Ditemukan 6544 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2018 — Putus : 09-03-2018 — Upload : 21-03-2018
Putusan PA MATARAM Nomor 53/Pdt.P/2018/PA.Mtr
Tanggal 9 Maret 2018 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
144
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Indra Irawan bin Muridun) dengan Pemohon II (Sukmawati binti Supardi) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2016 di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram; 4.
    PENETAPANNomor 53/Pdt.P/2018/PA.Mtr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Indra lrawan bin Muridun, tempat lahir Ampenan, pada tanggal 31Desember 1997 (umur 21 tahun), agama Islam,pendidikan SD, pekerjaan Buruh, tempat tinggal diJalan Adi Sucipto, Lingkungan Batu Raja,Kelurahan Ampenan Utara
    , RT.005 RW.023,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagaiPemohon ;Sukmawati binti Supardi, tempat lahir Dayan Peken, pada tanggal 25Mei 1999 (umur 18 tahun), agama Islam,pendidikan SMP, pekerjaan lbu Rumah Tangga,tempat tinggal di Jalan Adi Sucipto, LingkunganBatu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, RT.005RW.023, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,sebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon
    Bahwapada 19 Februari 2016, Pemohon dan Pemohon II melangsungkanpernikahan menurut ketentuan syariat Islam di Lingkungan Batu Raja,Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;2.
    Darmawan bin Darwiah, tempat lahir Ampenan, tanggal 31 Desember1979, umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan SD., pekerjaanBuruh Harian Lepas, tempat kediaman di Jalan Adi Sucipto,Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, RT.
    RW.023,Him 4 dari 10 hlm Penetapan Nomor 53/Pdt.P/2018/PA.Mtr.Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, di bawah sumpahnyamemberikan keterangan sebagai berikut:Bahwasaksi kenal dengan Pemohon Idan Pemohon II sebagai pamanPemohon ;Bahwa Pemohon Idan Pemohon Il adalah pasangan suami isteri yangmenikah di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram pada tanggal 19 Februari 2016dan saksi hadirketika Pemohon dan Pemohon II menikah;Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon Il adalah
Register : 20-04-2018 — Putus : 11-05-2018 — Upload : 17-05-2018
Putusan PA MATARAM Nomor 196/Pdt.P/2018/PA.Mtr
Tanggal 11 Mei 2018 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
145
  • Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I(Dedi bin Moh.Yusuf Hidayat) dengan Pemohon II(Florida E E Arkian Lein binti Nikolas Arkian Leibn) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Desember 2015, di Lingkungan Melayu Tengah, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;4.
    /Padt.P/2018 /PA.Mtr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Dedi bin Moh Yusup Hidayat, tempat lahir Karang Panas, pada tanggal 13Desember 1994 (umur 24 tahun), agama Islam, pendidikan SMP,pekerjaan Buruh, tempat tinggal di Jalan Dahlia No. 38, LingkunganMelayu Tengah, RI.006 RW.006, Kelurahan Ampenan
    Tengah,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagai : Pemohon Florida E E Arkian Lein binti Nikolas Arkian Lein, tempat lahir Soe, padatanggal 06 Februari 1989 (umur 29 tahun), agama Islam, pendidikanSMA, pekerjaan lbu Rumah Tangga, tempat tinggal di Jalan Dahlia No.38, Lingkungan Melayu Tengah, RT.006 RW.006, Kelurahan AmpenanTengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagai : Pemohon IIPengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan
    Bahwa pada O07 Desember 2015, Pemohon dan Pemohon llmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganMelayu Tengah, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram;. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalamusia 21 tahun, dan Pemohon Ill berstatus gadis dalam usia 26 tahunpernikahan dilangsungkan dengan berwakilkan kepada penghulu bernama :H. Nuriman ( bapak beda agama ) dan dihadiri saksi nikah masingmasingbernama: Drs. H. Asbah dan H.
    Bahwa sampai sekarang Pemohon dan Pemohon Il tidak mempunyaikutipan akta nikah, karena pernikahan Pemohon dan Pemohon Il ternyatatidak terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, KotaMataram, sementara saat ini Pemohon dan Pemohon Il membutuhkankutipan akta nikah tersebut, oleh karena itu mohon agar perkawinanPemohon dengan Pemohon Il tersebut disahkan untuk memperoleh aktenikah sebagai bukti bahwa perkawinan Pemohon dan Pemohon Il telahmemperoleh pengakuan hukum;.
    Mtr.B.yang ternyata sesuai dan telah dinazegelen lalu oleh KetuaMajelis diberi kode P.3Saksi:Ali Alkaf bin Taha Alkaf, tempat dan tanggal lahir, Pringgarat,tanggal26September 1986, umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan katring, tempattinggaldi Lingkungan Melayu Tengah, Kelurahan Ampenan Tengah,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram(saksi 1) :Saksi 1 tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah dimuka persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi 1 mengenal para Pemohon karena saksi
Register : 06-02-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 23-02-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 48/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 23 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
2211
  • Muhidir) dengan Pemohon II (Nur Halimah binti Nurahmat) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 2004, di Lingkungan Jempong Wareng, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2023;
Register : 23-10-2023 — Putus : 08-11-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 498/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 8 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
160
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Agus Kurniawan bin Saprah ) dengan Pemohon II (Novira Junia binti Junaidi ) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Agustus 2020 di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan,Kota Mataram ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan ;
4.
Register : 02-07-2014 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 09-01-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 0677/Pdt.P/2014/PA.Mtr
Tanggal 16 Juli 2014 — PERDATA PEMOHON I DAN PEMOHON II
196
  • RASMAN ) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Nopember 2006, Lingkungan Pondok Prasi, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dalam wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;-----3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;-----4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 231.000,- ( dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah );-----
Register : 07-08-2017 — Putus : 08-09-2017 — Upload : 13-09-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 318/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 8 September 2017 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
154
  • Astar) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2005, di Lingkungan Melayu Bangsal Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram;4. Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 186.000; ( Seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2017;
    Bangsal, RT.003 RW.005, Kelurahan AmpenanTengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagai : PemohonEva Yanti binti H.
    Astar, tempat lahir Menggala, tanggal 25 Juli 1984, umur 33tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan lbu Rumah Tangga,tempat tinggal di Jalan Arya Banjar Getas Gang Gurita, LingkunganMelayu Bangsal, RT.003 RW.005, Kelurahan Ampenan Tengah,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagai : Pemohon IlPengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan para Pemohon dan saksisaksi di muka sidang;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dengan surat
    Bahwa pada tanggal 22 Januari 2005, Pemohon dan Pemohon llmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganMelayu Bangsal Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan KotaMataram;.
    Foto Kopi Akta Cerai Nomor :0269/AC/2016/PA.Mtr., tanggal 27 Juli 2016,yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Mataram, Bukti surattersebut telah diberi meterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinyayang ternyata sesuai, lalu olen Ketua Majelis diberi tanda P.4;Saksi:Sunardi bin Muhali, tempat lahir di Ampenan umur 42 tahun, agamaIslam, pekerjaan Buruh, tempat tinggal di Jalan Arya Banjar Getas Gang Gurita,Lingkungan Melayu Bangsal, RT.003 RW.005, Kelurahan Ampenan Tengah,Kecamatan Ampenan
    Astar) yangdilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2005, di Lingkungan MelayuBangsal Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan KotaMataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama KecamatanAmpenan Kota Mataram;4.
Register : 23-04-2018 — Putus : 11-05-2018 — Upload : 16-05-2018
Putusan PA MATARAM Nomor 192/Pdt.P/2018/PA.Mtr
Tanggal 11 Mei 2018 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
85
  • Syafii A) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Oktober 2014 di Lingkungan Jempong, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II;4. Biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 186.000; ( Seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2018
    Utara, Kecamatan Ampenan, KotaMataram, sebagai : Pemohon IRizki Amalia binti M.
    Syafii A, tempat lahir Moncok Karya, pada tanggal 04Desember 1998 (umur 20 tahun), agama Islam, pendidikan SMP,pekerjaan lbu Rumah Tangga, tempat tinggal di Jalan Adi Sucipto,Lingkungan Jempong, RT.001,RW.026, Kelurahan Ampenan Utara,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagai : Pemohon IlKami bermaksud mengajukan permohonan Pengesahan Nikah dengan alasanalasan/dalildalil sebagai berikut :1.
    Bahwa pada 05 Oktober 2014, Pemohon dan Pemohon II melangsungkanpernikahan menurut ketentuan syariat Islam di Lingkungan Jempong,Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalamusia 18 tahun, dan Pemohon Il berstatus gadis dalam usia 16 tahunpernikahan dilangsungkan dengan wali nikah ayah kandung (M. Syafii A)yang berwakilkan dengan paman ayah Pemohon Il bernama : H.
    Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalamusia 18 tahun, dan Pemohon Il berstatus gadis dalam usia 16 tahunpernikahan dilangsungkan dengan wali nikah ayah kandung (M.
    Syafii A) yang dilaksanakanpada tanggal 05 Oktober 2014 di Lingkungan Jempong, KelurahanAmpenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan yangmewilayahi tempat kediaman Pemohon dan Pemohon Il;4.
Register : 18-03-2024 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PA MATARAM Nomor 84/Pdt.P/2024/PA.Mtr
Tanggal 1 April 2024 — Pemohon melawan Termohon
120
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jepri Feber Utama bin Dores) dengan Pemohon II (Anggraeni Ariska binti Sri Witana) yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 2017, di Griya Pesona Karang Buyuk, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan
    Agama Kecamatan Ampenan;
  • 4.

Register : 06-02-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 23-02-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 43/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 23 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
205
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Amin bin Muktar) dengan Pemohon II (Baiq Salminah binti Lalu Isne) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Mei 2003, di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan;
Register : 19-05-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 31-05-2022
Putusan PA MATARAM Nomor 253/Pdt.P/2022/PA.Mtr
Tanggal 31 Mei 2022 — Pemohon melawan Termohon
126
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muhamad Fandu Hidayatullah bin Fathullah) dengan Pemohon II (Maya Indah Lestari binti Irwan Jayadi) yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2016 di Lingkungan Babakan Timur, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Ampenan;
    4. Membebankan
Register : 28-06-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 415/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 12 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
1212
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muhammad Faizal bin Ridwan) dengan Pemohon II (Ernawati binti Kamarudin) yang dilaksanakan pada tanggal 10 November 2015, di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;

    4.

    ., Kelurahan AmpenanTengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagai:Pemohon Ernawati binti Kamarudin, tempat lahir Mataram, pada tanggal 07 Juni 1991(umur 30 tahun), agama Islam, pekerjaan Ibu RumahTangga, tempat tinggal di Jalan ABG GG Gurita,Lingkungan Melayu Bangsal, RT.004, RW., KelurahanAmpenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram, sebagai: Pemohon II Pengadilan Agama tersebut; Telan mempelajari berkas perkara; Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II dan saksisaksi;DUDUK PERKARAMenimbang
    Bahwa pada tanggal 10 November 2015, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganMelayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram;2.
    Raya Banjar Getas GGGurita 18, RT.002 RW.005, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan,Kota Mataram;Saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah di mukasidang yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II sebagai RukunTetangga ditempat tinggal para pemohon; Bahwa saksi membenarkan Pemohon dan Pemohon Il adalahpasangan suami isteri syah yang menikah pada tanggal 10 November 2015,telah melangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat
    syariat Islam diLingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, KecamatanAmpenan, Kota Mataram, dan saksi hadir pada saat akad nikah;Him.5 dari 10 Him.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Muhammad Faizal binRidwan) dengan Pemohon II (Ernawati binti Kamarudin) yangdilaksanakan pada tanggal 10 November 2015, di Lingkungan MelayuBangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Ampenan, Kota Mataram;4.
Register : 17-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 613/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 4 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
75
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ahmad Iqbal Saputra bin Hasanudin) dengan Pemohon II (Lidiya Kumala Anjani binti Sahabudin) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Juni 2020, di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah
    Kecamatan Ampenan,Kota Mataram;
  • Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp.210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2021;
Register : 21-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 23/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 8 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
1711
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Muhammad Faroja bin Syahrir ) dengan Pemohon II ( Sarah binti Rumnah) yang dilaksanakan pada 3 Maret 2006, di Lingkungan Karang Panas Kelurahan Ampenan Selatan Kecamatan Ampenan Kota Mataram;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram;

    4.

    Bahwa pada tanggal 3 Maret 2006 Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganHalaman 1 dari 10 putusan Nomor 23/Pdt.P/2021/PA.MtrKarang Panas, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, KotaMataram;Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalam usia26 tahun, dan Pemohon II berstatus gadis dalam usia 20 tahun pernikahandilangsungkan dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama:Rumnah dan dihadiri saksi nikah masingmasing bernama
    Saksi ke 2 tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah dimuka persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Halaman 4 dari 10 putusan Nomor 23/Pdt.P/2021/PA.MtrBahwa saksi mengenal para Pemohon karena saksi adalah tetangga daripara Pemohon ;Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri yang menikahpada 3 Maret 2006 Pemohon dan Pemohon II melangsungkanpernikahan menurut ketentuan syariat Islam di Lingkungan KarangPanas Kelurahan Ampenan Selatan Kecamatan Ampenan Kota Mataram;dengan wali
    SelatanKecamatan Ampenan Kota Mataram; dengan wali nikah ayah kandungPemohon II bernama Rumnah, dihadiri oleh dua orang saksi nikah denganmaskawin berupa uang Rp. 50.000,00; tunai.
    Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah pada 3 Maret2006 di Lingkungan Karang Panas Kelurahan Ampenan SelatanKecamatan Ampenan Kota Mataram;Z. Bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon Il dilaksanakansecara Syariat Islam, dengan wali nikah kakak kandung Pemohon Ilbernama Rumnah, dan dihadiri dua orang Saksi nikah, denganmaskawin berupa uang sebesar Rp.50.000,00;3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( Muhammad Faroja binSyahrir ) dengan Pemohon II ( Sarah binti Rumnah) yang dilaksanakanpada 3 Maret 2006, di Lingkungan Karang Panas Kelurahan AmpenanSelatan Kecamatan Ampenan Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan AmpenanKota Mataram;4.
Register : 01-08-2019 — Putus : 23-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 238/Pdt.P/2019/PA.Mtr
Tanggal 23 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
910
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abdul Manan bin Sahdan) dengan Pemohon II (Nur Azizah binti Marsalim) yang dilaksanakan pada tanggal 08 September 2014 di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
    ,RW.023, Kelurahan Ampenan Utara,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagai :Pemohon Nur Azizah binti Marsalim, tempat lahir Ampenan, pada tanggal 01 Mei1984 (umur 35 tahun), agama Islam, pendidikanSMA, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggaldi Jalan Adi Sucipto, Lingkungan Batu Raja,RT.006,RW.023, Kelurahan Ampenan Utara,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagai :Pemohon IIPengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan
    Bahwa pada O08 September 2014, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganBatu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;2.
    Muhammad Yunus, tempat lahir Lombok Barat,tanggal 20 Januari 1965, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan GuruSwasta, tempat tinggal di Jalan Arya Banjar Getas Gang Unta II RT.004HIm. 3 dari 10 hlm, Penetapan No. 238/Pdt.P/2019/PA.Mtr.RW.000, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram, di bawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut:2.
    , tanggal15 Juni 1985, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempattinggal di Jalan Blongkas Otak Desa Utara, RT.003 RW.045, KelurahanHIm. 4 dari 10 hlm, Penetapan No. 238/Pdt.P/2019/PA.Mtr.Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, di bawahsumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon IIsebagai tetangga; Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah pasangansuami isteri yang menikah pada tanggal 08 September 2014 diLingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Abdul Manan binSahdan) dengan Pemohon II (Nur Azizah binti Marsalim) yangdilaksanakan pada tanggal 08 September 2014 di Lingkungan Batu Raja,Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan AmpenanKota Mataram.4.
