Ditemukan 435 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 247/Pid.Sus/2019/PN Kis
Tanggal 24 April 2019 — Penuntut Umum:
Roi Baringin Tambunan, SH
Terdakwa:
Ganda Tua Sitorus
203
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram;
    • 1 (satu) Unit Handphone Merk I Cherry;
    • Seluruhnya digunakan dalam perkara Manaek Butar-Butar Als Naek (berkas terpisah/splitsing);

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

    ButarButar Als Naek untuk membeli narkotikajenis sabusabu dengan mengatakan belanja ini dan atas ajakanterdakwa tersebut lalu saksi Manaek ButarButar Als Naek bersamasama dengan terdakwa pergi ke daerah Pangkal Titi Kisaran dan atasjasa saksi Manaek ButarButar Als Naek membeli sabusabu pesananHalaman 3 dari 20 Putusan Nomor: 247/Pid.Sus/2019/PN Kisterdakwa tersebut, saksi Manaek ButarButar Als Naek akanmenggunakan sabusabu secara gratis bersamasama dengan terdakwa;Bahwa sesampainya di Pangkal Titi
    Kisaran Timur Kab.Asahan ada yang membawa narkotika jenis sabusabu, dan pada saatdilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Manaek ButarButar Als Naek, oleh saksisaksi menemukan barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabusabu darilantai sebelah kiri saksi Manaek ButarButar Als Naek dan 1 (Satu) buahHP merk Cherry di lantai depan saksi Manaek ButarButar Als Naek danterdakwa, yang kemudian diakui oleh terdakwa bahwa narkotika jenissabusabu tersebut adalah
    ButarButar Als Naek untuk membeli narkotikajenis sabusabu dengan mengatakan belanja ini dan atas ajakanterdakwa tersebut lalu saksi Manaek ButarButar Als Naek bersamasama dengan terdakwa pergi ke daerah Pangkal Titi Kisaran dan atasjasa saksi Manaek ButarButar Als Naek membeli sabusabu pesananterdakwa tersebut, saksi Manaek bButarButar Als Naek akanmenggunakan sabusabu secara gratis bersamasama dengan terdakwa.Bahwa sesampainya di Pangkal Titi, lalu terdakwa menyerahkan uangsebesar Rp. 100.000 (
    seratus ribu rupiah) kepada saksi Manaek ButarButar Als Naek dan selanjutnya terdakwa pergi menunggu saksi ManaekButarButar Als Naek di JIn Sm.
    ButarButar Als Naek untuk membeli narkotikajenis sabusabu dengan mengatakan belanja ini dan atas ajakanterdakwa tersebut lalu saksi Manaek ButarButar Als Naek bersamasama dengan terdakwa pergi ke daerah Pangkal Titi Kisaran dan atasjasa saksi Manaek ButarButar Als Naek membeli sabusabu pesananterdakwa tersebut, saksi Manaek ButarButar Als Naek akanmenggunakan sabusabu secara gratis bersamasama dengan terdakwa.
Register : 12-09-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN STABAT Nomor 716/Pid.B/2018/PN Stb
Tanggal 29 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
DANIEL OKTAVIANUS SINAGA,SH
Terdakwa:
MAHYUDIN Alias UDIN
5712
  • Nainggolan dan saksi Raju Armaya menanyakan kepadaterdakwa bersamasama dengan saksi Chaidir Alias Ider, saksi Dedi SyahputraAlias Dedi dan saksi Manaek Halomoan Sagala Alias Naek (terdakwa dalamberkas perkara terpisah) perihal barang bukti 2 (dua) set kartu koker warnamerah dan uang tunai sebesar Rp. 360.000, (tiga ratus enam puluh ribu rupiah)yang disita tersebut terdakwa bersamasama dengan saksi Chaidir Alias Ider,saksi Dedi Syahputra Alias Dedi dan saksi Manaek Halomoan Sagala AliasNaek (terdakwa
    dalam berkas perkara terpisah) mengakui bahwa benarterdakwa bersamasama dengan saksi Chaidir Alias Ider, saksi Dedi SyahputraAlias Dedi dan saksi Manaek Halomoan Sagala Alias Naek (terdakwa dalamberkas perkara terpisah) melakukan permainan judi leng kartu joker dengantaruhan uang tunai sebagai alat pembayarannya;Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi Chaidir Alias Ider, saksiDedi Syahputra Alias Dedi dan saksi Manaek Halomoan Sagala Alias Naek(terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melakukan permainan
    dalam berkas perkara terpisah) mengakui bahwa benarterdakwa bersamasama dengan saksi Chaidir Alias Ider, saksi Dedi SyahputraAlias Dedi dan saksi Manaek Halomoan Sagala Alias Naek (terdakwa dalamberkas perkara terpisah) melakukan permainan judi leng kartu joker dengantaruhan uang tunai sebagai alat pembayarannyaAdapun cara terdakwa bersamasama dengan saksi Chaidir Alias Ider,saksi Dedi Syahputra Alias Dedi dan saksi Manaek Halomoan Sagala AliasNaek (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melakukan
    Saksi Dedi Syahputra als Dedi Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2018 sekira pukul 16.00wib terdakwa , saksi dan rekannya sdr Manaek Halomon Sagala AlsHalaman 8 dari 15 Putusan Nomor 716/Pid.B/2018/PN StbNaek dan sdr Manaek Syahputra melakukan perjudian di Lingk VII BukitKubu Kel Pekan Besitang Kab Langkat; Bahwa pada saat melakukan perjudian tersebut terdakwa saksiidan rekannya sdr Dedi Syahputra als Dedi dan sdr Chaidir Lubis AlsIder ditangkap oleh pihak kepolisian; Bahwa pihak kepolisian menemukan
Register : 12-09-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN STABAT Nomor 718/Pid.B/2018/PN Stb
Tanggal 29 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
DANIEL OKTAVIANUS SINAGA,SH
Terdakwa:
DEDI SYAHPUTRA Alias DEDI
4010
  • dua) set kartu joker warna merah;
  • Uang sejumlah Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: pecahan Rp. 2000(dua ribu) sebanyak 20 (dua puluh) lembar, pecahan Rp. 5.000 (lima ribu) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu) sebanyak 6 (enam) lembar, pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;

dipakai dalam perkara saksi Manaek

Nainggolan dan saksi Raju Armaya menghampiri danmelakukan penggerebekan serta melakukan pemeriksaan terhadap terdakwabersamasama dengan saksi Chaidir Alias Ider, saksi Mahyudin Alias Udin dansaksi Manaek Halomoan Sagala Alias Naek (terdakwa dalam berkas perkaraterpisah) dan ditemukan 2 (dua) set kartu koker warna merah dan uang tunaisebesar Rp. 360.000, (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);Ketika saksi R.
Nainggolan dan saksi Raju Armaya menanyakan kepadaterdakwa bersamasama dengan saksi Chaidir Alias Ider, saksi Mahyudin AliasUdin dan saksi Manaek Halomoan Sagala Alias Naek (terdakwa dalam berkasperkara terpisah) perihal barang bukti 2 (dua) set kartu koker warna merah danuang tunai sebesar Rp. 360.000, (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang disitatersebut terdakwa bersamasama dengan saksi Chaidir Alias Ider, saksiMahyudin Alias Udin dan saksi Manaek Halomoan Sagala Alias Naek (terdakwadalam berkas
Nainggolan dan saksi Raju Armaya (keduanya anggotaKepolisian dari Polsek Besitang) melakukan penangkapan terhadapterdakwa bersama dengan sdr Mahyudin Alias Udin, sdr Chaidir LubisAlias Ider dan sdr Manaek Syahputra karena melakukan permainan judidi Lingk.
Saksi Chaidir Lubis Ald Ider Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2018 sekira pukul 16.00wib terdakwa , saksi dan rekannya sdr Mahyudin Alias Udin, sdr ChaidirLubis Alias Ider dan sdr Manaek Syahputra melakukan perjudian diLingk VII Bukit Kubu Kel Pekan Besitang Kab Langkat; Bahwa pada saat melakukan perjudian tersebut terdakwa saksidan rekannya sdr Mahyudin Alias Udin, sdr Chaidir Lubis Alias Ider dansdr Manaek Syahputra ditangkap oleh pihak kepolisian; Bahwa pihak kepolisian menemukan barang bukti
Register : 19-03-2019 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 23-04-2019
Putusan PN KISARAN Nomor 246/Pid.Sus/2019/PN Kis
Tanggal 15 April 2019 — Penuntut Umum:
1.Yunitri CR Sumondang, SH
2.Roi Baringin Tambunan, SH
Terdakwa:
Manaek Butar butar Alias Naek
252
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Manaek Butar-Butar Alias Naek tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    1.Yunitri CR Sumondang, SH
    2.Roi Baringin Tambunan, SH
    Terdakwa:
    Manaek Butar butar Alias Naek
    Nama lengkap : Manaek Butar Butar Alias Naek;2. Tempat lahir : Kisaran;3. Umur/Tanggal lahir : 41 tahun/30 September 1977;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Durian Lingkungan Kelurahan KisaranNaga Kecamatan Kisaran Timur KabupatenAsahan;7. Agama : Kristen;8. Pekerjaan : Mocok mocokTerdakwa ditahan dalam tahanan rutan Lapas Kelas II A LabuhanRuku, masingmasing oleh:1. Penyidik sejak tanggal 8 November 2018 sampai dengan tanggal 27November 2018;2.
    Menyatakan Terdakwa Manaek ButarButar Alias Naek bersalahmelakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindakpidana narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan dalam bentuk bukantanaman jenis shabushabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat(1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua;2.
    :Bahwa terdakwa Manaek Butarbutar Als Naek bersama dengan saksiGanda Tua Sitorus (disidangkan dalam berkas perkara terpisah), pada hariJumat tanggal 02 November 2018 sekira pukul 01.00 wib, atau setidaktidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November Tahun 2018bertempat di Lk.
    MSi yang dalam kesimpulannya bahwa 1 (Satu) botolplastik klip berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Manaek Butarbutar Als Naek diduga narkotika adalah positif Metamfetamina danterdaftar dalam Golongan Nomor urut 61 Lampiran UndangundangRepublik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;AtauKetiga:Bahwa terdakwa Manaek Butarbutar Als Naek bersamasamadengan
    Menyatakan Terdakwa Manaek ButarButar Alias Naek tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;2.
Putus : 27-10-2014 — Upload : 04-02-2015
Putusan PN KISARAN Nomor 498/Pid.B/2014/PN.Kis
Tanggal 27 Oktober 2014 — PUTRA SURYA EFENDI SIMATUPANG Als PUTRA
192
  • Il ruko denganmemakai tangga yang sudah ada sebelumnya di bangunan rukodengan membawa linggis disusul oleh saksi MANAEK SIMAMORA,dan masuk ke lantai Il ruko melalui jendela lantai Il yang saat itudalam keadaan terbuka dan lantai tersebut adalah gudang tempatpenyimpanan barangbarang yang tidak terpakai lagi;Bahwa setelah terdakwa dan saksi MANAEK SIMAMORA berada dilantai Il, terdakwa melihat ada CCTV di dalam lantai Il kemudianterdakwa dan saksi MANAEK SIMAMORA mengambil kain sprei yangada di dalam
    gudang lantai II untuk menutupi wajahnya, selanjutnyaterdakwa dan saksi MANAEK SIMAMORA turun ke lantai tempatruangan kursus computer dimana sebelum menuju ke lantai ,terdakwa dan saksi MANAEK SIMAMORA terlebih dahulu merusakpintu lantai Il kemudian turun ke lantai melalui tangga gedung rukomenuju lantai tempat atau ruang khusus.
    saksi MANAEK SIMAMORA pergi menuju Rukotersebut, dan setelah sampai di belakang Ruko Terdakwa naik kelantai Il (dua) Ruko dengan menggunakan tangga dengan membawalinggis dan saksi MANAEK SIMAMORA menyusul.
    tanggal 08 Mei 2014 pukul 03.00Wib Terdakwa dan saksi MANAEK SIMAMORA pergi menuju Rukotersebut, dan setelah sampai di belakang Ruko Terdakwa naik kelantai Il (dua) Ruko dengan menggunakan tangga dengan membawalinggis dan saksi MANAEK SIMAMORA menyusul.
    , dan saksi MANAEK SIMAMORA telahberhasil menjual laptop hasil kejahatan tersebut sebanyak 7 (tujuh)unit seharga Rp.7.000.000, (tujuh juta rupiah), sedangkan 2 (dua)unit laptop saksi MANAEK SIMAMORA serahkan kepada Terdakwauntuk dijualkan dengan memberikan uang Rp.100.000, (Seratus riburupiah);Bahwa Terdakwa dan saksi MANAEK SIMAMORA tidak ada izin darisaksi korban untuk mengambil laptop merk HP warna hitam tersebut;e Bahwa saksi korban memiliki laptop sebanyak 28 (dua puluh delapan)unit merk HP
Register : 04-08-2022 — Putus : 01-09-2022 — Upload : 01-09-2022
Putusan PN TARUTUNG Nomor 102/Pid.B/2022/PN Trt
Tanggal 1 September 2022 — Penuntut Umum:
FADLAN KHAIRAD PERANGIN ANGIN,SH
Terdakwa:
1.HERU SETIAWAN
2.MANAEK PARULIAN SIAGIAN
6710
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwaHeru Setiawandan TerdakwaManaek Parulian Siagiantelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurianDalam Keadaan Memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada ParaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masingselama1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ParaTerdakwadikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    FADLAN KHAIRAD PERANGIN ANGIN,SH
    Terdakwa:
    1.HERU SETIAWAN
    2.MANAEK PARULIAN SIAGIAN
Register : 06-03-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan PN DUMAI Nomor 89/Pid.B/2019/PN Dum
Tanggal 23 Mei 2019 —
Terdakwa:
1.EDUAR PANGGABEAN Als GABE Bin MANAEK PANGGABEAN
2.DAVID TAMBUNAN Bin Alm JONER TAMBUNAN
4411
  • Menyatakan Terdakwa I Eduar Panggabean Alias Gabe Bin Manaek Panggabean menyuruh Terdakwa II David Tambunan Bin (Alm) Joner Tambunan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Eduar Panggabean Alias Gabe Bin Manaek Panggabean menyuruh Terdakwa II David Tambunan Bin (Alm) Joner Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap ditahan;
5.
Dikembalikan kepada Terdakwa Eduar Panggabean Alias Gabe Bin Manaek Panggabean.
- 3 (tiga) buah tang.
- 1 (satu) lembar goni plastik.
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Menetapkan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);

Terdakwa:
1.EDUAR PANGGABEAN Als GABE Bin MANAEK PANGGABEAN
2.DAVID TAMBUNAN Bin Alm JONER TAMBUNAN
Il Ayo cari duit, saat ituTerdakwa menyetujuinya, lalu Terdakwa Eduar Pangabean Als Gabe BinManaek Panggabean pulang ke rumahnya dan sekitar pukul 22.00 WibTerdakwa Eduar Pangabean Als Gabe Bin Manaek Panggabean datangkembali dan mengatakan Ayo cari duit kKemudian Terdakwa Il pergibersama Terdakwa Eduar Pangabean Als Gabe Bin Manaek Panggabean,dengan berboncengan menggunakan Sepeda Motor merek Honda Supra XPutusan Nomor 89/Pid.B/2019/PNDumHalaman 12 dari 28 Halaman125 warna hitam merah BM 4164 HJ
kabel terpotongTerdakwa Eduar Pangabean Als Gabe Bin Manaek Panggabeanmenyuruh Terdakwa Il untuk mengambil karung dari dalam Jok sepedamotor selanjutnya menggulung kabel yang sudah terpotong dan dimasukkanke dalam karung;Bahwa Terdakwa Il bersama Terdakwa Eduar Pangabean Als Gabe BinManaek Panggabean, pergi dengan menggunakan sepeda motor menujuarah Bukit Timah dan sebelum sampai di Bukit Timah Terdakwa II danTerdakwa Eduar Pangabean Als Gabe Bin Manaek Panggabean,berpapasan dengan Security Pertamina
yang sedang berpatrolimenggunakan mobil, lalu Terdakwa II dan Terdakwa Eduar Pangabean AlsGabe Bin Manaek Panggabean dikejar, karena takut, Terdakwa Il danTerdakwa Eduar Pangabean Als Gabe Bin Manaek Panggabean,membuang karung goni yang berisi kabel dan sesampainya di Pos SecurityTerdakwa Il dan Terdakwa Eduar Pangabean Als Gabe Bin ManaekPanggabean dihadang dan palang pintu ditutup sehingga Terdakwa II danTerdakwa Eduar Pangabean Als Gabe Bin Manaek Panggabean turun darisepeda motor dan selanjutnya
dibawa ke pos Security;Bahwa rencananya kabel tersebut akan Terdakwa II dan Terdakwa EduarPangabean Als Gabe Bin Manaek Panggabean jual dan uangnya akan dibagi bersama;Bahwa banyaknya kabel yang Terdakwa Il dan Terdakwa EduarPangabean Alias Gabe Bin Manaek Panggabean ambil adalah sebanyak 2(dua) gulungan sekitar 30 (tiga puluh) meter;Bahwa pemilik Sepeda Motor merek Honda Supra X 125 warna hitan merahBM 4164 HJ adalah milik Terdakwa Eduar Pangabean Als Gabe BinManaek Panggabean;Putusan Nomor 89/
Datuk Kecamatan DumaiSelatan Kota Dumai, setelah itu Terdakwa Eduar Panggabean Alias GabeBin Manaek Panggabean dan Terdakwa II David Tambunan Bin (Alm) JonerTambunan, turun dari motor dan mengambil tang dari dalam jok sepedamotor dan mendekati mesin Genset, lalu Terdakwa Eduar PanggabeanAlias Gabe Bin Manaek Panggabean memotong bagian tengah kabelmenggunakan tang dan juga memotong bagian ujung ke arah mesin Gensetdan Terdakwa II David Tambunan Bin (Alm) Joner Tambunan bertugasmengawasi lokasi dan