Ditemukan 8066 data
BUDI SALAMUN S.AP
Terdakwa:
TOHA BIN ABDUL HOHK
7 — 4
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
hasan
15 — 4
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 3 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
lesmi Tarigan
Terdakwa:
rosyidi
32 — 8
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
abi mansyur
49 — 2
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 3 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
CHOIRUN AKBAR
Terdakwa:
suwarno
20 — 6
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
EDWAR DWI FERNANDO
40 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3) perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
SEFRI DESVIRA
Terdakwa:
meni malasari
17 — 2
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
BUDI SALAMAN S.AP
Terdakwa:
AHMAD SYARIFUDIN
15 — 4
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
BUDI SALAMAN S.AP
Terdakwa:
Ngatronji
17 — 11
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
MIFTAH, SE.
Terdakwa:
Fati Nurul Ihwan
20 — 2
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Yusran Hawadi
Terdakwa:
FEBRIANTO
20 — 7
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
ASEP ANDREAS
14 — 2
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 3 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Syahrudin
Terdakwa:
fernando apriliano
21 — 4
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
BUDI SALAMAN S.AP
Terdakwa:
MURSIDI
18 — 4
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
BUDI SALAMAN S.AP
Terdakwa:
mudirahman
24 — 4
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
MAMAN APRIAWAN, S.H.
Terdakwa:
HERMAN
15 — 0
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
3.
Antomi
Terdakwa:
engki sarana putra
15 — 5
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa:
Edhi Swasono
16 — 2
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
CHOIRUN AKBAR
Terdakwa:
SUKIRNO
16 — 7
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
Erwin Permana
19 — 4
- Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) Perda No.8 tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp.200.000,-
- Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa