Ditemukan 8600 data
306 — 191
/TAH.SUS/PP/2014/MA sejak tanggal 08 Maret 2014sampai tanggal 06 April 2014 ; Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah memperhatikan dan mengutip sebagai berikut :1 Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : DAK08/24/06/2013 tertanggal 14Juni 2013 terhadap Terdakwa tersebut yang berbunyi sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU :PERTAMABahwa Terdakwa AHMAD FATHANAH alias OLONG, baik sebagai orang yangmelakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersamasama dengan LUTHFI HASANISHAAQ selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara
Negara yaitu sebagai Anggota DewanPerwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2009 2014 (dilakukan penuntutansecara terpisah), pada kurun waktu antara tanggal 05 Oktober 2012 sampai dengan 29Januari 2013, atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam bulan Oktober 2012sampai dengan bulan Januari 2013, bertempat di Restoran Angus Steak House Chase PlazaJakarta Selatan, di Restoran Angus Steak House Senayan City Jakarta Selatan dan di PTIndoguna Utama Jalan Taruna Nomor 8 RT.02 RW.04
Pasal 55 ayat (1) kel KUHP ;ATAU:KEDUA:Bahwa Terdakwa AHMAD FATHANAH alias OLONG, baik sebagai orang yangmelakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersamasama dengan LUTHFI HASANISHAAQ selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Anggota DewanPerwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2009 2014 (dilakukan penuntutansecara terpisah), pada kurun waktu antara tanggal 05 Oktober 2012 sampai dengan 2912Januari 2013, atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam bulan
JUARD EFFENDIdari keseluruhan uang yang dijanjikan sejumlah Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliarrupiah), dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuatatau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya LUTHFI HASANISHAAQ yang merupakan anggota DPR RI dan juga selaku Presiden Partai KeadilanSejahtera (PKS) menggunakan jabatannya dalam mempengaruhi pejabat di KementerianPertanian RI yang dipimpin oleh SUSWONO selaku Menteri Pertanian yang jugamerupakan
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ;ATAU:KETIGA:Bahwa Terdakwa AHMAD FATHANAH alias OLONG, baik sebagai orang yangmelakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersamasama dengan LUTHFI HASANISHAAQ selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Anggota DewanPerwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 20092014 (dilakukan penuntutansecara terpisah), pada kurun waktu antara tanggal 05 Oktober 2012 sampai dengan 29Januari 2013, atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam bulan
Putra Iskandar
Terdakwa:
Budi Rachmat Kuriawan
275 — 88
Jkt.PstMenimbang, bahwa lebih dahulu Majelis akan mempertimbangkanPasal 2 angka 7 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas Korupsi KolusiNepotisme (KKN), Direksi, Komisaris dan dan pejabat Struktural lainnya padabadan usaha milik negara adalah juga merupakan penyelengara negara, olehKarena itu kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan Badan Usaha MilikNegara (BUMN), sebagaimana diamanahkan peraturan perundangundanganyang berlaku dan relevan
Hutama Karya telah turut serta melakukan serangkaian perbuatanyang dilakukan oleh saksi DUDI JOCOM dalam jabatannya sebagai PPKproyek tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 2 angka 7 Undangundang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyenggaraan Negara yang bersihdan bebas KKN, Direksi, Komisaris dan Pejabat Struktural lainnya pada BadanUsaha Milik Negara adalah juga merupakan Penyelenggara Negara, TerdakwaBUDI RACHMAT KURNIAWAN dalam jabatannya selaku GM Divisi Gedung PT.Hutama Karya
Hutama Karya adalah termasuk pejabat struktural di BUMN,yang juga memenuhi kualifikasi sebagai penyelenggara negara.
Hutama Karya Divisi Gedung;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa BUDI RACHMATKURNIAWAN dan DUDY JOCOM tersebut adalah perwujudan penyalahgunaanwewenang dan merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengankewajiban mereka sebagai penyelenggara Negara yang dilarang melakukanperbuatan kolusi sebagaimana yang ditegaskan dalam UndangUndang RINomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang antara lain dijelaskan dalamPasal 5 angka 4 yang
berbunyi "Setiap Penyelenggara Negara berkewajibanuntuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta dijelaskan puladalam Pasal 5 angka 6 yang berbunyi: Setiap Penyelenggara Negaraberkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawabdan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentinganpribadi, keluarga, kroni maupun kelompok dan tidak mengharapkan imbalanHal. 700 dari 930 Hal.
212 — 443
Pasal 3 angka (6) Undangundang No. 28Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebasdari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU Penyelenggaraan Negarayang Bersih dan Bebas KKN), Pemerintahan yang baik adalah yangmenjalankan segala tindakan berdasarkan AAUPB diantaranya yakniasas profesionalitas.
Pasal 3 angka (1) UUPenyelenggaraan yang Bersih dan Bebas KKN sebagai berikut :Yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum adalah asasdalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturanperundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiapkebijakan Penyelenggara negara ;Berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas, maka setiap kebijakanyang diambil oleh penyelenggara negara di Indonesia haruslahdidasarkan atas asas kepastian hukum yang mengutamakan landasanperaturan perundangundangan, kepatutan
yang berlaku, dimana TERGUGAT seharusnyamembatalkan seluruh pelaksanaan/tindak lanjut yang berlandaskan PM No. 22termasuk tetapi tidak terbatas pada Objek Gugatan.Berdasarkan hal tersebut maka TERGUGAT telah bertindak tidak profesionaldan oleh karenanya kami mohon Majelis Hakim yang terhormat berkenanmembatalkan Objek Gugatan.b Objek GugatanTelah Mengabaikan Asas Kepastian Hukum.22 Majelis Hakim Yang Mulia, selanjutnya asas kepastian hukum merupakan asas23dalam negara hukum dimana setiap kebijakan penyelenggara
negara harusberlandaskan atas peraturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilan.
Pasal 3 angka (1) UU Penyelenggaraanyang Bersih dan Bebas KKN sebagai berikut :Yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negarahukum yang mengutamakan landasan peraturan perundangundangan,kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.Berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas, maka setiap kebijakan yangdiambil oleh penyelenggara negara di Indonesia haruslah didasarkan atas asaskepastian hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan
287 — 451 — Berkekuatan Hukum Tetap
IDRISROLOBESSY, tanggal 19 Agustus 2015 ;1 (satu) jilid Tanda Terima Penyerahan Formulir Laporan HartaKekayaan Penyelenggara Negara (Modal KPKA) an. DRSIDRIS ROLOBESSY, tanggal 31 Maret 2012 ;1 (satu) jilid foto copy Lampiranlampiran Dokumen PendukungLHKPNA an. IDRIS ROLOBESSY ;Hal. 141 dari 389 hal. Put. Nomor 2282 K/PID.SUS/2017159)160)161)162)163)164)165)166)167)168)169)170)171)172)1 (satu) jilid foto copy Dokumen Pendukung Lainnya an.
IDRISROLOBESSY, tanggal 19 Agustus 2015 ;1 (satu) jilid Tanda Terima Penyerahan Formulir Laporan HartaKekayaan Penyelenggara Negara (Modal KPKA) an. DRSIDRIS ROLOBESSY, tanggal 31 Maret 2012 ;1 (satu) jilid foto copy Lampiranlampiran Dokumen PendukungLHKPNA an. IDRIS ROLOBESSY ;1 (satu) jilid foto copy Dokumen Pendukung Lainnya an. IDRISROLOBESSY ;Hal. 203 dari 389 hal. Put.
