Ditemukan 4883 data
39 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mairison bin Basriterkejut melihat isi dari bungkusan plastik adalah peti cash box warna merahdan sempat berkata Wah ini brankas, Suf aku minta jatah kalo gak kulaporkanHal. 2 dari 12 hal. Put. No. 277 K/Pid/2009kau selanjutnya saksi Yusuf bin Marzuki (berkas terpisah/splitsing) berkata Yasudah nanti saya buka dulu, namun Terdakwa .
Selanjutnya saksi Yusuf bin Marzuki(berkas terpisah/splitsing) langsung menuju ke rumah saksi Sanen binSyamsudin (berkas terpisah/splitsing) sesampai di rumah saksi Sanen binSyamsudin (berkas terpisah/splitsing), saksi Yusuf bin Marzuki (berkas terpisah/splitsing) masuk ke kamar saksi Sanen bin Syamsudin (berkas terpisah/splitsing) dan membuka bungkusan yang ternyata berupa peti cash box warnamerah kemudian dengan menggunakan sebuah obeng saksi Yusuf bin Marzuki(berkas terpisah/splitsing) membuka
peti tersebut yang ternyata berisi sejumlahuang tunai, selanjutnya saksi Yusuf bin Marzuki (berkas terpisah/splitsing)mengambil sebesar Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dan diberikan kepadasaksi Sanen bin Syamsudin (berkas terpisah/splitsing) setelah memberikanuang kepada saksi Sanen bin Syamsudin (berkas terpisah/splitsing), saksiYusuf bin Marzuki (berkas terpisah/splitsing) mengambil sejumlah uang danmengatakan kepada Sanen bin Syamsudin (berkas terpisah/splitsing) Nentolong kamu jaga ini
Menetapkan supaya barang bukti berupa 1 (satu) peti cash box warnamerah, uang tunai sejumlah Rp 65.000, dan uang tunai sejumlah Rp300.000, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT DDSP yang diwakilioleh saksi Herwin Siregar selaku Pimpinan ;4.
Mikael Tugiyanto ; 1 (satu) peti cash box warna merah, dijadikan barang bukti dalam perkaralain ; Membebankan biaya perkara kepada Negara ;Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No. 848/Pid/B/2008/PN.Tk yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yangmenerangkan, bahwa pada tanggal 6 Oktober 2008 Jaksa/Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Tanjungkarang telah mengajukan permohonan kasasiterhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut ;Memperhatikan memori kasasi bertanggal
24 — 12
sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 5 (lima) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah peti
berbentuk persegi panjang berwarna merah yang memiliki gagang di bagian atas peti;
- 1 (satu) buah map bening dengan lis berwarna kuning di seluruh bagian samping map;
- Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Saksi Rudi Yeremia Awairaro selaku Bendahara Gereja GKI Betlehem Aromarea;