Ditemukan 7386 data
215 — 49
Berangkat dari pengertian melawan hukumyang meteriil tersebut ditarik menjadi alasan pembenar yang tidak tertulis (buitenweethelijk strafuitsluitings grond). Pendapat Mahkamah Agung ini dituangkan dalamperkara korupsi antara lain dalam putusannya tanggal 30 maret 1977 nomor ; 81 K/Kr/1973 terhadap terdakwa Ir.
1433 — 2553
Dalil Angka 4.1.13 Tidak Dilandasi Dasar Hukum (Rechtsground, LegalBasic) Dan Dasar Fakta (Feitelijke Grond, Factual Basic) MaupunAlasan Kuat (Strong Reason), Oleh Karena Itu Harus Ditolak DanDikesampingkan;13.1.Bahwa TERGUGAT sangat keberatan atas dalil gugatanPENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam posita angka 4.1.13yang intinya menyatakan kebakaran lahan di areal perkebunankelapa sawit TERGUGAT memang diinginkan TERGUGATsendiri.13.2.Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT, yang mendalilkan bahwaTERGUGAT,
1969 — 1024
Menurut Pompe dalambukunya Handboek, halaman 191 192 bahwa Ontoerekenbaarheid atau tidak dapat dipertanggung jawabkannya suatuperbuatan pada diri sipembuat seperti yang dirumuskan didalampasal 44 KUHP merupakan suatu Strafuitsluitings grond ataudasar untuk meniadakan hukuman.
Terbanding/Penggugat : PT. RICKIM MAS JAYA
Terbanding/Turut Tergugat VI : NOVA HERAWATI, SH
Terbanding/Turut Tergugat IV : KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAMBI
Terbanding/Turut Tergugat II : DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI
Terbanding/Turut Tergugat V : BUPATI MUARO JAMBI
Terbanding/Turut Tergugat III : GUBERNUR PROVINSI JAMBI
Terbanding/Turut Tergugat I : KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
261 — 179
CitraAditya Bakti, 2015, hal. 119121);Menimbang, bahwa suatu perjanjian hanya akan mempunyai akibathukum jika memenuhi dua syarat, pertama, tujuan dari perjanjian tersebutmempunyai dasar yang pantas/patut (redelijkke grond) dan kedua, harusmengandung sifat yang sah (een geoorloofd karakter dragen). (Bandingkandengan: Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Peranjian danPenerapannya di Bidang Kenotariatan, Cet. IV, Bandung: PT.
PT. Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII)
Tergugat:
1.Muhammad Noya Usman Karim
2.Muhammad Saleh Hasan
3.Nasrullah
4.Muhammad Hasan
5.Misri Yanto
6.Samsuddin
7.Muhdani
8.Amran
9.Tihang
10.Santoni
11.Hasanuddin
12.Hipni
13.Hoiri
14.Idris
15.Murni
16.Lekok Saleh
17.Sarnubi
18.Dahlan
19.Sahdani ahli waris Alm. Riduan
20.Suwardi ahli Waris Alm. Riduan
22.Hawiyah Ahli Waris Alm Muhsin
23.Dedi Harapan Ahli Waris alm Muhsin
24.Arifin Ahli Waris Alm Muhsin
25.Dewi Ahli Waris Alm Muhsin
26.Permaisuri Ahli Waris Alm. Muhsin
27.Herawati Ahli Waris Alm. Muhsin
28.Helmawati Ahli Waris Alm Muhsin
29.Yuliana Ahli Waris Alm. Muhsin
30.Mochammad Jaya Saputra, S.Sos. Kepala Adat Marga Buay Pemuka Pangeran ilir
31.PT. Bumi Madu Mandiri
32.Chairul Anom, S.H
33.Pemerintah Kabupaten Way Kanan
34.Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI c.q Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Lampung
35.Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI
Turut Tergugat:
Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bandar Lampung
423 — 1223
Bahwa oleh karena tidak ada suatu perbuatan atau keputusanyang diterbitkan oleh Tergugat XXXIV yang secara langsungmenimbulkan kerugian bagi Penggugat dan oleh karena Tergugat XXXIVbukan merupakan pihak penjual atau pembeli yang didalilkan Penggugattidak beritikad baik terhadap tanah objek perkara, maka jelas tidak adasuatu dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feiteljke grond)Penggugat untuk mengajukan gugatan kepada Menteri Agraria dan TataRuang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai
617 — 617 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengandemikian adalah sangat tidak dapat dibenarkan oleh hukum apabilaterhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terbanding 2s/d 8 (Salim Group) sebagaimana uraian kerugian yang diderita versiPara Pembanding, dahulu Para Penggugat (yang pada samasekali tidakmerinci), juga dibebankan kepada kepada Para Terbanding lainnyatermasuk Terbanding 1, dahulu Tergugat 1 (Marubeni Corporation),sementara tidak dijelaskan dasar fakta (feitelijke grond) perouatan manayang dilakukan Terbanding 1, dahulu