Ditemukan 2649 data
1113 — 1182
87 — 14
Juanda No. 18, Cilacap, sebagaiTERMOHON;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonan Tertanggal 10Agustus 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cilacappada tanggal 12 Agustus 2015 dalam Register Nomor 01/Pid.PRA/2015/PN Clp, telahmengajukan permohonan pra peradilan sebagai berikut:A.
Alasannya bahwa pada saat KUHAP diberlakukan padaTahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematika dalamkehidupan masyarakat Indonesia.Bahwa obyek permohonan pra peradilan yang Para Pemohon ajukan adalah sebagaiberikut :1. Tidak sahnya penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon dengan dugaan telahmelakukan Tindak Pidana secara bersamasama di muka umum melakukankekerasan terhadap orang dan barang atau pengeroyokan sebagaimana dimaksuddalam Laporan Polisi No.
ALASAN MENGAJUKAN PRA PERADILAN KARENA TIDAK SAHNYAPENETAPAN TERSANGKA ATAS DIRI PARA PEMOHON YANGDITETAPKAN OLEH TERMOHON;Bahwa berdasarkan uraian singkat perkara bahwa tersangka MUSLIMMUDIARDJO Bin (Alm) YASAMIREJA bersamasama dengan temanTersangka yang bernama DWI SANGID ROHMATULLOH Bin DAYAKUATNA, MISNO PRABOWO Als.
Dengan adanya pra peradilan ini diharapkaninstansi penegak hukum tidak menggunakan upaya paksa secara serampangan,karena upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan dansebagaimana mengesampingkan hakhak asasi manusia.Bahwa penahanan yang tidak diketahui oleh Keluarga Tersangkamerupakan tindakan pelanggaran HAM dapat dikategorikan sebagai tindakanpenculikan, karena menimbulkan keresahan bagi Keluarga Tersangka terhadapanggota keluarganya yang ditahan oleh Termohon akan tetapi tidak diketahuioleh
PERMOHONANBerdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pemohon Pra Peradilan memohonkiranya Pengadilan Negeri Cilacap yang memeriksa perkara ini menjatuhkan putusansebagai berikut :Primair1. Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Para Pemohon untukseluruhnya;.
140 — 25
117 — 23
Dasar Hukum Permohonan Praperadilan padaangka 7, maka perlu Termohon tanggapi bahwa walaupun ada Putusanperkara Pra Peradilan di Pengadilan Negeri lain yang memberikan putusanbahwa penetapan Tersangka adalah tidak sah, namun tidak serta mertadapat diterapkan dalam perkara aquo;4. Bahwa terhadap dalil permohonan praperadilan yang diajukan olehPemohon pada bagian A.
119 — 28
73 — 38
763 — 186
201 — 393
BerdasarkanSurat Kuasa Khusus No: 22/ SKK.Pra/IP&P/XI =/2012, tanggal 5S Nopember 2012,selanjutnya mohon disebut sebagai ParaPemohon Pra Peradilan;melawane Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, alamat Jalan Karya Dharma No.: 177Magetan, dalam hal ini di Kuasakan kepada IWAN WINARSO, SH.MHum.,dkk.
peradilan meliputi :Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai denganketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang :a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan ;b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.16Il.Dari ketentuan pasal 77 huruf (a) dan (b) KUHAP tersebut dapat ditarikkesimpulan bahwa materi pemeriksaan dalam sidang pra peradilan
Peradilan adalah sahtidaknya penagkapan, penahanan penghentian penyidikan atau penghentianpenunututan dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi seseorang yang perkarapidananya dihentikan ditingkat penyidikan atau penuntutan;, sedangkan penyitaanyang tidak sah merupakan obyek yang diperiksa oleh Pra peradilan, dalam pasal 95ayat 1 disebutkan tindakan hukum lain yang bertentangan dengan Undang 37undang, maka lembaga Pra Peradilan berhak untuk menentukan sah atau tidaknyapenyidikan.e Bahwa sarat sarat
Peradilan , tidak hanya berlaku dalam pasal 77 saja.38eBahwa Penuntut Umum sebagai peneliti dalam berkas kepolisian tidak bolehmenjadi penyidik dalam perkara yang sama, karena melanggar hukum dan kodeetik dalam MOU;e Bahwa tentang alat bukti sebagian dimuat dalam pasal 184, sedangkan dalam UUTipikor UU Nomor 31 tahun 2001 mengenai alat bukti sama hanya diberikanperluasan dalam pasal 184 termasuk alat bukti elektronik (sebagai petunjuk).e Bahwa ruang lingkup Pra Peradilan bersifat limitatif, dalam
pasal 77 tentang sesah atau tidaknya ........... sedangkan upaya paksa, penyitaan danpenggeledahan masuk dalam pasal 95 yaitu tindakan hukum lain yangbertentangan dengan undang undang; Bahwa penyidikan bisa masuk lembaga Pra peradilan.e Bahwa Pra Peradilan mempunyai pengertian sangat luas, termasuk tindakan yangtidak sesuai dengan hukum yang berlaku, apabila bertentangan akan diuji olehlembaga Pra Peradilan;eBahwa apabila polisi melakukan penyidikan dan kejaksaan juga melakukanpenyidikan dalam obyek
32 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
42 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUS ANNo. 12 PK/Pid/201 1DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana Pra Peradilan dalam peninjauankembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkaraantara:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIACq. KEPOLISIAN DAERAH METROPOLITAN JAKARTA Cq. KEPOLISIANRESORT METROPOLITAN JAKARTA PUSAT Cq.
