Ditemukan 6544 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2019 — Putus : 03-05-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 130/Pdt.P/2019/PA.Mtr
Tanggal 3 Mei 2019 — Pemohon melawan Termohon
100
  • Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I (Junaidi bin Sahir) dengan Pemohon II (Helmi binti Salsah) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2019, di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram;
    Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 206.000

Register : 06-02-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 23-02-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 51/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 23 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
2415
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muhsinin bin Mahar) dengan Pemohon II (Baiq Nurhayati binti Lalu Amanah) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Oktober 2000, di Lingkungan Kebon Talo Jaya, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
    Ampenan;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2023;
Register : 22-09-2023 — Putus : 18-10-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 475/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 18 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
2927
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Roy Gunawan bin Abdul Halid) dengan Pemohon II (Herlinawati binti Mashud) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2017, di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
    Ampenan;
  • 4.

Register : 01-10-2018 — Putus : 26-10-2018 — Upload : 11-04-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 337/Pdt.P/2018/PA.Mtr
Tanggal 26 Oktober 2018 — Pemohon melawan Termohon
135
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Ishak bin Ismail )dengan Pemohon II ( Mardiatun binti Nurpiah ) yang dilaksanakan pada 1 Januari 2009, di Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    4. Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 186.000
    Bahwa pada tanggal 01 Januari 2009, Pemohon dan Pemohon IlHalaman 1 dari 10 penetapan Nomor 337/Pat.P/2018/PA.Mtrmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganGatep, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;2.
    Muhamad Ridwan bin Nurpiah, tempat lahir Ampenan, pada tanggal 01Mei 1983 (umur 35 tahun), agama Islam, pendidikan , pekerjaanNelayan, tempat tinggal di Jalan Arya Banjar Getas Perumahan Nelayan,Lingkungan Gatep, RT.0O7 RW.004, Kelurahan Ampenan Selatan,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram , di bawah sumpahnya memberikanketerangan sebagai berikut: Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon!
    Fathurahman bin Nurdin, tempat lahir Ampenan, pada tanggal 03Desember 1990 (umur 27 tahun), agama Islam, pendidikan , pekerjaanTidak Bekerja, tempat tinggal di Jalan Arya Banjar Getas Gang CumiHalaman 4 dari 10 penetapan Nomor 337/Pat.P/2018/PA.MtrCumi, Lingkungan Melayu Bangsal, RT.003,RW.005, KelurahanAmpenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, di bawahsumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon!
    Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah pada 1 Januari2009, di Gatep, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan,Kota Mataram;2. Bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon Il dilaksanakansecara Syariat Islam, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II, duaorang Saksi nikah, dengan maskawin berupa uang sejumlah, dibayartunal:3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( Ishak binIsmail ) dengan Pemohon Il ( Mardiatun binti Nurpiah ) yangdilaksanakan pada 1 Januari 2009, di Kelurahan Ampenan Selatan,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;Ss: Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah KUAKecamatan Ampenan, Kota Mataram;4.
Register : 20-04-2018 — Putus : 11-05-2018 — Upload : 17-05-2018
Putusan PA MATARAM Nomor 199/Pdt.P/2018/PA.Mtr
Tanggal 11 Mei 2018 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
152
  • Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I( Hallil Wahyudi bin Abdul Rasyid) dengan Pemohon II(Anita Adi Wijayanti binti Budi Adi Wijayanto) yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 2016, di Lingkungan Sukaraja Timur Mujahidin, Kelurahan Ampenan Tengah,, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;4.
    Timur Mujahidin, RT.001 RW.011,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,sebagai : Pemohon IAnita Adi Wijayanti binti Budi Adi Wijayanto, tempat lahir Bogor, padatanggal 01 April 1996 (umur 22 tahun), agama Islam, pendidikan SMP,pekerjaan lbu Rumah Tangga, tempat tinggal di Jalan Tanggul Il GangMelati, Lingkungan Sukaraja Timur Mujahidin, RT.001 RW.011,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,sebagai : Pemohon IIPengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari
    Bahwa pada 20 November 2016, Pemohon dan Pemohon llmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganSukaraja Timur Mujahidin, Kelurahan Ampenan Tengah, KecamatanAmpenan, Kota Mataram;.
    Ampenan, Kota Mataram, sehinggaHal. 6 dari 11 halaman Penetapan :199/Pdt.P/2018/PA.Mtr.bukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil, oleh karena itu buktitersebut mempunyai kekuatan yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa bukti P2 merupakan akta otentik, bermeterai cukupdan cocok dengan aslinya, isi bukti tersebut menjelaskan mengenai tempattinggal Pemohon II di Lingkungan Sukaraja Timur Mujahidin, RT.001 RW.011,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sehinggabukti
    Bahwa pada 20 November 2016, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganSukaraja Timur Mujahidin, Kelurahan Ampenan Tengah, KecamatanAmpenan, Kota Mataram;2.
    Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon ( Hallil Wahyudi binAbdul Rasyid) dengan Pemohon Il(Anita Adi Wijayanti binti Budi AdiWijayanto) yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 2016, diLingkungan Sukaraja Timur Mujahidin, Kelurahan Ampenan Tengah,,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama KecamatanAmpenan, Kota Mataram;4.
Register : 11-04-2022 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 25-04-2022
Putusan PA MATARAM Nomor 149/Pdt.P/2022/PA.Mtr
Tanggal 25 April 2022 — Pemohon melawan Termohon
95
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Aryanto bin Nuralis) dengan Pemohon II (Rinawati binti Sumardi) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2020, di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya
    tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2022;
Register : 01-08-2019 — Putus : 23-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 239/Pdt.P/2019/PA.Mtr
Tanggal 23 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
103
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jasman bin Sudir) dengan Pemohon II (Mahnam binti Ungkep) yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2004 di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
    Utara, Kecamatan Ampenan,Kota Mataram, sebagai : Pemohon Mahnam binti Ungkep, tempat lahir Montong Baan, pada tanggal 21November 1985 (umur 34 tahun), agama Islam,pendidikan SD, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,tempat tinggal di Jalan Adi Sucipto, LingkunganBatu Raja, RT.003,RW.023, Kelurahan AmpenanUtara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,sebagai : Pemohon IIPengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II
    Bahwa pada 22 September 2004, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganBatu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;.
    Abdurahman Ismail bin M Saleh, tempat lahir Ampenan, tanggal 25Desember 1964, umur 55 tahun, agama Islam, Pendidikan SMA,pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Jalan Seroja Il nomor 2 D, KelurahanMelayu Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, di bawahsumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon IIsebagai Sepupu Pemohon Il; Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah pasangansuami isteri yang menikah pada tanggal 22 September 2004 diLingkungan Batu Raja, Kelurahan
    Asqina Amelia,perempuan, umur 9 tahun (Ampenan, 05 Mei 2010) dan 2. HaeiqalRahman, lakilaki, umur 5 tahun (Mataram, 24 Desember 2014):HIm. 4 dari 11 hlm, Penetapan No. 239/Pdt.P/2019/PA.Mtr.2.
    Asqina Amelia,perempuan, umur 9 tahun (Ampenan, 05 Mei 2010) dan 2.
Register : 17-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 31-12-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 617/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 4 Oktober 2021 — Pemohon I
Pemohon II
1240
  • Hatim Azmi bin Muhir Sahri) dengan Pemohon II (Cici Mega Wati binti Amaq Cici) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2020, di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;4.
Register : 14-08-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 404/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 31 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
2827
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ramdani bin Sarinah) dengan Pemohon II ( Wahyu Diara Madani binti Muhamad) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Januari 2023 di Lingkungan Gatep, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan
    Agama Kecamatan Ampenan;
  • Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari membayar biaya perkara;;
Register : 07-08-2017 — Putus : 08-09-2017 — Upload : 08-11-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 342/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 8 September 2017 — Pemohon I dan Pemohon II
227
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Lalu Saelaningrat bin Lalu Ratmaja) dengan Pemohon II (Rohaniyah binti Abdullah) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Maret 1987, di Lingkungan Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan , Kota Mataram ;4.
    Tengah, KecamatanAmpenan, Kota Mataram, sebagai : Pemohon Rohaniyah binti Abdullah, tempat lahir Ampenan, tanggal 31 Desember 1969,umur 59 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Ibu RumahTangga, tempat tinggal di Jalan Gotong Royong, Lingkungan Tempit,RT.004 RW.012 Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan,Kota Mataram, sebagai : Pemohon IlPengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan para Pemohon dan para saksi
    Penetapan Nomor 342/Pdt.P/207 /PA.Mer.Bahwa pada tanggal 05 Maret 1987, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganTempit Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan Kota Mataram;Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalamusia 28 tahun, dan Pemohon Il berstatus gadis dalam usia 18 tahunpernikahan dilangsungkan dengan wali nikah ayah kandung Pemohon Ilbernama : Abdullah, dan dihadiri saksi nikah masingmasing bernama: H.Nurudin
    RW.012, KelurahanAmpenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dibawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan para Pemohon karena hubungan misandengan Pemohon ll; Bahwa para Pemohon adalah pasangan suami isteri yang menikah dilingkungan Tempit, Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram pada tanggal 05 Maret 1987 dan saksi hadir ketika paraPemohon menikah; Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah Ayah kandungPemohon II bernama : Abdullah dan yang menjadi
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2, dan P.3 serta saksi 1dan saksi 2 terbukti faktafakta sebagai berikut: Bahwa para Pemohon telah menikah menurut syariat agama Islam yangdilangsungkan pada tanggal 05 Maret 1987 bertempat di Lingkungan Tempit,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ; Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon II bernama ;Abdullah dengan maskawin berupa uang sebesar Rp. 10.000,00 ( sepuluhribu rupiah) dan telah dibayar tunai dan disaksikan
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Lalu Saelaningrat binLalu Ratmaja) dengan Pemohon II (Rohaniyah binti Abdullah) yangdilaksanakan pada tanggal 05 Maret 1987, di Lingkungan Tempit,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Ampenan , Kota Mataram ;Hal. 9 Dari Hal. 1 Penetapan Nomor 342/Pdt.P/2017 /PA.Mer.4.
Register : 23-04-2018 — Putus : 11-05-2018 — Upload : 16-05-2018
Putusan PA MATARAM Nomor 192/Pdt.P/2018/PA.Mtr
Tanggal 11 Mei 2018 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
85
  • Syafii A) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Oktober 2014 di Lingkungan Jempong, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II;4. Biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 186.000; ( Seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2018
    Utara, Kecamatan Ampenan, KotaMataram, sebagai : Pemohon IRizki Amalia binti M.
    Syafii A, tempat lahir Moncok Karya, pada tanggal 04Desember 1998 (umur 20 tahun), agama Islam, pendidikan SMP,pekerjaan lbu Rumah Tangga, tempat tinggal di Jalan Adi Sucipto,Lingkungan Jempong, RT.001,RW.026, Kelurahan Ampenan Utara,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagai : Pemohon IlKami bermaksud mengajukan permohonan Pengesahan Nikah dengan alasanalasan/dalildalil sebagai berikut :1.
    Bahwa pada 05 Oktober 2014, Pemohon dan Pemohon II melangsungkanpernikahan menurut ketentuan syariat Islam di Lingkungan Jempong,Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalamusia 18 tahun, dan Pemohon Il berstatus gadis dalam usia 16 tahunpernikahan dilangsungkan dengan wali nikah ayah kandung (M. Syafii A)yang berwakilkan dengan paman ayah Pemohon Il bernama : H.
    Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalamusia 18 tahun, dan Pemohon Il berstatus gadis dalam usia 16 tahunpernikahan dilangsungkan dengan wali nikah ayah kandung (M.
    Syafii A) yang dilaksanakanpada tanggal 05 Oktober 2014 di Lingkungan Jempong, KelurahanAmpenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan yangmewilayahi tempat kediaman Pemohon dan Pemohon Il;4.
Register : 18-03-2024 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PA MATARAM Nomor 84/Pdt.P/2024/PA.Mtr
Tanggal 1 April 2024 — Pemohon melawan Termohon
120
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jepri Feber Utama bin Dores) dengan Pemohon II (Anggraeni Ariska binti Sri Witana) yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 2017, di Griya Pesona Karang Buyuk, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan
    Agama Kecamatan Ampenan;
  • 4.

Register : 06-02-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 23-02-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 43/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 23 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
205
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Amin bin Muktar) dengan Pemohon II (Baiq Salminah binti Lalu Isne) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Mei 2003, di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan;
Register : 21-05-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 321/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
110
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Fatwa Banu Ilyas Bin Muhlis Faozi ) dengan Pemohon II ( Ismi Yuliandari binti Syahmadi ) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2017, di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada
    Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 210.000; ( dua ratus sepuluh ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2021;
Register : 21-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 26/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 8 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
138
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Abdul Mansur bin Abdul Malik ) dengan Pemohon II ( Sherly Widia Astuti binti Muksin ) yang dilaksanakan pada 18 Desember 2008, di Lingkungan Banjar Kelurahan Ampenan Selatan Kecamatan Ampenan Kota Mataram;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram;

    4.

    Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 21 Januari2021 telah mengajukan permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikahyang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Mataram denganNomor 26/Pdt.P/2021/PA.Mtr dengan dalildalil pada pokoknya sebagai berikut:Halaman 1 dari 10 putusan Nomor 26/Pdt.P/2021/PA.MtrBahwa pada tanggal 18 Desember 2008 Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganBanjar, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota
    Saksi ke 2 tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah dimuka persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Halaman 4 dari 10 putusan Nomor 26/Pdt.P/2021/PA.MtrBahwa saksi mengenal para Pemohon karena saksi adalah tetangga daripara Pemohon ;Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri yang menikahpada 18 Desember 2008 Pemohon dan Pemohon II melangsungkanpernikahan menurut ketentuan syariat Islam di Lingkungan BanjarKelurahan Ampenan = Selatan Kecamatan Ampenan Kota Mataram;dengan wali
    Selatan Kecamatan AmpenanKota Mataram; akan tetapi perkawinan Pemohon dan Pemohon II tersebuttidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat.Menimbang, bahwa untuk menguatkan dPasrahl angka 1 dan 6,Pemohon telah mengajukan buktibukti Surat P1, P2, serta 2 (dua) orangsaksi;Menimbang, bahwa bukti P1 dan P2 bermeterai cukup dan cocokdengan aslinya, isi bukti tersebut menjelaskan mengenai tempat tinggalPemohon dan Pemohon II di Lingkungan Banjar Kelurahan Ampenan SelatanKecamatan Ampenan, Kota Mataram
    SelatanKecamatan Ampenan Kota Mataram; dengan wali nikah ayah kandungPemohon II bernama Muksin, dihadiri oleh dua orang saksi nikah denganmaskawin berupa uang Rp. 1.000.000,00; tunai.
    Bahwa Pemohon dan Pemohon Il telah menikah pada 18Desember 2008 di Lingkungan Banjar Kelurahan Ampenan SelatanKecamatan Ampenan Kota Mataram;2. Bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon II dilaksanakansecara Syariat Islam, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon Ilbernama Muksin, dan dihadiri dua orang Saksi nikah, denganmaskawin berupa uang sebesar Rp.1.000.000,00;3.
