Ditemukan 8203 data

Urut Berdasarkan
 
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tahun 2019
75279300
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    Bahwa Pemohon merasa dirugikan dalam hubungannya sebagaipemberi jaminan fidusia dalam Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW1I.0167952.AH.05.01 akibat dari penarikan objek jaminan fidusia yangdilakukan oleh penerima jaminan fidusia.28b.
    objek Jaminan Fidusia.
    ketentuan Pasal 15 UU Jaminan Fidusia berada dalam Bagian Keduamengenai Pendaftaran Jaminan Fidusia yang dimulai dari Pasal 11 sampaidengan Pasal 18 UU Jaminan Fidusia.
    Stein dikatakan sebagai buiten het terrein derrechtverordering (di luar wilayah hukum acara).Bahwa dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut telah diaturdalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU Jaminan Fidusia, lebih lanjutdalam Pasal 30 UU Jaminan Fidusia mewajibkan bagi pemberi fidusiauntuk menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalamrangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, dan dalam PenjelasanPasal 30 UU Jaminan Fidusia tersebut menyatakan dalam hal PemberiFidusia tidak
    yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.2.
Register : 15-06-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 05-10-2016
Putusan PTUN MANADO Nomor 29/G/2015/PTUN.MDO
Tanggal 16 Desember 2015 — Penggugat : PT BERKAT MARISA Tergugat I : KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM dan HAK ASASI MANUSIA PROVINSI GORONTALO
290208
  • Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo berupa :- Sertifikat Jaminan Fidusia No, W.26.001274.AH.05.01 Tahun 2013, Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 152 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001275.AH.05.01 Tahun 2013.
    Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 153 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001276.AH.05.01 Tahun 2013, Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 154 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26,00008324.AH.05.01 Tahun 2014, Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 151 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00008325.
    A H. 05.01 Tahun 2014, Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 155 Tanggal 30 Nopember 2012 ;3. Mewajibkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Berupa :- Sertifikat Jaminan Fidusia No, W.26.001274.AH.05.01 Tahun 2013, Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 152 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001275.AH.05.01 Tahun 2013.
    A H. 05.01 Tahun 2014, Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 155 Tanggal 30 Nopember 2012;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Sebesar RP. 7.294.000,- (Tujuh Juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
    Fidusia No, W.26.001274.AH.05.01 Tahun 2013,Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No.152 Tanggal 30 Nopember 2012 ; 22+ 22002 Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    Tanggal18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 153Tanggal 30 Nopember 2012 5 Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001276.AH.05.01 Tahun 2013, Tanggal18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 154Tanggal 30 Nopember 2012 ; 222222 =Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26,00008324.AH.05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusiadengan Akta No.151 Tanggal 30 Nopember 2012 ; Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00008325.
    A H. 05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No.155 Tanggal 30 Nopember 2012 ; 0 222 nee one nonoMewajibkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAMProvinsi Gorontalo untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Sertifikat Jaminan Fidusia No, W.26.001274.AH.05.01 Tahun 2013,Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No.152 Tanggal 30 Nopember 2012; Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001275.AH.05.01 Tahun 2013.
    Tanggal18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 153Tanggal 30 Nopember 2012; =Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001276.AH.05.01 Tahun 2013, TanggalHalaman 4 dari 10 halaman Putusan No. 39/B/2016/PT.TUN.MKS18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 154Tanggal 30 Nopember 2012 ; Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    W.26,00008324.AH.05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusiadengan Akta No.151 Tanggal 30 Nopember 2012 ; Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00008325. A H. 05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No.155 Tanggal 30 Nopember 201 2,4.
Register : 21-03-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 14-06-2019
Putusan PN CIANJUR Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Cjr
Tanggal 3 Oktober 2018 — Penggugat: PT. Artha Prima Finance Cq. PT. Artha Prima Finance Cabang Cianjur Tergugat: 1.Hasan 2.Siti Nurjanah
256143
  • Mengabulkan gugatan Penggugat sebagianMenyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 017-H59-05-127141 tanggal 24 Januari 2014, antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;Menyatakan SAH dan MENGIKAT Jaminan Fidusia yang diterima Tergugat I dan Tergugat II dari Penggugat : berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 017-H59-05-127141 tanggal 24 Januari 2014, dengan spesifikasi ;Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/FE71/TRUKNo.Rangka/
    BPKB : I09163338Atas Nama : Heru Dermawan RahardjaMenyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia yang tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor : 186.- Tanggal 01 Februari 2014 yang dibuat Notaris JOHN HERI AZMI, SH., beralamat di Jl.R.A. Kartini No.53 Rangkasbitung 42314 Kab. Lebak-Prov.Banten.
    Serta telah didaftarkan sertifikat jaminan fidusia nomor: W11.00210783.AH.05.01 Tahun 2014 Tanggal 06-02-2014 pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk tiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 017-H59-05-127141 tanggal 24 Januari 2014 adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);Menyatakan
    Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan objek jaminan fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa hutang pokok dan bunga sejumlah Rp.207.260.472 (dua ratus tujuh juta dua ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) yang pembayarannya dari penjualan lelang atas kendaraan objek jaminan
    fidusia;Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kendaraan tersebut dalam keadaan baik dan apabila tidak, Penggugat dengan menggunakan alat kuasa negara akan mengambil objek jaminan fidusia tersebut;Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan STNK Kendaraan a quo :Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk patuh terhadap putusan ini;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.451.000,- (satu juta empat ratus lima puluh
    Fidusia berdasarkanPerjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 017H5905127141 pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2014, kepadaTergugat!
    Tergugat dan Tergugat Il wajib menyerahkan unit yang menjadiObjek Jaminan Fidusia tersebutkepada Penggugat;20.Bahwa oleh karena Tergugat dan Tergugat Il telah melalaikankewajibannya dalam melakukan pembayaran angsuran bulanan dansesuai dengan Jaminan Fidusia yang telah diberikan kepada Penggugatsebagai Penerima Jaminan Fidusia, maka Penggugat mempunyai hakuntuk menarik barang jaminan fidusia sesuai Sertifikat Jaminan FidusiaHalaman 7 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 13/Pat.G/2018/PN Cjr.21yang
    berdasarkan UndangUndang No. 42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15ayat (1)Dalam sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 4ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESAUndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15ayat (2)Halaman 11 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 13/Pat.G/2018/PN Cjr.Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana
    yangmenjadi jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:a.
    Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia yang tertuangdalam Akta Jaminan Fidusia Nomor : 186. Tanggal 01 Februari 2014 yangdibuat Notaris JOHN HERI AZMI, SH., beralamat di JI.R.A. Kartini No.53Rangkasbitung 42314 Kab. LebakProv.Banten.
Register : 21-03-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 14-06-2019
Putusan PN CIANJUR Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Cjr
Tanggal 11 Juli 2018 —
12334
  • Menyatakan sah dan Mengikat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 017-H59-05-127141 pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2014, antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;4.
    Menyatakan Sah dan Mengikat Jaminan Fidusia yang diterima Tergugat I dan Tergugat II dari Penggugat : berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 017-H59-05-135040 pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2014, dengan spesifikasi ;Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/FE71/TRUKNo.Rangka/Mesin : MHMLOPU39BK060453/4D56CG27869Warna/Tahun : HITAM (KANZAI)/2011No. Polisi : F 8476 WRNo. BPKB : H09628221Atas Nama : CECEP RIDWAN5.
    Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia yang tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor : 178.- Tanggal 01 Agustus 2014 yang dibuat Notaris RICHARD, S.E., SH., M.Kn. Beralamat di Jl. Raya Kalijati Timur No.134 Subang. Serta telah didaftarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01444231.AH.05.01 Tahun 2014 Tanggal 07-08-2014 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;6.
    Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan objek jaminan fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;8.
    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada penggugat berupa hutang pokok dan bunga sejumlah Rp.108.038.597 (seratus delapan juta tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang pembayarannya dari penjualan lelang atas kendaraan ojek jaminan fidusia;9.
    Fidusia berdasarkanPerjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 017H5905135040 pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2014, kepada Tergugat danTergugat Il;.
    Fidusia yang berbunyi : PemberiHalaman 6 dari 27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 12/Pat.G/2018/PN Cjr.Fidusia wajib menyerahkan Benda yang obyek Jaminan Fidusia dalamrangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.19.Bahwakarena Tergugat dan Tergugat Il telah Wanprestasi (Ingkar Janji)terhadap Penggugat dan Sertifikat Fidusia yang dimiliki Penggugatmemiliki Kekuatan Eksekutorial berdasarkan ketentuan yang diatur dalamPasal 15 UndangUndang Nomor 42 tahun 1999, yang berbunyi :Dalam sertifikat Jaminan fidusia
    Fidusia tersebut kepada Penggugat;20.Bahwa oleh karena Tergugat dan Tergugat Il telah melalaikan21kewajibannya dalam melakukan pembayaran angsuran bulanan dansesuai dengan Jaminan Fidusia yang telah diberikan kepada Penggugatsebagai Penerima Jaminan Fidusia, maka Penggugat mempunyai hakuntuk menarik barang jaminan fidusia sesuai Sertifikat Jaminan Fidusiayang mempunyai kekuatan Eksekutorial yang bertitel DEMI KEADILANBERDASARKAN KE TUHANAN YANG MAHA ESA terhadap kendaraantersebut dari Tergugat dan
    UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal15 ayat (1)b. Dalam sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 14 ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAc. UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal15 ayat (2)d.
    Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sendiri melaluipelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan;c.
Register : 14-11-2023 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 07-06-2024
Putusan PN MALANG Nomor 287/Pdt.G/2023/PN Mlg
Tanggal 30 Mei 2024 — Penggugat:
PT. Mandiri Tunas Finance
Tergugat:
ANDIKA MALIKI RACHMANDA
740
  • M E N G A D I L I

