Ditemukan 4088 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2013 — Putus : 11-07-2013 — Upload : 05-01-2015
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 123 /Pdt.P/2013/PA.JS
Tanggal 11 Juli 2013 — PEMOHON
180
  • Membebankan kepada pemohon untuk membayar baiaya perkara ini sebesar Rp.216.000,- (Dua ratus enam belas ribu rupiah). ----------------------------------------------------------
Register : 10-04-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PA TANJUNG PANDAN Nomor 0060/Pdt.P/2019/PA.TDN
Tanggal 9 Mei 2019 — Pemohon melawan Termohon
152
  • Membebankan baiaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).

Register : 18-11-2019 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 30-01-2020
Putusan PN SAMARINDA Nomor 509/Pdt.P/2019/PN Smr
Tanggal 16 Januari 2020 — Pemohon:
Kursen
275
  • M E N E T A P K A N :

    1. Menolak permohonan Pemohonuntuk seluruhnya;
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar baiaya perkara sejumlah Rp181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Register : 30-03-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 23-04-2021
Putusan PN PADANG Nomor 99/Pdt.P/2021/PN Pdg
Tanggal 15 April 2021 — Pemohon:
ZUL BIN SALEH
326
  • M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima
    2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar baiaya perkara sebesar Rp 110.000,- (seratus Sepuluh ribu rupiah)
Register : 03-01-2019 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 01-03-2019
Putusan PA TANJUNG REDEP Nomor 15/Pdt.G/2019/PA.TR
Tanggal 13 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
95
  • Membebankan baiaya perkara ini kepada pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp.291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

Register : 13-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 2384/Pdt.G/2020/PA.Bjn
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar baiaya perkara sejumlah Rp 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar baiaya perkara sejumlah Rp441.000, (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan dijatunkan dalam sidang permusyawaratan MajelisHakim pada hari Rabu tanggal21 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal4 Rabiul Awal 1442 Hijriyah, yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari itu juga oleh kamiDra. Siti Rohmah, M.Hum. sebagai Ketua Majelis,DR.Drs. H. Mudzakkir, M.HI. sertaDrs. H.