Ditemukan 55009 data
92 — 25
8-G-2015-PTUN-BL
118 — 62
8/G/2011/PTUN-BL
Putusan Nomor : 8/G/2011/PTUN BL Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan TataUsaha Negara Bandar Lampung Nomor : 8/PEN/2011/PTUN/BLtanggal 26 April 2011, tentang Penunjukkan MajelisHakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikanSengketa Tata Usaha Negara ini : Telah membaca Penetapan Ketua Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor8/PEN PP/2011/PTUN/BL tanggal 27 April 2011,tentang penentuan hari Pemeriksaan Persiapan dalamSengketa Tata Usaha Negara tersebut ; Telah = membaca
Penetapan Ketua Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor8/PEN HS/2011/PTUN/BL tanggal 25 Mei 2011, tentangPenentuan Hari Persidangan ; Telah meneliti surat surat bukti serta mendengarketerangan saksi yang diajukan kedua belah pihak dalamsengketa ini; TENTANG DUDUK SENGKETANYA :Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannyatertanggal 15.
Putusan Nomor : 8/G/2011/PTUN BL BUKTI T 39 : Fotocopy Pengiriman BerkasPerkara PP Nomor : 1 Tahun = 2003dengan Terperiksa : 1. Briptu WisnuW, dan 2.
Putusan Nomor : 8/G/2011/PTUN BL Saksi sebagai Pemeriksa atas nama terperiksaDenny Ma ruf Syuhada Pratama ; Saksi membuat laporan dan diteruskan ke kanit P3Dkemudian dibuat perintah penyidikan dan diketahuiKapolres ; Saksi membuat Berita Acara dan ditandatanganioleh saksi dan kanit P3D; Hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri adalahPemberhentian tidak dengan hormat An.
Putusan Nomor : 8/G/2011/PTUN BL
150 — 61
26-G-2016-PTUN-BL
98 — 38
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung untuk mencoret perkara Nomor : 7/G/2013/ PTUN-BL tersebut dari register perkara yang sedang berjalan ; .................................3.
7-G-2013-PTUN-BL
109 — 44
45-G-2015-PTUN-BL
137 — 47
06-G-2013-PTUN-BL
Boleh dalam kuasa mencantumkan untuk sampai tingkat bandingdan kasasi;Menimbang, bahwa maksud dari pengertian Khusus dalam Surat KuasaKhusus adalah surat kuasa tersebut hanya dimaksudkan untuk mewakilikepentingan pemberi kuasa dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian perkaradi peradilan saja ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah mencermati Surat KuasaKhusus dari Para Penggugat Nomor:100/SKKH/ADVI/BS/II/2013 PTUN BL , yangisinya bahwa pemberi kuasa (Para Pengugat in casu Dedi Ramda Firdaus dankawankawan
164 — 70
16-G-2016-PTUN-BL
105 — 24
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung untuk mencoret perkara Nomor : 9/G/2013/PTUN-BL tersebut dari Buku Register Perkara yang sedang berjalan ; -----------------------------------------------------------------------------------------3. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. 171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
93-G-2013-PTUN-BL
123 — 66
3/G/2016/PTUN-BL
159 — 45
16-G-2013-PTUN-BL
RVE No. 11 dikonversi menjadi HGU No. 2/BL tanggal 10 Maretc.
115 — 50
35-G-2015-PTUN-BL
94 — 37
41-G-2015-PTUN-BL
188 — 113
18-G-2015-PTUN-BL
117 — 52
8/G/2013/PTUN-BL
95 — 36
109 — 31
15-G-2013-PTUN-BL
100 — 41
03/G/2012/PTUN-BL
63 — 30
25-G-2015-PTUN-BL
84 — 40
22-G-2013-PTUN-BL
110 — 54
15-G-2015-PTUN-BL