    DALAM KONPENSI

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi Tergugat

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9102300192, Nomor: 9102300196 dan 9102300234 tanggal 3 Mei 2023;
    3. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 567 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Dewi Mulyani
    , S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
  • Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 862 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Dewi Mulyani, S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
  • Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 726 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Riza Nurmansyah, S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
  • Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343912.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
  • Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343915.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
  • Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343877.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
  • Menyatakan
    Nomor: 9102300196 dan 9102300234 tanggal 3 Mei 2023;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp Rp.1.452.728.500,00 (satu miliar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang membacakan Putusan dalam Perkara ini;
  • Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan
    Fidusia 1, Objek Jaminan Fidusia 2, dan Objek Jaminan Fidusia 3 untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun
  • Menyatakan Penggugat memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia 1, Objek Jaminan Fidusia 2, dan Objek Jaminan Fidusia 3 apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
  • Menolak
Putus : 28-05-2013 — Upload : 22-07-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 143/Pid.B/2013/PN.Tsm
Tanggal 28 Mei 2013 — ADE KUSMAYADI, S.Pd.I Bin H. MUNIR
17570
  • MUNIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA HAK MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADE KUSMAYADI, S.Pd.I Bin H. MUNIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 (dua) bulan.3.
    Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bendel surat perjanjian pemberian pembiayaan dan pemberian jaminan fidusia ;- 1 (satu) bendel surat kuasa pembebanan jaminan fidusia ;- 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia ;- 1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia ;- 1 (satu) buah BPKB kendaraan merk Mitsubishi / colt Diesel FE74 HD (4x2) M/T / DUMP TRUCK, No. Pol. : E-9420-HA, Nomor BPKB : G No. 1732319 ;Dikembalikan kepada PT.Artha Asia Finance Cabang Tasikmalaya4.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel surat perjanjian pemberian pembiayaan dan pemberianjaminan fidusia ; 1 (satu) bendel surat kuasa pembebanan jaminan fidusia ; 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia ; 1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia ; 1 (Satu) buah BPKB kendaraan merk Mitsubishi / colt Diesel FE74 HD(4x2) M/T / DUMP TRUCK, No. Pol. : E9420HA, Nomor BPKB :GNo.1732319 ;Dikembalikan kepada PT.Artha Asia Finance Cabang Tasikmalaya.4.
    fidusia dijual tanpa ijin dariPT.
    Tasikmalaya untuk menjual mobiltersebut;Menimbang, bahwa atas barang bukti berupa : 1 (satu) bendel surat perjanjian pemberian pembiayaan dan pemberianjaminan fidusia ; 1 (satu) bendel surat kuasa pembebanan jaminan fidusia ; 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia ;111 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia ;1 (satu) buah BPKB kendaraan merk Mitsubishi / colt Diesel FE74 HD(4x2) M/T / DUMP TRUCK, No.
    fidusia ; 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia ;( 1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia ;1 (satu) buah BPKB kendaraan merk Mitsubishi / colt Diesel FE74 HD (4x2)M/T / DUMP TRUCK, No.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel surat perjanjian pemberian pembiayaan danpemberian jaminan fidusia ;satu) bendel surat kuasa pembebanan jaminan fidusia ;1 (satu) 1 (Satu) bendel akta jaminan fidusia ; 1 (satu) bendel sertifikatjaminan fidusia ; 1 (satu) buah BPKB kendaraan merk Mitsubishi / colt Diesel FE74HD (4x2) M/T / DUMP TRUCK, No. Pol. : E9420HA, NomorBPKB: G No. 1732319 ;Dikembalikan kepada PT.Artha Asia Finance Cabang Tasikmalaya174.
Register : 07-12-2021 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PN PATI Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Pti
Tanggal 13 Januari 2022 — Penggugat:
PT Indomobil Finance Indonesia cabang Kudus
Tergugat:
Suratmi
637263
  • >Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang berserta denda sebesar Rp183.463.300,00 (seratus delapan puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah);
  • Menyatakan secara hukum Penggugat mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan/atau eksekusi atas Objek Jaminan
    Fidusia dari tangan siapapun Objek Jaminan Fidusia itu berada tanpa syarat apapun;
  • Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia tersebut atas kekuasaan sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
  • Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia tersebut untuk menyerahkan secara sukarela Objek Jaminan Fidusia dalam keadaan baik dan utuh kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
  • Menghukum Tergugat untuk
Register : 28-02-2024 — Putus : 28-08-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 143/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Agustus 2024 — Penggugat:
PT Mandiri Tunas Finance
Tergugat:
1.PT Mitra Sempurna Kencana
2.MICHAEL SURYO
2423
  • Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00166389.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 08 April 2022;

    9.2. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00166387.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 08 April 2022;

    9.3. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00166413.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 08 April 2022;

    9.4. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00166402.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 08 April 2022;

    9.5.

    Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00166400.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 08 April 2022;

    9.6. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00166410.AH.05.01 Tahun 2022Tanggal 08 April 2022;

    9.7. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00166388.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 08 April 2022;

    9.8. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00166390.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 08 April 2022;

    9.9.

    Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00166399.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 08 April 2022;

    9.10. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00305445.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 04 Juli 2022;

    9.11. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00192408.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 25 April 2022;

    9.12. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00026057.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 17 Januari 2022;

    9.13.

    Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00026062.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 17 Januari 2022;

    9.18. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00026067.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 17 Januari 2022;

    9.19. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00026063.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 17 Januari 2022;

    9.20. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00166404.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 08 April 2022;

    9.21.

    Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00171311.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 12 April 2022;

    9.22. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00166409.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 08 April 2022;

    9.23. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00166403.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 08 April 2022.

Register : 26-10-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 215/Pid.Sus/2020/PN Rkb
Tanggal 3 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.ZAINI SH
2.BERIZKI FARCHAN HANDHITAMA, S.H.
Terdakwa:
Wahyudi alias Yudi Bin Muhammad Enjen alm
13442
  • PK : 012218103700, Tanggal PK 11 Mei 2018. 12 (dua belas);
  • 12 (dua belas) berkas Akta Jaminan Fidusia dan sertifikat fidusia diantaranya adalah: Akta Jaminan Fidusia Nomor : 1267, Tanggal 14 April 2018 An. SUPRAYOGI, No. PK : 012218102607, Tanggal PK 31 Maret 2018 yang dibuat oleh Notaris VANDA PITALOKA, S.H dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00161668.AH.05.01 Tahun 2018, Tanggal : 16-04-2018 Jam : 13:41:25, Akta Jaminan Fidusia Nomor : 1246, Tanggal 14 April 2018 An.
    ., M.Kn Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00182702.AH.05.01 Tahun 2018, Tanggal : 30-04-2018 Jam : 14:54:54, Akta Jaminan Fidusia Nomor : 1322, Tanggal 03 Mei 2018 An. AMAN SUHERMAN, No. PK : 012218103184, Tanggal PK 18 April 2018 yang dibuat oleh Notaris MERLIANSYAH, S.H., M.Kn dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00193063.AH.05.01 Tahun 2018, Tanggal : 07-05-2018 Jam : 19:13:56, Akta Jaminan Fidusia Nomor : 2347, Tanggal 04 Mei 2018 An. LILIS SURYANI/ADE SUHERMAN, No.
    ., M.Kn Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00193130.AH.05.01 Tahun 2018, Tanggal : 07-05-2018 Jam : 19:38:22, Akta Jaminan Fidusia Nomor : 1305, Tanggal 12 Mei 2018 An. ROHAYATI/ ADE ROYANI, No. PK : 012218103352, Tanggal PK 26 April 2018 yang dibuat oleh Notaris MARIA MAGDALENA ASTRINA BRATA JAYA, S.H., M.Kn. dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00202185.AH.05.01 Tahun 2018, Tanggal :14-05-2018 Jam : 16:22:15, Akta Jaminan Fidusia Nomor : 350, Tanggal 14 Mei 2018 An. ANDANI, No.
    Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00205450.AH.05.01 Tahun 2018, Tanggal : 16-05-2018 Jam : 12:52:34, Akta Jaminan Fidusia Nomor : 406, Tanggal 12 Mei 2018 An. DEDE JUHANA, No. PK : 012218103053, Tanggal PK 29 April 2018 yang dibuat oleh Notaris KUSRINI HANDAYANI BANDJAR, S.H., M.Kn dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00205692.AH.05.01 Tahun 2018, Tanggal : 16-05-2018 Jam : 13:08:22, Akta Jaminan Fidusia Nomor : 1072, Tanggal 16 Mei 2018 An. IKHWANUDIN, No.
    ., M.Kn. dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00216972.AH.05.01 Tahun 2018, Tanggal : 23-05-2018 Jam : 13:38:09, Akta Jaminan Fidusia Nomor : 1241, Tanggal 23 Mei 2018 An. AGUS SAFEI, No. PK : 012218103681, Tanggal PK 11 Mei 2018 yang dibuat oleh Notaris TUBAGUS ZAKARIA, S.H., Sp1. dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W24.00034882.AH.05.01 Tahun 2018, Tanggal :30-05-2018 Jam: 16:41:42, Akta Jaminan Fidusia Nomor : 1243, Tanggal 23 Mei 2018 An. DIDIN MIFTAHUDIN, No.
    ., M.Kn Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW12.00193130.AH.05.01 Tahun 2018, Tanggal : 07052018 Jam :19:38:22:. Akta Jaminan Fidusia Nomor : 1305, Tanggal 12 Mei 2018 An.ROHAYATI/ ADE ROYANI, No. PK : 012218103352, Tanggal PK 26April 2018 yang dibuat oleh Notaris MARIA MAGDALENA ASTRINABRATA JAYA, S.H., M.Kn. dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W12.00202185.AH.05.01 Tahun 2018, Tanggal :14052018 Jam :16:22:15;. Akta Jaminan Fidusia Nomor : 350, Tanggal 14 Mei 2018 An.ANDANI, No.
    ., M.Kn. danSertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00216972.AH.05.01 Tahun2018, Tanggal : 23052018 Jam : 13:38:09;11. Akta Jaminan Fidusia Nomor : 1241, Tanggal 23 Mei 2018 An.AGUS SAFE, No. PK : 012218103681, Tanggal PK 11 Mei 2018yang dibuat oleh Notaris TUBAGUS ZAKARIA, S.H., Spi. danSertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W24.00034882.AH.05.01 Tahun2018, Tanggal :30052018 Jam : 16:41:42;12. Akta Jaminan Fidusia Nomor : 1243, Tanggal 23 Mei 2018 An.DIDIN MIFTAHUDIN, No.
    ., M.KnSertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00182702.AH.05.01 Tahun 2018,Tanggal : 30042018 Jam : 14:54:54, Akta Jaminan Fidusia Nomor :1322, Tanggal 03 Mei 2018 An. AMAN SUHERMAN, No. PK012218103184, Tanggal PK 18 April 2018 yang dibuat oleh NotarisMERLIANSYAH, S.H., M.Kn dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W12.00193063.AH.05.01 Tahun 2018, Tanggal : 07052018 Jam19:13:56, Akta Jaminan Fidusia Nomor : 2347, Tanggal 04 Mei 2018 An.LILIS SURYANI/ADE SUHERMAN, No.
    ., M.Kn.Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00205450.AH.05.01 Tahun 2018,Tanggal : 16052018 Jam : 12:52:34, Akta Jaminan Fidusia Nomor : 406,Tanggal 12 Mei 2018 An. DEDE JUHANA, No. PK : 012218103053,Tanggal PK 29 April 2018 yang dibuat oleh Notaris KUSRINI HANDAYANIBANDJAR, S.H., M.Kn dan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW12.00205692.AH.05.01 Tahun 2018, Tanggal : 16052018 Jam13:08:22, Akta Jaminan Fidusia Nomor : 1072, Tanggal 16 Mei 2018 An.IKHWANUDIN, No.
    ., M.Kn. dan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW12.00202185.AH.05.01 Tahun 2018, Tanggal :14052018 Jam : 16:22:15,Akta Jaminan Fidusia Nomor : 350, Tanggal 14 Mei 2018 An. ANDANI, No. PK :012218103564, Tanggal PK 28 April 2018 yang dibuat oleh Notaris DWIKUSNANDAR, S.H., M.Kn. ~ Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW12.00205450.AH.05.01 Tahun 2018, Tanggal : 16052018 Jam : 12:52:34,Akta Jaminan Fidusia Nomor : 406, Tanggal 12 Mei 2018 An. DEDE JUHANA,No.
Register : 14-02-2022 — Putus : 21-04-2022 — Upload : 12-07-2022
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 4/Pdt.G/2022/PN LBB
Tanggal 21 April 2022 — Penggugat:
PT.BANK MUTIARA PESISIR (BPR) MUTIARA PESISIR
Tergugat:
1.HENGKY
2.HARIA AGUS YENNI
14325
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor: 381-1/PK-KRD/BMP/XII-2019 tanggal 26 Desember 2019 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor: 059-1/ADD-PK/BMP/VI-2020 tanggal 25 Juni 2020;
    4. Menyatakan sah dan mengikat Akta Jaminan Fidusia Nomor 56 tanggal 26 Desember 2019 dengan Sertifikat
    Jaminan Fidusia Nomor: W3.00002296.AH.05.01 tahun 2020 tanggal 7 Januari 2020 dan Akta Jaminan Fidusia Nomor 57 tanggal 26 Desember 2019 dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W3.00002297.AH.05.01 tahun 2020 tanggal 7 Januari 2020;
  • Menyatakan Para Tergugat telah lalai memenuhi kewajibannya membayar sisa hutang (wanprestasi) terhadap Penggugat sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) pinjaman pokok dan biaya lainnya sesuai perhitungan yang disepakati dalam Perjanjian
    Kredit Nomor: 381-1/PK-KRD/BMP/XII-2019 tanggal 26 Desember 2019 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor: 059-1/ADD-PK/BMP/VI-2020 tanggal 25 Juni 2020;
  • Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan fidusia dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor 56 dan 57 tanggal 26 Desember 2019 kepada Penggugat secara sukarela;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp897.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh
Register : 21-04-2022 — Putus : 08-06-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Prp
Tanggal 8 Juni 2022 — Penggugat:
PT. REKSA FINANCE
Tergugat:
1.SURATMI
2.DERI TARIDI
3.SRIANAH
13078
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
    3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 8181220190100043 tertanggal 30 Januari 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W4.00030227.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 12 Februari 2019
    adalah sah dan mengikat;
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia tersebut untuk menyerahkan secara sukarela Objek Jaminan Fidusia dalam keadaan baik dan utuh kepada Penggugat tanpa syarat apapun;;
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp890.000,00 (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
  • Menolak Gugatan Penggugat
Register : 07-12-2021 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 18-01-2022
Putusan PN SERANG Nomor 24/Pdt.G.S/2021/PN Srg
Tanggal 13 Januari 2022 — Penggugat:
PT reksa Finance
Tergugat:
Sujatnah
13071
  • Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pembiayaan Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No :PK 8051220181100021 tertanggal 30 November 2018;
  • Menyatakan sah dan berharga Akta Jaminan Fidusia No. 20 Tertanggal 11 Januari 2019 dibuat di Notaris MUHAMMAD ARIEF SAID, SH., M.Kn. berkedudukan di Kota Cilegon;
  • Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    Yang merupakan objek jaminan Fidusia;
  • Menghukum Tergugat apabila tidak mengembalikan kendaraan objek jaminan fidusia tersebut untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat Sebesar sebesar Rp. 443.692.300.00 ,- (empat ratus empat puluh tiga juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus rupiah).
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 780.000,00 ( tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah ).
Register : 27-11-2023 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN JAMBI Nomor 177/Pdt.G/2023/PN Jmb
Tanggal 24 April 2024 — Penggugat:
PT Arthaasia Finance
Tergugat:
1.ARAHMAN NAZORI
2.YOLA CENORA
5146
  • Fidusia Nomor 380211800325 tanggal 9 November 2018 yang merugikan Penggugat;
  • Menyatakan Penggugat sebagai Kreditur yang baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 380211800325 tanggal 9 November 2018;
  • Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 380211800325
    tanggal 9 November 2018 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II Sah Demi Hukum;
  • Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    BPKB M-11833701F atas nama ARAHMAN NAZORI kepada Penggugat;
  • Menyatakan Penggugat mempunyai Hak untuk melakukan Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO DUTRO-130 HDX POWER, Warna Hijau, Nomor Mesin W04DTRR61263, Nomor Rangka MJEC1JG43J5171322, No. Polisi BH 8638 BM, No.
    BPKB M-11833701F atas nama ARAHMAN NAZORI, sah Demi Hukum;
  • Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO DUTRO-130 HDX POWER, Warna Hijau, Nomor Mesin W04DTRR61263, Nomor Rangka MJEC1JG43J5171322, No. Polisi BH 8638 BM, No. BPKB M-11833701F atas nama ARAHMAN NAZORI berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    BPKB M-11833701F atas nama ARAHMAN NAZORI berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Register : 29-11-2023 — Putus : 16-01-2024 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN PADANG Nomor 36/Pdt.G.S/2023/PN Pdg
Tanggal 16 Januari 2024 — Penggugat:
1.YURNELI DARTI
2.DWIKI MAULANA
Tergugat:
PT.MAYBANK INDONESIA FINANCE (PT.MAYBANK INDONESIA FINANCE Cabang Padang)
113101
  • MENGADILI:

