Ditemukan 1900 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2015 — Putus : 06-04-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 341/Pdt.G/2015/PN Mdn
Tanggal 6 April 2016 — - PT.PUPUK SUBUR MAKMUR (PENGGUGAT) - PT. ASURANSI WAHANA TATA CABANG MEDAN (TERGUGAT I) - PT. SATRIA DHARMA PUSAKA CRAWFORD THG, (TERGUGAT II) - PT. BANK MANDIRI CABANG MEDAN (TERGUGAT III)
16076
  • di atas, maka dapat disimpulkan bahwaTergugat tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Tergugat Il oleh karena(1) Unsurunsur adanya hubungan afiliasi sesuai Pasal 13 ayat (2) jo.
    Bahwa dalam Gugatan a quo , Penggugat sama sekali tidakmencantumkan definisi dari Afiliasi berdasarkan UndangUndangPerasuransian, padahal Gugatan a quo didalilkan oleh Penggugatsebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait Afiliasi dalamusaha perasuransian dan UndangUndang Perasuransian dalam Pasal 1angka 13 telah dengan jelas mendefinisikan Afiliasi dalam usahaperasuransian.
    Bahwa Hubungan Afiliasi Antara Tergugat Dengan Tergugatll Tidak Memenuhi Unsur Afiliasi Dalam UU No. 2 Tahun1992 Sehingga Tidak Melanggar Ketentuan Yang Berlaku.1.Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas dailildalilPenggugat yang menyatakan bahwa adanya afiliasi antaraTergugat dengan Tergugat Il adalah perbuatan melawanhukum yaitu melanggar Pasal 13 ayat (2) UU No. 2 Tahun 1992,sebagaimana diuraikan dalam butir 9 Gugatan Penggugathalaman 34.2.
    Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka telah jelas bahwahubungan afiliasi antara Tergugat dengan Tergugat Il tidakmemenuhi unsur Afiliasi? dalam UU No. 2 Tahun 1992, karenapara pihak yang bersangkutan tidak dapat saling mempengaruhikebijakan pengelolaan pada Tergugat dan Tergugat Il.
    Buktisurat mana tidak menyebut adanya hubungan afiliasi antara Tergugat dengan Tergugat Il.Menimbang, bahwa saksi ahli bernama Prof. Dr.
Putus : 13-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 987/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. INTI EVERSPRING INDONESIA
3617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini lazim adanya dalam dunia usaha Pemohon Bandingyang berada dalam kesulitan keuangan (arus kas) melakukanpinjaman kepada perusahaan lainnya apalagi kepada perusahaanyang memiliki hubungan istimewa (afiliasi).
    Dalam hubungan ini kami ingin menyampaikanbahwa terdapat pelunasan sebagian atas pinjaman afiliasi oleh PT.Inti Everspring Indonesia di Tahun 2008 adalah sebesarRp1.586.564.512,00 (sebagaimana angka ini tercermin dalam mutasisaldo hutang afiliasi di laporan neraca Pemohon Banding tahun buku2008), bukan penambahan sebesar Rp61.499.578.751,00sebagaimana hal ini telah disalahsangkakan oleh Terbanding (dahuluPenelaah Keberatan).
    memberikan bukti penerimaan /pembayaran/perjanjian (agreement) hutang afiliasi(korespondensi / tanda terima dan bukti pendukung lainnya)kepada PT Mitra Kreasidharma dan hutang afiliasi lainnya;Bahwa dalam proses banding Majelis Hakim Pengadilan Pajaktelah mengabulkan seluruh permohonan banding TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) atas koreksiPenghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp27.848.965.853,dengan dasar pertimbangan yang secara ringkas dapatdiuraikan sebagai berikut: Terdapat Perjanjian
    Bahwa dari hasil penelitian atas piutang usaha group (tradereceivable akun 115.101) dan hutang afiliasi (intercompanyaccount, akun 271.004) dapat diketahui bahwa : Terdapat pembayaran hutang afiliasi (akun 271.004)sebesar Rp2.710.198.450, tanggal 31 Januari 2008(keterangan MDK : offset Inv 42754309 with advancedengan pelunasan piutang usaha (akun 115.1010) sebesarRp2.712.886.300, (keterangan MDK : Inv 42754309) Terdapat pembayaran hutang afiliasi (akun 271.004)sebesar Rp2.928.259.334, tanggal 31
    Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S153/PJ.04/2010tanggal 31 Maret 2010 tentang Panduan PemeriksaanKewajaran Transaksi Afiliasi;ili.
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1475/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT INTI EVERSPRING INDONESIA
3117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini lazim adanya dalamdunia usaha Pemohon Banding yang berada dalam kesulitankeuangan (arus kas) melakukan pinjaman kepada perusahaanlainnya apalagi kepada perusahaan yang memiliki hNubunganistimewa (afiliasi).
    Putusan Nomor 1475/B/PK/PJK/2016Sedangkan atas koreksi sebesar Rp27.848.965.853,00tetap dipertahankan oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) karena Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak dapatmemberikan bukti penerimaan/pembayaran/perjanjian(agreement) hutang afiliasi (kKorespondensi/tanda terimadan bukti pendukung lainnya) kepada PT MitraKreasidharma dan hutang afiliasi lainnya;Bahwa dalam proses banding Majelis Hakim PengadilanPajak telah mengabulkan seluruh permohonan
    untuk Masa Januari 2008 terdapatpinjaman afiliasi untuk tanggal 3 Januari 2008 sebesarRp129.000.000,00 tanggal 15 Januari 2008 sebesarRp620.000.000,00 tanggal 22 Januari sebesarRp155.000.000,00.