KEPOLISIAN SEKTORMETROPOLITAN SENEN, berkedudukan di Jalan Stasiun Senen Nomor1, Jakarta Pusat;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Pra Peradilan/Pembanding;melawan:WINOTO MUDJOPUTRO, bertempat tinggal di Jalan Poseng Nomor 1, Pasar Baru, Jakarta Pusat, dalam hal inidiwakili oleh 1. Iwan Natapriyana, S.H.,2. Subastian Syamsu, S.H. dan 3. Takdir Fuad, S.H., Advokat,berkantor di Jalan Pirus Nomor 37, Cawang Atas, Jakarta TimurIndomobil MT.
KEJAKSAANNEGERI JAKARTA PUSAT, beralamat di Jalan Merpati Blok D3 Nomor5, Kemayoran, Jakarta Pusat;Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Ter mohonIl Pra Peradilan/ Turut Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut;Menimbang, bahwa dari surat surat tersebut ternyatabahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu' sebagaiTermohon Pra Peradilan/Pembanding telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap putusan PengadilanTinggi Daerah Khusus ibukota Nomor: 122/Pid/Prap/2010/PT.DKI tanggal
No. 12PK/Pid/2011Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon PraPeradilan/Terbanding dan Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulusebagaipersidatasTermohon II Pra Peradilan/Turut Terbanding di mukaangan Pengadilan Negeri Pandeglang pada pokoknyadalil dalil sebagai berikut:A.
Memerintahkan kepada Termohon II untuk tunduk danpatuh pada putusan Pra Peradilan ini;6. Membebankan biaya Pra Peradilan kepada para Termohon;ATAUApabila Majelis Hakim yang mengadili perkara a quoberpendapat lain, Pemohon Pra Peradilan, mohon putusan yangseadil adilnya (ex aequo et bono);Membaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor01/Pid/Prap/ 2010/PN.Jkt.Pst. tanggal 12 April 2010 yangamar lengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Pra Peradilanseluruhnya;2.
144 — 42
PUTUSANNomor 2/Pid.Pra/2016/PN LgsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Langsa yang mengadili Permohonan Pra Peradilandalam tingkat pertama dan terakhir telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam Permohonan Pra Peradilan dari:Nama Lengkap : ARIEF TAUFAN ZA.Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat Lahir : Langsa.Tanggal Lahir : 14Desember 1985.Jenis Kelamin : Lakilaki.Agama : Islam.Pekerjaan Wiraswasta.Tempat Tinggal : BTN Asa Merah, Gang Rambe No. 83EDesa
Menolak seluruh dalil dan permintaan dari pemohon pra peradilan,b. Menerima seluruh dalil termohon pra peradilan,c.
Segera memeriksa materi pokok perkara terdakwa / pemohon,Menetapkan pemohon pra peradilan untuk membayar biaya pra peradilanapabila ada.Menimbang, bahwa terhadap jawaban Terlawanill tersebut,Pelawanmenyatakan tidak mengajukan replik dan tetap pada permohonannyabegitu juga terhadap Terlawanilltidak mengajukan duplik dan tetap padajawabannya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohontidak mengajukan bukti surat akan tetapi mengajukan 2 (dua) saksi sebagaiberikut :1.