Register : 16-07-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 482/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 26 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
148
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Maryanto Adri Dwi Jantoro bin Maryono) dengan Pemohon II (Sofiani binti Mahruf) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2019 di Lingkungan Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
    Bahwa pada tanggal 02 Mei 2019, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganTempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;2.
    LingkunganTempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram. dan saksi hadir ketika Pemohon dan Pemohon II menikah; Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon Il adalahkepada Ayah kandung Pemohon II bernama Mahruf dan yang menjadisaksi nikah adalah Abdul Kader dan Maryono dengan mas kawinberupa uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dandibayar tunai; Bahwa status Pemohon ketika menikah adalah jejakaberusia 24 tahun, sedangkan Pemohon Il berstatus gadis berusia 21tahun; Bahwa
    di LingkunganTempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram. dan saksi hadir ketika Pemohon dan Pemohon II menikah; Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon II adalahkepada Ayah kandung Pemohon II bernama Mahruf dan yang menjadisaksi nikah adalah Abdul Kadir dan Maryono dengan mas kawinberupa uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dandibayar tunai; Bahwa status Pemohon ketika menikah adalah jejakaberusia 24 tahun, sedangkan Pemohon Il berstatus gadis berusia 21tahun;
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 dan P.2, dan saksi 1 sertasaksi 2 terbukti faktafakta sebagai berikut: Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah menurut syariat agamaIslam yang dilangsungkan pada tanggal 02 Mei 2019 di Lingkungan Tempit,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram; Bahwa pada saat menikah Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon Ilberstatus gadis ; Bahwa yang menjadi wali nikah adalah Ayah kandung Pemohon II bernamaMahruf dengan maskawin berupa uang sebesar Rp.500.000,00
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Maryanto Adri DwiJantoro bin Maryono) dengan Pemohon II (Sofiani Ardani binti Mahruf)yang dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2019 di Lingkungan Tempit,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan AmpenanKota Mataram.4.
Register : 01-10-2018 — Putus : 26-10-2018 — Upload : 11-04-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 335/Pdt.P/2018/PA.Mtr
Tanggal 26 Oktober 2018 — Pemohon melawan Termohon
135
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Fatahurrahman bin Mahnan )dengan Pemohon II ( Rauhun binti Abdullah ) yang dilaksanakan pada 15 Juli 2017 di Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    4. Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 186.000
    Bahwa pada tanggal 15 Juli 2017, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganGatep, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;2.
    Ridwan bin Nurpiah, umur 20 tahun, agama Islam, pekerjaanswasta, tempat kediaman di Jalan Tanggul gang anggrek No.20Lingkungan Sukaraja Timur Mujahidin Pondok Prasi RT.004, RW.011,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan,Kota Mataram, dibawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut:2. Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon! dan Pemohon II karenatetangga; Bahwa Saksi hadir pada saat akad nikah Pemohon danPemohon Il; Bahwa Pemohon!
    Mtr.Swasta, tempat tinggal di Jalan Arya Banjar Getas Perumahan Nelayan,Lingkungan Gatep, RT.0O9 RW.004, Kelurahan Ampenan Selatan,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, di bawah sumpahnya memberikanketerangan sebagai berikut: Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon! dan Pemohon II karenatetangga; Bahwa Saksi hadir pada saat akad nikah Pemohon danPemohon Il; Bahwa Pemohon!
    Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah pada 15 Juli2017, menurut ketentuan syariat Islam di Kelurahan Ampenan Selatan,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;2.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Fathurahmanbin Nurdin) dengan Pemohon II ( Rauhun binti Abdullah ) yangdilaksanakan pada 15 Juli 2017 di Kelurahan Ampenan Selatan,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah KUAKecamatan Ampenan, Kota Mataram;4.
Register : 09-10-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 11-04-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 393/Pdt.P/2018/PA.Mtr
Tanggal 31 Oktober 2018 — Pemohon melawan Termohon
176
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Asbari Kurniawan bin Abbas) dengan Pemohon II (Anita Lestari binti Ki Agus Muhsin ), yang dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2017di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar
    .002 RW.005, Kelurahan AmpenanTengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagaiPemohon I.Anita Lestari binti Ki Agus Muhsin, lahir di Ampenan, tanggal 02Januari 1980 (umur 38 tahun), agama Islam,pendidikan SMA, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempattinggal di Jalan Arya Banjar Getas, Lingkungan MelayuBangsal, RT.002 RW.005, Kelurahan Ampenan Tengah,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagaiPemohon Il.Pengadilan Agama tersebut.Telah membaca suratsurat yang bersangkutan.Telah mendengar keterangan para Pemohon
    Mtr.Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram;. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalamusia 33 tahun, dan Pemohon Il berstatus janda dalam usia 37 tahunpernikahan dilangsungkan dengan wali nikah Adik kandung Pemohon Ilbernama : Ki Agus Ali Wardana (karena ayah meninggal dunia) dan dihadirisaksi nikah masingmasing bernama: Muhammad Nur dan Andi Jonartodengan mas kawin berupa uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus riburupiah), tunai;.
    Bahwa setelah pernikahan Pemohon dan Pemohon Il hidup rukunsebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 1 orang anakbernama; Geryn Pradipta Kurniawan, lakilaki, umur 11 bulan (Ampenan, 13November 2017);. Bahwa sebelum Pemohon Il menikah dengan Pemohon , Pemohon Ilmenikah terlebin dahulu dengan lakilaki bernama Hamdi Rahman bin H.Mukti dan telah dikaruniai 2 orang anak masingmasing bernama:a. Azriel Rahman, lakilaki, umur 16 tahun (Ampenan, 12 Februari 2001);b.
    Tengah Kecamatan Ampenan Kota Mataram dengan Walinikah adik kandung Pemohon II bernama Ki Agus Ali Wardana denganHim. 6 dari 11 hlm.
    Bahwa, Pemohon I dengan Pemohon II telah melakukan perkawinan padatanggal 16 Februari 2017 dengan wali nikah adik kandung Pemohon IIbernama Ki Agus Ali Wardana dengan maskawin berupa uang sejumlah Rp200.000, dan disaksikan oleh Mohammad Nur dan Andi Jonarto yangdilaksanakan di Lingkungan Melayu Bangsal Kelurahan Ampenan TengahKecamatan Ampenan Kota Mataram;2.
Register : 14-02-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 21-03-2018
Putusan PA MATARAM Nomor 73/Pdt.P/2018/PA.Mtr
Tanggal 8 Maret 2018 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
137
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Agus Yusran bin Ilyas Djafar) dengan Pemohon II (Baiq Umi Aulia Jatmika binti Lalu Usman Gumanti), yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2014 di Lingkungan Tangsi Kelurahan Ampenan Selatan Kecamatan Ampenan Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram;4.
    Bahwa pada tanggal 03 Desember 2014, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganTangsi, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalamusia 19 tahun, dan Pemohon Il berstatus gadis dalam usia 23 tahunpernikahan dilangsungkan dengan wali nikah ayah kandung Pemohon Ilbernama : Lalu Usman Gumanti dan dihadiri saksi nikah masingmasingHim. 9 dari 9 him.
    rukunsebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 1 orang anakbernama; Rahmat Rizki, lakilaki, umur 3 tahun (30 April 2015);Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugat pernikahan para Pemohon dan Pemohon ll tersebutdan selama itu pula Pemohon dan Pemohon Il tetap beragama Islam;Bahwa sampai sekarang Pemohon dan Pemohon Il tidak mempunyaikutipan akta nikah, karena pernikahan Pemohon dan Pemohon Il ternyatatidak terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan
    Penetapan No. 73/Pdt.P/2018/PA.Mtr.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang,bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon,adalah sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa para Pemohon dalam permohonannya yang padapokoknya memohon agar pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2014 di di Lingkungan TangsiKelurahan Ampenan Selatan Kecamatan Ampenan Kota Mataram, dapatdisahkan, karena perkawinan tersebut belum tercatat pada Kantor UrusanAgama Kecamatan, sehingga sampai dengan
    Bahwa, Pemohon dengan Pemohon Il telah melakukan perkawinan padatanggal 3 Desember 2014 dengan wali nikah ayah kandung Pemohon Ilbernama Lalu Usman Gumanti dengan maskawin seperangkat alat sholatdan disaksikan oleh saksi nikah masing masing bernama Lalu Ali Musyirinbin Lalu Muhammad dan Lalu Hartawan bin Lalu Muhammad yangdilaksanakan di Lingkungan Tangsi Kelurahan Ampenan SelatanKecamatan Ampenan Kota Mataram;2.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Agus Yusran bin llyasDjafar) dengan Pemohon Il (Baiq Umi Aulia Jatmika binti Lalu UsmanGumanti), yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2014 = diLingkungan Tangsi Kelurahan Ampenan Selatan Kecamatan AmpenanKota Mataram;Him. 9 dari 9 him. Penetapan No. 73/Pdt.P/2018/PA.Mtr.3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan AmpenanKota Mataram;4.
Register : 05-02-2018 — Putus : 09-03-2018 — Upload : 21-03-2018
Putusan PA MATARAM Nomor 51/Pdt.P/2018/PA.Mtr
Tanggal 9 Maret 2018 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
1911
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Imam Alfian bin Ahmad) dengan Pemohon II (Lilis Suriyani binti Kamarudin) yang dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2017 di Lingkungan Melayu Tengah, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram; 4.
    Bahwa pada 9 Januari 2017, Pemohon dan Pemohon Il melangsungkanpernikahan menurut ketentuan syariat Islam di Lingkungan Melayu Tengah,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalamusia 37 tahun, dan Pemohon Ill berstatus gadis dalam usia 30 tahunpernikahan dilangsungkan dengan wali nikah ayah kandung Pemohon Ilbernama : Kamarudin dan dihadiri saksi nikah masingmasing bernama:Sabarudin dan P.
    ,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dansaksi hadir ketika Pemohon dan Pemohon Il menikah; Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon Il adalah saksi sendiri danyang menjadi saksi nikah adalah Sabarudin dan P.
    di Lingkungan Melayu Tengah, Kelurahan Ampenan Tengah,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram pada tanggal 9 Januari 2017dan saksi hadir ketika Pemohon dan Pemohon Il menikah; Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon Il adalah ayah kandungPemohon Il bernama Kamarudin dan yang menjadi saksi nikah adalahSabarudin dan P.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 dan P.2, dan saksi 1 sertasaksi 2 terbukti faktafakta sebagai berikut: Bahwa Pemohon dan Pemohon Il telah menikah menurut syariat agamaIslam yang dilangsungkan pada tanggal 9 Januari 2017 di LingkunganMelayu Tengah, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram; Bahwa pada saat menikah Pemohon berstatus duda mati dan Pemohon Ilberstatus janda mati; Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon Il bernamaKamarudin dengan maskawin berupa
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (lmam Alfian bin Ahmad)dengan Pemohon Il (Lilis Suriyani binti Kamarudin) yang dilaksanakan padaHim 9 dari 11 hlm Penetapan Nomor 51/Pdt.P/2018/PA.Mtr.tanggal 9 Januari 2017 di Lingkungan Melayu Tengah, Kelurahan AmpenanTengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanpernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Ampenan, Kota Mataram;4.
Register : 14-08-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 404/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 31 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
2827
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ramdani bin Sarinah) dengan Pemohon II ( Wahyu Diara Madani binti Muhamad) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Januari 2023 di Lingkungan Gatep, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan
    Agama Kecamatan Ampenan;
  • Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari membayar biaya perkara;;