Ditemukan 32163 data
19 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2954 K/Pdt/2010tanah objek sengketa, maka Majelis Hakim tingkat banding sebelumsampai kepada kesimpulannya untuk menyatakan batalnya kedua aktajual beli tersebut dalam gugatan, maka Majelis Hakim tingkat bandingseharusnya terlebih dahulu mempertimbangkan, apakah Penggugattermasuk merupakan Pembeli yang beridkad baik atau beritikad tidakbaik;.
Bahwa dengan adanya pernyataan batalnya akta jual beli dalam perkarain, maka nyata, bahwa Majelis Hakim tingkat banding tidakmemperhatikan dan tidak mempertimbangkan tentang hakhakPenggugat sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungimenurut hukum ;.
Majelis Hakim tingkat banding telah salah menetrapkan hukum, yangmenyatakan batalnya akte Notaris.1.Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 1 Mei 1979,no. 1420/K/Sip/1978, telah menetapkan, bahwa Pengadilan tidak dapatmembatalkan suatu akta Notaris ...... :. Bahwa putusan Mahkamah Agung RI. tersebut telah dimasukkan kedalam buku rangkuman yurisprudensi tetap dari Mahkamah Agung RI. ;.
Bahwa akan tetapi Majelis Hakim tingkat banding telah menjatuhkanputusan yang bertentangan dengan ketentuan hukum = dalamyurisprudensi tersebut dengan menyatakan batalnya kedua aktajualbeli tersebut dalam perkara ini, padahal kedua akta jual beli tersebutadalah merupakan akta Notaris ;Majelis Hakim tingkat banding mnjatuhkan putusan hanya berdasarkanasumsi dan bukan menetrapkan hukum.Hal. 9 dari 13 hal. Put.
28 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
kembalisertifikat tersebut, sementara kewajiban Terbantah Il kepada Terbantah untuk melunasi pinjamannya, ternyata tidak pernah dilaksanakan ;Bahwa dengan telah dibayar lunas hutang pinjaman Pembantah kepadaTerbantah Il (bukti pb.6a s/d 6h), maka Perjanjian Pinjaman Uang tanggal 5Maret 1990 (bukti P.4), Akta Hibah No. 610/Ps.R/1990 tanggal 22 Januari1990, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Terbantah Ill (bukti Pb.5) tersebut,harus dibatalkan, apalagi Akta Hibah tersebut mengandung cacat hukum ;Bahwa dengan batalnya
balik nama Sertifikat Hak Milik No.350/Ciracas dari atas nama Pembantah kepada Terbantah Il, maka secarahukum agunan yang diberikan oleh Terbantah Il kepada Terbantah untukmemperoleh pinjaman dengan Akte Hipotik No. 103/Hip/Pasar Rebo/1992 JoSertifikat Hipotik No. 169/T/1992 juga menjadi batal karenanya ;Bahwa dengan batalnya Akte Hipotik No. 103/Hip/Pasar Rebo/1992 JoSertifikat Hipotik No. 169/T/1992, maka pelaksanaan Sita Eksekusi yangdilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2004 berdasarkan Penetapan
No. 2987 K/Pdt/2010Bahwa dengan batalnya pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut, makaPembantah selaku Pembantah yang baik dan benar harus dinyatakan sebagaiPembantah yang baik dan benar yang harus dilindungi hukum, dan SertifikatHak Milik No. 350/Ciracas yang pada saat ini berada ditangan Terbantah harus dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Pembantah, dan kepadaTerbantah IV harus mengembalikan nama Pembantah serta mencoret namaTerbantah Il di dalam Sertifikat Hak Milik No. 350/Ciracas tersebut menjadinama
judexfacti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasan tersebut padahakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasihanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanyapelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan, yangmengancam kelalaian itu dengan batalnya
12 — 5
menjadi contoh yang tidak baik bagimasyarakat dengan munculnya gejala umum pernikahan siri yang salah satupasangan nikah masih dalam ikatan pernikahan dengan orang lain, kemudianselanjutnya mengajukan pengesahan nikah di pengadilan agama, Majelis Hakimmemandang urgen untuk secara aktif mendorong pemenuhan fungsi hukumsebagai a tool of social engineering (alat rekayasa sosial);Menimbang, bahwa pernikahan yang dilakukan sebelum bercerai denganistri sebelumnya di pengadilan agama dapat berakibat pada batalnya
Pasal 75 dan Pasal 76 Kompilasi HukumIslam, batalnya pernikahan tersebut dimulai setelah Penetapan Pengadilanmempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnyapernikahan.
