Ditemukan 910 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2017 — Putus : 04-01-2018 — Upload : 27-09-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 182/PDT/2017/PT PBR
Tanggal 4 Januari 2018 — Pembanding/Penggugat : NAMPAT SILANGIT
Terbanding/Tergugat : UNIVERSITAS PUTRA BATAM
6657
  • Bahwa PENGGUGAT mengajukan keberatan kepada TERGUGAT pada Tanggal15 Mei 2013 atas tidak ditanggapinya permohonan informasi PENGGUGAT,sehingga PENGGUGAT mengajukan sengketa informasi pada tanggal 03 Juli 2013,kepada Komisi Informasi Kepulauan Riau ;Halaman 2 dari 21 Nomor 182/PDT 2017PT.PBR4. Bahwa, TERGUGAT juga sudah memberhentikan (DROP OUT / DO)PENGGUGAT dari mahasiswa Universitas Putera Batam ;5.
    Bahwa, pada tanggal 21 Agustus 2013 TERGUGAT melakukan Banding atasPutusan Komisi Informasi Kepulauan Riau kepada Pengadilan Negeri Batam yangtelah didaftarkan ke Panteraan Pengadilan Batam dengan Nomor Register156/Pdt.G/2013/PN.BTM ;7. Bahwa, pada tanggal 21 November 2013 Majelis Hakim ;a. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya ;b. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Kepulauan Riau Nomor: 003/VII/KIKepriPS/2013 ;c.
    Putusan Komisi Informasi Kepulauan Riau Nomor 003/VII/KIKepriPS/2013Tanggal 02 Agustus 20013 ;b. Putusan Pengadilan Negeri Batam Tanggal 21 November 20013 Nomor:156/Pdt.G/2013/PN.BTM ;c.
    maka dengan demikian nilai yang sudahdipublikasikan dianggap tidak ada masalah, dan hasil belajar mahsiswadilaporkan ke Koperts/DIKTI melalui PDPT (Pangkalan Data Perguruan Tinggi)yaitu Laporan wajib semesteran Perguruan Tinggi Swasta ke DIKTI melaluiKopertis ;Universitas Putera Batam sesunguhnya sudah mengatur mekanisme keberatandari mahasiswa yang tidak puas dengan hasil ujian baik Ujian tengah Semester(UTS) maupun Ujian Akhir Semester (UAS) ;Bermula dari putusan Penggugat terkait permohonan di Komisi
    Informasi Publikyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;Bahwa kami menyimpulkan Penggugat sudah tidak sabar untuk menunggu hasilyang sedang di upayakan ketua Pengadilan Negeri Kota Batam untukmenyelesaikan kasus antara Penggugat dan Tergugat/ ;Bahwa apa yang telah di tuduhkan oleh Penggugat dalam hal perbuatan melawanhukum tidaklah terbukti yang sebagaimana telah dijelaskan dalam pokok perkarasebelumnya ;DALAM KONVENSI1.
Register : 21-12-2011 — Putus : 16-05-2012 — Upload : 24-09-2012
Putusan PN SAMPANG Nomor 16/PDT.G/2011/PN.Spg
Tanggal 16 Mei 2012 — PENGGUGAT : ASOSIASI PETANI GARAM INDONESIA TERGUGAT :
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR UTAMA PT. GARAM (PERSERO)
11857
  • URAIAN FAKTA HUKUM11.12.Bahwa pada tanggal 8 Juli 2011 TERGUGAT I menandatanganiKesepakatan Perdamaian dengan PENGGUGAT dalam Mediasi yangdilakukan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), dimana isinya adalahTERGUGAT siap untuk memberikan Data Pemetaan Potensi Lahan danKebutuhan Garam Nasional serta Data DIPA/MAK Kegiatan PergaramanNasional yang dibiayai oleh APBN 2011 kepada PENGGUGAT.Bahwa TERGUGAT I memberikan salinan Data DIPA/MAK untuk KegiatanPergaraman Nasional yang dibiayai oleh APBN 2011 dimana
    Obyek gugatan/sengketa dalam perkara a quo berkaitan dengan;e Kesepakatan Perdamaian pada hari Jum'at tanggal 8 Juli 2011 antaraSaudara Gada Rahmatullah sebagai Pemohon dengan KementerianPerindustrian RI sebagai Termohon yang diwakili oleh Kepala PusatKomunikasi Publik dalam proses mediasi Sengketa Informasi dengannomor perkara: 151/V/KIPPSM/2011 yang difasilitasi olehMediator Komisi Informasi Pusat yang salah satu isinya KementerianPerindustrian RI siap memberikan salinan Data DIPA/MAK untukkegiatan
    Hal iniberdasarkan Pasal 39 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yangmenegaskan bahwa "Putusan Komisi Informasi yang berasal darikesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat".e Apabila Saudara Gada Rahmatullah tidak puas dengan hasil mediasi,maka tidak serta merta yang bersangkutan dapat mengajukangugatan ke pengadilan negeri, tetapi harus ditempuh terlebih dahulumelalui proses Ajudikasi sebagaimana diatur dalam BAB IXHUKUM ACARA KOMISI
    Putusan Sela No. 16/Pdt.G/2011/PN.Spgpokok sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I bukanlah perkaraperdata tetapi sengketa terkait Kesepakatan Perdamaian tanggal 8 Juli2011 dalam Mediasi sengketa informasi nomor perkara : 151/V/KIPPSM/2011 yang difasilitasi Mediator Komisi Informasi Pusat dan suratKepala Pusat Komunikasi Publik Nomor : 455/SJIND.8/7/2011 tanggal 29Juli 2011 perihal Tanggapan Keberatan beserta lampirannya berupasalinan Data DIPA/MAK Kegiatan Pengembangan Industri GaramNasional
    Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebut ".
Putus : 15-09-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 535 PK/Pdt/2020
Tanggal 15 September 2020 — ROSID bin SAIJO Lawan YUDA LAKSMANA, DK Dan BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN KARAWANG cq KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARAWANG PROVINSI JAWA BARAT, DK
17346 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rosid dari KelurahanNagasari Nomor 148/227/Kel tanggal 22 Agustus 2019 (P4);5) Foto kopi Berita Acara Dokumen Nomor Register 1814/KA41/PSI/KIJBR/IX/2019 dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat(P5) tanggal 28 Oktober 2019;6) Foto kopi Salinan Turunan Sertifikat Tanah versi lama Sertifikat HakMilik 00096 dari Badan Pertanahan Rakyat dengan Pengantar SuratNomor 1185/32.15.Hp.02.02/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 (P6);7) Foto kopi info bidang tanah pada aplikasi Sentuh TanahkuKementerian Agraria
    dan Tata Ruang BPN pada Kantor PertanahanKabupaten Karawang, Kelurahan Karawang Wetan, untuk hak milikNomor Hak Sertifikat 00096 (P7);8) Foto kopi info bidang tanah pada aplikasi Sentuh TanahkuKementerian Agraria dan Tata Ruang BPN pada Kantor PertanahanKabupaten Karawang, Kelurahan Nagasari, untuk hak milik NomorHak Sertifikat 02386 (P8);9) Foto kopi Salinan Putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor 1049/PTSNMK.M/KIJBR/X/2019 (P9);10) Foto kopi Dokumentasi halaman C 667 dan C 678 pada Buku LetterC
Register : 15-03-2021 — Putus : 28-04-2021 — Upload : 17-05-2021
Putusan PN TEBO Nomor 19/Pdt.G.S/2021/PN Mrt
Tanggal 28 April 2021 — Penggugat:
5.Dian Burlian, SH, MA
6.Muhamad Fauzie Dianjaya, SH
Tergugat:
1.prayetno, se
2.Nafri junaidi,SH MH
4623
  • Informasi provinsidan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengankewenangannya apabilatanggapanatasan PejabatPengelolaInformasi dan Dokumentasi dalam proseskeberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.(2) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalamwaktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahditerimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).Bahwa mencermati uraian tersebut diatas jika dikaitkan dengan SuratGugatan