32 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
43 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
YASIN JAMALUDDIN, SH,DKK, Advokat, berkantor di Jalan Melati KompleksPertokoan Yohan Blok 4/5 No.1 Klademak III KotaSorong;Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Pra Peradilan;melawan :Pemerintah Republik Indonesia cq. KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia di Jakartacq.
Kepala Kepolisian Daerah Papua di Jayapura cqKepala Kepolisian Resor Sorong, berkedudukan diAimas Kabupaten Sorong;Termohon Peninjauan Kembali/Termohon PraPeradilan;Mahkamah Agung tersebut ;Menimbang bahwa dari surat surat yang bersangkutanternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanpermohonan Pra Peradilan terhadap putusan Pengadilan NegeriSorong No. 04/Prap/2010/PN.SRG tanggal 04 Oktober 2010,dengan posita perkara sebagai berikut1. Bahwa sesuai laporan Polisi No.
90 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id dan bukanmerupakan salinan otentik putusan pengadilan.PUTUSANNo. 66 PK/PID/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Pra Peradilan dalam peninjauan kembali telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :KIAGUS INDRA CHAFIDZ AKIEL, bertempat tinggal di JI. KotaBaru. VI Nomor 16 Rt.06/08, Kel.
171 — 111
Mengabulkan permohonan pencabutan Pra Peradilan Para Pemohon ;2. Menyatakan perkara pra peradilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Rtg yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 9 Juni 2023 berakhir dengan dicabut ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ruteng untuk mencatat pencabutan perkara tersebut ke dalam register perkara pidana yang sedang berjalan;4. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah nihil;
217 — 114
19 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
144 — 53
Adapun alasan atau dalildalil yang dikemukakan oleh pemohon mengenai terbitnya surat penetapantersangka adalah tiga hari dari keluarnya putusan pra peradilan yaitu putusanPengadilan Negeri Gorontalo No.11/Pid.Pra.Peradilan/2016/PN. Gtlo, tanggal 16Desember 2016, merupakan alasan yang tidak mendasar hukum serta alasanHal 29 dari 45 hal, Put.No.3/Pid.Pra Peradilan/2017/PN Gto.mengadaada. 3).
Adapunalasan atau dalildalil yang dikemukakan oleh pemohon mengenai terbitnya suratpenetapan tersangka adalah tiga hari dari keluarnya putusan pra peradilan yaituputusan Pengadilan Negeri Gorontalo No.11/Pid.Pra.Peradilan/ 2016/PN. Gtlo,tanggal 16 Desember 2016, merupakan alasan yang tidak mendasar hukum sertaalasan mengadaada. 3).
peradilan diatur dalam Pasal 77 sampai denganpasal 83 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidanayang dikenal dengan Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana/KUHAP sesuaipasal 285 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;Hal 32 dari 45 hal, Put.No.3/Pid.Pra Peradilan/2017/PN Gto.Menimbang, bahwa terhadap ketentuan pra peradilan dalam KitabUndangundang Hukum Acara Pidana/KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi adapasalpasal tertentu yang telah dianulir karena perkembangan zaman
Kesimpulan hal. 7, dan Kesimpulan ataspermohonan pra peradilan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Ir.Hendiritis Sulistiyani Saleh,M.Si, M.Sc., pada angka II Kesimpulan angka 1 s/d 6hal 9 s/d 10, menyatakan menolak permohonan praperadilan tertanggal 07Hal 35 dari 45 hal, Put.No.3/Pid.Pra Peradilan/2017/PN Gto.Pebruari 2017, yang diajukan oleh pemohon (lr.
Adapun alasan atau dalildalil yang dikemukakan oleh pemohon mengenai terbitnya surat penetapantersangka adalah tiga hari dari keluarnya putusan pra peradilan yaitu putusanHal 36 dari 45 hal, Put.No.3/Pid.Pra Peradilan/2017/PN Gto.Pengadilan Negeri Gorontalo No.11/Pid.Pra.Peradilan/ 2016/PN.Gtlo, tanggal 16Desember 2016, merupakan alasan yang tidak mendasar hukum serta alasanmengadaada. ketiga, penetapan pemohon sebagai tersangka tersebut telahdidukung setidaktidaknya 4 (empat) alat bukti yang sah
188 — 47
100 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap