Ditemukan 415 data
29 — 12
Hal mana didasarkan pada faktorrasionalitas dan manusiawi dari suatu pemidanaan utamanya bagi terdakwadan keluarganya karena ibu kandung terdakwa saat ini hanya hidup sendirisedangkan adikadik terdakwa masih kecilkecil sehingga tidak dapatdipenuhi hanya mengandalkan ibunya Saja ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan tidak ditemukanalasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasanpembenar maupun alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44, 48,49, 50, 51 KUHP dengan demikian
M.ALFRIANDI HAKIM,SH
Terdakwa:
1.HERMANSYAH Als. CAKPO
2.AHMAD WIJAYA Als. JAYA
29 — 7
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal di atas terhadap diri para Terdakwa, sehingga para Terdakwasecara yuridis dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal laindiluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana
17 — 3
Dilakukan oleh 2 orang atau lebih secarabersamasama telah terpenuhi menurut hukum ;Menimbang, bahwa oleh karena telah terpenuhinya semua unsur tindak pidana didalam dakwaan Pasal 363 ayat (1) Ke4 KUHP, maka Terdakwa RIKI SAPUTRA AlsMAS JAWA Bin SURADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN*% ;Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidakmenemukan alasanalasan pembenar di dalam perbuatan Terdakwa sebagaimana pasal 48,49
17 — 2
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal diatas terhadap para terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridisdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden)adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal lain diluarbathin pembuat / pelaku sebagaimana diatur dalam
Rio Bataro Silalahi, SH
Terdakwa:
1.Elvina Als Evi
2.Suhariono Als Har
20 — 9
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal di atas terhadap diri para Terdakwa, sehingga para Terdakwasecara yuridis dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal laindiluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana
Maisuri, SH
Terdakwa:
1.EKO RAMADHAN SINULINGGA
2.FERI GUNAWAN
24 — 6
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal di atas terhadap diri para Terdakwa, sehingga para Terdakwasecara yuridis dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal laindiluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana
25 — 5
danterbukti ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahterhadap pribadi dan perbuatan terdakwa, ada alasan penghapus atau peniadaan pidanabaik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang bahwa alasan pemaaf (schuld uitsluitings gronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri terdakwa/ pelaku, khususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
47 — 11
melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwabersalahmelakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum, maka Majelis Hakimmenjatuhkan pidana sesuai dengan perbuatannya, terlebih dalam pemeriksaan perkara ini,Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapuskan sifatmelawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ataupun alasan pemaaf yangmenghapuskan kesalahan terdakwa sebagaimana dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 44, 48,49
ENDANG SULISTIANI, S.H.
Terdakwa:
RISTIANTO ALS TIAN
42 — 17
Menurut doktrin dan Yurisprudensi yangdimaksud setiap orang adalah siapa saja orang yang melakukan perbuatan pidanayang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dan tidak ada alasanpemaaf atau pembenar ataupun alasanalasan hukum yang dapat menghapuskanperbuatan pidana yang dilakukannya sebagaimana yang disebut dalam pasal 44, 48,49, 50, serta 51 KUHPMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangandari keterangan saksisaksi serta dari keterangan / pengakuan terdakwa, telahmenunjukan
21 — 3
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal diatas terhadap para terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridisdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden)adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal lain diluarbathin pembuat / pelaku sebagaimana diatur dalam
120 — 7
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal diatas terhadap para terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridisdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden)adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal lain diluarbathin pembuat / pelaku sebagaimana diatur dalam
60 — 12
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal diatas terhadap para terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridisdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden)adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal lain diluarbathin pembuat / pelaku sebagaimana diatur dalam
41 — 9
mempertimbangkan apakahterhadap pribadi dan perbuatan terdakwa, ada alasan penghapus atau peniadaan pidanabaik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang bahwa alasan pemaaf (schuld uitsluitings gronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri terdakwa/ pelaku, khususnya mengenai sikap bathinHalaman 13 dari 16 Putusan Nomor 712/Pid.B/2015/PN Jmb14sebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
55 — 17
Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapasaja dianggap sebagai subjek hukum atau sebagai pendukung hak dan kewajibandan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya itu dan tidak dalam keadaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, 48,49 dan 51 KUHP, sehingga atassegala perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban terhadapnya;12Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkanketerangan saksi Komang Ardiyasa, Hendra Kurniawan, Wayan Redana, NiNyoman Weny
10 — 5
selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahterhadap pribadi dan perbuatan terdakwa ada alasan penghapus atau peniadaan pidanabaik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknyaterdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya; Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitings gronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri terdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
Wisnu Sanjaya
Terdakwa:
1.JOKO PRASETIO
2.ABDURRAHMAN
17 — 6
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal di atas terhadap diri para Terdakwa, sehingga para Terdakwasecara yuridis dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal laindiluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana
DAIKAN AOLIA ARFAN.SH
Terdakwa:
1.SAPRIZAL
2.M. AYUB
31 — 7
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHalaman 12 dari 15 Putusan No.1051/Pid.
36 — 12
Baki Kab.Sukoharjo;Agama : Islam;Pekerjaan : Buruh.Para Terdakwa di tangkap berdasarkan Surat Perintah dari KepolisianNegara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Resor Sukoharjo, tanggal 16Maret 2015 Nomor : SP.Kap/48,49/III/2015/Reskrim :Halaman 1 dari 16 hal. Putusan Nomor 95/Pid.B/2015/PN SkhPara Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan masingmasingoleh;1. Penyidik tanggal 17 Maret 2015 Nomor Pol SP.
SUPRIYADI, SH.
Terdakwa:
Mursidi als. Didi als. Amang als. Kai bin Tarsi.
24 — 6
empat ratus enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) paket sabu berat kotor 50,49 gram (berat bersih 48,49
35 — 20
Penuntut Umum yangkualifikasinya akan dirumuskan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan terhadappribadi dan perbuatan Terdakwa, apakah ada alasan penghapus atau peniadaan pidanayang berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar;Menimbang bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri Terdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49