Ditemukan 4088 data
18 — 0
Membebankan kepada pemohon untuk membayar baiaya perkara ini sebesar Rp.216.000,- (Dua ratus enam belas ribu rupiah). ----------------------------------------------------------
15 — 2
Membebankan baiaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Kursen
27 — 5
M E N E T A P K A N :
- Menolak permohonan Pemohonuntuk seluruhnya;
- Menghukum Pemohon untuk membayar baiaya perkara sejumlah Rp181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
ZUL BIN SALEH
32 — 6
M E N E T A P K A N
- Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar baiaya perkara sebesar Rp 110.000,- (seratus Sepuluh ribu rupiah)
9 — 5
Membebankan baiaya perkara ini kepada pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp.291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
14 — 5
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar baiaya perkara sejumlah Rp 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar baiaya perkara sejumlah Rp441.000, (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan dijatunkan dalam sidang permusyawaratan MajelisHakim pada hari Rabu tanggal21 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal4 Rabiul Awal 1442 Hijriyah, yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari itu juga oleh kamiDra. Siti Rohmah, M.Hum. sebagai Ketua Majelis,DR.Drs. H. Mudzakkir, M.HI. sertaDrs. H.