    1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk ssebagian;
    2. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena telah melakukan penarikan Objek Jaminan Fidusia secara sepihak sebagai pelunasan hutang secara fidusia tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Para Penggugat;
    3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Objek Jaminan Fidusia kepada Para Penggugat secara utuh, dengan kewajiban Penggugat membayar sisa kreditnya
    kepada Tergugat membayar sisa kreditnya kepada Tergugat sebanyak 47 (empat puluh tujuh) bulan dengan mempedomani perjanjian Nomor 57501210698 tanggal 20 September 2021, apabila Objek Jaminan Fidusia tidak dikembalikan oleh Tergugat setidak-tidaknya Tergugat mengganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp163.625.000,00 (seratus enam puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Para Penggugat atas manfaat
    dari Objek Jaminan Fidusia tersebut sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari dikalikan jumlah hari Tergugat menguasai Objek Jaminan Fidusia terhitung sejak hari penarikan sampai adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini diperhitunhkan sejumlah Rp440.000,00 (empat ratus empat puluh
Register : 23-12-2021 — Putus : 14-06-2022 — Upload : 16-06-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 292/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 14 Juni 2022 — Penggugat:
PT Nipress, Tbk.
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
Direktur PT. Murini Aldana Manajemen
20790
  • Menyatakan Batal :

    - Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia Nomor W11.01627163.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 8 September 2021;

    - Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia Nomor W11.01628160.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 8 September 2021;

    3.

    Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut :

    - Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia Nomor W11.01627163.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 8 September 2021;

    - Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia Nomor W11.01628160.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 8 September 2021;

    4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 354.000,- (Tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah);

Register : 15-10-2015 — Putus : 05-01-2016 — Upload : 17-02-2017
Putusan PN PARE PARE Nomor 173/Pid.Sus/2015/PN.Parepare
Tanggal 5 Januari 2016 — RIJAL M. TAHA,SE bin H.M. TAHA
10117
  • TAHA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda dimaksud tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W23.00182646.AH.05.01 tahun 2014 tertanggal 19 September 2014 dan sebagai pemberi fidusia adalah RIJAL M.TAHA,S.E. dan penerima fidusia P.T.Federal International Finance Cab.
    Parepare; - 1 (satu) lembar Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia nomor register : 2014091973100011; - 1 (satu) lembar Lampiran Keterangan Objek Jaminan Fidusia; - 1 (satu) Lembar Perjanjian Pembiayaan Konsumen tertanggal 27 Agustus 2014 atas nama konsumen RIJAL MUHAMMAD TAHA; - 8 (delapan) lembar Akta Jaminan Fidusia Nomor 710; - 1 (satu) buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor);Dikembalikan kepada PT. Federal International Finance Cab. Parepare;6.
    Parepare.hm1 (satu) lembar Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia nomor register :2014091973100011;3. 1 (satu) lembar Lampiran Keterangan Objek Jaminan Fidusia;4. 1 (satu) Lembar Perjanjian Pembiayaan Konsumen tertanggal 27 Agustus2014 atas nama konsumen RUAL MUHAMMAD TAHA;5. 8 (delapan) lembar Akta Jaminan Fidusia Nomor 710;6. 1 (satu) buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor);Dikembalikan kepada pihak PT.FIF Parepare;5.
    Di dalam suratpenjanjian tersebut ada nama Terdakwa;Bahwa saksi juga pernah melihat dan membaca Sertifikat Jaminan Fidusia,Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fiduasia, Akta Jaminan Fidusia danFormulir Permohonan Pembiayaan Individu;Bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia yang saksi maksud adalah Terdakwasebagai debitor mengikatkan diri kepada pihak PT. Federal InternationalFinance;Bahwa Jaminan Fidusia adalah jaminan mengenai benda bergerak dalamhal ini sepeda motor.
    Parepare;Halaman 19 dari 35 Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2015/PN.Parepare.Ne1 (satu) lembar Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia nomor register :2014091973100011;1 (satu) lembar Lampiran Keterangan Objek Jaminan Fidusia;1 (satu) Lembar Perjanjian Pembiayaan Konsumen tertanggal 27 Agustus 2014atas nama konsumen RUAL MUHAMMAD TAHA;8 (delapan) lembar Akta Jaminan Fidusia Nomor 710;1 (satu) buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskankepada
    Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan oleh PenuntutUmum berupa Akta Jaminan Fidusia Nomor 710, 1 (satu) lembar PernyataanPendaftaran Jaminan Fidusia nomor register : 2014091973100011 dan 1 (satu)lembar Lampiran Keterangan Objek Jaminan Fidusia disebutkan bahwa 1 (satu)unit motor Honda New Scoopy Stylish F1 merupakan Obyek Jaminan Fidusiasedangkan RUAL M. TAHA,S.E., sebagai Pemberi Fidusia dan PT. FederalInternational Finance Cab.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W23.00182646.AH.05.01tahun 2014 tertanggal 19 September 2014 dan sebagai pemberi fidusiaadalah RUAL M.TAHA,S.E. dan penerima fidusia P.T.Federal InternationalFinance Cab. Parepare; 1 (satu) lembar Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia nomor register :2014091973100011; 1 (satu) lembar Lampiran Keterangan Objek Jaminan Fidusia;Halaman 34 dari 35 Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2015/PN.
Register : 27-11-2023 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN JAMBI Nomor 174/Pdt.G/2023/PN Jmb
Tanggal 24 April 2024 — Penggugat:
PT Arthaasia Finance
Tergugat:
1.LAODDING
2.YAJIK
Turut Tergugat:
AMBOK TANG
4029
  • Fidusia Nomor 380212000129 tertanggal 15 Desember 2020 yang merugikan Penggugat;
  • Menyatakan Penggugat sebagai Kreditur yang baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 380212000129 tertanggal 15 Desember 2020;
  • Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Fidusia
    Nomor 380212000129 tertanggal 15 Desember 2020 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II Dan Turut Tergugat Sah Demi Hukum;
  • Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W5.00113566.AH.05.01 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jambi Sah Demi Hukum;
  • Menyatakan Penggugat mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI FE-84-G K
    BPKB P07643104F atas nama AMBOK TANG kepada Penggugat;
  • Menyatakan Penggugat mempunyai Hak untuk melakukan Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI FE-84-G K+BAK BESI, Warna Kuning Kombinasi, Nomor Mesin 4D34TU00729, Nomor Rangka MHMFE84PWLK018542, No. Polisi BH 8510 GN, No.
    BPKB P07643104F atas nama AMBOK TANG, Sah Demi Hukum;
  • Menyatakan Penggugat mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI FE-84-G K+BAK BESI, Warna Kuning Kombinasi, Nomor Mesin 4D34TU00729, Nomor Rangka MHMFE84PWLK018542, No. Polisi BH 8510 GN, No. BPKB P07643104F atas nama AMBOK TANG berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    BPKB P07643104F atas nama AMBOK TANG berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Register : 10-04-2023 — Putus : 20-09-2023 — Upload : 20-09-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 371/Pdt.G/2023/PN Sby
