Ditemukan 718 data
82 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
telahmengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp3.750.000.000,00 (tigamiliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sesuai perhitungan ahli dari BPKPProvinsi Jambi Nomor : SR3536/PW05/5/2012 tanggal 11 September 2012;c Bahwa alasanalasan kasasi Terdakwa butir 1, 4, 5, 6, 7, 8,9, 10, 11, 12, 13 dan14, tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan alasan/keberatan tersebutmengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan dan selain itu keberatan tersebut merupakan pengulangan
fakta yangtelah dikemukakan baik dalam pemeriksaan di sidang pada Pengadilan Negeri,maupun dalam memori banding pada pemeriksaan Pengadilan Tinggi.
134 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
dinyatakan bebas (vrijspraak).e Bahwa apabila Majelis Hakim Agung berpendapat lain", mohon TerdakwaAANG PUNGKY RIYANTO dihukum seringanringannya demi menjunjunghukum dan keadilan.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan Terdakwa :Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan denganpertimbangan alasan/keberatan tersebut mengenai Penilaian Hasil Pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan dan selain itu keberatantersebut merupakan pengulangan
fakta yang telah dikemukakan baik dalampemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri, maupun dalam memori banding padapemeriksaan Pengadilan Tinggi, keberatan mana tidak tunduk padapemeriksaan tingkat kasasi;Mengenai alasanalasan Jaksa Penuntut Umum:1.
159 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
ratus rupiah) sehingga terbukti telah merugikan keuangan Negara danTerdakwa juga turut serta melakukan penagihan atas nota Tagihan JasaPelayaran Pelabuhan kepada CV Mitra Banggai, PT Anugrah Sakti Utama, PTAneka Nusantara Internasional yang tidak sesuai ketentuan sehingga demikiantelah terbukti menyalahgunakan kewenangannya ;Bahwa alasan kasasi selain dan selebihnya adalah mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, danselain itu alasan tersebut merupakan pengulangan
fakta baik yang telahdikemukakan dalam pemeriksaan di sidang pada Pengadilan Negeri, maupundalam memori banding pada pemeriksaan Pengadilan Tinggi.
52 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1491 K/Pid.Sus/2013pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkansuatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya,atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang atau bila pengadilan telah melampaui batas wewenangnyasebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana (UndangUndang No.8 tahun 1981);Dan selain itu kKebenaran tersebut merupakan pengulangan fakta yangtelah dikemukakan baik dalam
342 — 540 — Berkekuatan Hukum Tetap
adalahsebagai berikut: Pembayaran upah bulan Juni 2015, tanggal 15 Juli 2015; Pembayaran upah bulan Juli 2015, tanggal 12 Agustus 2015; Pembayaran bulan upah bulan Agustus 2015, tanggal 10 September2015; Pembayaran upah tetap berlangsung setiap bulannya, bukan tidakmembayar upah 3 (tiga) bulan berturutturut sebagaimana maksud Pasal169 ayat (1) huruf c a quo juncto Putusan MKRI Nomor 58/PUUIX/201 1tanggal 16 Juli 2012;Bahwa alasan Pemohon Kasasi mengenai hubungan kerja dalam PKWTTbukan PKWT adalah mengenai pengulangan
fakta yang sudahdipertimbangkan secara benar oleh Judex Facti, lagi pula mengenaipenilaian terhadap hasil pembuktian bukan menjadi kewenangan JudexJuris sesuai ketentuan Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalangkaraya
100 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
itupun dilakukakan karena atasanTerdakwa sedang berhalangan di dalam kepanitian dan pelaksanaandiperintahkan secara lisan tanpa tertulis;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang diuraikan dalam memori kasasibutir 1, 2, 3, 4, 5, 6 tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbanganalasan/keberatan tersebut merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, dan selain itu alasan/keberatan tersebutmerupakan pengulangan
fakta yang telah dikemukakan baik dalampemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Samarinda maupun dalam memori banding pada pemeriksaanPengadilan tinggi, alasan/keberatan mana tidak tunduk pada pemeriksaantingkat kasasi.
99 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
keberatan kasasi Terdakwa ternyatamerupakan pengulangan semata dari halhal yang telah dikemukakandalam pemeriksaan pengadilan yang oleh Judex Facti telahdipertimbangkan dengan cukup dan patut;Bahwa lagi pula alasan kasasi Terdakwa yang diuraikan dalam memorikasasi butir 1, 2, 3, 4, 5 tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbanganalasan/keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, dan selain itu alasan/keberatan tersebutmerupakan pengulangan
fakta yang telah dikemukakan baik dalampemeriksaan di sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Samarinda, maupun dalam memori banding padaHal. 130 dari 155 hal.
185 — 138 — Berkekuatan Hukum Tetap
sendiriternyata Judex Facti tidak salah dan tidak keliru dalam menerapkan hukum,tidak ternyata pula Judex Facti telah menerapkan hukum tidak sebagaimanamestinya, juga tidak terbukti Judex Facti telah salah dalam cara mengadiliperkara, serta juga tidak terbukti Judex Facti melampaui wewenangnya danjuga tidak terbukti melanggar UndangUndang;Bahwa lagipula keberatankeberatan kasasi Jaksa/Penuntut Umum danTerdakwa tersebut merupakan PHP yang tidak tunduk pada kasasi, dansematamata merupakan pengungkapan kembali/pengulangan
fakta yangtelah dipertimbangkan oleh Judex Facti dengan tepat dan benar sesuaikaedahkaedah hukum pembuktian;Hal. 107 dari 129 hal.
274 — 169 — Berkekuatan Hukum Tetap
merupakanketerangan ahli hanya salah satu alat bukti seperti disebutkan di atas, makabilamana berdasarkan alat bukti selebinnya membuktikan perbuatan Terdakwaterbukti menurut hukum seperti dalam perkara a quo, dengan demikian hasilpemeriksaan BPK dan atau BPKP tidak relevan untuk dipertimbangkan sepertidalam putusan perkara a quo; Bahwa alasan kasasi Terdakwa selebinnya mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kKenyataan dan selain itualasan/keberatan tersebut merupakan pengulangan
fakta yang telahdikemukakan baik dalam pemeriksaan di sidang pada Pengadilan Negeri,maupun dalam memori banding pada pemeriksaan Pengadilan Tinggi,alasan/keberatan tersebut tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi;Terhadap alasan kasasi Penuntut Umum :Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan karena Judex Facti telahsalah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa;Bahwa meskipun berat ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwaseperti dalam putusan perkara a quo adalah wewenang
234 — 165 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasantersebut tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi guna menentukan apakah benar suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah benarcara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang atauapakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya ;Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II/ Terdakwa semuanyabersifat pengulangan
fakta persidangan, alasan kasasi tersebut tidak dapatdibenarkan karena perbuatan Terdakwa mempunyai hubungan kausal dengankerugian keuangan negara, sehingga merupakan tindak pidana korupsi ;Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut ternyata alasan kasasi dariPemohon Kasasi II/Terdakwa a quo tidak memenuhi syarat sebagaimana diaturdalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP, oleh karena itu permohonan kasasi dariPemohon Kasasi II/Terdakwa harus ditolak ;Terhadap alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut
137 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan kasasi Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaalasan tersebut mengenai hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan dan selain itu) alasan/keberatan tersebutmerupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan baik dalampemeriksaan di sidang pada Pengadilan Negeri, maupun dalam memoribanding pada Pemeriksaan Pengadilan Tinggi.
37 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sus/2011Mahkamah Agung RI semoga menjadi hikmah khususnya bagi Pemohon Kasasi/Terbanding/Terdakwa;Bahwa terhadap alasanalasan permohonan kasasi tersebut diatas, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan kasasi butir I sampai dengan IV tidak dapat dibenarkan karenabersifat pengulangan fakta yang tidak dapat dibenarkan oleh undangundang karenatelah diperiksa oleh Majelis Hakim dalam pemeriksaan persidangan Pengadilan Negeridan Pengadilan Tinggi, lagi pula alasan keberatan kasasi Terdakwa merupakanpenilaian
164 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1129 K/Pid.Sus/2013Bahwa alasan Kasasi Para Terdakwa yang diuraikan dalam MemoriKasasi, keberatan 1, keberatan 2 dan keberatan 3, tidak dapat dibenarkandengan pertimbangan keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan dan selain itu keberatantersebut merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan baik dalampemeriksaan di sidang pada Pengadilan Negeri, maupun dalam MemoriBanding pada Pemeriksaan Pengadilan Tinggi, keberatan mana tidak
180 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang dapatdigolongkan sebagai perrtimbangan tidak memuat pertimbangan hukumyang cukup (onvoeldoende gemotiverd), karena alasanalasan KasasiTerdakwa yang diuraikan dalam Memori Kasasi yang juga padapokoknya termuat dalam putusan a quo halaman 66 s/d 98 yang terdiridari keberatan kasasi pertama sampai dengan keberatan kasasi keduabelas, yang kesemuanya pada pokoknya mengatakan bahwa Judex Factitidak menerapkan suatu peraturan hukum sebagaimana mestinya bukanpenghargaan atas suatu kenyataan apalagi pengulangan
fakta, karenaalasanalasan memori Kasasi demikian adalah telah sesuai denganPasal 253 Ayat (1) huruf a KUHAP yang menyatakan:Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkantidak sebagaimana mestinya.Bahwa adapun pengungkapan fakta dalam Memori Kasasi PemohonPeninjauan Kembali (PK) adalah sekedar untuk mendukung pembuktianbahwa Judex Facti memang benar tidak menerapkan suatu peraturanHal. 106 dari 118 Hal.