Penetapan menyatakan batalnya pernikahan tidak berlaku surutterhadap anakanak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, Suami atau istriyang bertindak dengan itikad baik kecuali terhadap harta bersama bila pembatalanperkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu, orangorang ketiga lainnya tidak termasuk sepanjang mereka memperoleh hakhakdengan itikad baik sebelum penetapan tentang pembatalan mempunyai kekuatanhukum tetap.
Dengan demikian, batalnya pernikahan Pemohon denganPemohon II tidak memutuskan hubungan antara anakanak para Pemohondengan Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa berdasarkan dari pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka Majelis Hakim menyatakan menolak permohonan Pemohon dengan Pemohon Il;Menimbang, bahwa oleh karena perkara pengesahan (itsbat) nikahPemohon dan Pemohon II tersebut termasuk dalam ruang lingkup perkaraperkawinan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang RINomor
43 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
PengadilanTingkat Banding telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian dalamperkara a quo, yang disebabkan karena Judex Facti tidak memberikanpertimbangan secara lengkap terhadap alatalat bukti tertulis yang diajukanPara Pemohon Kasasi di muka persidangan (onvoldoende gemotivera);Bahwa oleh karena itu Judex Facti, baik Pengadilan Tingkat Pertama,maupun Pengadilan Tingkat Banding telah lalai dalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundangundangan, yangmengancam kelalaian itu dengan batalnya
Putusan Nomor 1552 kK/Pdt/2015undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusanyang bersangkutan;3) Bahwa ternyata dalam putusan perkara a quo, Pengadilan TingkatPertama yang diambil alih oleh Pengadilan Tingkat Banding, samasekali tidak memberikan pertimbangan hukum, khususnya terhadap alatbukti tertulis bertanda T. 01, T. 02 dan T. 08, padahal alat bukti tersebutseharusnya dipertimbangkan oleh Judex Facti, karena disampingsangat relevan berkaitan dengan perkara a quo, juga alat bukti
yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, melainkan merupakan kesalahan Judex Factidalam menerapkan hukum pembuktian, yang disebabkan karena JudexFacti telah memberikan pertimbangan hukum, secara tidak lengkap atasalat bukti otentik T. 01, T. 02 dan T. 038, yang seharusnyadipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd), hal mana dapatdikwalifikasi sebagai suatu kelalaian Judex Facti dalam memenuhisyaratsyarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundangundangan,yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya
150 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Factie lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkanoleh peraturan perundangundangan yang mengancamkelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan(negligent);Bahwa pengertian tidak berwenang atau melampaui bataswewenang (trangression), menurut Darwan Prinst (1982 : 203)adalah berkaitan dengan kompetensi absolut dan kompetensirelatif dari pengadilan; atau mengabulkan lebih dari pada apayang dimintakan dalam gugatan;Behwa, adapun pengertian salah menerapkan hukum menurutDarwan Prinst (1982
No. 1103 K/PDT/2008Yahya Harahap (1993 : 403), menyatakan bahwa salahmenerapkan hukum diartikan bahwa dalam pertimbangan danamar putusan terdapat cacat yang mengandung kesalahanpenerapan hukum atau misjudge;Bahwa, sedangkan pengertian lalai mememnuhi syarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancamkelalaian itu. dengan batalnya putusan yang bersangkutan(negligent), menurut Darwan Prinst (1982 : 204), adalah putusanyang tidak memuat pertimbangan hukum secukupnya dari Hakim;Bahwa
oleh Judex Factie lagi pulaalasanalasan tersebut adalah mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan,hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak berwenang atau melampaui bataswewenang, salah menerapkan hukum atau tidak melaksanakanhukum yang berlaku, lalai memenuhi syaratsyarat yang diajukanoleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaianitu dengan batalnya
Maka tuntutan gugatan Penggugat point 3 dan 4tidak beralasan/tidak berdasar.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung juga mempertimbangkan,Putusan Sela Pengadilan Negeri Jember tanggal 2 Mei 2007 Nomor:18/Pdt.G/2007/PN.JR perlu diperbaiki, yaitu dalam Putusan Sela harusmemuat dalildalil gugatan asal dengan petitum serta dalildalil eksepsisecara lengkap;Menimbang, bahwa namun demikian perbaikan tersebut tidakmengakibatkan batalnya putusan aquo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pulaternyata
124 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 577 K/Pdt/2016syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yangmengancam kelalaian itu. dengan batalnya putusan yangbersangkutan vide Pasal 30 ayat (1) huruf (b) dan huruf (c), UndangUndang Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung..
Mahkamah Agung minta agar supaya ketentuan dalamundang undang yang menghendaki atau mewajibkanPengadilan untuk memberikan alasan (motiveringplich)dipenuhi oleh saudarasaudara untuk = mencegahkemungkinan batalnya putusan pengadilan apabila tidakmemuat alasan ataupun pertimbanganpertimbangan .d. PERMA Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilane. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
Judex Facti lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkanoleh peraturan perundangundangan yang mengancamkelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.Hal itu sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 30 ayat 1 huruf (b) dan (c)Undang Undang Nomor 5/2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.3.1. Mengenai kesalahan penerapan hukum dan pelanggaran hukumJudex a quo putusan tingkat banding:a.
Dengan tidak atau kurang memberikan pertimbangan/alasan,bahkan apabila alasanalasan itu kurang jelas, sukar dapatdimengerti ataupun bertentangan satu sama lain, maka haldemikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara(vormverzuim) yang dapat mengakibatkan batalnya putusanpengadilan yang bersangkutan dalam pemeriksaan ditingkatkasasi;(4).
Mahkamah Agung minta agar supaya ketentuan dalam Undangundang yang menghendaki atau mewajibkan pengadilan untukmemberikan alasan (motiveringplich) dipenuhi oleh saudarasaudara untuk mencegah kemungkinan batalnya putusanpengadilan apabila tidak memuat alasan ataupun pertimbanganpertimbangan*;Halaman 22 dari 33 hal.Put.
22 — 15
Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975hanya merupakan tindak pidana ringan dengan hukum berupa denda sebagaidiatur dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 dan tidak berakibat batalnya pernikahan karena batalnya suatupernikahan harus diajukan ke Pengadilan oleh pihak yang berkepentingansebagaimana diatur dalam Pasal 23 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974; Menimbang, bahwa fakta bahwa ketika perkara a quo diperiksaPemohon telah bercerai dengan istri terdahulu berdasarkan
padainstansiberwenang, sebagai langkah = preventif untuk menolak dampaknegative/ madharat ( saddanlidzdzari ah), ===Menimbang, bahwa berdasarkan 7 (tujuh) pertimbangan di atas, MajelisHakim berpendapat bahwa terdapat benturan nilai hukum antara hukum Islamyang membolehkan pernikahan poligami dan hukum negara yang melarangpernikahan poligami tanpa izin Pengadilan dengan sanksi berupa denda namuntetap mensyaratkan sah suatu pernikahan jika dilakukan menurut hukumagama Jn casu hukum Islam dan tidak menyatakan batalnya
Dari undangundang dan peraturan pemerintah tersebut tidakdinyatakan bahwa pelanggaran terhadap pasalpasal tersebut dalamperaturan perundangundangan dimaksud berakibat batalnya pernikahanyang telah dilakukan menurut hukum agama masingmasing calon mempelai;Menimbang, bahwa meskipun penjelasan Pasal 49 ayat (2) angka 22UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 menyebutkan pernikahan yang dapatdinyatakan sah oleh Pengadilan Agama sebagaimana tersebut di atas,namun Pasal 2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 memisahkan
Menyikapi hal ini, MajelisHakim menggunakan metode /stihsan yang merupakan salah satu metodeijtihad atau penemuan hukum dalam Islam, karena berpendapat bahwapenggunaan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 lebihmashlahah dalam perkara a quo dari pada ketentuan yang lain dan karenatidak tercatatnya suatu pernikahan tidak berdampak batalnya pernikahantersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas,Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan Pemohon dan Pemohon Iltelah
44 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
