Ditemukan 230615 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 37/Pdt.G.S/2020/PN Idm
Tanggal 23 September 2020 — Penggugat:
CARTIWAN BIN WADI
Tergugat:
RUSTALIM BIN H.SAJAT
487
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-01-2020 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN PATI Nomor 3/Pdt.G.S/2020/PN Pti
Tanggal 22 Januari 2020 — Penggugat:
1.PT MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Kudus
2.MASHUDI SH
Tergugat:
1.SUMARLAN
2.JUMINI
Turut Tergugat:
JUMINI
10936
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 25-06-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 19-07-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 54/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal 25 Juni 2024 — Penggugat:
BRI KANCA PONTIANAK
Tergugat:
Ahmad Wijaya
110
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 18-07-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 04-08-2020
Putusan PN KUDUS Nomor 17/Pdt.G.S/2019/PN Kds
Tanggal 18 Juli 2019 — Penggugat:
PT. BPR KARTICENTRA ARTHA
Tergugat:
Erfan Moch Fajar
224
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 17-05-2019 — Putus : 17-05-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN Rkb
Tanggal 17 Mei 2019 — Penggugat:
TAUFIK NUGRAHA
Tergugat:
PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Rangkasbitung
9231
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 25-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 29 Maret 2021 — Penggugat:
PT. TONSCO INTERNATIONAL
Tergugat:
PT. SATORO INSPECTION INDONESIA
8159
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 02-09-2022 — Putus : 05-09-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 19/Pdt.G.S/2022/PN Bjm
Tanggal 5 September 2022 — Penggugat:
Muhammad Noor HR.DRS
Tergugat:
1.Mulyana indah
2.Muhammad Al Fajri
4011
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 18-11-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 13/Pdt.G.S/2021/PN Krg
Tanggal 18 Nopember 2021 — Penggugat:
PT. BPR RESTU TAWANGMANGU JAYA, Cq. Yoki Kristanto. SE
Tergugat:
1.Parni
2.Supardi
5510
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 18-03-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 26/Pdt.G.S/2020/PN Mks
Tanggal 19 Maret 2020 — Penggugat:
1.ARI PRASETIAWAN
2.MUH. YUSRAN
Tergugat:
1.ANDI MIRA MEILANY SYAHRIR
2.PT. BANGSAWAN PUTRA JAYA
3.NITA RIATY AULIANI
5220
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 04-05-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN MALANG Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN Mlg
Tanggal 4 Mei 2021 — Penggugat:
KSU CITRA PERSADA NUSANTARA SEJAHTERA diwakili oleh YOAN BASKARA, ST
Tergugat:
1.ANA MAISAROH YULIANI
2.ANISA NOVA PUTRI
245
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 14-03-2022 — Putus : 16-03-2022 — Upload : 17-03-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 16/Pdt.G.S/2022/PN Tng
Tanggal 16 Maret 2022 — Penggugat:
1.CV Ramora Fortunggal
2.PT Anzindo Gratia International
Tergugat:
PT Purantara Mitra Angkasa Dua
316
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 03-11-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan PN SUMEDANG Nomor 24/Pdt.G.S/2020/PN Smd
Tanggal 3 Nopember 2020 — Penggugat:
Mulyati
Tergugat:
satker jatigede
11220
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 05-11-2021 — Putus : 10-11-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 27/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 10 Nopember 2021 — Penggugat:
PT.BANK MEGA.Tbk
Tergugat:
SYARWANI
7834
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 06-06-2022 — Putus : 06-06-2022 — Upload : 07-06-2022
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Bpp
Tanggal 6 Juni 2022 — Penggugat:
PT. SMART MULTI FINANCE
Tergugat:
1.FAJAR RACHMAN
2.NURIANSYAH
3217
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 25-10-2022 — Putus : 26-10-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 27/Pdt.G.S/2022/PN Bjm
Tanggal 26 Oktober 2022 — Penggugat:
PT. Verena Multi Finance, Tbk
Tergugat:
SAFRUDIN
233
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 06-06-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 23/Pdt.G.S/2024/PN Gpr
Tanggal 6 Juni 2024 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT PELAS
Tergugat:
1.ISNAINI SANTOSO
2.LULUK LUTFIA
160
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 14-09-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 38/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 15 September 2021 — Penggugat:
ISMAIL
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
13365
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 11-09-2023 — Putus : 11-09-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 22/Pdt.G.S/2023/PN Idm
Tanggal 11 September 2023 — Penggugat:
PT. BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA)
Tergugat:
ANDRI SUNANDAR
560
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 16-06-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 16/Pdt.G.S/2022/PN Sda
Tanggal 16 Juni 2022 — Penggugat:
Elys Sulistyaningsih (PT.BPR DELTA ARTHA)
Tergugat:
1.ISA HASANNUDIN
2.KHOTIMAH SAADATUL
3613
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-03-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN SURAKARTA Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN Skt
Tanggal 21 Maret 2019 — Penggugat:
PT.BANK PERKR EDITAN RAKYAT ADIPURA SANTOSA DAHULU BERNAMA PT BPR NGUTER SURAKARTA DALAM HAL INI DIWAKILI OLEH PARA KARYAWAN WURI SETIAWAN KEPALA DEVISI COLLECTION DAN ASSET RECOVERY DAN PUTRI FATIMAH PJ. KEPALA SEKSI COLLECTION
Tergugat:
1.WARDI
2.HENI WINDARNINGSIH
195
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.