Ditemukan 876516 data
43 — 5
Memutus perkara ini dengan diluar hadirnya pata Tergugat ( Verstek ).3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.4. Menyatakan para Tergugat telah ingkar janji / wanprestasi ;---
Memutus perkara ini dengan diluar hadirnya pata Tergugat ( Verstek ).3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.4. Menyatakan para Tergugat telah ingkar janji / wanprestasi ;5.
Soegianto Widjaja Direktur CV. Primajaya Enginering
Tergugat:
1.PT. Bank UOB Indonesia Kantor Cabang Surabaya
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Samarinda
39 — 9
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini;
- Menghukum Penggugat untutk membayar biaya perkara ini yang berjumlah Rp. 652.200, - (Enam Ratus Dua Ribu Dua Ratus Rupiah)
Hj. FITHRI DARMAWATI
15 — 6
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan ini ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang ditaksir sebesar Rp146.000,- (seratu sempat puluh enam ribu rupiah) ;
12 — 2
M E N G A D I L I Sebelum memutus pokok perkara :1. Mengabulkan permohonan Penggugat.2. Menetapkan memberi izin kepada Penggugat (Xxxxxx ) untuk berperkara secara Prodeo (Cuma-Cuma)3. Memerintahkan Penggugat untuk melanjutkan pokok perkara ;
berdasarkan bukti P. 1 (Surat Keterangan), isi buktitersebut menjelaskan bahwa Penggugat adalah keluarga kurang mampu, sehinggabukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil serta mempunyai kekuatanpembuktian dalam perkara ini :Menimbang, bahwa oleh karenanya alasan permohoan Penggugat untukberperkara secara prodeo (CumaCuma ) telah terbukti maka permohonan a quodapat dikabulkan;Mengingat, Pasal 273, 274 dan 275 R.Bg dan segala peraturan lain yang adakaitannya dengan putusan ini.MENGADILISebelum memutus
Lisgiyanto Sumeri
Tergugat:
Muladi
24 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Pengadilan Negeri Kendal tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Fonny Tejo
Tergugat:
1.AGUS SALIM. P
2.H.NUR HUSAINI
3.RUSMIATI
29 — 0
M E N G A D I L I
- Memutus perkara ini dengan verstek;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Amarhum Tan Bustani;
- Menyatakan sah dan berharga surat - surat bukti milik Para Penggugat;
- Menyatakan sebagai Hukum bahwa Surat - Surat atau Alas Hak apa pun bentuknya yang dimiliki oleh Para Tergugat diatas tanah Perwatasan milik Para Penggugat (Tanah Obyek Sengketa
Dahlan;
- Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Lamahing;
- Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan Ibu Fatimah;
Adalah merupakan hak Milik Para Penggugat sebagai harta peninggalan dari Amarhum TAN BUSTANI sebagai suami/orang tuanya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita Gugatan diatas, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Memutus perkara ini dengan verstek
Memutus perkara ini dengan verstek Memutus perkara ini dengan verstek Memutus perkara ini dengan verstek Memutus perkara ini dengan verstek;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Materil kepada Para Penggugat yaitu sebagai berikut :
- Kerugian dengan tidak bisa membangun rumah, minikmati/menjual tanah miliknya kepada pihak lain, sehingga jelas dan nyata Para Penggugat mengalami kerugian secara Materil yaitu luas tanah 800 M2 (Delapan ratus
137 — 30
Mengadili- Menolak Eksepsi dari tergugat;- Menyatakan Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara No.14/PDT.G/2007/PN.Tgr;- Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara tersebut;- menangguhkan putusan tentang biaya perkara hingga putusan terakhir;
datang menghadap danselanjutnya Pengadilan telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yangberperkara, akan tetapi tidak berhasil, maka pemeriksaan atas perkara inidilanjutkan dengan membacakan surat gugatan dan Penggugat menyatakan tetapbertahan pada dalil gugatannya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugattelah mengajukan eksepsi, tertanggal 19 April 2007 yang pada pokoknyamengemukakan bahwa Pengadilan Negeri Tenggarong tidak berwenang untukmemeriksa, mengadili dan memutus
perkara perdata No. 14/Pdt.G/2007/PN.Ter.Selanjutnya setelah mendengar tanggapan Penggugat terhadap eksepsi Tergugatserta mempertimbangkan dalildalil kedua belah pihak, maka Majelis memutuskandalam Putusan Sela No. 14/Pdt.G/2007/PN.Tgr. tanggal 10 Mei 2007 dengandiktum putusan sebagai berikut:MENGADILI Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang memeriksa,mengadili dan memutus perkara perdataNo. 14/Pdt.G/2007/PN.T gr; Memerintahkan kepada kedua
Bahwa Tergugat baru akan mengajukan jawaban terhadap materi / pokokperkara setelah ada Putusan Sela yang menyatakan Pengadilan NegeriTenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara nomor14/ PDT.G/ 2007/PN .T gr;Berdasarkan uraian hukum diatas, maka Tergugat mohon agar Pengadilanmenerima Eksepsi Tergugat dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut;Menyatakan Pengadilan Negeri Tenggarong tidak bervvenang memeriksa, mengadilidan memutus perkara nomor 14/PDT.G/2007/PN .TegrMenghukum Penggugat membayar
Bahwa berdasarkan alasanalasan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka adalahtepat gugatan Penggugat tersebut didaftarkan dan diperiksa di Pengadilan NegeriTenggarong;Berdasarkan alasanalasan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka Penggugatmohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berkenan memutus sebagaiberikut: Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; Menyatakan Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang memeriksa, mengadalidan memutus perkara nomor 14/PDT.G/2007/PN.Tar ;Menimbang
57 — 0
Sebelum memutus pokok perkara ; 1. Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT ; Menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
330 — 412
Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut ; ------------ Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini ; ---------------------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Tanpa mengurangi hakhaknya tersebut, Tergugat menyampaikanEksepsi mengenai Kewenangan Absolut Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memeriksa dan memutus perkara a quo ;4. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan alasanalasan sebagai berikut :a.
