Ditemukan 2647 data
542 — 374
catat dalam Register Perkara Praperadilan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 01Juli 2015 dengan No.11/Pra.Per/2015/PN .Jkt.Ut ; Telah membaca pula Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeripada tanggal 14 Juli 2015 tentang Penunjukan Hakim tuggal yangmemeriksa dan mengadili perkara Praper tersebut ; Telah membaca pula Penetapan Hari Sidang Tanggal 08 Juli 2015,untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut; Telah memperhatikan Segala sesuatu yang telah terjadi dalamsidang Pra
Peradilan tersebut ;Menimbang , bahwa Para Pemohon dalam Surat Permohonannyapada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut ;DASAR HUKUM GUGATANBahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan ketentuan ;1) Pasal 77 KUHAP, yang dikutip sebagai berikut :Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai denganketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang:Halaman 3 dari 91 Putusan Nomor 11/Pra.Per/2015/PN Jkt.Ut2)3)4)a.
harus dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan angka 2 dan angka 3dikabulkan , maka tuntutan angka 4,5,7, dan 8 harus dikabulkan pulaMenimbang, bahwa oleh karena tidak adanya perincian mengenaiganti rugi, maka tuntutan Pemohon angka 6 harus ditolak ; Menimbang, bahwa dengan demikian maka Permohonan ParaPemohon Praperadilan dikabulkan sebagian ; Menimbang, bahwa mengenai keterangan saksisaksi yangdiajukan Para Pemohon dikesampingkan oleh karena tidak adaRelevansinya dengan pokok Permohonan Pra
peradilan , demikian jugadengan buktibukti surat selebinnya baik yang diajjukan Para PemohonMaupUN Termohon nnnn nnn n nnn nnn nn nnn ce nnn ne ncn nc nncnennsMengingat UU No. 8 Tahun 1981 Peraturan M.A.R.1 No. 1Tahun 1956 Yuris prudensi tetaop M.A , No. 628.K/Pid/1984 sertaPeraturan Peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; MENGADILI1.
179 — 52
Hari Sidang ;Setelah mempelajari berkas perkara dan suratsurat lainnya yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Para Pihak ;Halaman 1 dari 14 Putusan Praperadilan Nomor : 7/Pid.Praperadilan/2017/PN GtoMenimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 31 JULI 2017yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo register Nomor7/Pid.Praperadilan/2017/PN Gto, telah mengajukan permohonan praperadilan denganalasanalasan sebagai berikut :.FAKTAFAKTA HUKUM1.Bahwa permohonan Pra
Peradilan ini didasarkan Pada Pasal 77 s/d Pasal 81KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUUXII/2014, tanggal 28 April2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUUXIII/2015 ;Bahwa PEMOHON dilaporkan kepada TERMOHON pada tanggal 4 Mei 2017dengan nomor laporan Polisi : LP/33/V/2017/RESBonbol tanggal 4 Mei 2017Bahwa kemudian TERMOHON melakukan penyelidikan terhadap diri paraPEMOHON dimulai tanggal 4 Mei 2017 sesuai dengan surat perintahpenyelidikannomor : SP.Lidik/33/V/2017/SekKabila dan
226 — 106
PERADILAN.
PraPeradilan/2016/PN.GTO tanggal 16 Maret 2016 jo putusan Pra Peradilan(kedua) Nomor 09/Pid.
Pra Peradilan/2016/PN.GTO tanggal 16 Maret 2016 jo putusan PraPeradilan (kKedua) Nomor 09/Pid.
Pra Peradilan/2016/PN.GTOtanggal 16 Maret 2016 jo putusan Pra Peradilan (kedua) Nomor 09/Pid.
Pemahaman Termohon tersebut adalah wajarkarena dibangun diatas dasar amar Putusan Pra Peradilan Nomor : 2/Pid. PraPeradilan/2016/PN.GTO tanggal 16 Maret 2016 jo putusan Pra Peradilan Nomor09/Pid.
97 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Advokat yang berkantor di Jalan Sidodadi No. 14Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 April 2013;Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Pra Peradilan;melawan :KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI. Cq. KEPALA KEPOLISIANDAERAH JAWA TIMUR Cq.
KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTABESAR SURABAYA, berkedudukan di Jalan Taman Sikatan No. 1,Surabaya 60175, selanjutnya disebut sebagai Termohon Pra Peradilan;Mahkamah Agung tersebut ;Menimbang bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali telah mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap putusanPengadilan Negeri Surabaya No. 13/Pra.Per/2013/PN.Sby tanggal 03 April 2013, denganposita perkara sebagai berikut :1Bahwa pada tanggal 24 Februari 2008, Pemohon telah melaporkan Sdri
didakwa dalam dakwaan pertama melanggar Pasal266 ayat 2 KUHP atau kedua melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP.Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabayatersebut di atas adalah merupakan pertimbangan hukum yang tidak benar, untuk ituputusan tersebut terdapat kekhilafan Hakim atau terdapat kekeliruan yang nyata, yanghal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :Bahwa kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata tersebut dapat dijelaskansebagai berikut :1 Bahwa dalam permohonan pra
peradilan a quo PolrestabesSurabaya (Penyidik), secara hukum tidak mempunyaikewenangan untuk menghentikan perkara pidana dengan alasanKADALUWARSA adapun yang mempunyai kewenangan untukmenghentikan perkara pidana dengan alasan kadaluwarsa adalahPenuntut Umum, karena konsepsi hukum pidana tentangkadaluwarsa (Verjaring) adalah gugurnya hak menuntuthukuman.2 Bahwa sebagaimana bunyi Pasal 79 Bahwa tempo gugurnyapenuntutan dihitung mulai dari keesokan harinya sesudahperbuatan dilakukan, kecuali :le. dalam
Dan karenanya menuruthukum yang berkeadilan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 10 Juni2013 Nomor: 02/ PID/PRALAN/2013/PT.SBY. haruslah dibatalkan;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan peninjauan kembali Pemohon tidak dapat dibenarkan, olehkarena perkara yang diajukan peninjauan kembali adalah perkara Pra Peradilan yangtidak dapat diajukan kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 45 A UndangUndangMahkamah Agung, UndangUndang Mahkamah Agung melarang
49 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
124 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
191 — 67
Tidak bisa;Ketika pelanggaran KUHAP tersebut dilakukan, apakah benar langkah 109ayat (1) KUHP yang ditempuh melalui langkah hukum Pra Peradilan?lyabenar, langkah hukum Pra Peradilan untuk menguji apakah benar adanyapelanggaran KUHAP sebagaimana dimaksud;Menurut pendapat Ahli apakah Slip penyetoran bank bisa menjadi alatbukti?
penolakannyatersebut Termohon telah mengajukan bukti suratsurat berupa fotokopibermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masingmasingdiberi tanda: T1 sampai dengan T18 namun tidak mengajukan saksisaksimaupun Ahli;Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksamasurat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti suratsuratdan Ahli yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, makaselanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah yang telah dimohonkanoleh Pemohon pada Pra
Peradilan ini terbukti atau tidak, Pengadilan akanmempertimbangkannya sebagai berikut ;Menimbang, bahwa Perubahan Undangundang Dasar 1945 membawaperubahan yang sangat mendasar ke dalam kehidupan negara hukum(rechstaat) Indonesia, di antaranya adanya pengakuan hak asasi manusiayang lebih diperjelas dan dibedakan dengan hak warga negara.
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalamperkara Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 23 April 2015 yang menyatakanbahwa penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan, merupakanObjek dari Pra Peradilan, dengan demikian Pengadilan Negeri Gorontaloberwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan dari Pemohon ;Menimbang, bahwa dalam petitum 2 (dua) permohonannya
139 — 25
255 — 113
2015.Permintaan untuk menghentikan penyidikan oleh Pemohonpraperadilan bertentangan dengan pasal 80 KUHAP dan bukanmenjadi ranah praperadilan;dalil posita angka 6 juga harus dinyatakan ditolak karena tidakbenar, fakta putusan Hakim Praperadilan Nomor07/Pid.Prap/2017/PN Smg tanggal 2 Oktober 2017 amarhalam 35 dari 71 Putusan Nomor 12/Pid.Pra/2017/PN.Smgputusannya tidak berbunyi sebagaimana yang disebutkan olehPemohon melainkan berbunyi :Menyatakan tindakan penyidikan berupa : penyitan olehtermohon Pra
peradilan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 diKantor Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya terhadapbarang yang berupa 1 (satu) buah buku Asli buku LaporanPenilaian asset No.DS.006/LHD/GEAR/2016 tanggal 1Februari2016 yang dikeluarakan oleh KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI &REKAN adalah tidak sah menurut hukum;Bahwa dalil posita Pemohon pada Il Legal Standing dan dasarhukum permohonan praperadilan angka 7 sampai dengan angka 10merupakan dalil yang harus diuji karena dalam mengajukanpraperadilan Pemohon
Dalam halPraperadilan yang diajukan berkaitan dengan prosedur dan misalnya kalahpenyidiknya itu praperadilan tidak mengadili tentang substansinya.Bahwa berkaiatan dengan sangkaan pemalsuan surat, maka prosedur untukmendapatkan surat palsu ini kemudian menjadi alat bukti, itulah yang menjadiobyek Pra Peradilan .Bahwa untuk penetapan seseorang menjadi tersangka minimal berdasarka 2(dua) alat bukti.Bahwa berdasarkan pasal 75 UU No.8 tahun 2010 tentang PPU penyidik yangsedang menyidangkan tindak pidana
80 — 14
Juanda No. 18, Cilacap, sebagaiTERMOHON;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonan Tertanggal 10Agustus 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cilacappada tanggal 12 Agustus 2015 dalam Register Nomor 01/Pid.PRA/2015/PN Clp, telahmengajukan permohonan pra peradilan sebagai berikut:A.