IDRISROLOBESSY, tanggal 19 Agustus 2015 ;1 (satu) jilid Tanda Terima Penyerahan Formulir Laporan HartaKekayaan Penyelenggara Negara (Modal KPKA) an. DRSIDRIS ROLOBESSY, tanggal 31 Maret 2012 ;1 (satu) jilid foto copy Lampiranlampiran Dokumen PendukungLHKPNA an. IDRIS ROLOBESSY ;Hal. 342 dari 389 hal. Put. Nomor 2282 K/PID.SUS/2017159)160)161)162)163)164)165)166)167)168)169)170)171)172)1 (satu) jilid foto copy Dokumen Pendukung Lainnya an.
86 — 48
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawabanpejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;b.
1.INSYAYADI
2.RUDI FIRMANSYAH,SH
3.Cepy Indra Gunawan, SH
Terdakwa:
REDO SETIAWAN, A.Md Bin ISKANDAR WAHID
124 — 36
JambiMuara Bulian KM16 Simpang Sei Duren Kabupaten Muaro Jambi atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untukmemeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkanKeputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 153 /KMA/ SK/ X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah memberi atau menjanjikan sesuatuberupa uang sejumlah Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) kepada PegawaiNegeri atau Penyelenggara
Negara yaitu saksi IMRAN ROSYADI denganmaksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam hal inisaksi IMRAN ROSYADI berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Ketua Kelompok Kerja.Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:Pada TA 2018 di UIN STS Jambi terdapat pekerjaan konstruksiPembangunan Gedung Auditorium Serbaguna dengan alokasi anggaransenilai Rp. 37.350.000.000, (tiga puluh tujuh milyar tiga ratus
158 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pegawai negeri atau penyelenggara Negara;2. Menerima hadiah atau janji;3. Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebutdiberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungandengan jabatannya, atau;4. Yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janjitersebut ada hubungan dengan jabatannya;Ad. 1.
Pegawai negeri atau penyelenggara Negara;Bahwa kedudukan Terdakwa (Pemohon) pada saat itu adalahHakim pada Pengadilan Tinggi Bandung, yang mana Terdakwamerupakan Hakim karier dengan status kepegawaian PegawaiNegeri Sipil (PNS). Dengan demikian unsur Pegawai negeri ataupenyelenggara Negara telah terpenuhi;Ad. 2.
39 — 9
delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah)langsung terdakwa pindahbukukan dari Rekening Bank LampungNo. 380.00.02.05809.8 atas nama CV CIPTA SEJAHTERA keRekening Bank Lampung No. 3980304058725 atas nama terdakwasendiri (HENDRA MAYONO); Halaman 177 dari 415 Putusan Nomor 14/Pid.TPK/2014/PN Tjk pemerintah sebagaimana dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan terdakwa yangmerupakan Pegawai Negeri Sipil dan/atau penyelenggara
negara yang menjabatsebagai Kepala Seksi Tata Bangunan Bidang Cipta Karya pada Dinas PUKabupaten Way Kanan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PengadaanBarang dan Jasa Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Way Kanan TA. 2012telah secara langsung dan/atau tidak langsung sengaja turut serta dalampemborongan atau suatu pengadaan yaitu pekerjaan pembangunan pedestrian areaIslami Center dan pekerjaan pembangunan panggung Islami Center yangmerupakan 2 (dua) pekerjaan konstruksi/fisik terkait kegiatan
tanggal 31 Desember 2012 setidaktidaknyalpada suatu waktu antara bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2012, bertempat di KantorDinas PU Kabupaten Way Kanan yang terletak di Kompleks Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Way Kanan Kecamatan Blambangan UmpuKabupaten Way Kanan setidaktidaknya disuatu tempat yang termasuk didalamDaerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri TanjungKarang; pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah ataujanji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebutdiberikan karena kekuasaan atau kewenangannya yang berhubungan denganjabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janjitersebut ada hubungannya dengan jabatannya, perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan caracara sebagai berikut :Bahwa terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada PemerintahDaerah Kabupaten Way Kanan yang diangkat berdasarkan KeputusanBupati
negara telah menerimahadiah berupa sejumlah uang yaitu sebesar Rp. 26.500.000, (dua puluh enam jutalima ratus ribu rupiah), Rp.15.200.000, (lima belas juta dua ratus ribu rupiah) dansebesar Rp.81.917.000, (delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas riburupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut, padahal diketahui atau patutdiduga oleh terdakwa bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaanatau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku PejabatPembuat