Register : 17-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 612/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 4 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
80
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Misnun bin Ramdan) dengan Pemohon II (Sabariah binti Mahrudin) yang dilaksanakan pada tanggal 27 September 2020, di Lingkungan Sukaraja Timur, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Ampenan
Register : 01-08-2019 — Putus : 23-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 238/Pdt.P/2019/PA.Mtr
Tanggal 23 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
910
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abdul Manan bin Sahdan) dengan Pemohon II (Nur Azizah binti Marsalim) yang dilaksanakan pada tanggal 08 September 2014 di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
    ,RW.023, Kelurahan Ampenan Utara,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagai :Pemohon Nur Azizah binti Marsalim, tempat lahir Ampenan, pada tanggal 01 Mei1984 (umur 35 tahun), agama Islam, pendidikanSMA, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggaldi Jalan Adi Sucipto, Lingkungan Batu Raja,RT.006,RW.023, Kelurahan Ampenan Utara,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagai :Pemohon IIPengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan
    Bahwa pada O08 September 2014, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganBatu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;2.
    Muhammad Yunus, tempat lahir Lombok Barat,tanggal 20 Januari 1965, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan GuruSwasta, tempat tinggal di Jalan Arya Banjar Getas Gang Unta II RT.004HIm. 3 dari 10 hlm, Penetapan No. 238/Pdt.P/2019/PA.Mtr.RW.000, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram, di bawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut:2.
    , tanggal15 Juni 1985, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempattinggal di Jalan Blongkas Otak Desa Utara, RT.003 RW.045, KelurahanHIm. 4 dari 10 hlm, Penetapan No. 238/Pdt.P/2019/PA.Mtr.Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, di bawahsumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon IIsebagai tetangga; Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah pasangansuami isteri yang menikah pada tanggal 08 September 2014 diLingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Abdul Manan binSahdan) dengan Pemohon II (Nur Azizah binti Marsalim) yangdilaksanakan pada tanggal 08 September 2014 di Lingkungan Batu Raja,Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan AmpenanKota Mataram.4.
Register : 16-07-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 482/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 26 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
148
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Maryanto Adri Dwi Jantoro bin Maryono) dengan Pemohon II (Sofiani binti Mahruf) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2019 di Lingkungan Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
    Bahwa pada tanggal 02 Mei 2019, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganTempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;2.
    LingkunganTempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram. dan saksi hadir ketika Pemohon dan Pemohon II menikah; Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon Il adalahkepada Ayah kandung Pemohon II bernama Mahruf dan yang menjadisaksi nikah adalah Abdul Kader dan Maryono dengan mas kawinberupa uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dandibayar tunai; Bahwa status Pemohon ketika menikah adalah jejakaberusia 24 tahun, sedangkan Pemohon Il berstatus gadis berusia 21tahun; Bahwa
    di LingkunganTempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram. dan saksi hadir ketika Pemohon dan Pemohon II menikah; Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon II adalahkepada Ayah kandung Pemohon II bernama Mahruf dan yang menjadisaksi nikah adalah Abdul Kadir dan Maryono dengan mas kawinberupa uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dandibayar tunai; Bahwa status Pemohon ketika menikah adalah jejakaberusia 24 tahun, sedangkan Pemohon Il berstatus gadis berusia 21tahun;
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 dan P.2, dan saksi 1 sertasaksi 2 terbukti faktafakta sebagai berikut: Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah menurut syariat agamaIslam yang dilangsungkan pada tanggal 02 Mei 2019 di Lingkungan Tempit,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram; Bahwa pada saat menikah Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon Ilberstatus gadis ; Bahwa yang menjadi wali nikah adalah Ayah kandung Pemohon II bernamaMahruf dengan maskawin berupa uang sebesar Rp.500.000,00
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Maryanto Adri DwiJantoro bin Maryono) dengan Pemohon II (Sofiani Ardani binti Mahruf)yang dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2019 di Lingkungan Tempit,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan AmpenanKota Mataram.4.
Register : 21-05-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 328/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
90
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Angga Arya Tusan Bin Komang Sudiarto ) dengan Pemohon II ( Diandra Putri binti Sumarno ) yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 2016, Lingkungan Karang Buyuk, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut
    pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 210.000; ( dua ratus sepuluh ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2021;
Register : 19-06-2023 — Putus : 06-07-2023 — Upload : 06-07-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 276/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 6 Juli 2023 — Pemohon melawan Termohon
3730
  • ) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Februari 2005, di Lingkungan Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah , Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;
  • Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2023 ;