Ditemukan 219636 data
371 — 92
Srg. tanggal 10 November 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Memerintahkan Pengadilan Negeri Serang untuk melanjutkan memeriksa materi pokok perkara atas nama H. Muhibudin, S.H. M.M. Bin H. Abdul Manaf, berdasarkan surat dakwaan sebelum dilakukan perubahan yaitu surat dakwaan Nomor PDM-89/Eoh.2/Clg/09/2020 tertanggal 21 September 2020;
SISWOKO, S.H.
Terdakwa:
1.Syamsir
2.Muhammad Jufri
89 — 6
I T.A 2021 ditandatangani oleh Koordinator Materi a.n. Kapten Czi Jupri dan diketahui serta ditandatangani oleh Komandan latihan a.n. Letkol Inf Ragung Ismail Akbar, S. Sos., M.I.Pol. tanggal bulan Juni 2021.
1 (satu) lembar surat perintah Danrindam XIV/Hsn nomor Sprin/19/IV/2012 tanggal 15 April 2021 tentang ditugaskan sebagai Gadik utama Dikmata TNI AD Gel.I T.A 2021.
3 (tiga) Surat perintah Danrindam XIV/Hsn nomor Sprin/19/IV/2021 tanggal 15 April 2021.
1 (satu) lembar foto copy struktur organisasi latihan beserta 13 (tiga belas) belampiran/jadwal kegiatan latihan yang ditandatangani oleh Koordinator Materi a.n. Kapten Czi Jupri.
6 (enam) lembar foto copy lampiran rencana pengamanan yang ditandatangani oleh Koordinator Materi a.n. Kapten Czi Jupri.
3 (tiga) lembar foto copy lampiran petunjuk tata tertib yang ditandatangani oleh Koordinator Materi a.n. Kapten Czi Jupri.
3 (tiga) lembar Visum Et Repertum dari RS.TK.
1 (satu) lembar foto copy lampiran jalur evakuasi yang ditandatangani oleh Koordinator Materi a.n. Kapten Czi Jupri.
3 (tiga) lembar foto korban a.n. Serma Aris Budiyanto saat pengananan di RS. Pelamonia Makassar.
2 (dua) lembar foto scan korban atas nama Serma Aris Budianto (Saksi-5).
1 (satu) lembar foto copy Bagan sektor kiri tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Serda Muhammad Jufri (Terdakwa-II).
50 — 20
Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran tersebut; 4.
Idham Saputra lahir Ujung Pandang 24 Mei 1999; Bahwa anak Pemohon tersebut masih sekolah SMA kelas 1; Bahwa saksi tahu hal tersebut karena diberitahu oleh Pemohon; Bahwa Pemohon mempunyai 4 (empat) orang anak; Bahwa saksi pernah diperlihatkan Akte kelahiran dan ljazah Idhamoleh Pemohon; Bahwa saksi tidak tahu kelahiran anak Pemohon;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa sebelum pengadilan mempertimbangkan lebihlanjut tentang materi permohonan ini terlebin dahulu dipertimbangkantentang perubahan
Nomor 20/Pdt.P/2016/PN KkaSipil, Pasal 100 dan 101 mengatur tentang tata cara pelaksanaan perubahanKutipan Akta Kelahiran yang dapat dijadikan pedoman bagi Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil untuk melaksanakannya;Menimbang, bahwa oleh karena perbaikan Kutipan Akta Kelahirantidak harus melalui permohonan melainkan merupakan kewenangan KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sedangkan materi permohonan initentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran, maka materi permohonan inibukan merupakan
sebagai konsekwensi karena permohonanmerupakan yurisdiksi voluntair, maka tentang semua biaya permohonanyang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon;Menimbang, bahwa berita acara persidangan merupakan satukesatuan yang tak terpisahkan dengan Penetapan, karenanya segalasesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan di anggap telahtermuat dan telah di pertimbangkan dalam Penetapan, sedangkan alat buktiyang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan adalah yang relevandengan materi
Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undangundang Nomor 23 Tahun2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harusmelalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan olehInstansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor DinasHal. 7 dari hal 8 Pen.
43 — 8
Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran tersebut; 4.
tersebut;Menimbang, bahwa lebih lanjut Perpres Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan PencatatanSipil, Pasal 100 dan 101 mengatur tentang tata cara pelaksanaan perubahanKutipan Akta Kelahiran yang dapat dijadikan pedoman bagi Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil untuk melaksanakannya;Menimbang, bahwa oleh karena perbaikan Kutipan Akta Kelahirantidak harus melalui permohonan melainkan merupakan kewenangan KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sedangkan materi
permohonan initentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran, maka materi permohonan inibukan merupakan yurisdiksi voluntair dan permohonan yang demikianharuslah dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa dalam permohonan yang dinyatakan tidak dapatditerima, seyogyanya amar penetapan hanya menyatakan tentangpermohonan tidak dapat diterima dan biaya perkara, namun dalam rangkapembelajaran dan pelayanan publik ketentuan tentang pembetulan KutipanAkta Kelahiran tersebut akan dimuat dalam amar penetapan
sebagai konsekwensi karena permohonanmerupakan yurisdiksi voluntair, maka tentang semua biaya permohonanyang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon ;Menimbang, bahwa berita acara persidangan merupakan satukesatuan yang tak terpisahkan dengan Penetapan, karenanya segalasesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan di anggap telahtermuat dan telah di pertimbangkan dalam Penetapan, sedangkan alat buktiyang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan adalah yang relevandengan materi
Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undangundang Nomor 23 Tahun2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harusmelalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan olehInstansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan AktaKelahiran tersebut;4.
1.Harun bin Bahari
2.Seri Murni binti Kamarudin
218 — 101
- Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menyatakan berdasarkan Pasal 38 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019, perubahan nama pada akta nikah tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor KUA Kecamatan yang mengeluarkan Kutipan Akta Nikah tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar
kamaluddin
35 — 7
MENETAPKAN :
- Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran
TUMINI
42 — 2
MENETAPKAN :
- Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran
HIMMATUL ULYA
30 — 2
MENETAPKAN :
- Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran
lanjut Perpres Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pasal 100dan Pasal 101 mengatur tentang tata cara pelaksanaan perubahan Kutipan AktaKelahiran yang dapat dijadikan pedoman bagi Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil untuk melaksanakannya;Menimbang, bahwa oleh karena perbaikan Kutipan Akta Kelahiran dan KartuKeluarga tidak harus melalui permohonan melainkan merupakan kewenanganKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sedangkan materi
Keluarganya, maka materi permohonan ini bukan merupakanyurisdiksiHalaman 4 dari 6 halaman Penetapan Nomor 219/Pdt.P/2020/PN Kdsvoluntair dan bukan merupakan ganti/ perubahan nama sebagaimana ketentuanPasal 52 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, dengan demikian permohonan ini haruslah dinyatakan tidak dapatditerima;Menimbang, bahwa dalam permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima,seyogyanya amar penetapan hanya menyatakan tentang permohonan tidak dapatditerima dan
Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melaluipermohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh InstansiPelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut;4.
10 — 0
Memberi ijin kepada Pemohon (ABDUL MUIN bin MATERI (Alm)) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (DWI ALMA WIDIANTI binti SUNGKONO) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan ;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 310000,- ( tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ;
23 — 0
Memerintahkan Panitera, agar mengirimkan satu helai salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tAnpa materi kepada PPN Kecamatan YYY, Kabupaten Purworejo;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 251.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah);
MUCH KUAT
21 — 4
MENETAPKAN :
- Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang
ACHMAD SYIHABUDIN ABDUR ROHMAN
66 — 0
MENETAPKAN :
- Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran
1.ANDI JEFRI ARDIN, SH
2.JAHRUDIN, SH
3.DENRI KASWORO, S.H.
4.NURHAYATI ULFIA, SH.,MH
5.DWI INDAH KARTIKA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
ULIL AMRI ALS ULIL ALS UL ALS ABU ZAID BIN HAMZAH PADUKO
57 — 12
ULIL AMRI Alias ULIL Alias UL Alias ABU ZAID Bin HAMZAH PADUKO dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit Handphone Nokia 105 warna biru kombinasi pink;
- 1 buah buku catatan keuangan;
- 1 bundel materi
kajian;
- 1 buah buku berjudul al-wala' wal-bara';
- 3 buah buku catatan materi kajian;
- 1 buah buku berjudul 9 bekal juru dakwah;
- 1 buah buku berjudul rintangan setelah kematian;
- 1 buah buku berjudul jalan menuju hidayah.
104 — 28
Menimbang, bahwa setelah hakim memeriksa materi gugatan sederhana ternyata memerlukan pembuktian yang tidak sederhana;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
KHA Dahlan No. 43 Badegan RT10 Bantul Bantul Bantul:;Yogyakarta / 15 Oktober 1979;Laki Laki;Manager KJS BMT Projo ArthaSejahtera;MelawanIkhsan;Kretek RT 01 Jambidan BanguntapanBantul;Bantul/ 29 Juni 1981;Laki Laki;Karyawan Swasta;Tumirah;Kretek RT 01 Jambidan BanguntapanBantul;Bantul/31 Desember 1981;Perempuan;Wiraswasta;Menimbang, bahwa setelah hakim memeriksa materi gugatan sederhanaternyata memerlukan pembuktian yang tidak sederhana;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo
SYAMSUL HADI
87 — 0
MENETAPKAN :
- Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran
SOFYAN
29 — 8
MENETAPKAN:
- Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan kelahiran anak Pemohon kepada Pejabat Pencatatan Sipil in casu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen, dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
Bireuen, karenanya Pengadilan Negeri Bireuen berwenang mengadiliperkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan petunjuk Mahkamah Agungsebagaimana termuat dalam Buku II tentang Pedoman Teknis Administrasi danTeknis Peradilan Perdata Umum edisi 2007 hal 44 angka 6, disebutkan bahwaPengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkanpermohonan apabila hal itu ditentukan oleh peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa sehubungan dengan petunjuk diatas terlebih dahuluakan dipertimbangkan apakah materi
diajukanpermohonan terlebin dahulu ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkanpenetapan perubahan nama;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan diatas maka Kartu Keluargamerupakan suatu bentuk Dokumen Kependudukan, dan bukan termasuk bentukAkta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon mengajukan permohonanperubahan nama dalam dokumen kependudukan, sedangkan kewenanganPengadilan Negeri hanyalah sebatas menetapkan perubahan nama yang terteradalam Akta Pencatatan Sipil in casu Akta Kelahiran, maka materi
bahwa sebagai konsekuensi permohonan yang merupakanyurisdiksi voluntair, maka tentang semua biaya permohonan yang timbul dalamperkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon;Menimbang, bahwa berita acara persidangan merupakan satu kesatuanyang tak terpisahkan dengan Penetapan, karenanya segala sesuatu yangtermuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan telahdipertimbangkan dalam Penetapan, sedangkan alat bukti yang dipergunakansebagai bahan pertimbangan adalah yang relevan dengan materi
Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3.
Terbanding/Penuntut Umum : RULLY NASRULLOH, SH.MH.
259 — 91
Srg. tanggal 10 November 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Memerintahkan Pengadilan Negeri Serang untuk melanjutkan memeriksa materi pokok perkara atas nama Winarno Bin Alm. Suradi berdasarkan surat dakwaan sebelum dilakukan perubahan yaitu surat dakwaan Nomor PDM-88/Eoh.2/Clg/09/2020 tertanggal 21 September 2020;
11 — 6
Muhamad bin Supoyo) terhadap Penggugat (Musarokah binti Materi);4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purwodadi untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan, untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 391.000 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );
SITI ALMARATUS SHOLIHAH
101 — 0
MENETAPKAN :
- Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran
75 — 28
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung rentang membayar kerugian materi yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp.30.802.000,- (tiga puluh juta delapan ratus dua ribu rupiah) kepada PENGGUGAT.4.
kerugian itu mengganti kerugian tersebut;26.Bahwa dengan adanya dibuktikan dengan putusan pengadilan tinggi Nomor :52/Pid/2012/PT.Sultra tindakan Pidana yang dilakukan oleh TERGUGAT danTERGUGAT II maka oleh karenanya tindakan TERGUGAT dan TERGUGATIl dapat dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum yang membawakerugian kepada PENGGUGAT;27.Bahwa adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT dan TERGUGAT II tersebut maka PENGGUGAT mengalami kerugian yangsangat besar;28.Bahwa kerugian materi
Bahwa selain kerugian materi PENGGUGAT juga mengalami kerugianImmateriil yang mana PENGGUGAT tidak dapat mempergunakan pagarsebagai pembatas dan melaksanakan pembangunan dilokasi tanah milikPENGGUGAT tersebut selama kurang lebih 2 (dua) tahun, yang manaapahila di nominalkan tidak kurang dan tidak lebih sebesarRp..200.000.000, (dua ratus juta rupiah);Hal 5 dari 42 Put.
Menghukum TERGUGAT dan TERGUGAT II secara tanggung rentangmembayar kerugian materi yang dialami oleh PENGGUGAT sebesarRp.34.800.000, (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)kepadaPENGGUGAT.5. Menghukum TERGUGAT dan TERGUGAT II membayar kerugian immaterialkepada PENGGUGAT sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus luta rupiah).6. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu sekalipun adabanding, Kasasi dan perlawanan lainnya ilityperbaar bij Voorraad).7.
No. 36 Pdt.G 2013 PN kdi.31Dan selain kerugian materi PENGGUGAT juga mengalami kerugian Immateriil yangmana PENGGUGAT tidak dapat mempergunakan pagar sebagai pembatas danmelaksanakan pembangunan dilokasi tanah milik PENGGUGAT tersebut selamakurang lebih 2 (dua) tahun, yang mana apahila di nominalkan tidak kurang dan tidaklebih sebesar Rp..200.000.000, (dua ratus juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat danTergugat II telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya adalah
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung rentang membayarkerugian materi yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp.30.802.000, (tigapuluh juta delapan ratus dua ribu rupiah) kepada PENGGUGAT.4. Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSL :Hal 40 dari 42 Put.