97 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan kasasi selebinnya dari Pemohon KasasiII/Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, karena alasan keberatantersebut hanya mengenai penilaian terhadap hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu. kenyataan dan selain itualasan/keberatan tersebut merupakan pengulangan fakta yang telahdikemukakan baik dalam pemeriksaan di sidang pada Pengadilan Negeri,maupun dalam memori banding pada Pemeriksaan Pengadilan Tinggi,keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada
224 — 255 — Berkekuatan Hukum Tetap
dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkansuatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimanamestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuanUndangUndang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana (UndangUndang No.8 Tahun 1981), selain itu alasan/keberatan tersebut merupakan pengulangan
fakta yang telah dikemukakan baikdalam pemeriksaan di sidang pada Pengadilan Negeri, maupun dalam memoribanding pada pemeriksaan Pengadilan Tinggi, alasan/keberatan mana tidak160tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi, oleh karena itu judex facti tidak salahdalam menerapkan peratarun hukum dalam putusan perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,putusan judex facti (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiJakarta) dalam perkara ini tidak bertentangan
1203 — 1300 — Berkekuatan Hukum Tetap
keuangan negara memenuhi unsurunsurPasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001;Terhadap alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa:Bahwa alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasai Il/ Terdakwa tidakdapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum,dengan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Bahwa pada dasarnya dari 4 alasan pokok keberatan kasasi dariPemohon Kasasi II/ Terdakwa hanya merupakan pengulangan
fakta yang telahdikemukakan sebelumnya;Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT.
122 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
mensejahterakan puluhan ribu petani melalui programRedistribusi Tanah Obyek Landreform;Menimbang, bahwa atas alasanalasan kasasi dari PemohonKasasi/Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang diuraikan dalam memori kasasibutir 1 sampai dengan butir 17, huruf A, B, C, D, E, F, G, H tidak dapatdibenarkan, karena alasanalasan tersebut mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan dan selain itualasan/keberatan tersebut merupakan pengulangan
fakta yang telahdikemukakan baik dalam pemeriksaan disidang pada pengadilan negerimaupun dalam memori banding pada pemeriksaan pengadilan tinggi, alasanalasan mana tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi;Hal. 175 dari 203 hal.
105 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
bersalah dari pada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi dari PemohonKasasi / Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa yangdiuraikan dalam memori kasasi huruf a, b, c, d dan butir 1,2,3,4, dan 5, tidakdapat dibenarkan, karena alasan / keberatan tersebut mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, dan selain itualasan / keberatan tersebut merupakan pengulangan
fakta yang telahdikemukakan, baik dalam pemeriksaan di sidang pada Pengadilan Negerimaupun dalam memori banding pada pemeriksaan Pengadilan Tinggi, alasan /keberatan mana tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi;Menimbang, bahwa namun demikian, terlepas dari alasanalasan kasasiTerdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dengan berdasarkanpada ketentuan Pasal 52 UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 jo.
92 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemkab Tabanan, termasuk telah berdampak negatif terhadapkeluarga TerdakwaMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasitersebutMahkamah Agung berpendapat :Terhadap Alasan dari Pemohon Kasasi Terdakwa :Bahwa alasan kasasi Terdakwa sebagaimana yang diuraikan dalam memorikasasinya tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut : Bahwa alasan/keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, dan disamping itukeberatan tersebut merupakan pengulangan
fakta yang telah dikemukakanbaik dalam pemeriksaan pada persidangan tingkat petama maupun dalammemori banding pada pemeriksaan tingkat banding.