Ditemukan 219636 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2020 — Putus : 28-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PT BANTEN Nomor 138/PID/2020/PT BTN
Tanggal 28 Desember 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
37192
  • Srg. tanggal 10 November 2020 yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI:

Memerintahkan Pengadilan Negeri Serang untuk melanjutkan memeriksa materi pokok perkara atas nama H. Muhibudin, S.H. M.M. Bin H. Abdul Manaf, berdasarkan surat dakwaan sebelum dilakukan perubahan yaitu surat dakwaan Nomor PDM-89/Eoh.2/Clg/09/2020 tertanggal 21 September 2020;

Register : 29-08-2022 — Putus : 30-11-2022 — Upload : 10-04-2023
Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 115-K/PM.III-16/AD/VIII/2022
Tanggal 30 Nopember 2022 — Oditur:
SISWOKO, S.H.
Terdakwa:
1.Syamsir
2.Muhammad Jufri
896
  • I T.A 2021 ditandatangani oleh Koordinator Materi a.n. Kapten Czi Jupri dan diketahui serta ditandatangani oleh Komandan latihan a.n. Letkol Inf Ragung Ismail Akbar, S. Sos., M.I.Pol. tanggal bulan Juni 2021.
    1 (satu) lembar surat perintah Danrindam XIV/Hsn nomor Sprin/19/IV/2012 tanggal 15 April 2021 tentang ditugaskan sebagai Gadik utama Dikmata TNI AD Gel.I T.A 2021.
    3 (tiga) Surat perintah Danrindam XIV/Hsn nomor Sprin/19/IV/2021 tanggal 15 April 2021.

    1 (satu) lembar foto copy struktur organisasi latihan beserta 13 (tiga belas) belampiran/jadwal kegiatan latihan yang ditandatangani oleh Koordinator Materi a.n. Kapten Czi Jupri.
    6 (enam) lembar foto copy lampiran rencana pengamanan yang ditandatangani oleh Koordinator Materi a.n. Kapten Czi Jupri.
    3 (tiga) lembar foto copy lampiran petunjuk tata tertib yang ditandatangani oleh Koordinator Materi a.n. Kapten Czi Jupri.
    3 (tiga) lembar Visum Et Repertum dari RS.TK.