    Bahwa dari hasil penelitian atas piutang usaha group(trade receivable akun 115.101) dan hutang afiliasi(intercompany account, akun 271.004) dapat diketahuibahwa: Terdapat pembayaran hutang = afiliasi (akun271.004) sebesar Rp2.710.198.450,00 tanggal 31Januari 2008 (keterangan MDK: offset Inv 42754309 with advance dengan pelunasan piutangusaha (akun 115.1010) sebesarRp2.712.886.300,00 (keterangan MDK: Inv 42754309) Terdapat pembayaran hutang afiliasi (akun2/1.004) sebesar Rp2.928.259.334,00 tanggal
    Sematamata karena Wajib Pajak adalah anggotasuatu kelompok usaha (passive association), tapipembebanan dilakukan karena adanya fungsi yangdilakukan oleh pihak afiliasi tersebut.(2) Kewajaran nilai pembebanan jasa;vi.
Register : 24-07-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 48359/PP/M.VI/13/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16549
  • menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKoreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp2.105.666.662,00;bahwa koreksi fiskal positif beban penjualan sebesar Rp 2.105.666.662,00merupakan koreksi fiskal positif biaya trading commission sebesar Rp2.105.666.662,00 disebabkan sesuai pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 tahun1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008tentang Pajak Penghasilan, Terbanding mereklasifikasi biaya tradingcommission kepada pihak afiliasi
    Pemohon Banding tidak dapat membuktikanbahwa biaya trading commission kepada pihak afiliasi tersebut adalah lazimdan wajar;: bahwa Pasal 7 dalam P3B Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda,disebutkan bahwa Laba perusahaan dari salah satu Negara hanya akandikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebutmenjalankan usahanya di Negara lainnya melalui suatu bentuk usaha tetapyang terletak di sana.
    tersebut dapatdikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasaldari bentuk usaha tetap tersebut, atau yang diperoleh di Negara lainnya daripenjualan barangbarang atau barang dagangan yang sama atau serupajenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya atau dari kegiatankegiatan usaha lainnya yang menghasilkan hal yang sama apabila dilakukanmelalui bentuk usaha tetapnya;: bahwa pokok sengketa adalah koreksi fiskal positif biaya trading commissionkepada pihak afiliasi
    Konsekuensinya jumlahtersebut oleh Terbanding dikoreksi menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26.bahwa jumlah trading commission dalam tahun 2009 adalah sebesar Rp25.267.999.941,00.bahwa susunan kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagaiberikiut:No Pemegang Saham Jumlah Saham Modal Disetor (Rp)1 Ecco Leather BV 38.313 37.029.514.500(ELBV)2 Eccco Tannery 387 374.035.500(Holand) BV38.700 37.403.550.000%99%1%100%MemperhatikanMengingatbahwa ELBV merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99%
    Pembelian imporsebagian besar dilakukan dari perusahaan affiliasi (groupnya) yaitu ECCOTANERY HOLLAND BV dan ECCO TANERY THAILAND CO., LTD.bahwa eksistensi jasa penjualan yang diberikan ELBV kepada pemohonbanding tidak ada, karena disini pemohon banding menjual kulit kepadaperusahaan affiliasi Iaimnya untuk memenuhi kebutuhan bahan bakuperusahaan afiliasi Iainnya tersebut.bahwa Pasal 18 ayat (3)Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.dUndangundang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan mengaturbahwa
Putus : 12-01-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1726 B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SPLASH INDONESIA
5122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya Memori Peninjauan Kembaliini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PeninjauanKembali ini adalah:Tentang Sengketa Penghasilan Neto dari Luar Usaha berupa KoreksiNegatif atas biaya hutang afiliasi sebesar Rp1.201.237.385,00;IV.
    Putusan Nomor 1726/B/PK/PJK/2016pinjaman dari perusahaan afiliasi sebesar Rp18.740.052.814,00tanpa bunga dan tidak ada jadwal pembayaran yang tetap, yangterdiri dari:1. Splash international Inc. Filipina Rp 1,851,800,000.00;2. Splash Holding inc.
    Dengan demikian, sengketa ataskoreksi negatif beban bunga dari pinjaman afiliasi sebesarRp1.201.237.385,00 ini tetap dipertanankan;Bahwa Majelis berpendapat pinjaman ke Splash International Inc,Philipina maupun ke Splash Holding Inc, Philipina tersebut tanpabunga, sehingga tidak ada jumlah bunga yang terutang, olehkarenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi negatif biayabunga Hutang Afiliasi sebesar Rp1.201.237.385,00 yangdilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan:Bahwa dengan demikian
    Dengan demikian, tindakanPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yangmelakukan koreksi atas pinjaman afiliasi menjadi terutang bungadengan tingkat bunga wajar adalah sudah tepat;e. Bahwa dengan demikian, tindakan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) yang menghitung kembali besarnyapenghasilan sesuai kewajaran dan kelaziman telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku;10.
    Bahwa Judex Facti sudah benar, karena berdasarkan fakta di sidangPengadilan Pajak atas Koreksi Negatif biaya bunga hutang dagang sebesarRp2.767.788.188,00 tidak disanggah oleh Termohon Peninjauan Kembali,sedangkan Koreksi Negatif atas biaya bunga hutang afiliasi sejumlahRp1.201.237.385,00 tidak dapat dipertahankan, karena pinjaman TermohonPeninjauan Kembali kepada Splash International Inc., Philipina sejumlahRp1.851.800.000,00 dan pinjaman dari Splash Holding Inc., Philipinasebesar Rp16.888.252.814,00
Putus : 07-06-2011 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35/B/PK/PJK/2011
Tanggal 7 Juni 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. HITEX NUSANTARA OFFSHORE DRILLING
4223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , dimintakan penggantian dan ditagihkan ke perusahaan afiliasi.17Tidak ada mark up untuk penggantian biaya gaji.8.3.
    Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) jugamemperoleh pula penggantian atas biaya yang terkait dengan operasionalperusahaan afiliasi seperti tiket pesawat dan akomodasi (tagihan hotel).Tidak ada mark up atas penggantian tersebut.9.
    Bahwa spare parts yang sebelumnya diimpor atau dibeli dari penjual lokaloleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yangkemudian memperoleh penggantian dari afiliasi, dapat disimpulkanbahwa penggantian dari afiliasi tersebut memenuhi Pasal 4 huruf aUndangUndang PPN Tahun 2000 dan penjelasannya sebagai penyerahanBKP yang terutang PPN.
    Pembayaran gajikaryawan yang dipekerjakan sementara pada perusahaan afiliasi, ataupuntagihan atas penyediaan tenaga kerja lainnya menunjukkan bahwaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanggungjawab tetap berada pada Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding).10.12.
    Biaya kantorregional yang telah dialokasikan ke perusahaan afiliasi yang telahmemperoleh jasa dicatat di Account Payroll Expense US$ 4,690,157.72untuk masa Juli 2003 sampai dengan Desember 2003. (vide PutusanPengadilan Pajak Nomor Put. 19184/PP/M.II/2009 tanggal 6 Agustus 2009,Halaman 18 Alinea ke2).9.3.
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43906/PP/M.XIV/15/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
183144
  • Putusan Pengadilan PajakNomorJenis PajakMasa/Tahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingPut. 43906/PP/M.XIV/15/2013Pajak Penghasilan Badan2008bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi peredaranusaha sebesar Rp 9.555.322.199,00;bahwa dalam SPI Tahunan PPh Badan tahun 2008, Pemohon Banding tidakmengisi/melampirkan lampiran 3A tentang transaksi afiliasi;bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha atas transaksi affiliasi ke PT.
    GTC, GTV dan EPK) Rp. 189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis Rp. 205.635.208.420,00,(Rp. 189.390.026.955,00 / (10,079) )sehingga jumlah peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebagai berikut:Penjualan ke PT.
    karena produkPemohon Banding memang untuk melayani kebutuhan perusahaan afiliasi;bahwa pada umumnya pasar akan bereaksi dengan produk yang baru, bila produk baru munculmaka produk yang terdahulu akan tidak laku sehinga dijual dengan harga rendah, denganselisih harga yang sedikit ini maka sangat sulit bagi Pemohon Banding dan afiliasi untukbersaing dalam pasar elektronika di Indonesia, sehingga perlu diadakan efisiensi usaha karenaitu ditunjuklah perusahaan Pemohon Banding sebagai importir dalam
    group Galindra;bahwa atas penjelasan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding menyelenggarakanpembukuan tidak sesuai ketentuan, tidak melengkapi lampiran 3A tentang afiliasi, namunfaktanya Pemohon Banding mempunyai hubungan afiliasi dan Pemohon Banding tidak mengisilampiran IV SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 mengenai daftar penyertaanmodal pada perusahaan afiliasi, daftar pinjaman hutang dari pemegang saham dan/atauperusahaan afiliasi dan daftar pinjaman (piutang) kepada pemegang saham
    Terbanding menyampaikan Surat Permintaan Keterangan I Dalam Rangka PemeriksaanTransaksi Afiliasi Wajib Pajak Nomor S148/WPJ.20/KP.0705/2010 tanggal 19 Februari2010, melalui surat tersebut kepada Pemohon Banding diminta memberikan data, keterangandan penjelasan tertulis mengenai:a. Comparable Analysisb. Function, Assets and Risk Analysisc. Transfer Pricing Methodologyd.
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43907/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12640
  • transaksi Pemohon Banding kepada perusahaanafiliasi yakni ke PT.Galva Technologies (GTC), PT.Galva Tecnovision (GTV) dan PT.Elsiskom Prima Karya (EPK) mempunyai persentase laba bruto yang relatif kecil yaknisekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis, sehingga tidak memenuhi prinsipkewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) Undangundang KUP;bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:Penjualan ke affiliasi (GTC, GTV dan EPK) Rp. 196.079.886.221,00HPP Transaksi afiliasi
    GTC, GTV dan EPK) Rp. 189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis Rp. =. 205.635.208.420,00,(Rp. 189.390.026.955,00 / (10,079) )sehingga jumlah peredaran usaha tahun pajak 2008 menurut Terbanding adalah sebagaiberikut:Penjualan ke PT.
    796.276.850,00 dengan perincian sebagai berikut: DPP PPN Masa Pajak Januari 2008 menurut Terbanding Rp. 21.910.697.546,00DPP PPN Masa Pajak Januari 2008 menurut Pemohon Banding Rp. 21.114.420.696,00Koreksi Rp. 796.276.850,00bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp. 796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksiperedaran usaha karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidakmenerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding memperoleh labakotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi
    dibandingkan dengan pihakindependen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasirelatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Bandingdengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkanharga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms lengthpriciple)bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Banding dengan cara tidak mengisilampiran 3A tentang transaksi afiliasi pada
    dari PemohonBanding tidak informatif dan tidak didukung data yang memadai karena Pemohon Bandingmencontreng hampir semua kegiatan yang dilakukan oleh dirinya dan related partynya,dengan kondisi ini Terbanding kesulitan melakukan analisa kesebandingan untuk mengujikewajaran harga transfer yang telah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksiafiliasinya;bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasarpenetapan laba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi
Register : 10-01-2017 — Putus : 13-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 186 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FREEPORT INDONESIA;
6336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 186/B/PK/PJK/201 7Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menjual produkkonsentrat tersebut ke beberapa perusahaan di dalammaupun luar negeri, baik ke perusahaan afiliasi maupunke perusahaan non afiliasi;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali dan PemohonPeninjauan Kembali samasama mengakui bahwaAtlantic Copper, S.A. dan PT Smelting merupakan pihakyang memiliki hubungan istimewa (pihak afiliasi) denganTermohon Peninjauan Kembali.
    saatmelaporkan penjualan ke pihak afiliasi.
    Dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengankondisi transaksi independen yang menjadipembanding, maka hasil transaksi afiliasi disebutwajar apabila sama dengan hasil transaksiindependen yang menjadi pembanding;Halaman 32 dari 111 halaman. Putusan Nomor 186/B/PK/PJK/201 7b.
    Kedua perusahaan afiliasi tersebutmerupakan perusahaan smelter dengan openaccount sebagai payment methoanya.Berdasarkan hasil analisis kesebandingan yangtelah dilakukan dengan transaksi independenyang ada, diketahui bahwa transaksi independenyang ada di Korea dan Jepang merupakantransaksi pembanding paling sebanding dengantransaksi afiliasi, dengan penjelasan sebagaiberikut: Perusahaan MethodSmelter Account3 ishi Materials ; Smelter Account5 Co. Ltd.
    Putusan Nomor 186/B/PK/PJK/201 7berdasarkan asumsi tetapi berdasarkan fakta yangditemukan pada saat pemeriksaan dan juga sesuaidengan ketentuan yang ada.Berdasarkan hasilpemeriksaan diketahui bahwa terdapat perbedaankondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksiindependen. Jatuh tempo pembayaran untuktransaksi afiliasi lebih lama dibandingkan denganjatuh tempo pembayaran untuk transaksiindependen (terdapat perbedaan manner/term ofpayment).
Register : 24-07-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 48350/PP/M.VI/13/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15336
  • sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DasarPengenaan Pajak berupa biaya trading commission sebesar Rp 2.105.666.662,00;bahwa koreksi fiskal positif beban penjualan sebesar Rp 2.105.666.662,00 merupakankoreksi fiskal positif biaya trading commission sebesar Rp 2.105.666.662,00 disebabkansesuai pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir denganUU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Terbanding mereklasifikasi biayatrading commission kepada pihak afiliasi
    Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tradingcommission kepada pihak afiliasi tersebut adalah lazim dan wajar;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksiTerbanding atas objek pajak PPh Pasal 26 Masa Januari 2009 Pemohon Banding sebesarRp.2.105.666.862,00;bahwa pokok sengketa adalah koreksi fiskal positif biaya trading commission kepada pihakafiliasi yaitu Ecco Leather BV (ELBV) sebesar Rp 2.105.666.662,00 yang ditetapkansebagai dividen sesuai pasal 18
    Konsekuensinyajumlah tersebut oleh Terbanding dikoreksi menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26.adalah sebesarbahwa jumlah trading commission dalam tahun 2009Rp 25.267.999.941,00;bahwa susunan kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagai berikiut: No Pemegang Saham Jumlah Modal Disetor (Rp) %Saham1 (ELBV) 38.313 37.029.514.500 99%2 Eccco Tannery (Holand) BV = 3887 374.035.500 1%38.700 37.403.550.000 100% bahwa ELBV merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99% saham PemohonBanding, sehingga
    Rawhide atau bahan baku kulit sapi dibeli daridalam negeri karena kulit sapi jawa kualitasnya lebih bagus dari kulit sapi impor.Pembelian impor sebagian besar dilakukan dari perusahaan affiliasi (groupnya) yaituECCO TANERY HOLLAND BV dan ECCO TANERY THAILAND CO., LTD;bahwa eksistensi jasa penjualan yang diberikan ELBV kepada pemohon banding tidakada, karena disini pemohon banding menjual kulit kepada perusahaan affiliasi Iainnyauntuk memenuhi kebutuhan bahan baku perusahaan afiliasi lainnya tersebut
Register : 03-01-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 1/G/2019/PTUN.PGP
Tanggal 25 April 2019 — Penggugat:
PT. SUKSES LOGINDO ALAM, diwakili SUDRAJAT, A.Md
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
16275
  • Nomor : 188.44/968/DPE/2016tanggal, 25 Oktober 2016 Tentang Pemberian Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Secara Afiliasi Kepada PT.
    Nomor : 188.44/968/DPE/2016 Tanggal, 25 Oktober 2016 Tentang Pemberian Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi Secara Afiliasi Kepada PT.
    Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan perpanjangan = Izin UsahaPertambangan (IUP) Produksi Secara Afiliasi Nomor : 188.44/968/DPE/2016Tanggal, 25 Oktober 2016 Tentang Pemberian Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Secara Afiliasi Kepada PT. SuksesLogindo Alam ;5.
    Nomor:188.44/968/DPE/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang PemberianIzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Secara Afiliasi KepadaPT.
    Pemberian Izin Usaha Pertambangan OperasiProduksi secara Afiliasi PT.
Putus : 31-07-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT MATAHARI KAHURIPAN INDONESIA
8749 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VMV 460.021.803,002 Pendapatan Jasa Manajemen 55.459.038,003 Pendapatan Jasa Perantara Penjualan Penjualan 27.729.518,004 Barang Bekas 2.000.000,00Total Koreksi Objek PPN 545.210.359,00 B Koreksi PPN Masukan 324.314.970,00 324.314.970,00 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penggantian Biava VMV sebesarRp460.021.803,00Menurut TerbandingBahwa berdasarkan ekualisasi dengan PPh Badan, penggantian biayaVMV (visi, misi, value perusahaan) merupakan pendapatan Pemohon Bandingyang berasal dari perusahaan afiliasi
    Deskripsi Jumlah (Rp) Biaya VMV atas afiliasi yang ditagih pada tahun 2008 /1.716.235.205,002 Biaya VMV atas Pemohon Banding tahun 2008 157.212.385,003 Biaya VMV atas afiliasi yang ditagin pada tahun 2009 307.765.957,004 Biaya VMV atas Pemohon Banding tahun 2009 4.808.843,005 Biaya untuk keperluan Pemohon Banding tahun 2008 161.858.125,00Total biaya VMV tahun 2008 (Per SPT Tahunan Badan) 2.347.880.515,00 Bahwa biaya VMV tersebut merupakan biaya pelatihan yang ditujukantidak hanya untuk. perusahaan
    afiliasi, namun juga untuk Pemohon Bandingsendiri;Bahwa oleh karena itu, adalah tidak mungkin dari seluruh biaya senilaiRp2.347.880.515,00 tersebut ditagihnkan kepada afiliasi;Bahwa penagihan kepada pihak afiliasi dilakukan sebesar nilai biayaVMV ditambah margin sebesar 10%;Bahwa untuk Tahun Pajak 2008, Pemohon Banding menagih sebesarRp1.716.235.205,00 dan ditambah margin 10% sebesar Rp171.623.520,00sehingga total tagihan kepada pihak afiliasi di Tahun Pajak 2008 adalah sebesarRp1.887.858.725,00
    seharusnyajuga sebesar Rp2.347.880.515,00;Bahwa Pemohon Banding akan menyampaikan penjelasan dan buktibukti lebih lanjut atas sengketa ini di dalam persidangan;Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pendapatan Jasa Manajemensebesar Rp55.459.038,00Menurut TerbandingBahwa berdasarkan ekualisasi dengan PPh Badan, pendapatan jasamanajemen berasal dari Pemohon Banding yang memberikan jasa manajemenkepada afiliasi;Bahwa atas jasa tersebut, Pemohon Banding memperoleh imbalansebesar 5% dari Peredaran Usaha
    Hal inimerupakan penyimpangan dari kondisi normal sebuah unit usaha;Bahwa berdasarkan penelitian dalam LAP98/WPUJ.06/KP.1100/2010tanggal 25 Juni 2010, terdapat 42 perusahaan afiliasi TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menempati lokasiusaha yang sama dengan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), yaitu di Jalan K.H.
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43912/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12343
  • yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan bandingterhadap Koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesarRp 796.276.850,00.bahwa terdapat koreksi atas DPP PPN masa pajak Juni 2008sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai, sebesar Rp.796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaran usaha(omzet) karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewayang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.Pemohon Banding memperoleh laba kotor lebih rendah atastransaksi dengan pihak afiliasi
    ToaGalvalndustri (TGI) PT.ToaGalindraElectronic(TGE)Wireless 36,156,697,521micropkhoneTransformer41,479,220,654 12.83% PT.HonorisPerdanalndustri (HPI) Amplifier1,299,323,522 1,593,354,891 18.45% Penjualan LainnyaToa 0 535,649,384 100% Jumlah240,148,283,629 bahwa penghitungan peredaran usaha menurut Terbanding adalahsebesar Rp. 249.703.605.827,00 dengan alasan karena transaksiPemohon Banding kepada perusahaan afiliasi yakni ke PT. XXX(GTC), PT. XXX (GTV) dan PT.
    ABC (EPK) mempunyaipersentase laba bruto yang relatif kecil yakni sekitar Rp. 3.41%jika dibandingkan dengan usaha sejenis, sehingga tidakmemenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18ayat (3) Undangundang KUP.bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:Penjualan ke affiliasi (GTC, GTV dan EPK) Rp. 196.079.886.22 1,00HPP Transaksi afiliasi GTC, GTV dan EPK) Rp.189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis Rp.205.635.208.420,00,(Rp.
    Juni 2008 menurut Tb Rp. 16.746.119.401,00DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 menurut PB Rp.15.949.842.55 1,00Koreksi Rp. 796.276.850,00Laba Bruto6,689,859,26460,172,4765,322,523, 13294,031,369235,649,384 bahwa koeksi DPP PPN masa pajak Juni 2008 sebesar Rp.796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaran usahakarena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidakmenerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, PemohonBanding memperoleh laba kotor lebih rendah atas transaksidengan pihak afiliasi
    dibandingkan dengan pihak independen.bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Bandingdengan pihak afiliasi relatif kecil dibandingkan dengan marginlaba kotor atas transaksi Pemohon Banding dengan pihakindependen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidakmenerapkan harga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dankelaziman usaha (arms length priciple).bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Bandingdengan cara tidak mengisi lampiran 3A tentang transaksi afiliasipada
Putus : 20-09-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 409 PK/Pdt/2016
Tanggal 20 September 2016 — PT BADAI MAKMUR lawan PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, cq KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA dan BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN TANGERANG, dkk
10671 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menjabarkan lebih lanjut apa yangdimaksudnya dengan afiliasi tersebut;Bahwa dari bidang perbankan, Kamus Bank Indonesia menyebutkandefinisi/pengertian Afiliasi sebagai berikut:Perusahaan Afiliasi adalah affiliated company yaitu perusahaan yangsecara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain, atau tergabung denganperusahaan atau beberapa perusahaan lain karena kepentingan ataupemilikan atau pengurus yang sama;3.
    Bahwa selain pengertian afiliasi yang diberikan oleh Bank Indonesiasebagaimana tersebut di atas, PT Bank Umum Senjtia juga sebagaiperusahaan public (PT Tbk) sebelum dibubarkan, maka tunduk padaUndang Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, khususnya definisitentang afiliasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 (UUPM) yang menjelaskan lebihrinci apa saja yang dimaksud dengan afiliasi yaitu hubungan yang:a.
    itu definisi afiliasi menurut UUPM,menurut Undang Undang Perbankan, dan menurut UUPM;37.Bahwa definisi Afiliasi menurut UUPT ditemukan pada penjelasan Pasal 34UUPT, yaitu:a.
    Mempunyai hubungan afiliasi dengan Bank tersebut;b. Mempunyai hubungan istimewa dengan Bank tersebut;Halaman 39 dari 49 Hal. Put.
    Kembali dan PT Bank Umum Servitia Tok memenuhi salah satukategori dari mempunyai hubungan afiliasi?
Putus : 10-06-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PRITHO
9068 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Seratus persen (100 %) penjualan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dilakukan kepada pihak afiliasi; dan2. Perusahaan/Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) mengalami kerugian operasional terus menerus selama 4(empat) tahun berturutturut (2004 s.d. 2007). Penelitian ternadapSPT Tahunan PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) menunjukkan bahwa mulai dari Tahun Pajak2004 s.d.
    Ketentuan Pasal 18 Ayat (3) UndangUndang PPh hanyamemberi wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak untukmenentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tiaptiap pihakyang terlibat dalam transaksi afiliasi, berdasarkan prinsip Kewajaran dankelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.Bahwa sesuai dengan pasalpasal tersebut diatas, maka transaksi yangterjadi diantara pihak afiliasi merupakan sarana penghindaran pajak jikaWajib Pajak tidak menerapkan harga wajar atas transaksi yangdilakukan.Dengan
    wajar jika harga transaksi afiliasi tersebut sama denganharga transaksi indepeden yang menjadi pembanding.Jika kondisi kedua transaksi tersebut sama yaitu samasama frankopabrik (data pembanding yang digunakan transaksi dari PT Z ke PTA) seharusnya harga jual dari PIT Z ke PT Y adalahRp.2.000.000,00;Bahwa dalam hal kondisi transaksi afiliasi berbeda dengan kondisitransaksi independen yang menjadi pembanding, suatu transaksidikatakan wajar jika harga transaksi afiliasi berbeda dibanding hargatransaksi
    Harga Jual produk kepihak afiliasi Kemudian ditentukan dengan menambahkan cost tersebutdengan plus (laba wajar) sehingga Harga Jual = Cost + Plus (laba wajar);dapat menunjukkan dokumen/data pembanding yang digunakan olehPemohon Banding, pada saat menyatakan plus yang digunakan adalahlaba wajar.
    pajak karena di pihakafiliasi biaya tersebut tidak akan diteliti karena kKewajiban pajaknya bersifatfinal) dan PPn BM (PPn BM hanya terutang satu kali di tingkat pabrikan,penghindaran pajak dilakukan pada saat melaporkan harga transaksi daripabrikan ke distributor yang merupakan pihak afiliasi, sehingga dasarpengenaan PPn BM menjadi lebih kecil).14.
Putus : 01-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1000/B/PK/PJK/2015
Tanggal 1 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. INTI EVERSPRING INDONESIA
3625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini lazim adanya dalam dunia usaha Pemohon Bandingyang berada dalam kesulitan keuangan (arus kas) melakukanpinjaman kepada perusahaan lainnya apalagi kepada perusahaanyang memiliki hubungan istimewa (afiliasi).
    Dalam hubungan ini kami ingin menyampaikanbahwa terdapat pelunasan sebagian atas pinjaman afiliasi oleh PT.Inti Everspring Indonesia di tahun 2008 adalah sebesar Rp1.586.564.512, (sebagaimana angka ini tercermin dalam mutasisaldo hutang afiliasi di laporan neraca Pemohon Banding tahun buku2008), bukan penambahan sebesar Rp 61.499.578.751,sebagaimana hal ini telah disalahsangkakan oleh Terbanding (dahuluPenelaah Keberatan).
    Bahwa dari hasil penelitian atas piutang usaha group(trade receivable akun 115.101) dan hutang afiliasi(intercompany account, akun 271.004) dapat diketahuibahwa: Terdapat pembayaran hutang afiliasi (akun 271.004)sebesar Rp2.710.198.450, tanggal 31 Januari 2008(keterangan MDK: offset Inv 42754309 with advancedengan pelunasan piutang usaha (akun 115.1010)sebesar Rp2.712.886.300, (keterangan MDK: Inv42754309); Terdapat pembayaran hutang afiliasi (akun 271.004)sebesar Rp2.928.259.334, tanggal 31 Maret
    Putusan Nomor 1000/B/PK/PJK/2015Selanjutnya dalam Surat Direktur Pemeriksaan dan PenagihanNomor S153/PJ.04/2010 perihnal Panduan PemeriksaanKewajaran Transaksi Afiliasi ditegaskan juga bahwa dalamtransaksi imbalan jasa, penelitian atas kewajaran penyerahanatau pemanfaatan jasa, meliputi penelitian atas:(1) Keberadaan penyerahan atau pemanfaatan jasaSuatu jasa dikatakan telah diserahkan oleh pihak afiliasi,jika jasa tersebut memberikan manfaat bagi Wajib Pajak.Untuk memastikan bahwa pemanfaatan jasa
    Sematamata karena Wajib Pajak adalah anggotasuatu kelompok usaha (passive association), tapipembebanan dilakukan karena adanya fungsi yangdilakukan oleh pihak afiliasi tersebut;(2) Kewajaran nilai pembebanan jasa.vi.
Register : 02-06-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 03-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1245 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HALIBURTON LOGGING SERVICES INDONESIA;
5026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • koreksipositif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negerisebesar USD8,900,045.00 karena berdasarkan penelitian terhadapjurnal Pemohon Banding diketahui terdapat aktiva atau barangbergerak yang diperlakukan Pemohon Banding sebagai aktiva ataubarang bergerak yang dijual kepada pihak afiliasi yaitu Exxon MobiiExploration and Production Philippines B.V. di Philipina sehingga atasaktiva tersebut dilakukan penghapusan dari daftar aktiva PemohonBanding;Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan
    penelitian lebin lanjutterhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pada kenyataannyadiketahui aktiva atau barang bergerak yang menjadi sengketakeberatan tersebut tidak dijual kepada pihak afiliasi melainkan dieksporuntuk diimpor Kembali oleh Pemohon Banding atau dengan kata lainPemohon Banding hanya meminjamkan sementara/nenyewakanaktivanya kepada pihak afiliasinya di luar negeri;Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak jeiasdasar hukumnya dan tidak didukung bukti, serta meianggar
    Penghasilan Neto PPh BadanTahun Pajak 2009 yang telah diputus oleh Pengadilan Pajakdengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.5/7996/PP/M.XVB/15/2014 dengan kesimpulan atas sengketa koreksipositif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negerisebesar USD8,900,045.00 tidak dapat dipertahankan;Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.5/996/PP/M.XVB/15/2014 telah dilakukan evaluasi atas sengketakoreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi diHalaman 28 dari 45 halaman Putusan
    Bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap PEBsebanyak 2/7 PEB untuk tahun 2009 diketahui bahwaPemohon Banding melakukan ekspor aktiva atau barangbergerak ke pihak afiliasi (transfer out);b. Bahwa pada Tahun 2009 Pemohon Banding dalampembukuannya memperlakukan atas transfer out ke dalam 2jenis perlakuan pencatatan yaitu ada yang dicatat sebagaipenjualan ada juga yang dicatat sebagai aktiva yangdisewakan.
    Perlu dijelaskan bahwa adalah hal biasa bagisuatu. perusahaan global untuk menerima (menerimapengalinan) atau mengirimkan (mengalinkan) aktiva tetapdari/ke perusahaan afiliasi lain apabila salah satu pihak sedangtidak memerlukan aktiva tetap tersebut sementara pihak lainnyamemerlukan aktiva tersebut. Transaksi pengalihan aktivatersebut adalah transaksi wajar.
Putus : 13-01-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 986/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT Inti Everspring Indonesia
4821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini lazim adanya dalam dunia usaha Pemohon Bandingyang berada dalam kesulitan keuangan (arus kas) melakukanpinjaman kepada perusahaan lainnya apalagi kepada perusahaanyang memiliki hubungan istimewa (afiliasi).
    Dalam hubungan ini kami ingin menyampaikanbahwa terdapat pelunasan sebagian atas pinjaman afiliasi olen PT.Inti Everspring Indonesia di tahun 2008 adalah sebesar Rp1.586.564.512, (sebagaimana angka ini tercermin dalam mutasisaldo hutang afiliasi di laporan neraca Pemohon Banding tahun buku2008), bukan penambahan sebesar Rp 61.499.578.751,sebagaimana hal ini telah disalahsangkakan oleh Terbanding (dahuluPenelaah Keberatan).
    Putusan Nomor 986/B/PK/PJK/2015tersebut merupakan dana titipan gaji pegawai dari PT IndonoxMitra Pratama (pihak afiliasi).Sedangkan atas koreksi sebesar Rp27.848.965.853, tetapdipertahankan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) karena Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti penerimaan/ pembayaran / perjanjian (agreement) hutang afiliasi(korespondensi / tanda terima dan bukti pendukung lainnya)kepada PT Mitra Kreasidharma dan hutang afiliasi lainnya
    Indonox Mitra Pratama;Bahwa berdasarkan data rekening Koran TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) danGeneral Ledger, diketahui bahwa jumlah penerimaan bankdari pihak afiliasi terjadi lebih dari sekali dalam tiaptiapmasa dengan nilai bervariasi dari Rp1.358.100, sampainilai ratusan juta rupiah.
    Indonox Mitra Pratama);Bahwa dari hasil penelitian atas piutang usaha group(trade receivable akun 115.101) dan hutang afiliasi(intercompany account, akun 271.004) dapat diketahuibahwa : Terdapat pembayaran hutang afiliasi (akun 271.004)sebesar Rp2.710.198.450, tanggal 31 Januari 2008(keterangan MDK : offset Inv 42754309 with advancedengan pelunasan piutang usaha (akun 115.1010)sebesar Rp2.712.886.300, (keterangan MDK : Inv42754309) Terdapat pembayaran hutang afiliasi (akun 271.004)sebesar Rp2.928.259.334
Putus : 20-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 473/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS P.T. TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,
76167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada saat menandatangani kontrak penjualan dengan perusahaan afiliasi diluar negeri, Pemohon Banding dan perusahaan afiliasi di luar negeri telahmenyepakati harga jual sebelum penjualan terjadi.
    Namun dalam kasus ini, Wajib Pajak selalumendapat margin negatif dari transaksi afiliasi ekspornya.
    hNarus sama dengan hasil dankeberadaan transaksi independen yang dilakukan oleh pelakuusaha lainnya dalam kelompok industri Wajib Pajak, dalam halkondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisi ratarata transaksiindependen dalam kelompok industri Wajib Pajak.Dengan demikian, dalam hal kondisi transaksi afiliasi berbedadengan kondisi transaksi independen yang dilakukan olehpelaku usaha lainnya dalam kelompok industri Wajib Pajakyang menjadi pembanding, maka harga dan keberadaantransaksi afiliasi,
    kinerja laba usaha sejenis di Indonesia.Dengan demikian, dalam hal kondisi transaksi afiliasi samadengan kondisi transaksi independen yang menjadipembanding, maka sewajarnya hasil transaksi afiliasi samadengan hasil transaksi independen yang menjadi pembanding,dan sebaliknya, dalam hal hal kondisi transaksi afiliasi tidaksama dengan kondisi transaksi independen yang menjadipembanding, maka sewajarnya hasil transaksi afiliasi tidaksama dengan hasil transaksi independen yang menjadipembanding, dan
    harus sama denganhasil dan keberadaan transaksi independen yang dilakukanoleh pelaku usaha lainnya dalam kelompok industri WajibPajak, dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengankondisi ratarata transaksi independen dalam kelompokindustri Wajib Pajak.Dengan demikian, dalam hal kondisi transaksi afiliasi berbedadengan kondisi transaksi independen yang dilakukan olehpelaku usaha lainnya dalam kelompok industri Wajib Pajakyang menjadi pembanding, maka harga dan keberadaantransaksi afiliasi, harus
Register : 24-07-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48361/PP/M.VI/13/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15240
  • Pemohon Banding tidakdapat membuktikan bahwa biaya trading commission kepada pihak afiliasi tersebutadalah lazim dan wajar;Menurut Pemohon : bahwa Pasal 7 dalam P3B Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda, disebutkanbahwa Laba perusahaan dari salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak diNegara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negaralainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana.
    dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atasbagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut, atau yang diperoleh diNegara lainnya dari penjualan barangbarang atau barang dagangan yang samaatau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya atau darikegiatankegiatan usaha lainnya yang menghasilkan hal yang sama apabiladilakukan melalui bentuk usaha tetapnya;Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah koreksi fiskal positif biaya trading commission kepadapihak afiliasi
    Konsekuensinya jumlah tersebut oleh Terbanding dikoreksi menjadiobjek Pajak Penghasilan Pasal 26.bahwa jumlah trading commission dalam tahun 2009 adalah sebesarRp.25.267.999.941 ,00;bahwa susunan kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagai berikiut:No Pemegang Saham Jumlah Saham Modal Disetor (Rp) %1 Ecco Leather BV = 38.313 37.029.514.500 99%(ELBV)2 Eccco Tannery 387 374.035.500 1%(Holand) BV38.700 37.403.550.000 100bahwa ELBV merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99% saham PemohonBanding
    Pembelian impor sebagian besar dilakukan dari perusahaan affiliasi(groupnya) yaitu ECCO TANERY HOLLAND BV dan ECCO TANERY THAILANDCO., LTD;bahwa eksistensi jasa penjualan yang diberikan ELBV kepada pemohon bandingtidak ada, karena disini pemohon banding menjual kulit kepada perusahaan affiliasilainnya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku perusahaan afiliasi lainnya tersebut;bahwa Pasal 18 ayat (3)Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan mengatur