Ditemukan 718 data
80 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
ltrchfcs0f1lang1057langfe1033langnp1057insrsid9969127 ahwa putusan PengadilanTinggi Medan tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup dan mengenaiunsurunsur dakwaan subsidair tidak dapat dibenarkan, denganperrtlchfcsl afl ltrchfcs0f1lang1057langfe1033langnp1057insrsid13977781 trtlchfcsl aflltrchfcsO f1llang1057langfe1033langnp1057insrsid9969127 imbanganalasan/keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan dan selain itu alasan/keberatantersebut merupakan pengulangan
fakta yang telah dikemukakan baik dalampemeriksaan di sidang pada Pengadilan Negeri, maupun dalam memori bandingpada pemeriksaan Pengadilan Tinggi, alasan/keberatan mana tidak tunduk pada pemeriksaan tingkatkasasi.rtlchfcsl afl ltrchfcs0f1llang1057langfe1033langnp1057insrsid4144358par pard ltrparqj110ri0s1360slmultlwidctlparwrapdefaultaspalphaaspnumfaautoadjustrightrin0OlinOitap0pararsid6697690 rtlchfcsl afl ltrchfcs0f1ullang1057langfel033langnp1057insrsid466327charrsid599479Mrtlchfcsl1 aflltrchfcsO
106 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsurtindak pidana Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Primair.Bahwa selain itu alasan kasasi Terdakwa merupakan penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan danmerupakan pengulangan fakta, baik dalam pemeriksaan di persidangan padapengadilan tingkat pertama, maupun dalam memori banding pada pemeriksaantingkat banding.
482 — 422 — Berkekuatan Hukum Tetap
kasasitersebut diajukan melampaui tenggangwaktu yang diatur dalam Pasal 248Ayat (1) UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana;Bahwa alasan kasasi Terdakwa II yang diuraikan dalam memori kasasi angka Ihuruf A butir 1, 2, 3, 4 dan huruf B serta angka II huruf A butir 1, 2, 3 dan huruf B, tidakdapat dibenarkan, dengan pertimbangan bahwa alasan keberatan tersebut mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan dan selainitu alasan keberatan tersebut merupakan pengulangan
fakta yang dikemukakan baik dalampemeriksaan di sidang pada Pengadilan Negeri, maupun dalam memori banding padapemeriksaan Pengadilan Tinggi, alasan keberatan semacam itu tidak tunduk padapemeriksaan tingkat kasasi;Bahwa namun demikian, terlepas dari alasan kasasi Terdakwa I dan Terdakwa IIseperti dipertimbangkan di atas, dengan berdasar ketentuan Pasal 52 UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 jo.
150 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 994 K/Pid.Sus/2017diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidakdilaksanakan menurut ketentuan undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 (Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana) ;Bahwa selain itu alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwamerupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan baik dalampemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri,
71 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
dirugikan, kepentingan umum terlayani dan Terdakwa tidakmendapat untung;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi dari PemohonKasasi / Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi Terdakwa yang diuraikan dalam memorikasasi angka I, II dan Ill, tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan bahwaalasan / keberatan tersebut adalah mengenai penilaian terhadap hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan dan selain itualasan / keberatan tersebut merupakan pengulangan
fakta yang telahHal. 207 dari 304 hal.
666 — 507 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kemudian untuk mendukung dalilnya tersebut PemohonPeninjauan Kembalimenguraikan mengenai faktafakta apa saja yangterungkap di persidangan yang tidak dipertimbangkan sebagai bukti tidakditerapkannya hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat(1) juncto Pasal 185 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP;Dengan demikian bagaimana bisa hal tersebut di atas ditafsirkan oleh JudexJuris sebagai pengulangan fakta.
823 — 826 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1895 K/Pid.Sus/2009Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena putusanPengadilan Tinggi/judex facti sudah tepat yaitu tidak salah menerapkanhukum atau melanggar hukum yang berlaku ;Bahwa kasasi Jaksa Penuntut Umum dengan alasan dalammemori kasasi tanggal 21 Juli 2009, tetapi tidak memberikan alasanyang cukup untuk dapat diterima mengingat alasan yang dikemukakanhanya berupa pengulangan fakta dan persoalan pemidanaan yangsudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh judex facti ;mengenai
152 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selain itu, alasan keberatantersebut merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan pada pengadilantingkat pertama maupun tingkat banding;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dan lagi pulaternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau dengan undangundang, maka permohonan kasasi dariPemohon Kasasi I/Penuntut Umum maupun dari Pemohon Kasasi II/Terdakwatersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi /Penuntut
454 — 1099 — Berkekuatan Hukum Tetap
alasanalasan kasasi Pemohon Kasasi II/Terdakwa tidak dapatdibenarkan karena rangkaian perbuatan Terdakwa mempunyai hubungankausalitas dengan penerimaan pemberian dari pihak lain yang berhubungandengan kedudukan Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sehinggaperbuatan tersebut adalah merupakan tindak pidana korupsi;Bahwa alasanalasan kasasi Pemohon Kasasi II/Terdakwa sebagaimanatermuat dalam memori kasasinya pada huruf a sampai dengan d, keberatantersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena bersifat pengulangan
fakta hukumpersidangan yang merupakan penilaian hasil pembuktian sebagai suatupenghargaan terhadap suatu kenyataan dan mejadi kKewenangan Judex Factiyang tidak menjadi dasar dan alasan dalam pemeriksaan tingkat kasasisebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 253 ayat (1) UndangundangNomor 8 Tahun 1983 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana(KUHAP), oleh karena itu alasan keberatan kasasi Terdakwa tidak memenuhisyarat dan ketentuan hukum tersebut dan karena itu harus dinyatakan ditolak;Menimbang
480 — 324 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau orang lain atau korporasi sehinggaperbuatan Terdakwa memenuhi unsurunsur Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 31 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 20 Tahun 2001;Perbuatan Terdakwa sangat membahayakan masyarakat khususnyamasyarakat pengguna jasa angkutan di Jakarta;Perbuatan Terdakwa dilakukan ditengah masyarakat yang masih banyakmenderita kemiskinan di Jakarta ;Tentang alasan kasasi Terdakwa : 1)Alasanalasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena hanyamerupakan pengulangan
fakta yang telah dikemukakan dalam persidangandan diajukan dalam tingkat banding yang merupakan penilaian hasilpembuktian yang tidak tunduk pada pembuktian kasasi ;Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasan tersebutmengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasiHal. 470 dari 523 hal.
212 — 203 — Berkekuatan Hukum Tetap
Disamping itu alasanalasanKasasi Terdakwa tersebut merupakan pengulangan fakta yang telah kemukakan dalampersidangan dan telah dipertimbangkan Judex Facti lagipula mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itutidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatuperaturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah
242 — 149 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang dikaitkan dalam memori kasasi Angka, Baris1.2, 3, 4, 5, 6, Angka II tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbanganalasan/keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu~ kenyataan danselain itualasan/keberatan tersebut merupakan pengulangan fakta yang telahdikemukakan baik dalam pemeriksaan di sidang pada Pengadilan Negeri,maupun dalam memori banding pada pemeriksaan Pengadilan Tinggi,alasan/keberatan mana tidak tunduk pada
212 — 232 — Berkekuatan Hukum Tetap
/Terdakwa);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi dari PemohonKasasi /Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut:Bahwa alasanalasan kasasi Terdakwa yang diuraikan dalam memorikasasinya butir 1, 2, 3, 4.a, b, c, d, e, f, g tidak dapat dibenarkan, karena alasankeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, alasan/keberatan mana tidak tundukpada pemeriksaan tingkat kasasi, lagipula alasan/keberatan tersebutmerupakan pengulangan
fakta yang telah dikemukakan baik dalampemeriksaan di sidang pada Pengadilan Negeri maupun dalam memori bandingpada pemeriksaan Pengadilan Tinggi, yang telah dipertimbangkan secara tepatdan benar oleh Judex Facti.
675 — 449 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan kasasi Terdakwa yang dikemukakan dalam memorikasasi hanya merupakan pengulangan fakta yang sudah dikemukakan dipersidangan tingkat pertama dan tingkat banding.16.
543 — 415 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemberatasan Korupsi yang tidakberwenang melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang, Majelis HakimJudex Facti telah melampaui batas wewenangnya ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :mengenai alasanalasan ke1 dan Ke2 :Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan denganpertimbangan bahwa alasan/keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan dan selain itu alasan/keberatantersebut merupakan pengulangan
fakta yang telah dikemukakan baik dalam pemeriksaandi sidang pada Pengadilan Negeri maupun dalam memori banding pada pemeriksaanPengadilan Tinggi, alasan/keberatan mana tidak tunduk pada pemeriksaan tingkatkasasi;Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 huruf c UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikandan penuntutan terhadap tindak pidana Korupsi di mana Jaksa/Penuntut Umum yangdimaksud dalam UnangUndang Nomor 8 Tahun 1981 adalah Jaksa/
324 — 233 — Berkekuatan Hukum Tetap
periodememimpin, sebagai fakta hukum yang meringankan, seandainya, sekalli lagiditegaskan seandainya terhadap dakwaandakwaan Penuntut Umum,Pemohon Kasasi Il/Terdakwa tetap dipersalahkan dan dimintaipertanggungjawaban secara pidana;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ke1 dan ke2 :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena perbuatanTerdakwa mempunyai hubungan kausal dengan Korupsi dan alasanalasankasasi Terdakwa merupakan pengulangan
fakta yang telah dikemukakan dalamHal. 929 dari 1215 hal.
1415 — 1053 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selain itualasan/keberatan tersebut merupakan pengulangan fakta yang telahdikemukakan baik pada pemeriksaan persidangan Pengadilan Negerimaupun dalam memori banding pada pemeriksaan tingkatbanding/Pengadilaan Tinggi.
3261 — 5366 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 537 K/Pid.Sus/2014sesuai ketentuan Pasal 18 UndangUndang Tindak Pidana Korupsi,uang pengganti adalah sebanyakbanyaknya yang diperoleh olehTerdakwa;Judex Facti/Pengadilan Tinggi secara yuridis berwenang menjatuhkanpidana tambahan dan berwenang memperberat pidana yang dijatuhkanoleh Pengadilan Tingkat Pertama;Alasanalasan kasasi yang lain mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan dan selain itualasan/keberatan tersebut merupakan pengulangan fakta yang