Alasannya bahwa pada saat KUHAP diberlakukan padaTahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematika dalamkehidupan masyarakat Indonesia.Bahwa obyek permohonan pra peradilan yang Para Pemohon ajukan adalah sebagaiberikut :1. Tidak sahnya penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon dengan dugaan telahmelakukan Tindak Pidana secara bersamasama di muka umum melakukankekerasan terhadap orang dan barang atau pengeroyokan sebagaimana dimaksuddalam Laporan Polisi No.
ALASAN MENGAJUKAN PRA PERADILAN KARENA TIDAK SAHNYAPENETAPAN TERSANGKA ATAS DIRI PARA PEMOHON YANGDITETAPKAN OLEH TERMOHON;Bahwa berdasarkan uraian singkat perkara bahwa tersangka MUSLIMMUDIARDJO Bin (Alm) YASAMIREJA bersamasama dengan temanTersangka yang bernama DWI SANGID ROHMATULLOH Bin DAYAKUATNA, MISNO PRABOWO Als.
Dengan adanya pra peradilan ini diharapkaninstansi penegak hukum tidak menggunakan upaya paksa secara serampangan,karena upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan dansebagaimana mengesampingkan hakhak asasi manusia.Bahwa penahanan yang tidak diketahui oleh Keluarga Tersangkamerupakan tindakan pelanggaran HAM dapat dikategorikan sebagai tindakanpenculikan, karena menimbulkan keresahan bagi Keluarga Tersangka terhadapanggota keluarganya yang ditahan oleh Termohon akan tetapi tidak diketahuioleh
PERMOHONANBerdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pemohon Pra Peradilan memohonkiranya Pengadilan Negeri Cilacap yang memeriksa perkara ini menjatuhkan putusansebagai berikut :Primair1. Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Para Pemohon untukseluruhnya;.
187 — 393
BerdasarkanSurat Kuasa Khusus No: 22/ SKK.Pra/IP&P/XI =/2012, tanggal 5S Nopember 2012,selanjutnya mohon disebut sebagai ParaPemohon Pra Peradilan;melawane Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, alamat Jalan Karya Dharma No.: 177Magetan, dalam hal ini di Kuasakan kepada IWAN WINARSO, SH.MHum.,dkk.
peradilan meliputi :Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai denganketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang :a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan ;b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.16Il.Dari ketentuan pasal 77 huruf (a) dan (b) KUHAP tersebut dapat ditarikkesimpulan bahwa materi pemeriksaan dalam sidang pra peradilan
Peradilan adalah sahtidaknya penagkapan, penahanan penghentian penyidikan atau penghentianpenunututan dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi seseorang yang perkarapidananya dihentikan ditingkat penyidikan atau penuntutan;, sedangkan penyitaanyang tidak sah merupakan obyek yang diperiksa oleh Pra peradilan, dalam pasal 95ayat 1 disebutkan tindakan hukum lain yang bertentangan dengan Undang 37undang, maka lembaga Pra Peradilan berhak untuk menentukan sah atau tidaknyapenyidikan.e Bahwa sarat sarat
Peradilan , tidak hanya berlaku dalam pasal 77 saja.38eBahwa Penuntut Umum sebagai peneliti dalam berkas kepolisian tidak bolehmenjadi penyidik dalam perkara yang sama, karena melanggar hukum dan kodeetik dalam MOU;e Bahwa tentang alat bukti sebagian dimuat dalam pasal 184, sedangkan dalam UUTipikor UU Nomor 31 tahun 2001 mengenai alat bukti sama hanya diberikanperluasan dalam pasal 184 termasuk alat bukti elektronik (sebagai petunjuk).e Bahwa ruang lingkup Pra Peradilan bersifat limitatif, dalam
pasal 77 tentang sesah atau tidaknya ........... sedangkan upaya paksa, penyitaan danpenggeledahan masuk dalam pasal 95 yaitu tindakan hukum lain yangbertentangan dengan undang undang; Bahwa penyidikan bisa masuk lembaga Pra peradilan.e Bahwa Pra Peradilan mempunyai pengertian sangat luas, termasuk tindakan yangtidak sesuai dengan hukum yang berlaku, apabila bertentangan akan diuji olehlembaga Pra Peradilan;eBahwa apabila polisi melakukan penyidikan dan kejaksaan juga melakukanpenyidikan dalam obyek
112 — 28
110 — 23
Dasar Hukum Permohonan Praperadilan padaangka 7, maka perlu Termohon tanggapi bahwa walaupun ada Putusanperkara Pra Peradilan di Pengadilan Negeri lain yang memberikan putusanbahwa penetapan Tersangka adalah tidak sah, namun tidak serta mertadapat diterapkan dalam perkara aquo;4. Bahwa terhadap dalil permohonan praperadilan yang diajukan olehPemohon pada bagian A.
133 — 25
735 — 186
65 — 31
48 — 12
Menyatakan permohonan Pra Peradilan Pemohon Gugur ;
Berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 16 Oktober 2012;Selanjutnya disebut : PEMOHON PRA PERADILAN ;LAWANKAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TENGAH cq KAPOLRES PATI cq KAPOLSEKJUWANA.Selanjutnya disebut : TERMOHON PRA PERADILAN ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor : 01/Pen.Pid.Pra/2012/PN.Pt. tertanggal 13 Desember 2012, tentang PenunjukanHakim Tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara Pra Peradilan ;Telah membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Pati
tersebut diatas, maka cukup alasan untukmenyatakan, bahwa permohonan Pra Peradilan dari Pemohon, tidak sah menuruthukum dan oleh sebab itu harus dinyatakan tidak dapat diterima ;II.
Peradilan ;.
Bapak Hakim berkenan memutusperkara Pra Peradilan ini dengan Putusan sebagai berikut :I. PADA EKSEPSI :1.BeII. PADA POKOK PERKARA :1.secara keseluruhan;Menyatakan menerima dalildalil Termohon pada eksepsi ;Menyatakan menolak permohonan Pra Peradilan atau setidaktidaknya tidak menerima karena permohonan tidak jelas / kabur ;Menghukum Pemohon membayar biaya perkara ;Menyatakan menolak permohonan Pra Peradilan dari Pemohon2.
Dalam hal demikian maka permohonan Pra Peradilan wajib dinyatakangugur dan Hakim tidak perlu mempertimbangkan tentang materi permohonan PraPeradilan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pra Peradilan dinyatakangugur, maka segala biaya yang timbul akibat permohonan Pra Peradilan inidibebankan kepada Pemohon ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP,serta PeraturanPeraturan PerundangUndangan lain yang bersangkutan denganperkara Pra Peradilan ;MENGADILI:1.Menyatakan
17 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
206 — 115
Menolak Permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon adalah sah berdasarkan undang-undang ;
Jika Pengadilan Negeri Kepanjen Malang berpendapat lain, mohon putusanseadil adilnya ( ex aequo et bono ).Menimbang bahwa atas permohonan Pra Peradilan dari Pemohon tersebutTermohon telah memberikan jawaban tertanggal 25 Juni 2013 sebagai berikut :1Bahwa menyatakan menolak seluruh dalildalil pemohon kecuali ada haltertentu yang secara tegas dinyatakan kebenarannya oleh termohon;Penyidikan menurut pasal 1 butir 2 UU No. 8 /1981 adalah tindakan mencari danmengumpulkan buktibuktiyang dengan bukti bukti
Paulus Arwalembun telah mengajukanpermohonan Pra Peradilan terhadap Termohon Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia C.q Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur CQ Kepolisan Resort Malang yangpada pokoknya menyatakan bahwa tindakan termohon mengeluarkan Surat PenghentianPenyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/194/V1I/2012/Jatim/Res Malang tertanggal 09Juni 2012 atas nama Pemohon selaku pelapor terhadap pelanggaran pasal 421 KUHPtentang perkara tindakan sewenangwenang yang dilakukan oleh atasan atau
Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, Hakim Pra Peradilanberpendapat tindakan tersebut telah melalui mekanisme dan prosedur sebagaimanadiberikan undangundang yakni pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP oleh karena itu tindakanyang dilakukan Termohon adalah tindakan berdasarkan kewenangan yang diberikanundangundang dan beralasan hukum ;Menimbang bahwa selain yang telah dipertimbangkan tersebut diatas perihal dalildalil Pemohon maupun bantahan Termohon yang tidak dipertimbangkan dalam putusan inibukan berarti hakim Pra
Peradilan in casu setuju ataupun tidak setuju dengan dalilpermohonan maupun dalil bantahan, namun di karenakan hal hal tersebut tidak termasukdalam kewenangan hakim pra peradilan untuk memeriksa dan mengadili sehingga tidakperlu dibahas dan dipertimbangkan;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas permohonan PraPeradilan Pemohon dinyatakan ditolak ;Mengingat ketentuan Perundangundangan yang berlakuMENGADILI :1.
Menolak Permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon adalah sahberdasarkan undangundang ;Demikianlah diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2013 oleh TUTY BUDHIUTAMI, SH.MH Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang ditunjuk untuk menyidangkanperkara ini dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yangterbuka untuk umum oleh hakim tersebut, dibantu Drs.
93 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap