Ditemukan 3032 data
53 — 20
Roeslan Salehsebagai salah seorang Guru Besar Hukum Pidana Indonesia dalam bukunyaPerbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana dinyatakan bahwaseseorang dapat dianggap sebagai orang yang mampu bertanggungjawabsehingga perbuatannya dapat dipidana jika dipenuhi 3 unsur berikut, yaitu:1. Dapat menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang telahdilakukannya;2.
27 — 9
Roeslan Saleh Perbuatan pidana dan Pertanggunganjawaban PidanaPenerbit Aksara Baru, Jakarta, Cet. Ke2, Februari 1981, hal 8182 ) ;14Menimbang, bahwa sewaktu saksi Erika Peni sedang berada di lantai II Mall KartiniTanjung Karang tibatiba saksi Erika Penni mendengar ada suara orang berkata "woy adalonte" yang diucapkan berkalikali, saat saksi korban membalikkan badan dan melihatterdakwa II menunjuk kearah saksi Erika Penni, disebelahnya ada terdakwa I dan terdakwaIi.
36 — 22
Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu denganlainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Roeslan Saleh, 1981.
58 — 19
Zainal Abidin Farid, dalam bukunya Hukum Pidana ,cetakan Sinar Grafika 1995 Halaman. 395 menyatakan bahwa yang dapatmenjadi subyek hukum pidana ialah Natuurliike persoon atau manusia.Demikian juga dalam praktek peradilan biasanya unsur ini dinyatakansebagai subyek hukum berupa orang pendukung hak dan kewajiban yangdapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya:O Bahwa menurut Roeslan Saleh, dalam bukunya Perbuatan Pidana danPertanggungjawaban Pidana, cetakan Aksara Baru, 1983, halaman 8.pertanggungjawaban
72 — 22
Zainal Abidin Farid, dalam bukunya Hukum Pidana ,cetakan Sinar Grafika 1995 Halaman. 395 menyatakan bahwa yang dapatmenjadi subyek hukum pidana ialah Natuurliike persoon atau manusia.Demikian juga dalam praktek peradilan biasanya unsur ini dinyatakansebagai subyek hukum berupa orang pendukung hak dan kewajiban yangdapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya;( Bahwa menurut Roeslan Saleh, dalam bukunya Perbuatan Pidana danPertanggungjawaban Pidana, cetakan Aksara Baru, 1983, halaman 8.pertanggungjawaban
30 — 6
melakukan perbuatan atau menguasai suatu hak tidakmempunyai izin atau kKewenangan dari Undangundang atau peraturan yangbersangkutan ;Menimbang, bahwa menurut pendapat Chairul Huda dalam bukunyaDari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada TiadaPertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan membahas tentang Kesalahandan Sifat Melawan Hukum Tindak Pidana dimana dalam hukum pidanakedudukan sifat melawan hukum sangat khas, bersifat melawan hukum mutlakuntuk setiap tindak pidana ;Menimbang, bahwa pendapat Roeslan
42 — 16
undangundang, sedangkan menurut teori pengetahuankesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsurunsur yangdiperlukan menurut rumusan undangundang;10Menimbang, bahwa dari kedua teori tersebut di atas jelaslah bahwa unsur kesengajaanitu dititikberatkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat dan apa yang diketahuipada waktu akan berbuat;Menimbang, bahwa hukum pidana mengenal 2 (dua) macam corak kesengajaan, yaitukesengajaan sebagai keharusan, dan kesengajaan sebagai kemungkinan (Roeslan
21 — 2
TATA TOSARI menderita kerugian sebanyak Rp. 18.000.000,(delapan belas juta rupiah) atau sekitar jumlah itu.Menimbang, bahwa walaupun terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum namun sebelum menjatuhkan pidanakepadanya maka Majelis Hakim merasa perlu untuk mempertimbangkan apakah terdakwadapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum atau tidak ;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan Saleh,SH sebagai salahseorang guru besar
MISRIANTI, SH
Terdakwa:
ARIFIN ALS. RIFIN BIN AHMAD HUSIN
24 — 6
(Baca, JanHalaman 10 dari 14 Putusan Nomor 1083/Pid.B/2020/PN PigRemmelink, Hukum Pidana komentar Atas PasalPasal Terpenting dari KitabUndangUndang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2003, hal. 307);Menimbang, bahwa Roeslan Saleh, S.H., dalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana dengan penjelasan, penerbit Gajah Mada Yogyakarta,halaman 11, menyatakan sebagai berikut: Tetapi janganiah hendaknya mengartikan
22 — 12
Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu denganlainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Roeslan Saleh, 1981.
41 — 22
Zainal Abidin Farid, dalam bukunya Hukum Pidana ,cetakan Sinar Grafika 1995 Halaman. 395 menyatakan bahwa yang dapatmenjadi subyek hukum pidana ialah Natuurlijke persoon atau manusia.Demikian juga dalam praktek peradilan biasanya unsur ini dinyatakansebagai subyek hukum berupa orang pendukung hak dan kewajiban yangdapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya; Bahwa menurut Roeslan Saleh, dalam bukunya Perbuatan Pidana danPertanggungjawaban Pidana, cetakan Aksara Baru, 1983, halaman 8.pertanggungjawaban
19 — 15
Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu denganlainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Roeslan Saleh, 1981.
63 — 13
Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu denganlainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Roeslan Saleh, 1981.
52 — 24
Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu denganlainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Roeslan Saleh, 1981.
AHMAD ZA IM WAHYUDI, SH
Terdakwa:
DIMAS RAHADIAN ADHITAMA PUTRA Bin SHOLIKIN
84 — 23
Roeslan Saleh, PerbuatanPidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, Penerbit Aksara Baru, Jakarta, Cet. ke2, Februari1981, hlm. 8182).Menimbang, bahwa dengan demikian, dengan telah terbuktinya unsur dengan menguasaidan memiliki senjata tajam jenis clurit , maka telah terbukti adanya unsur subyektif yang melekatpada batin Terdakwa yang merupakan tujuan Terdakwa dalam melakukan perbuatan membeli untukmemiliki dan menguasai senjata tajam jenis clurit, sehingga kesalahan telah terdapat pada diriTerdakwa,
37 — 14
kedua inisama dengan unsur dalam dakwaan kumulatif pertama, maka Majelis Hakimmengambil alin pertimbangan dalam unsur barang siapa itu dalam dakwaankumulatif pertama untuk membuktikan unsur ini;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka unsur ini telahterbukti pada diri dan perbuatan terdakwa;Unsur kedua: dengan sengaja dan melawan hukum.Menurut Memorie van Toelichting (Mvt), yang dimaksud dengankesengajaan adalah jurusan yang didasari dari pada kehendak terhadap suatukejahatan tertentu, (Roeslan
19 — 2
Roeslan Saleh, S.H., Kitab Undangundang Hukum Pidana Dengan Penjelasannya, Penerbit Gajah Mada,Yogyakarta, him. 11);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan menerangkan bahwa terdakwa yang dikenal sebagai pemborongmengatakan ada pekerjaan pembuatan titi panen di PTPN IV Kebun SeiSemayang, saksi PARIYANTO menjawab apa untungnya kalau dikerjakan danberapa modalnya lalu terdakwa mengatakan bahwa modalnya Rp.100.000.000,(seratus juta) lebih;Menimbang, bahwa selanjutnya
43 — 3
dipertanggungjawabkanatas segala perbuatannya.MOELYATNO (Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana,Bina Aksara 1983, halaman 11) menyebutkan Bahwa benar subjek hukum yangmenunjukkan orang atau manusia yang melakukan perbuatan pidana dan diancampidana, barang siapa melanggar perbuatan tersebut dan dalam kaitannya denganpertanggungjawaban pidana bagi orang yang melakukannya seharusnya dilihatapakah terdapat alas an pembenar atau alas an pemaaf atas perbuatannya itu,sebagaimana dinyatakan oleh ROESLAN
42 — 16
ROESLAN SALEH : Kesalahan memang sesuatuyang penting dalam menentukan ukuran pidana, tetapi samasekali bukan sebagai alat untuk mencapai ukuran pidana itu,manfaat juga merupakan syarat mutlak bagi kepatutan pidana,baik menurut ancaman maupun menurut ukuran dan aneka macampelaksanaannya (Segi Lain Hukum Pidana, hal 23);Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana akandipertimbangkan terlebih dahulu hal hal yang memberatkan danhal hal yang meringankan sebagai berikutHal hal yang memberatkan Perbuatan
25 — 6
dipertanggungjawabkanatas segalaperbuatannya.MOELYATNO (Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam HukumPidana, Bina Aksara 1983, halaman 11) menyebutkan Bahwa benar subjek hukumyang menunjukkan orang atau manusia yang melakukan perbuatan pidana dandiancam pidana, barang siapa melanggar perbuatan tersebut dan dalam kaitannyadengan pertanggungjawaban pidana bagi orang yang melakukannya seharusnyadiihat apakah terdapat alas an pembenar atau alas an pemaaf atas perbuatannya itu,sebagaimana dinyatakan oleh ROESLAN