NURUL ANWAR, SH, MHum
Terdakwa:
AMBYAH PANGGUNG SUTANTO bin SISWO MARTOYO
156 — 74
ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, makaMajelis berpendapat bahwa yang dituju olen norma (addressat norm) dari unsursetiap orang dalam delik pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambahdan diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah subyek hukum berupa orangperseorangan atau korporasi dimana orang perseorang meliputi orang dalampredikat sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara
Negara maupun orang dalampredikat bukan sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara atau swastamaupun subyek hukum dalam pengertian korporasi;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, Penuntut Umumtelah menghadapkan Terdakwa AMBYAH PANGGUNG SUTANTO bin SISWOMARTOYO serta berdasarkan keterangan saksisaksi dan TerdakwaHAL 215 DARI 295 HALAMAN, PUTUSAN TIPIKOR NO. 97/Pid.SusTPK/2018/PN.Smg.dipersidangan, terbukti bahwa identitasTerdakwa tersebut tidak disangkalsehingga tidak terjadi error
85 — 81
tujuan penggunaan dana bagi hasilyang berasal dari PSDH tersebut, melanggar ;a Pasal 3 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 TentangKeuangan Negara, yang menyebutkan :Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien,ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilandan kepatutan.Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan Negara, menyebutkan :Setiap penyelenggara
negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat padaperaturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.Him 27 Putusan Tipikor No.08/Pid.B/TPK2012/PN.PDG.Pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan,penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.b Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban
PSDH tersebut, melanggar;a Pasal 3 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 TentangKeuangan Negara, yang menyebutkan :Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien,ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilandan kepatutan.Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan Negara, menyebutkan :Him 47 Putusan Tipikor No.08/Pid.B/TPK2012/PN.PDG.Setiap penyelenggara
negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat padaperaturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.Pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan,penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah,menyatakan :*Pengelolaan keuangan
78 — 18
diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka Majelisberpendapat bahwa yang dituju oleh norma ( addressat norm ) dari unsur setiap orangdalam delik pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah denganUndang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi adalah subyek hukum berupa orang perseorngan atau korporasi dimana orangperseorang meliputi orang dalam predikat sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara
Negara maupun orang dalam predikat bukan sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara atau swasta yang mempunyai kedudukan dan jabatan maupun subyek hukum dalam pengertian korporasi ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, bahwa Jaksa PenuntutUmum telah menghadapkan Terdakwa BEDJO RAHARDJO, dipersidangan dengansegalaidentitasnya yang dalam jabatannya sebagai Penjabat (Pj.)
204 — 68
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawabanpejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;b.
144 — 57
Dengan demikian,Unsur ini tidak terpenuhi karena terdakwatidak dalamkedudukan/status sebagai penyelenggara negara atau pegawainegeri.b.
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawabanpejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;b.
93 — 43
Unsur Pegawai negeri atau Penyelenggara negara"b. Unsur yang menerima hadiah atau janjic. Unsur padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikankarena kekuasaan atau wewenang yang berhubungan dengan jabatannya, atau yangmenurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan denganjabatan;d.
Unsur Pegawai negeri atau Penyelenggara negara"e Bahwa Terdakwa Ir. Bambang HR, S.Sos, M.Si telah terbukti identitasnya pada dakwaankesatu primair dan secara mutatis mutandis diambil alih dalam dakwaan kesatu subsidairdan Terdakwa telah terbukit adalah Pegawai Negeri Sipil pada BPBD Propinsi Bengkulu,oleh karenanya unsur Pegawai Negeri sudah terpenuhi;Ad. 2.
ENDRA ANDRI PARWOTO,SH
Terdakwa:
Drg.NOFRINALDI.M.Kes
255 — 361
UndangUndang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara pasal 3ayat (1) setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negarasecara tertib , taat pada peraturan perundangundangan, efisiensi,ekonomis, efektif , ttansparan dan bertanggung jawab.2.
155 — 40
tahun 2001, khususnyaPasal 2 merupakan pasal yang luas ruang lingkupnya, maksudnya semua perbuatankorupsi dapat masuk ke dalam pasal 2 karena adanya rumusan melawan hukum, bahwademikian pula Pasal 3 pasti akan cocok dan masuk dalam Pasal 2 ;nonce Menimbang, bahwa apabila Pasal 2 tersebut diletakkan sebagai dakwaan primair,maka dengan sendirinya akan menutup kesempatan pembuktian atas Pasal 3 sebagaidakwaan subsidair, padahal jika Terdakwa merupakan orang yang memiliki jabatan ataukewenangan publik penyelenggara
negara lebih tepat apabila diterapkan Pasal 3 ;woncees Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada saatterjadinya delik sebagaimana yang didakwakan kepadanya, Terdakwa merupakanseorang Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran padaBadan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan PemerintahDesa (BPMDPP dan PD) Kabupaten Maluku Barat Daya ;wonnee Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim berpendapat
MARDIYONO, SH.
Terdakwa:
SAUL IMANUEL ABOR Alias SAUL ABOR
133 — 104
Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut diikuti oleh PutusanMahkamah Agung R.1I. tanggal 28 Februari 2007 Nomor 103 K/Pid/2007;Menimbang, bahwa dengan demikian, rumusan setiap orang dalam Pasal1 butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, menurut Majelis Hakimialah siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan dan perbuatannyadisangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawainegeri/ penyelenggara Negara maupun bukan pegawai negeri/penyelenggaraNegara;Menimbang
HASRUL, SH
Terdakwa:
AHMAD AFIT RUMAGESAN, S.E.
287 — 101
Yang dimaksud dengan instansi yang berwenangtermasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara,inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah NonDepartemen;b) Keputusan Presiden RI nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja LembagaPemerintah Non Departemen (sebagaimana telan beberapa kali diubah,terakhir kali dengan Peraturan Presiden RI Nomor 3 tahun 2013 dan PeraturanPresiden
347 — 298
berisitindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturanperundangundangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual danfinal yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukumperdata.Pasal 87 UU No. 30/2014 menyatakan keputusan tata usaha negara sebagaimanadimaksud dalam ketentuan tersebut di atas, harus dimaknai sebagai:a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;. kKeputusan badan dan/atau pejabat tata usaha negara di lingkunganeksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara
negara lainnya;berdasarkan ketentuan perundangundangan dan AUPB;. bersifat final dalam arti lebih luas;. kKeputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/ataukeputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.
151 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada bulanFebruari 2013 sampai dengan bulan Januari 2014 atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam tahun 2013 sampai tahun 2014, bertempat di DinasKesehatan Kabupaten Kubu Raya atau setidaktidaknya pada suatu tempatdalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 3angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, memberi sesuatu kepadapegawai negeri atau penyelenggara
negara karena atau berhubungan dengankewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yang dilakukandengan cara sebagai berikut : Bahwa bermula pada tanggal 28 Februari 2013 saat Desk Anggaran diJakarta sudah ada pertemuan antara Andi Sumadi bin Abu Hurairah, Zulluthfibin H.
No. 2586 K/Pid.Sus/2016Bahwa Terdakwa ZULKARNAIN Bin YASIN yang memberi hadiah uangsebagaimana diuraikan di atas, sehubungan Terdakwa ZULKARNAIN BinYASIN ada kaitannya dalam pekerjaan pengadaan alat kesehatan di DinasKesehatan Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2013 selaku PenyediaBarang berdasarkan SPK Nomor: 810/18/SPK/PPKDinkes/2013 tanggal 3Oktober 2013 dan Zulluthfi bin Abdul Hamid H.A.R yang nyatanyataberstatus sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dilakukanatau tidak dilakukan