Tanggal 20 September 2023 — ., M.Kn
3.Kementerian Hukum dan Ham RI Kanwil Sumatra Selatan Kantor Pendaftaran jaminan fidusia
4.CV Mutiara Transport
181220
  • dibuat dan ditandatangani di Kantor Turut Tergugat-I pada tanggal 6-12-2021 adalah sah menurut hukum dan dapat dibuat dalam melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun;
  • Menyatakan Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor: W6.00214925.AH.05.01 Tahun 2021 Tanggal: 20-12-2021 yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Kantor Turut Tergugat-III adalah sah menurut hukum dan dapat dibuat dalam melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun;
  • Menyatakan Jaminan Fidusia dari Para Tergugat sebagai Pemberi
    Penggugat melalui Tergugat-I adalah sah menurut hukum dan dapat dibuat dalam melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun;
  • Menyatakan jumlah uang setoran pengembalian utang jaminan fidusia yang disetorkan ke dalam Nomer Rekening 5085758800 a/n.
    fidusia yang telah ditransfer ke dalam Nomer Rekening 5085758800 a/n.
    milyar sembilan ratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah);
  • Menyatakan utang jaminan fidusia yang menjadi tanggungan Para Tergugat selama 7 bulan kepada Penggugat dibebankan untuk membayar tambahan bunga dari jumlah utang jaminan fidusia yang belum dibayar / dikembalikan oleh Para Tergugat berjumlah sebesar Rp.1.960.345.342,-(satu milyar sembilan ratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah) adalah sejumlah
    bunga sebesar Rp.68.612.086,- (enam puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu delapan puluh enam rupiah);
  • Menyatakan Para Tergugat yang tidak melakukan setoran uang pengembalian utang jaminan fidusia berjumlah sebesar Rp.1.960.345.342,-(satu milyar sembilan ratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) kepada Penggugat adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  • Menghukum Para Tergugat untuk segera membayar terhadap sisa utang jaminan
    ., M.Kn
    3.Kementerian Hukum dan Ham RI Kanwil Sumatra Selatan Kantor Pendaftaran jaminan fidusia
    4.CV Mutiara Transport
Register : 11-01-2022 — Putus : 21-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 3/Pdt.G.S/2022/PN Sby
Tanggal 21 Februari 2022 — Penggugat:
PT. Indomobil Finance Indonesia
Tergugat:
Erna Prasetyowati, S.PD.
20947
  • terbukti melakukan perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dalam Bentuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 770.1800004 tanggal 4 Januari 2018;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi material kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 448.265.700,- (empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);
  • Menyatakan secara hukum PENGGUGAT mempunyai hak untuk melakukan Pengamanan dan/atau eksekusi atas Objek Jaminan
    Fidusia dari TERGUGAT atau dari tangan siapapun Objek Jaminan Fidusia itu berada tanpa syarat apapun;
  • Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak untuk menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia tersebut atas kekuasaan sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
  • Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia tersebut untuk menyerahkan secara sukarela Objek Jaminan Fidusia dalam keadaan baik dan utuh kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun;
  • Menghukum
Register : 01-11-2023 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 30-05-2024
Putusan PN CIREBON Nomor 72/Pdt.G/2023/PN Cbn
Tanggal 30 Mei 2024 — Penggugat:
PT Arthaasia Finance
Tergugat:
1.Ulfah Mallihatul Amroh
2.Ganjar Juang Agung
Turut Tergugat:
Koperasi Jasa Transportasi Online
7455
  • Fidusia Nomor 060212200040 tertanggal 5 September 2022 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata;
  • Manyatakan Penggugat sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 060212200040 tertanggal 5 September 2022;
  • Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan
    Jaminan Fidusia Nomor 060212200040 tertanggal 5 September 2022 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat Sah menurut Hukum;
  • Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    BPKB T00294616 atas nama Koperasi Jasa Transportasi Online kepada Penggugat;
  • Menyatakan Penggugat yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO-DUTRO-115 SDL BOX, Tahun 2022, Warna Hijau Kombinasi, Nomor Mesin N04CWVJ106690, Nomor Rangka MJECCA4F9N5002384, No. Polisi E 9750 HD, No.
    BPKB T00294616 atas nama Koperasi Jasa Transportasi Online;
  • Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO-DUTRO-115 SDL BOX, Tahun 2022, Warna Hijau Kombinasi, Nomor Mesin N04CWVJ106690, Nomor Rangka MJECCA4F9N5002384, No. Polisi E 9750 HD, No.
    BPKB T00294616 atas nama Koperasi Jasa Transportasi Online, dinyatakan Sah menurut hukum;
  • Menyatakan Penggugat yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO-DUTRO-115 SDL BOX, Tahun 2022, Warna Hijau Kombinasi, Nomor Mesin N04CWVJ106690, Nomor Rangka MJECCA4F9N5002384, No. Polisi E 9750 HD, No. BPKB T00294616 atas nama Koperasi Jasa Transportasi Online, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.