peristiwahukum yang terjadi dimuka persidangan, termasuk tidakmempertimbangkan sebagian atau bahkan semua alat bukti yangdiajukan para pihak di muka persidangan, maka amar putusannyatelah didasarkan pada suatu pertimbangan hukum yang tidaklengkap (onvoldoende gemotiverd), dan hal itu adalan merupakankesalahan judex facti dalam penerapan hukum Pembuktian sebagaisuatu kelalaian judex facti dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh Peraturan Perundangundangan, yang mengancamkelalaian itu dengan batalnya
penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, melainkan merupakankesalahan karena judex facti dalam menerapkan hukum Pembuktianyang disebabkan karena judex facti telah memberikan pertimbanganhukum secara tidak lengkap atas alat bukti, yang seharusnyadipertimbangkan (onvoldoende gemotiverd), hal mana dapatdikwalifikasi sebagai suatu kelalaian judex facti dalam memenuhisyaratsyarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundangundangan,yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya
No. 2772 K/Pdt/2011itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau bila Pengadilan tidakberwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No. 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNo. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwaputusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang
54 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa oleh karena itu Judex Facti, baik Pengadilan Tingkat Pertama,maupun Pengadilan Tingkat Banding telah lalai dalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundangundangan, yangmengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;Bahwa alasan keberatan kasasi tersebut didasarkan atas halhal sebagaiberikut:1.
peristiwa hukum yangterjadi dimuka persidangan, termasuk tidak mempertimbangkan sebagianatau bahkan semua alat bukti yang diajukan para pihak di mukapersidangan, maka amar putusannya telah didasarkan pada suatupertimbangan hukum yang tidak lengkap (onvoldoende gemotiveerd), danhal itu adalah merupakan kesalahan Judex Facti dalam penerapan HukumPembuktian sebagai suatu kelalaian Judex Facti dalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundangundangan, yangmengancam kelalaian itu dengan batalnya
penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, melainkan merupakan kesalahan karena Judex Factidalam menerapkan Hukum Pembuktian yang disebabkan karena JudexFacti telah memberikan pertimbangan hukum secara tidak lengak atas alatbukti, yang seharusnya dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd), halmana dapat dikualifikasi sebagai suatu kelalaian Judex Facti dalammemenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundangundangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya
37 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 19 Oktober 2015 didasarkan atas pertimbangan yang salahmenerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku serta tidak memenuhisyaratsyarat yang diwajibkan oleh undangundang yang mengancam kelalaianitu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;Bahwa adapun pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Medan yangsematamata mengambil alih pertimbangan hukum Judex Facti PengadilanNegeri Lubuk Pakam dalam Putusan Nomor 236/PDT/2015/PT MDN, tanggal 19Oktober 2015 yang salah menerapkan hukum atau
Nomor 2619 K/Pdt/2016undang yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yangbersangkutan adalah sebagai berikut:Il. Judex Facti Pengadilan Tinggi Medan yang mengambil alih pertimbanganHukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak menerapkan hukum ataumelanggar hukum yang berlaku.1.
Judex Facti Pengadilan Tinggi Medan yang mengambil alih pertimbanganhukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaianitu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;1.Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat membenarkan telahmenerima blok aluminium dari Termohon Kasasi/Terba nding/Penggugatdengan total harga selurunnya Rp175.863.000,00 (seratus tujuh puluh limajuta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah);.
Nomor 2619 K/Pdt/2016dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi karena pemeriksaan dalamtingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum,adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancamkelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau apabila Pengadilantidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor
10 — 0
PamanukanKabupaten Subang ;Bahwa saksi hadir sendiri pada waktu pernikahan tersebut yangmenjadi wali Pemohon II adalah ayah kandung Pemohon Il yangbernama Casad ;Halaman. 4 dari 115 Putusan No. 0146/Pdt.P/2017/PA.Sbg Bahwa yang menjadi saksi nikah pada waktu itu adalah Sakir danDarga dengan mas kawin berupa uang sebesar Rp. 8.000, (delapanribu rupiah) dibayar tunai ; Bahwa Pemohon waktu pernikahan berstatus jejaka dan pemohonIl berstatus perawan dan tidak ada larangan ataupun halangan yangmenyebabkan batalnya
Kabupaten Subang ;Dibawah sumpahnya saksi memberikan keterangan yang pada pokoknyasebagai berikut;Halaman. 5 dari 115 Putusan No. 0146/Pdt.P/2017/PA.SbgBahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II semenjak kecilkarena sebagai tetangga;Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri yang menikahpada 1976 namun saksi pada waktu itu masih kecil dan belummengerti hanya mengetahul ada pernikahan Pemohon dan Termohon Bahwa antara Pemohon pemohon II tidak ada larangan ataupunhalangan yang menyebabkan batalnya
seperti saudara sesusu danlainnya sehingga batalnya pernikahan ; Bahwa, Pemohon dan Pemohon Il membina rumah tangga dirumah milik bersama di Dusun Jalitri Desa Mulyasari KecamatanPamanukan Kabupaten Subang; Bahwa Pemohon dan pemohon II selama membina rumah tanggatelah dikaruniai empat orang anak yang bernama:1).
43 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3102 K/Pdt/2014yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasaruntuk mengadili;Bahwa oleh karena Judex Facti tidak mencantumkan satupun dasar hukumyang dijadikan dasar untuk mengadili perkara a quo, maka Judex Facti telahlalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh undangundang, khususnyaPasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, yang berdampak batalnya putusan yangbersangkutan.
sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung, yang berbunyi: "Mahkamah Agung dalam tingkat kasasimembatalkan putusan atau penetapan Pengadilanpengadilan dari semuaLingkungan Peradilan karena :a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;c. lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya
Putusan Nomor 3102 K/Pdt/2014Bahwa, lagi pula alasanalasan tersebut mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidakdapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kelalaiandalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yangbersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui
236 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 22Februari 2018 mengadung salah penerapan verstek dalam perkara aquo dan/atau adanya kelalaian yang memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancamkelalaian itu dengan batalnya putusan perkara a quo;3. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor176/PDT/2018/PT.SMG., tanggal 25 Juni 2018 juncto PutusanPengadilan Negeri Kudus Nomor 48/Pdt.G/2017/PN.Kds., tanggal 22Februari 2018Mengadili sendiri:1.
Nomor 526 K/Pdt/2020 Bahwa lagi pula alasanalasan tersebut hanya mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, haltersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi, Karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaandengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyaratyang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancamkelalaian itu dengan batalnya putusan
20 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
tertanggal 2 Agustus 1962. serta UU No. 4 Tahun 2004,khususnya Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 189 Rbg, sebab putusanPengadilan Tinggi Medan tersebut sama sekali tidak disertai denganpertimbangan hukum yang dikehendaki oleh UndangUndang, bahkan samaHal. 6 dari 11 hal.Put.No. 2524 K/Pdt/2010sekali tidak memberi pertimbangan terhadap alasan keberatan dalammemori banding Pemohon Kasasi, yang mana hal tersebut jelas dapatdikualifikasi sebagai suatu kelalaian dalam acara (Vormverzuim) yang dapatmengakibatkan batalnya
Dan oleh karenanya pertimbanganhukum Judex Facti tersebut menurut Pembanding tidak mencerminkansuatu pertimbangan hukum yang memenuhi rasa keadilan dan olehkarenanya dapat berakibat batalnya putusan Judex Fati tersebut di tingkatKasasi ini;.
mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, lagi pula alasantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasihanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapanhukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalammemenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan,yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya
45 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
PengadilanTingkat Banding, telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian dalamperkara a quo, yang disebabkan karena Judex Facti tidak memberikanpertimbangan secara lengkap, terhadap alatalat bukti tertulis yang diajukanPara Pemohon Kasasi, dimuka persidangan (onvoldoende gemotivera);Bahwa oleh karena itu Judex Facti, baik Pengadilan Tingkat Pertama,maupun Pengadilan Tingkat Banding telah lalai dalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundangundangan, yangmengancam kelalaian itu dengan batalnya
Nomor 3103 k/Pdt/2016yang tidak lengkap (onvoldoende gemotiverd), dan hal itu adalah merupakankesalahan Judex Facti dalam penerapan hukum pembuktian, dan sebagaisuatu kelalaian Judex Facti dalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkanoleh Peraturan Perundangundangan, yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan;3.
penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, melainkan merupakan kesalahan karena Judex Factidalam menerapkan hukum pembuktian yang disebabkan karena Judex Factitelah memberikan pertimbangan hukum secara tidak lengkap atas alat bukti,yang seharusnya dipertimbangkan (onvoldoende gemotiverd), hal manadapat dikwalifikasi sebagai suatu kelalaian Judex Facti dalam memenuhisyaratsyarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundangundangan, yangmengancam kelalaian itu dengan batalnya
92 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa keberatankeberatan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:Dalam Konvensi:Keberatan Pertama:Bahwa pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telahlalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya
Bahwa maka semakin jelas kekeliruan majelis hakim dengan tidakrnempertimbangkan eksepsi eksepsi yang dimaksud oleh Tergugat/sekarangPernohon kasasi, bahkan poin poin pertirnbangannya hanya mengurif darigugatan dan jawaban yang rnenguntungkan Penggugat/sekarang Termohonkasasi saja untuk mendukung pokok perkaranya, dan putusan yang demikiantidak mengacu pada syarat syarat yang diwajibkan oleh ketentuan undangundang hal ini tidak mencerminkan rasa keadilan, sehingga mengancamkelalaiannya itu dengan batalnya
putusan;Keberatan Kedua;Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telahsalah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, karena dalamrnemberikan pertimbangan hukum telah lalai memenuhi syarat syarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundang undangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal30 ayat 1 huruf c UU Nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan atas undangundang Nomor 14 tahun 1985 Juncto UU Nomor 3 tahun 2009
Hal ini yang menjadi kekeliruan majelis hakim dengan menerobos hukumacara tanpa ada dasar hukumnya;Keberatan Ketiga;Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telahlalai memenuhi syarat syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yangbersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 huruf c UU Nomor 5tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang Nomor 14 tahun 1985Juncto UU Nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan
Bahwa andaikata diputus sejak tanggal 6 April 2016 itu artinya surat PHKyang dikeluarkan oleh Tergugat/sekarang Pemohon kasasi adalah sah,namun demikian sebagaimana ternyata walau sudah diputus berdasarkansurat PHK dari Tergugat/sekarang Pemohon kasasi malah mendapat 2 kaliketentuan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, hal demikiansangat kontradiksi sehingga putusan menjadi keliru karena salahmenarapkan undang undang yang dapat mengancam batalnya putusan;Keberatan Ketujuh;Bahwa Pengadilan
27 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