    tersebut pada pokoknya, pihak pihak yang merasa tidak mendapatkan haknya dalam memperoleh dokumen/informasi publik dari Badan Publikdapat terlebih dahulu mengajukan suatu surat keberatan kepada AtasanPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID), dan setelahmendapatkan respon atau jawaban dari Atasan PPID, apabila masih tidakpuas, maka pihak pihak tersebut dapat mengajukan upaya hukumpermohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada KOMISIINFORMASI di daerah terkait, yang mana KOMISI
    INFORMASI tersebutakan mengeluarkan suatu putuSan, yang mana putusan tersebut apabilamasih tidak dapat diterima bagi pihak pemohon maka dapat diajukankeberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeriterkait;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukum persidangandan setelah Hakim meneliti secara teliti dan cermat surat gugatanPenggugat serta jawaban dari Para Tergugat, bukti bukti surat yangdiajukan serta keterangan para saksi, ternyata Hakim tidak menemukanbukti yang menunjukkan
    bukti bukti Surat yang menunjukkan bahwaPara Penggugat telah mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID, bukti bukti Surat yang menunjukkan Jawaban/Tanggapan dari Atasan PPID,bukti bukti surat yang menunjukkan Para Penggugat telah mengajukanpermohonan penyelesaian sengketa informasi kepada KOMISIINFORMASI, bukti bukti Surat yang menunjukkan sedang/telahberlangsungnya Suatu proses penyelesaian sengketa informasi di KOMISIINFORMASI dan bukti bukti Surat yang menunjukkan adanya suatuputusan dari KOMISI
    INFORMASI;Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan tersebut, Hakimberpendapat Para Penggugat seharusnya menempuh terlebih dahulutahapantahapan proses / prosedur hukum tentang pemenuhan hakinformasi publik sebagaimana telah diatur dalam pasal 35 sampai denganpasal 46 Undangundang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebelum mengajukan suatu gugatan ke Pengadilan;Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat ternyata telahtidak menempuh terlebin dahulu tahapantahapan proses / prosedur
Register : 08-05-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 26/Pdt.Sus-KIP/2017/PN Tpg
Tanggal 31 Mei 2017 — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Tergugat)
23432
  • PENETAPANNomor 26/PdtSus.KIP/2017/PN TpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjungpinang yangmemeriksa dan memutus perkaraperdata gugatan Keberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi KepulauanRiau Nomor 001/KFKepriPS/2017, telah mengeluarkan penetapan sebagai berikutdalam perkara antara:TRIMAWAN JOGO PRWONO, NIK. 2172043005610001, alamat di Jl. PramukaLrg.
Register : 12-11-2020 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 16-02-2021
Putusan PTUN MANADO Nomor 38/G/2020/PTUN.Mdo
Tanggal 16 Februari 2021 — Penggugat:
Nelce Tumbel DKK
Tergugat:
Hukum Tua Desa Pinilih
12542
  • KEPENTINGAN :1.Bahwa Para Penggugat mengetahui dengan pasti sudah bukan lagimenjabat sebagai Perangkat Desa Pinilih adalah pada saat ParaPenggugat mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian Nomor 08Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Hukum Tua Desa Pinilih Tanggal30 Juni 2020, pada saat sidang putusan Komisi Informasi ProvinsiSulawesi Utara Tanggal 15 Oktober 2020, dimana Surat KeputusanPemberhentian tersebut diserahkan langsung oleh Hukum Tua DesaPinilih melalui Sekretaris Desa Pinilih yang baru kepada
    Informasi ProvinsiSulawesi Utara di Ruang sidang Komisi Informasi Provinsi SulawesiUtara;Bahwa surat keberatan yang dikirimkan oleh Para Penggugat kepadaHukum Tua Desa Pinilih pada Tanggal 22 Oktober 2020 denganmelampirkan tanda terima, telah diterima dan ditandatangani olehHukum Tua sendiri, akan tetapi sampai pada batas waktu yang telahditentukan dan sampai pada saat Para Penggugat mengajukan gugatanmelalui Kuasa Hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Manado,Para Penggugat tidak menerima Surat
    Bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum atas jabatan dari ParaPenggugat, maka Para Penggugat mengajukan surat permohonankepada Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, dengantujuan untuk mendapatkan SK. Pemberhentian Perangkat Desa Pinilihdari Tergugat, dan alhasil berdasarkan keputusaan sidang KomisiInformasi Provinsi Sulawesi Utara, Para Penggugat menerima SuratKeputusan Pemberhentian tersebut dari Tergugat;Bahwa terhadap SK.
    Informasi Provinsi Sulawesi Utara Tanggal 15Oktober 2020, dengan demikian menjadi suatu fakta hukum bahwa gugatanPara Penggugat sangat kabur dan tidak jelas olehnya harus ditolak.4.
    Pemberhentian dariTergugat ditemukan fakta bahwa Para Penggugat mengajukan permohonanpermintaan Keputusan Objek Sengketa dan telah diterima oleh Tergugat padatanggal 1 September 2020;Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai dalil gugatan Para Penggugat barulahpada tanggal 15 Oktober 2020 pada saat sidang putusan Komisi Informasi ProvinsiSulawesi Utara, dimana Surat Keputusan Pemberhentian tersebut diserahkanlangsung oleh Hukum Tua Desa Pinilih melalui Sekretaris Desa Pinilih yang barukepada Para Penggugat
Register : 19-06-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 31-08-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 268/Pdt/2020/PT MDN
Tanggal 27 Agustus 2020 — Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA PARBABA DOLOK Diwakili Oleh : Exaudi Silalahi, S.H.
Terbanding/Penggugat : JONS ARIFIN TURNIP
Terbanding/Turut Tergugat : Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Samosir
7640
  • Pengadilan NegeriBalige akan tetapi adalah SENGKETA INFORMASI PUBLIK yangpenyelesaian KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETAMELALUI KOMISI INFORMASI (Vide : UndangUndang Nomor :14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik BAB VIIIKEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUIKOMISI INFORMASI dan Peraturan Komisi Informasi Nomor : 1Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa InformasiPublik (Perki PPSIP) ;Bahwa sebagai dasar bukti yang dapat kwalifikasikan SENGKETAINFORMASI PUBLIK antara Terbanding
    penerbitanalas hak dimaksud.Bahwa apabila Terbanding/Penggugat merasa kurang puasterhadap Klarifikasi / informasi yang diberikan oleh TurutTerbanding / Turut Tergugat tersebut, maka seharusnyaTerbanding / Penggugat mengajukan keberatan secara Tertuliskepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) I.c. atasan Turut Terbanding / Turut Tergugat dan apabilaatasan PPID Turut Terbanding / Turut Tergugat tidak memberikantanggapan maka penyelesaian sengketa informasi publikdiselesaikan melalui Komisi
    Informasi atau Komisi InformasiProvinsi dan atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota yangberwenang (Vide : Pasal 35, 36 dan 37 UndangUndang Nomor :14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik) dimanaTERBANDING/PENGGUGAT SEBAGAI PEMOHON berdasarkanUU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,Bab Pasal 1 Ayat 12 Pemohon Informasi Publik adalahHalaman 20 dari 37 halaman Perkara Nomor : 268/P.dt/2020/PTMdn12.warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yangmengajukan permintaan informasi
    Pasal 1 angka 2 danPasal 1 Angka 8 Peraturan Komisi Informasi Nomor : 1 Tahun2013 tentang prosedur Penyelesaian Sengketa Infromasi Publik(Perki yang pada pokoknya Termohon adalah Badan Publik yangmenjadi pihak dalam sengketa informasi dan Pasal 1 angka 3UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanInformasi Publik menyebutkan : Badan Publik adalah lembagaeksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yangsebagian atau
    PengadilanNegeri Balige akan tetapi adalah SENGKETA INFORMASIPUBLIK yang penyelesaian KEBERATAN DAN PENYELESAIANSENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI, dimana KomisiInformasi yang menyelesaikan sengketa Informasi adalah KomisiInformasi Provinsi Sumatera Utara karena Turut Terbanding / TurutTergugat sebagai Badan Publik berada dibawah / wewenangKomisi Informasi Provinsi Sumatera Utara untuk mengadilinya ;Bahwa berdasarkan uraian diatas, Judex Facti Pengadilan NegeriBalige yang memeriksa dan mengadili perkara
Register : 12-02-2018 — Putus : 22-03-2018 — Upload : 18-05-2018
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 6/PEN-DIS/2018/PTUN.DPS
Tanggal 22 Maret 2018 — PENGGUGAT: -GEDE KAMAJAYA; TERGUGAT: -REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA.
18565
  • Bahwa Upaya hukum yang ditempuh telah diputus sebagaimanaPutusan MA RI No.65K/TUN/2016 tanggal 18 April 2016 jo PutusanPTUN Denpasar No.18/G/2015/PTUN.Dps tanggal 17 November2015 jo Putusan Komisi Informasi Provinsi Bali No.004/VII/Kep.KIBali/2015 tanggal 29 Juli 2015;c.
    Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Bali No.004/VII/Kep.KI Bali/2015 tanggal 29 Juli 2015 untuk sebagian;3. Memerintahakan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha untukmemberikan sebagian informasi yang diminta oleh termohonkeberatan berupa lembar kerja tes tulis TKB, nilai tes untuk kerjamaupun tes tulis TKB dan cara menghitung nilai;4.
    Putusan PTUN Denpasar No.18/ G/ 2015 /PTUN.Dps tanggal17 November 2015 adalah :Mengabulkan permohonan pemohon keberatan untuksebagian; Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Bali No..004/ VII / Kep.KI Bali / 2015 tanggal 29 Juli 2015 untuksebagian; Memerintahkan Rektor Universitas Pendidikan Ganeshauntuk memberikan sebagian informasi yang diminta olehTermohon keberatan berupa lembar kerja tes tulis TKB,nilai tes untuk kerja maupun tes tulis TKB dan caramenghitung nilai; Memerintahkan Rektor
Register : 11-06-2012 — Putus : 07-08-2012 — Upload : 26-04-2023
Putusan PN SUMENEP Nomor 13/PDT.G/2012/PN.SMP
Tanggal 7 Agustus 2012 — Penggugat:
SEKRETARIS DPRD KABUPATEN SUMENEP
Tergugat:
MOHAMMAD SIDIQ
445
  • MENGADILI

    • Menerima keberatan/perlawanan yang diajukan oleh Pelawan (dahulu Termohon) tersebut;
    • Menyatakan Pengadilan Negeri Sumenep berwenang mengadili perkara sengketa informasi publik tersebut;
    • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 167/XII/KI-Prov.Jatim-PS-M-A/2011 tanggal 23 Mei 2012 selanjutnya mengadili sendiri:
    1. Mengabulkan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik tertanggal 22 September
Register : 10-01-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 19/Pid.B/2019/PN Bil
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ARTHEMAS SAWONG, SH.
Terdakwa:
SANUSI bin TARMAN
10832
  • Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara SurabayaNomor : 40/PEN.EKS/IX/KIProp.JatimPSA/2016 tanggal 8 November2016 dengan amar putusan Mengabulkan permohonan para pemohondan memerintahkan kepada Termohon (terdakwa) untuk memberikaninformasi dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam SuratKeterangan Putusan Inkrah Nomor : 40/IX/KIProv.JatimPSA/2016tanggal 18 Oktober 2016 dengan amar putusan permohonan parapemohon adalah informasi yang bersifat terbuka (putusan terlampirdalam berkas
    DENIEL EFFENDI, Dkkmelaporkan kepada Komisi Informasi Jawa Timur dan menghasilkankeputusan pada tanggal 28 September 2016 dan juga melaporkan diPengadilan Tata Usaha Negara yang terletak di Jawa Timur danmenghasilkan keputusan pada tanggal 08 November 2016 yaitu agarpihak Kepala Desa menyerahkan suratsurat yang kami minta tersebut;Bahwa saksi tidak pernah meminta atau menerima suratsurat yang kamiminta, karena semuanya sudah saksi kuasakan sepenuhya kepada saksiMOH.
    DENIEL EFFENDI, Dkkmelaporkan kepada Komisi Informasi Jawa Timur dan menghasilkankeputusan pada tanggal 28 September 2016 dan juga melaporkan diPengadilan Tata Usaha Negara yang terletak di Jawa Timur danmenghasilkan keputusan pada tanggal 08 November 2016 yaitu agarpihak Kepala Desa menyerahkan suratsurat yang kami minta tersebut;Bahwa saksi tidak pernah meminta atau menerima suratsurat yang kamiminta, Karena semuanya sudah saksi kuasakan sepenuhya kepada saksiMOH.
    DENIEL EFFENDI, DKK belummendapatkan informasi yang bersifat publik meskipun sudah ingkrahmendapatkan putusan dari Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur;Halaman 19 dari 32 Putusan Perkara Pidana Nomor 19/Pid.B/2019/PN BilBahwa terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji lebih terbuka lagidan transparansi dalam memberikan informasi;Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu istri dan anak;Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkandipersidangan tersebut;Menimbang, bahwa
    DENIEL EFFENDI DKK tersebut sudah ada Penetapan PengadilanTata Usaha Negara Surabaya Nomor : 40/PEN.EKS/IX/KIProp.JatimPSA/2016 tanggal 8 November 2016 dengan amar Mengabulkan permohonanpara pemohon dan memerintahkan kepada Termohon (terdakwa) untukmemberikan informasi dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam SuratKeterangan Putusan Inkrah Nomor : 40/IX/KIProv.JatimPSA/2016 tanggal 18Oktober 2016 dengan amar putusan permohonan para pemohon adalahinformasi yang bersifat terbuka, sehingga dengan
Register : 15-10-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 22-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 454 K/TUN/KI/2021
Tanggal 29 Nopember 2021 — KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) VS AMZAR ARLIZ;
235123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Pemohon Keberatan dalam keberatannya memohon kepada Pengadilanuntuk memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1Menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh PemohonKeberatan dahulu Termohon Informasi;Menerima alasanalasan keberatan dari Pemohon Keberatan dahuluTermohon Informasi untuk seluruhnya;Menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi
    Informasi Pusat Nomor023/V/KIPPSA/2019, tanggal 17 Desember 2019;Halaman 1 dari 4 halaman.
Register : 18-03-2014 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 06-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 K/TUN/2014
Tanggal 22 Mei 2014 — KEPALA DESA WEDOMARTANI VS BARDJIYAN;
4751 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa YogyakartaNomor 001/VII/KIPDIYPS/2013 tertanggal 23 September 2013 adalahHalaman 1 dari 8 halaman.
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta Nomor 001/VII/KIPDIYPS/2013 tanggal 23 September 2013;3. Memerintahkan kepada Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasiuntuk memberikan informasi kepada Termohon Keberatan/dahuluPemohon Informasi berupa:a. Peta Desa Kring Gedongan Lama khususnya Persil 277 dan Persil 278;b. Data luas tanah yang terletak di Persil 277 dan Persil 278;c. Keberadaan Letter C Nomor 10 Persil 277 dan Persil 278 atas namaDullah Marzuki;d.
Register : 09-01-2017 — Putus : 22-03-2017 — Upload : 09-05-2017
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 10/G/KI/2017/PTUN.BDG
Tanggal 22 Maret 2017 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN MASYARAKAT PEMANTAU TRANSPARANSI ANGGARAN (Permata) VS PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI UNIT KERJA SEKRETARIS DAERAH
11333
  • Bahwa Pemohon Keberatan adalah Pemohon Informasi Publik dalamsengketa/gugatan Informasi publik register nomor 1200/KB25/PSIVKIJBR/X/2015, yang telah diputus oleh Komisi Informasi Propinsi Jawa Barattanggal 29 November 2016:
Putus : 25-08-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355 K/TUN/KI/2020
Tanggal 25 Agustus 2020 — JUPRI NUGROHO, DK vs KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG SELATAN;
22381 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor048/IX/KI BANTENPS/2019 tanggal 22 November 2019;3.
Register : 15-10-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 22-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 468 K/TUN/KI/2021
Tanggal 30 Nopember 2021 — KECAMATAN PERIUK KOTA TANGERANG VS KOALISI INDEPENDEN TRANPARANSI ANGGARAN PUSAT DAN DAERAH (KITA PD);
13350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tempat kedudukan diKomplek Ruko Taman Modern Blok R83, Nomor 2,Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, KotaJakarta Timur, DKI Jakarta;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Pemohon dalam permohonannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:1Menerima Keberatan Pemohon Keberatan/Termohon untukseluruhnya;Membatalkan Putusan Komisi
    Informasi Provinsi Banten Nomor033/IV/KI BANTENPS/2020 tanggal 17 Maret 2021; danMenghukum Termohon Keberatan/Pemohon untuk membayar biayaHalaman 1 dari 4 halaman.
Register : 12-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 07-01-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 P/HUM/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — PERKUMPULAN MAHA BIDIK INDONESIA VS GUBERNUR PROVINSI BANTEN;
383225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada persidangan di Komisi Informasi Provinsi Bantentersebut, dimana Pemohon memperoleh bukti rekaman video saatpersidangan yang diperoleh dari Sdr. Moch Ojat Sudrajat S, yangdiperoleh secara legal melalui mekanisme UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan rekamanvideo yang diperoleh tersebut adalah persidangan di Komisi Informasidengan perincian sebagai berikut:1. Persidangan pada tanggal 10 Juli 2019:2. Persidangan pada tanggal 13 Agustus 2019; dan3.
    Informasi Bantensebagaimana dimaksud pada Bukti P11 dan Bukti P12, dari BiroUmum Sekretariat Daerah Povinsi Banten, menyatakan bahwa BiayaPenunjang Operasional dengan tarif 015% X PADpertanggungjawabannya atau di SPJ kan hanya dengan TandaTerima atau Kuitansi, bahkan disebutkan sebagai TambahanPenghasilan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ProvinsiBanten;Halaman 11 dari 46 halaman.
    Informasi Provinsi Bantenpada persidangan tanggal 10 Juli 2019 (Bukti P11):Softcopy rekaman video persidangan di Komisi Informasi Provinsi Bantenpada persidangan tanggal 13 Agustus 2019 (Bukti P12);Softcopy rekaman video persidangan di Komisi Informasi Provinsi Bantenpada persidangan tanggal 20 Agustus 2019 (Bukti P13);Cetakan rilis berita dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan ProvinsiKalimantan Timur (Bukti P14);Halaman 21 dari 46 halaman.
    Ojat SudrajatS, (Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia) merupakan Pemohoninformasi publik yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangandan telah diputus oleh Majelis Komisi Informasi Provinsi Banten NomorO22/VI/KI BANTENPS/2019 dan Moch.
    Fotokopi UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (BuktiT10);11.Fotokopi UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung (Bukti T11);12.Fotokopi Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 022/VI/KIBANTENPS/2019 (Bukti T12):13.
Register : 01-02-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 22-02-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 1/P/FP/2019/PTUN.MTR
Tanggal 7 Februari 2019 — Pemohon:
HAMZANWADI
Termohon:
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
5424
  • ,berdasarkan Surat Tugas Nomor 250/ST52.MP.02.02/II/2019 tanggal 6 Februari2019;Menimbang, bahwa pada agenda yang telah ditetapkan untuk pemeriksaanPokok Permohonan, sebelum Pemohon menyampaikan maksud dari pokokHalaman 2permohonan yang diajukan, Pemohon menyampaikan pencabutan Permohonan incasu pada pokoknya menyatakan bahwa Permohonan yang dimohonkan padaKetua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram adalah berkaitan dengan eksekusiatas Putusan Komisi Informasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor
Register : 20-07-2020 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 265/Pdt.G/2020/PN Mnd
Tanggal 6 April 2021 — Penggugat:
EFRAIN KANSIL
Tergugat:
1.PT. PLN atau PERUSAHAN LISTRIK NEGARA Persero Unit Induk Wilayah atau UIW SULUTTENGGO
2.PT. PLN Persero Kantor Pusat
3.KEMENTERIAN BUMN
479
  • Bahwa Tergugat sekalipun telah diputus oleh Komisi Informasiuntuk memberikan informasi yang diminta oleh Penggugat selakuPemohon Informasi, malahan Tergugat selaku Termohonmengabaikan putusan Komisi Informasi tersebut diatas padahal dalamamar putusan telah disebutkan dengan jelas agar Tergugat selakuTermohon Informasi memberikan informasi yang diminta olehPenggugat selaku Pemohon Informasi dalam jangka waktu selambatlambatnya 17 (tujuh belas) hari kerja sejak putusan berkekuaran hukumtetap;Hal 3
    Bahwa oleh karena Tergugat selaku Termohon Informasi tidaksecara sukarela memenuhi isi putusan Komisi Informasi ProvinsiSulwesi Utara, maka Penggugat selaku Pemohon Informasimengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan Komisi Informasike Pengadilan Negeri Manado dan selanjutnya Pengadilan NegeriManado telah memberikan Teguran (Aanmaning) kepada Tergugat agar dalam waktu selambatlambatnya 8 (delapan) hari sejak diberikanteguran bersedia melaksanakan isi putusan Komisi Informasi ProvinsiSulawesi
    Foto copy Buktibukti Akta Registrasi Sengketa ke Komisi InformasiPublik serta SuratSurat bukti lainnya : Surat Permintaan Eksekusi kePengadilan Negeri Manado, Surat Laporan Ke Ombudsman Gorontaloatas keterlambatan proses perkara putusan dari Komisi Informasi, Sesuaidengan aslinya diberi meterai dan diberi tanda bukti P5;6.
    Foto copy Agenda Mediasi/Replik di Komisi Informasi, Bukti SuratNamaNama Saksi dari Efrain Kansil, Bukti Keterangan Penawaran UangHal 25 dari 49 hal Putusan Nomor 265/Pdt.G/2020/PN Mnd.ke Efrain Kansil dari Pihak PLN Wilayah Manado, sesuai dengan aslinyadiberi meterai dan diberi tanda bukti P6;7. Foto copy Putusan dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi UtaraNo:005/VII/KIPSULUTPT/2016. sesuai dengan aslinya diberi meteraidan diberi tanda bukti P7;8.
    Foto copy surat perihal hasil sidang terakhir pada tanggal 15 Agustus2016 dari Pihak Pemohon An.Efrain Kansil dan Termohon PLN WilSuluttenggo Manado yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi PropinsiSulawesi Utara di Manado tertanggal 15 September 2016, sesualdengan aslinya diberi meterai dan diberi tanda bukti P8;9. Foto copy Relaas Panggilan Teguran (aanmaning) Nomor44/Pdt.Hip/2019/PN.Mnd, sesuai dengan aslinya diberi meterai dandiberi tanda bukti P9;10.
Register : 13-01-2016 — Putus : 11-04-2016 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 14/PDT.G/2016/PN JKT.UTR
Tanggal 11 April 2016 — Penggugat: PT.PELABUHAN INDONESIA II (Persero) Tergugat: SM HASAN SAMAN
9333
  • Membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 028/IV/KIP-PS-A-M/2015 tanggal 18 Desember 2015 selain dan selebihnya; 4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp326.000,00 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Register : 12-01-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 27-03-2024
Putusan PTUN SERANG Nomor 7/G/KI/2024/PTUN.SRG
Tanggal 27 Maret 2024 — Pemohon:
Dinas PUPR Provinsi Banten
Termohon:
Hendra Gosana Simbolon
9175
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Gugatan Pemohon Keberatan untuk sebagian;
    2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor : 064/VI/KI BANTEN-PS/2023 tanggal 19 Desember 2023;
    3. Memerintahkan Pemohon Keberatan untuk memberikan sebagian