    1 (satu) lembar foto copy lampiran jalur evakuasi yang ditandatangani oleh Koordinator Materi a.n. Kapten Czi Jupri.
    3 (tiga) lembar foto korban a.n. Serma Aris Budiyanto saat pengananan di RS. Pelamonia Makassar.
    2 (dua) lembar foto scan korban atas nama Serma Aris Budianto (Saksi-5).
    1 (satu) lembar foto copy Bagan sektor kiri tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Serda Muhammad Jufri (Terdakwa-II).
Putus : 09-06-2016 — Upload : 30-09-2016
Putusan PN KOLAKA Nomor Nomor 20/Pdt.P/2016/PN Kka
Tanggal 9 Juni 2016 — - A. HAMSYIAH SYAMSIE
5020
  • Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran tersebut; 4.
    Idham Saputra lahir Ujung Pandang 24 Mei 1999; Bahwa anak Pemohon tersebut masih sekolah SMA kelas 1; Bahwa saksi tahu hal tersebut karena diberitahu oleh Pemohon; Bahwa Pemohon mempunyai 4 (empat) orang anak; Bahwa saksi pernah diperlihatkan Akte kelahiran dan ljazah Idhamoleh Pemohon; Bahwa saksi tidak tahu kelahiran anak Pemohon;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa sebelum pengadilan mempertimbangkan lebihlanjut tentang materi permohonan ini terlebin dahulu dipertimbangkantentang perubahan
    Nomor 20/Pdt.P/2016/PN KkaSipil, Pasal 100 dan 101 mengatur tentang tata cara pelaksanaan perubahanKutipan Akta Kelahiran yang dapat dijadikan pedoman bagi Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil untuk melaksanakannya;Menimbang, bahwa oleh karena perbaikan Kutipan Akta Kelahirantidak harus melalui permohonan melainkan merupakan kewenangan KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sedangkan materi permohonan initentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran, maka materi permohonan inibukan merupakan
    sebagai konsekwensi karena permohonanmerupakan yurisdiksi voluntair, maka tentang semua biaya permohonanyang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon;Menimbang, bahwa berita acara persidangan merupakan satukesatuan yang tak terpisahkan dengan Penetapan, karenanya segalasesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan di anggap telahtermuat dan telah di pertimbangkan dalam Penetapan, sedangkan alat buktiyang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan adalah yang relevandengan materi
    Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undangundang Nomor 23 Tahun2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harusmelalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan olehInstansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor DinasHal. 7 dari hal 8 Pen.
Putus : 26-02-2016 — Upload : 30-09-2016
Putusan PN KOLAKA Nomor Nomor 7/Pdt.P/2016/PN Kka
Tanggal 26 Februari 2016 — - HARWATI
438
  • Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran tersebut; 4.
    tersebut;Menimbang, bahwa lebih lanjut Perpres Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan PencatatanSipil, Pasal 100 dan 101 mengatur tentang tata cara pelaksanaan perubahanKutipan Akta Kelahiran yang dapat dijadikan pedoman bagi Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil untuk melaksanakannya;Menimbang, bahwa oleh karena perbaikan Kutipan Akta Kelahirantidak harus melalui permohonan melainkan merupakan kewenangan KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sedangkan materi
    permohonan initentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran, maka materi permohonan inibukan merupakan yurisdiksi voluntair dan permohonan yang demikianharuslah dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa dalam permohonan yang dinyatakan tidak dapatditerima, seyogyanya amar penetapan hanya menyatakan tentangpermohonan tidak dapat diterima dan biaya perkara, namun dalam rangkapembelajaran dan pelayanan publik ketentuan tentang pembetulan KutipanAkta Kelahiran tersebut akan dimuat dalam amar penetapan
    sebagai konsekwensi karena permohonanmerupakan yurisdiksi voluntair, maka tentang semua biaya permohonanyang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon ;Menimbang, bahwa berita acara persidangan merupakan satukesatuan yang tak terpisahkan dengan Penetapan, karenanya segalasesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan di anggap telahtermuat dan telah di pertimbangkan dalam Penetapan, sedangkan alat buktiyang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan adalah yang relevandengan materi
    Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undangundang Nomor 23 Tahun2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harusmelalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan olehInstansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan AktaKelahiran tersebut;4.
Register : 10-03-2021 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 21-04-2021
Putusan PN TAKENGON Nomor 8/Pdt.P/2021/PN Tkn
Tanggal 17 Maret 2021 — Pemohon:
1.Harun bin Bahari
2.Seri Murni binti Kamarudin
218101
    • Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    • Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    • Menyatakan berdasarkan Pasal 38 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019, perubahan nama pada akta nikah tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor KUA Kecamatan yang mengeluarkan Kutipan Akta Nikah tersebut;
    • Menghukum Pemohon untuk membayar
Register : 12-05-2022 — Putus : 19-05-2022 — Upload : 19-05-2022
Putusan PN KUDUS Nomor 65/Pdt.P/2022/PN Kds
Tanggal 19 Mei 2022 — Pemohon:
kamaluddin
357
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran
Register : 18-07-2022 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 27-07-2022
Putusan PN KUDUS Nomor 99/Pdt.P/2022/PN Kds
Tanggal 25 Juli 2022 — Pemohon:
TUMINI
422
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran
Register : 08-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PN KUDUS Nomor 219/Pdt.P/2020/PN Kds
Tanggal 15 Oktober 2020 — Pemohon:
HIMMATUL ULYA
302
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran
    lanjut Perpres Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pasal 100dan Pasal 101 mengatur tentang tata cara pelaksanaan perubahan Kutipan AktaKelahiran yang dapat dijadikan pedoman bagi Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil untuk melaksanakannya;Menimbang, bahwa oleh karena perbaikan Kutipan Akta Kelahiran dan KartuKeluarga tidak harus melalui permohonan melainkan merupakan kewenanganKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sedangkan materi
    Keluarganya, maka materi permohonan ini bukan merupakanyurisdiksiHalaman 4 dari 6 halaman Penetapan Nomor 219/Pdt.P/2020/PN Kdsvoluntair dan bukan merupakan ganti/ perubahan nama sebagaimana ketentuanPasal 52 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, dengan demikian permohonan ini haruslah dinyatakan tidak dapatditerima;Menimbang, bahwa dalam permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima,seyogyanya amar penetapan hanya menyatakan tentang permohonan tidak dapatditerima dan
    Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melaluipermohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh InstansiPelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut;4.
Register : 22-01-2024 — Putus : 15-02-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PA LAMONGAN Nomor 259/Pdt.G/2024/PA.Lmg
Tanggal 15 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • Memberi ijin kepada Pemohon (ABDUL MUIN bin MATERI (Alm)) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (DWI ALMA WIDIANTI binti SUNGKONO) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan ;
    4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 310000,- ( tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ;

Register : 14-02-2011 — Putus : 06-07-2011 — Upload : 09-08-2016
Putusan PA PURWOREJO Nomor 181/Pdt.G/2011/PA.Pwr
Tanggal 6 Juli 2011 — PENGGUGAT vs TERGUGAT
230
  • Memerintahkan Panitera, agar mengirimkan satu helai salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tAnpa materi kepada PPN Kecamatan YYY, Kabupaten Purworejo;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 251.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah);
Register : 20-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 27-01-2021
Putusan PN KUDUS Nomor 16/Pdt.P/2021/PN Kds
Tanggal 27 Januari 2021 — Pemohon:
MUCH KUAT
214
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang
Register : 06-10-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KUDUS Nomor 201/Pdt.P/2020/PN Kds
Tanggal 14 Oktober 2020 — Pemohon:
ACHMAD SYIHABUDIN ABDUR ROHMAN
660
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran
Register : 13-12-2022 — Putus : 30-03-2023 — Upload : 03-04-2023
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1159/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 30 Maret 2023 — Penuntut Umum:
1.ANDI JEFRI ARDIN, SH
2.JAHRUDIN, SH
3.DENRI KASWORO, S.H.
4.NURHAYATI ULFIA, SH.,MH
5.DWI INDAH KARTIKA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
ULIL AMRI ALS ULIL ALS UL ALS ABU ZAID BIN HAMZAH PADUKO
5712
  • ULIL AMRI Alias ULIL Alias UL Alias ABU ZAID Bin HAMZAH PADUKO dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun;
  • Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (Satu) Unit Handphone Nokia 105 warna biru kombinasi pink;
    2. 1 buah buku catatan keuangan;
    3. 1 bundel materi
      kajian;
    4. 1 buah buku berjudul al-wala' wal-bara';
    5. 3 buah buku catatan materi kajian;
    6. 1 buah buku berjudul 9 bekal juru dakwah;
    7. 1 buah buku berjudul rintangan setelah kematian;
    8. 1 buah buku berjudul jalan menuju hidayah.
Upload : 05-11-2020
Putusan PA BANTUL Nomor 9/Pdt.G.S/2020/PA.Btl
PENGGUGAT TERGUGAT
10428
  • Menimbang, bahwa setelah hakim memeriksa materi gugatan sederhana ternyata memerlukan pembuktian yang tidak sederhana;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
    KHA Dahlan No. 43 Badegan RT10 Bantul Bantul Bantul:;Yogyakarta / 15 Oktober 1979;Laki Laki;Manager KJS BMT Projo ArthaSejahtera;MelawanIkhsan;Kretek RT 01 Jambidan BanguntapanBantul;Bantul/ 29 Juni 1981;Laki Laki;Karyawan Swasta;Tumirah;Kretek RT 01 Jambidan BanguntapanBantul;Bantul/31 Desember 1981;Perempuan;Wiraswasta;Menimbang, bahwa setelah hakim memeriksa materi gugatan sederhanaternyata memerlukan pembuktian yang tidak sederhana;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo
Register : 08-09-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KUDUS Nomor 185/Pdt.P/2020/PN Kds
Tanggal 16 September 2020 — Pemohon:
SYAMSUL HADI
870
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran
Register : 26-08-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 07-09-2020
Putusan PN BIREUEN Nomor 107/Pdt.P/2020/PN Bir
Tanggal 7 September 2020 — Pemohon:
SOFYAN
298
  • MENETAPKAN:

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan kelahiran anak Pemohon kepada Pejabat Pencatatan Sipil in casu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen, dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
    Bireuen, karenanya Pengadilan Negeri Bireuen berwenang mengadiliperkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan petunjuk Mahkamah Agungsebagaimana termuat dalam Buku II tentang Pedoman Teknis Administrasi danTeknis Peradilan Perdata Umum edisi 2007 hal 44 angka 6, disebutkan bahwaPengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkanpermohonan apabila hal itu ditentukan oleh peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa sehubungan dengan petunjuk diatas terlebih dahuluakan dipertimbangkan apakah materi
    diajukanpermohonan terlebin dahulu ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkanpenetapan perubahan nama;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan diatas maka Kartu Keluargamerupakan suatu bentuk Dokumen Kependudukan, dan bukan termasuk bentukAkta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon mengajukan permohonanperubahan nama dalam dokumen kependudukan, sedangkan kewenanganPengadilan Negeri hanyalah sebatas menetapkan perubahan nama yang terteradalam Akta Pencatatan Sipil in casu Akta Kelahiran, maka materi
    bahwa sebagai konsekuensi permohonan yang merupakanyurisdiksi voluntair, maka tentang semua biaya permohonan yang timbul dalamperkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon;Menimbang, bahwa berita acara persidangan merupakan satu kesatuanyang tak terpisahkan dengan Penetapan, karenanya segala sesuatu yangtermuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan telahdipertimbangkan dalam Penetapan, sedangkan alat bukti yang dipergunakansebagai bahan pertimbangan adalah yang relevan dengan materi
    Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3.
Register : 08-12-2020 — Putus : 28-12-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PT BANTEN Nomor 139/PID/2020/PT BTN
Tanggal 28 Desember 2020 — Pembanding/Terdakwa : WINARNO BIN ALM. SURADI
Terbanding/Penuntut Umum : RULLY NASRULLOH, SH.MH.
25991
  • Srg. tanggal 10 November 2020 yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI:

Memerintahkan Pengadilan Negeri Serang untuk melanjutkan memeriksa materi pokok perkara atas nama Winarno Bin Alm. Suradi berdasarkan surat dakwaan sebelum dilakukan perubahan yaitu surat dakwaan Nomor PDM-88/Eoh.2/Clg/09/2020 tertanggal 21 September 2020;

Register : 07-11-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 01-03-2018
Putusan PA PURWODADI Nomor 2852/Pdt.G/2017/PA.Pwd
Tanggal 7 Desember 2017 — penggugat vs tergugat
116
  • Muhamad bin Supoyo) terhadap Penggugat (Musarokah binti Materi);4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purwodadi untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan, untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 391.000 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );
Register : 06-10-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KUDUS Nomor 199/Pdt.P/2020/PN Kds
Tanggal 14 Oktober 2020 — Pemohon:
SITI ALMARATUS SHOLIHAH
1010
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran
Putus : 26-11-2013 — Upload : 01-02-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 36/Pdt.G/2013/PN.Kendari
Tanggal 26 Nopember 2013 — - Hj. ATIKA Melawan - DR. BENUSU MATALAPU, MP, Dk
7528
  • Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung rentang membayar kerugian materi yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp.30.802.000,- (tiga puluh juta delapan ratus dua ribu rupiah) kepada PENGGUGAT.4.
    kerugian itu mengganti kerugian tersebut;26.Bahwa dengan adanya dibuktikan dengan putusan pengadilan tinggi Nomor :52/Pid/2012/PT.Sultra tindakan Pidana yang dilakukan oleh TERGUGAT danTERGUGAT II maka oleh karenanya tindakan TERGUGAT dan TERGUGATIl dapat dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum yang membawakerugian kepada PENGGUGAT;27.Bahwa adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT dan TERGUGAT II tersebut maka PENGGUGAT mengalami kerugian yangsangat besar;28.Bahwa kerugian materi
    Bahwa selain kerugian materi PENGGUGAT juga mengalami kerugianImmateriil yang mana PENGGUGAT tidak dapat mempergunakan pagarsebagai pembatas dan melaksanakan pembangunan dilokasi tanah milikPENGGUGAT tersebut selama kurang lebih 2 (dua) tahun, yang manaapahila di nominalkan tidak kurang dan tidak lebih sebesarRp..200.000.000, (dua ratus juta rupiah);Hal 5 dari 42 Put.
    Menghukum TERGUGAT dan TERGUGAT II secara tanggung rentangmembayar kerugian materi yang dialami oleh PENGGUGAT sebesarRp.34.800.000, (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)kepadaPENGGUGAT.5. Menghukum TERGUGAT dan TERGUGAT II membayar kerugian immaterialkepada PENGGUGAT sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus luta rupiah).6. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu sekalipun adabanding, Kasasi dan perlawanan lainnya ilityperbaar bij Voorraad).7.
    No. 36 Pdt.G 2013 PN kdi.31Dan selain kerugian materi PENGGUGAT juga mengalami kerugian Immateriil yangmana PENGGUGAT tidak dapat mempergunakan pagar sebagai pembatas danmelaksanakan pembangunan dilokasi tanah milik PENGGUGAT tersebut selamakurang lebih 2 (dua) tahun, yang mana apahila di nominalkan tidak kurang dan tidaklebih sebesar Rp..200.000.000, (dua ratus juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat danTergugat II telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya adalah
    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung rentang membayarkerugian materi yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp.30.802.000, (tigapuluh juta delapan ratus dua ribu rupiah) kepada PENGGUGAT.4. Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSL :Hal 40 dari 42 Put.