juga merupakan peradilan yangberada di bawah Mahkamah Agung RI, maka tidak keliru jika Pemohon Kasasi,berharap jika Mahkamah Agung RI, masih berkenan untuk memeriksa kembali PutusanPengadilan Negeri Surabaya No. 628/Pdt.G/2008/PN.Sby tertanggal 15 September 2009,sepenjang mengenai :a tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;b salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;c Lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya
Jadi seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabayamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;KEBERATAN KEDUA ;Lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundanganyang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;1 Para Pemohon Kasasi tidak pernah mendapat teguran/somasi tertulis dariTermohon Kasasi, sebagaimana layaknya seseorang yang berutang, jatuh tempo, makakemudian di beri peringatan, akan tetapi bandel dan atau tidak menggubris peringatan
";3 Jadi terbukti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, telah lalai memenuhisyaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan (pasal 1238KUHPerdata) yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yangbersangkutan;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai keberatan pertama dan kedua : e Bahwa keberatankeberatan dari Para Pemohon Kasasi (Tergugat I danTergugat II) tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti (PengadilanNegeri Surabaya
59 — 21
Putusan No. 30/Pid.B/2014/PN.Jkt.Sel.dan biaya biaya lain, yang seluruhnya berjumlah Rp 350.000.000, (tiga ratus lima puluhjuta rupiah) sehingga PIHAK PERTAMA (terdakwa) akan mengembalikan sejumlah Rp2.400.000.000, (dua milyar empat ratus juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA (saksiMUHAMMAD ARIFIN) pengembalian sejumlah uang tersebut harus dilakukan olehPIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat lambatnya dalam jangka waktuT hari setelah batalnya perjanjian.Bahwa sampai tanggal akhir pembayaran tanggal
dan Pasal1267 KUHPerdata dan uang yang di terima oleh pihak pertama dari pihak keduaakan di kembalikan oleh pihak pertama setelah di kurangi dengan biaya yang telahdi keluarkan oleh pihak pertama sehubungan dengan penundaan dan / ataupembatalan pembayaran perjanjian, bunga pinjaman bank, biaya pengosonganbangunan dan biaya lain yang seluruhnya Rp. 350 Juta sehingga pihak pertamaakan mengembalikan uang sebesar Rp, 2,4 Milyar kepada pihak kedua selambatlambatnya dalam jangka waktu 7 hari setelah batalnya
dan Pasal 1267KUHPerdata dan uang yang di terima oleh pihak pertama dari pihak kedua akandi kembalikan oleh pihak pertama setelah di kurangi dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak pertama sehubungan dengan penundaan dan / ataupembatalan pembayaran perjanjian, bunga pinjaman bank, biaya pengosonganbangunan dan biaya lain yang seluruhnya Rp. 350 Juta sehingga pihak pertamaakan mengembalikan uang sebesar Rp. 2,4 Milyar kepada pihak kedua selambatlambatnya dalam jangka waktu 7 hari setelah batalnya
1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata dan uang yang di terimaoleh pihak pertama dari pihak kedua akan di kembalikan oleh pihak pertamasetelah di kurangi dengan biaya yang telah di keluarkan oleh pihak pertamasehubungan dengan penundaan dan/atau pembatalan pembayaran perjanjian,bunga pinjaman bank, biaya pengosongan bangunan dan biaya lain yangseluruhnya Rp. 350 Juta sehingga pihak pertama akan mengembalikan uangsebesar Rp, 2,4 Milyar kepada pihak kedua selambatlambatnya dalam jangkawaktu 7 hari setelah batalnya
dan Pasal 1267KUHPerdata dan uang yang di terima oleh pihak pertama dari pihak kedua akandi kembalikan oleh pihak pertama setelah di kurangi dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak pertama sehubungan dengan penundaan dan / ataupembatalan pembayaran perjanjian, bunga pinjaman bank, biaya pengosonganbangunan dan biaya lain yang seluruhnya Rp. 350 Juta sehingga pihak pertamaakan mengembalikan uang sebesar Rp, 2,4 Milyar kepada pihak kedua selambatlambatnya dalam jangka waktu 7 hari setelah batalnya
89 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
ini sesuaidengan Pasal 58 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkanadanya masa percobaan kerja;(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerjasebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yangdisyaratkan batal demi hukum;Maka oleh karena itu sangat jelas dan terang bahwa Judex Facti telahlalai dan mengesampingkan dalildalil serta pembuktian Pemohon Kasasisehingga dengan adanya kelalain tersebut mengakibatkan batalnya
Nomor 295 K/Pdt.SusPHI/2017dengan Pemohon Kasasi dengan hanya menempelkan Foto seorang karyawanagar ada perbedaan dengan Badge Pemohon Kasasi, maka hal ini telah terjadiPengelabuan Hukum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi dan hal ini telahpula di benarkan dalam pertimbangan Judex Facti maka hal ini sangat jelasdan terang bahwa Judex Facti telah salah didalam menerapkan dan melanggarhukum yang berlaku, sehingga mengakibatkan batalnya putusan perkaraNomor 34/Pdt.SusPHI/2014/PN.Tpg;Bahwa berdasarkan
Nomor 295 K/Pdt.SusPHI/2017lain, maka berdasarkan uraian diatas Judex Facti telah lalai terhadappembuktian surat dari Pemohon Kasasi, maka dengan adanya kelalaiantersebut mengakibatkan batalnya putusan tersebut;Bahwa berdasarkan Pertimbangan Pengadilan hubungan Industrial padahalaman 35 (tiga puluh lima) paragraf kedua dan ketiga yang berbunyi :Paragraf 2 :*"Menimbang, bahwa tidak ada satupun bukti perjanjian kerja dan butkilain yang mendukung dalildalil yang diajukan oleh kuasa penggugat danbukti
bukti permohonanyang berkenaan putusan sela, Majelis Hakim berkesimpulanbahwasannya petitum pokok gugatan Penggugat tidak dapat dibuktikandengan buktibukti yang telah diajukan ke persidangan, dengan demikiansudah cukup beralasan bagi Majleis Hakim untuk menyatakan gugatanPenggugat tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan untuk ditolak;Maka atas dasar uraian tersebut Judex Facti telah lalai memenuhisyaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yangmengancam kelalaian itu dengan batalnya
alur dan kronologis yang tertuangdalam gugatan Pemohon kasasi maka atas dasar pemaparan Pemohon Kasasidiatas menurut hemat Pemohon Kasasi Majelis Hakim Pengadilan HubunganIndustrial telah salah dalam menerapkan atau menyimpulkan keputusan PHIdan melanggar hukum yang berlaku;Bahwa jelas terlihat Pengadilan Hubungan Industrial telah melanggar hukumyang berlaku atau setidaktidaknya telah lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kebiasaan yang terjadi di masyarakat Mandar, jual beli tanahmasih dilakukan dibawah tangan atas dasar kepercayaan, jual bellidilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah baru dirasa perluapabila sawah tersebut akan didaftarkan ke BPN untuk memperolehsertifikat;12.Bahwa kemudian jual beli tersebut tidak dilakukan didepan PejabatPembuat Akta Tanah (PPAT) tidaklah menyebabkan batalnya jual bellisebagaimana sesuai dengan :a.
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung tanggal 14 April 1973Nomor : 122 K/Sip/1993 yang menyatakan belum terlaksananyaJual beli tanah dimuka PPAT tidak menyebabkan batalnya jual beli,karena hal tersebut merupakan persyaratan administrasi ;b.
Kebiasaan yangterjadi di masyarakat Mandar, JualBeli Tanah masih dilakukan dibawahtangan atas dasar kepercayaan, Jual Beli dilakukan dihadapan PejabatPembuat Akta Tanah dirasa perlu apabila tanah tersebut akandidaftarkan ke BPN untuk memperoleh sertifikat sebagaimana dalamketentuan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokokAgraria;30.Bahwa kemudian jual beli tersebut tidak dilakukan didepan PejabatPembuat Akta Tanah (PPAT) tidaklah menyebabkan batalnya jual belisebagaimana sesuai dengan
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung tanggal 14 April 1973Nomor : 122K/Sip/1993 yang menyatakan belum terlaksananyaJual beli tanah dimuka PPAT tidak menyebabkan batalnya jualbeli, karena hal tersebut merupakan persyaratan administras!;b.
dibenarkan, oleh karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidakdapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahanpenerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaiandalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya