanyamerupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapatdihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya,misalnya dalam halhal sebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
112 — 20
melakukan tidak pidana ;Menimbang, bahwa mengenai unsur ini telah diatur secara tegas dalamPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang berbunyi sebagai berikut ; Dipidana sebagaipelaku (dader) suatu perbuatan pidana yaitu mereka yang melakukan, menyuruhmelakukan dan tutur serta melakukan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan pidana(pleger) adalah orang ini secara sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasiratau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan orang yang menyuruh melakukan(doen plegen
145 — 136
PN.Bdg320Menimbang, bahwa menurut Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana menentukan:Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana adalah orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan , atau yang turut serta melakukan ;Menimbang, bahwa sesuai dengan penjelasan KUHP sebagaimana tersebutdalam buku Soesilo yang diterbitkan Politea Bogor Tahun 1990 halaman 73,diterangkan bahwa orang yang turut melakukan dalam arti kata bersamasamamelakukan, yaitu sedikitdikitnya harus ada dua orang yakni orang yang melakukan(Plegen
76 — 94
Dalamuraian fakta persidangan di atas dikaitkan dengan perbuatan terdakwa yangdiuraikan terdapat kekaburan posisi terdakwa sebagai subjek hukum dalamperistiwa pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum doen plegen, ataudader dalam kualifikasi lainnya. Selain itu unsur setiap orang memanghanya merupakan bestandeel delict (delik inti) yang harus dibuktikan.
46 — 328 — Berkekuatan Hukum Tetap
ini baik itu dalam Surat Dakwaannya, ataupun Surat Tuntutannya,apakah peran Terdakwa adalah sebagai pelaku utama/otak pelaku (actorintelectuallis) atau hanya sebagai orang yang turut serta melakukan atausebagai kawan berbuat (medeadaderschap), sebagai pelaku yang turutmemberikan bantuan (medeplichigheid complicity) atau persekongkolan,serta apakah bantuan ini bersifat pasif atau aktif, sebagai pelaku yangmembujuk (uitlokker) atau sebagai pelaku yang menyuruh melakukanperbuatan Tindak Pidana (doen plegen
49 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen),di sini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh dan yang disuruh,jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan persitiwa pidana, akantetapi menyuruh orang lain; c.