Berdasarkan Pasal 134 HIR menegenai kompetensi Absolut dan Pasal136 HIR ,Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat setiap saatmenyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara a quo dan wajib memeriksa dan memutus lebih dahulu persoalan kompetensi tersebut ;Berikut adalah uraianuraian lengkap mengenai alasanalasan Tergugat tersebut diatas :Ad.a.
Bahwa sebelum maupun sesudah berlakunya Undangundang Arbitrase,yurisprudensiyurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia , yangdikutip dibawah ini , telah sejalan dan memutus sesuai dengan Pasal 3dan Pasal 11 Undangundang Arbitrase.
Bahwa oleh karena perjanjian arbitrase (klausula Arbitrase) yangtercantum dalam Pasal 20.2 Loan Agreemeement batal demi hukum,maka Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap berwenang untukmemeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo ; Berdasarkan halhal tersebut, maka PENGGUGAT mohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara aquo agar berkenan untuk mengeluarkan Putusan Sela, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut : Dalam Eksepsinya :Menolak Eksepsi TEGUGAT untuk seluruhnya
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo ; 3.
93 — 117
M E N G A D I L I : - Menyatakan Pengadilan Negeri Kepanjen tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara No. 91/Pdt.G/2012/PN.Kpj; - Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.496.000,- (dua juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Bapak Ketua Majelis Hakim dan HakimAnggota agar berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :. DALAM EKSEPSI :1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat dan II sertaTurut Tergugat danIl untuk seluruhnya.2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena telah keliru di ajukan diPengadilan Negeri yang salah.I.
majelisberpendapat eksepsi tergugat I, tergugat II, turut tergugat dan turut tergugat IItentang kewenangan relatif tersebut beralasan menurut hukum sehingga dapatdikabulkan;PUTUSAN NOMOR: 91/Pdt.G/2012/PN.Kpj. 21Menimbang, bahwa didalam perkara ini pihak penggugat berada dipihakyang dikalahkan, maka dihukum pula untuk membayar biaya perkara;Mengingat, Pasal 118 ayat (4) HIR serta ketentuan lainnya yangbersangkutan ;MENGADILI: Menyatakan Pengadilan Negeri Kepanjen tidak berwenang untukmemeriksa dan memutus
10 — 0
MENETAPKAN
- Menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Barat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah);
Menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Barat tidak berwenangmemeriksa dan memutus perkara ini;Halaman 3 dari 5 Halaman Putusan Nomor 337/Pdt.P/2018/PA. JB.2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp. 216.000, (dua ratus enam belas ribu rupiah);Demikian ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Jakarta Barat pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019Miladiyah bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Awal 1440 Hijriyah, oleh Drs.H.
Praptiningsih,SH., MH., HakimHakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan AgamaJakarta Barat untuk memeriksa dan memutus perkara ini, dan dibacakan olehKetua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu jugadengan didampingi oleh Dra. Nurhayati, M.H. dan Hj. Praptiningsih, SH., MH.Hakimhakim Anggota serta Endang Bahtiar, S.H., M.H. sebagai PaniteraPengganti dengan dihadiri oleh Pemohon;Ketua MajelisDrs. H. Abdul Hadi, M.H.I.Hakim Anggota Hakim AnggotaDra. Nurhayati, M.H.
Ina Lodo Pe
46 — 26
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Ende tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus pemohonan Pemohon;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);PENETAPANNomor 13/Pdt.P/2021/PN EndDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ende yang memeriksa dan memutus perkarapermohonan pada tingkat pertama, telan mengeluarkan penetapan sebagaiberikut dalam perkara permohonan dari:INA LODO PE, tempat lahir Kotahawu, tanggal 7 April 1980, umur 41tahun, jenis kelamin perempuan, pekerjaan belum/tidakbekerja, kewarganegaraan Indonesia, agama KristenProtestan, beralamat di Jalan Kelimutu, RT 007/RW 003,Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende
disebutkan dalam KartuTanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Baptis, dan Akta Kelahiran Pemohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya,Pemohon telah mengajukan 5 (lima) bukti Surat yang diberi tanda P1 sampaidengan P5 dan 2 (dua) orang saksi yang telah diperiksa di persidangan dibawah janji menurut agamanya masingmasing;Menimbang, bahwa sebelum masuk ke dalam pokok perkara, makaakan dipertimbangkan terlebin dahulu apakah Pengadilan Negeri Endeberwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus
tersebut sepenuhnya merupakankewenangan dari Kantor Imigrasi dimulai dari penerimaan permohonan,pemeriksaan, hingga persetujuan pembatalan paspor;Menimbang, bahwa oleh karena perubahan data dalam paspor danprosedur pembatalan paspor biasa tersebut merupakan sepenuhnyaHalaman 8 dari 10 Penetapan Permohonan Nomor 13/Pdt.P/2021/PN Endkewenangan dari Kantor Imigrasi, maka berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum tersebut, Hakim berpendapat bahwa Pengadilan NegeriEnde tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus
permohonan a quo;Menimbang, bahwa oleh karena Hakim menyatakan bahwa PengadilanNegeri Ende tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonanPemohon, maka petitum selanjutnya dan selebihnya pada permohonanPemohon tidak lagi dipertimbangkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara permohonan ini merupakanperkara perdata yurisdiksi voluntair, dimana di dalam berperkara masyarakatdipungut biaya untuk itu dan dalam perkara a quo tidak ada pihak yangdikalahkan, maka sudah sepatutnya biaya perkara ini
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Ende tidak berwenang untukmemeriksa dan memutus pemohonan Pemohon;2.
20 — 11
Pengadilan Agama Bengkulu memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutus sebagai berikut : Primer :1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu bain sugh'ra Tergugat terhadap Penggugat ;3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; Subsider :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ;
dan selamaberpisah tersebut di antara Penggugat dan Tergugat tidak ada lagikomunikasi ; bahwa pihak keluarga telah mengupayakan perdamaian di antaraPenggugat dan Tergugat tetapi tidak berhasil ; bahwa Penggugat telah berketetapan hati untuk bercerai dari Tergugatkarena rumah tangga yang bahagia tidak mungkin lagi akan terwujud ; bahwa berdasarkan alasanalasan dan dalildalil sebagaimana telahdiuraikan di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan AgamaBengkulu memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutus
bebas menentukan jalan hidup mereka masingmasing untuk masamasa yang akan datang ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutpengadilan berpendapat bahwa gugatan Penggugat terbukti telah memenuhialasan perceraian Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 dan atau Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991, olehkarenanya patut dikabulkan ;Menimbang, bahwa dipilihnnya perceraian sebagai jalan terbaik adalahuntuk kemashlahatan kedua belah pihak, dan untuk memutus
29 — 8
Menyatakan Pengadilan Negeri Sungailiat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Perkara permohonan tersebut;3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan sejumlah Rp296.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Sgt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sungailiat yang memeriksa dan memutus perkaraperdata permohonan dalam tingkat pertama telah menjatunkan Penetapansebagai berikut dalam perkara permohonan yang diajukan oleh:Niko, Umur 25 tahun, jenis kelamin lakilaki, agama Islam, Pelajar/Mahasiswa, bertempat di Dusun Riding Panjang KelurahanRiding Panjang Kecamatan Belinyu Kebupaten Bangka;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar
ada kesalahan penulisannama orang tua Pemohon, terlebih dahulu harus ditelusuri dari Akta KelahiranOrang tua Pemohon itu sendiri;Menimbang, bahwa sedangkan terungkap dalam fakta hukum, Ibu dariPemohon belum memiliki Akta Kelahiran tersendiri walaupun dalam buktibuktitertulis Pemohon, nama orang tua Ibu Pemohon tercantum atas nama Asmiati;Menimbang, bahwa selain itu. pula sejak dijatunkannya PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUX1I/2013, kewenangan Pengadilan Negeriuntuk menerima, memeriksa dan memutus
kelahiran di atas 1 (satu) tahun cukup dibuat diInstansi Pelaksana Administrasi Kependukan dan Catatan Sipil Setempat;Menimbang, bahwa sejak lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusitersebut di atas, telah dicabut pula Surat Edaran Mahkamah Agung yangmengatur tata cara mengajukan Permohonan Penerbitan Keterlambatan AktaKelahiran di atas 1 (Satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat Pengadilan Negeri Sungailiat tidak lagi berwenanguntuk memeriksa dan memutus
permohonan tersebut karena sudah menjadikewenangan Instansi Pelaksana dalam hal ini Kantor AdministrasiKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka di Sungailiat;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Sungailiat tidakberwenang untuk memeriksa dan memutus perkara permohonan ini makaPermohonan Pemohon tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapatditerima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak dapatditerima, Pemohon dibebankan untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Menyatakan Pengadilan Negeri Sungailiat tidak berwenang untukmemeriksa dan memutus Perkara permohonan tersebut;3.
60 — 26
Pengadilan Agama Bengkulu untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutus sebagai berikut: Primer :1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadap Penggugat ;3. Menetapkan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ; Subsider : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ;
Penggugat danTergugat akan tetapi tidak berhasil karena Penggugat sudah tidak maulagi membina rumah tangga bersama Tergugat ; Putusan Pengadilan Agama Bengkulu 20140685 halaman 2 dari 11 halaman bahwa Penggugat telah berketetapan hati untuk bercerai dari Tergugatkarena rumah tangga yang bahagia tidak mungkin lagi akan terwujud ; bahwa berdasarkan alasanalasan dan dalildalil sebagaimana diuraikandi atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Agama Bengkulu untukmemeriksa dan mengadili perkara ini serta memutus
bebas menentukan jalan hidup mereka masingmasing untuk masamasa yang akan datang ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutpengadilan berpendapat bahwa gugatan Penggugat terbukti telah memenuhialasan perceraian Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 dan atau Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991, olehkarenanya patut dikabulkan ;Menimbang, bahwa dipilinnya perceraian sebagai jalan terbaik adalahuntuk kemashlahatan kedua belah pihak, dan untuk memutus
104 — 9
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 446/Pdt.G/2013/PN.SBY tanggal 8 Oktober 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
- Menetapkan Pengadilan Negeri Surabaya adalah Pengadilan yang berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara perceraian antara Pembanding semula Penggugat ( SHELVY
MELANI GUNTORO ) melawan Terbanding semula Tergugat ( YORDI PURNOMO ) ;
- Memerintahkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membuka kembali persidangan dan selanjutnya memeriksa dan memutus pokokperkara ini ;
- Menangguhkan biaya perkara sepanjang menyangkut pokok perkara, dalam tingkat pertama sedang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Pembanding/Penggugat II : HANUM MUTJUNANG Diwakili Oleh : HERU MUTJUNANG
Terbanding/Tergugat : PT. NEW HOPE INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat : HERU SUSANTO, S.H. , M.Kn
239 — 169
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kuningan Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Kng tanggal 6 Mei 2020, yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Pengadilan Negeri Kuningan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Kng;
Memerintahkan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuninganuntuk membuka kembali persidangan perkara Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Kng, dengan memanggil para pihak yang berperkara, dan memutus perkara a quo, baik dalam gugatan Konvensi maupun gugatan Rekonvensi ;
Menghukum Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
dan sesuai asas Actio Serque Forum Rei dalam ketentuan pasal 118 ayat (1)HIR, yang mana semestinya gugatan diajukan ditempat kediaman Terbanding /Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, adalah tidak tepat dan tidakberalasan hukum, karena Majelis Hakim Tingkat pertama tidak mengaitkanketentuan pasal 118 HIR dengan ketentuan pasal 133 HIR ;Menimbang, bahwa dengan uraian diatas, Majelis Hakim PengadilanTinggi Bandung berpendirian, bahwa Pengadilan Negeri Kuningan berwenangmemeriksa, mengadili dan memutus
perkara Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Kng yangdimohonkan banding tersebut ;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas, maka putusanpengadilan Negeri Kuningan Nomor 8 / Pdt.G/2019/PN.Kng tanggal 6 Mei 2020,haruslah dibatalkan dan selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandungakan mengadili sendiri dengan pertimbangan sebagai berikut :Halaman 25 dari 27 Putusan Nomor 360/PDT/2020/PT.BDG.Menimbang, bahwa dengan dinyatakannya Pengadilan Negeri Kuninganberwenang memeriksa, mengadili dan memutus' parkara
Nomor8/Pdt.G/2019/PN.Kng tersebut, dan Majelis Hakim pengadilan Negeri Kuningantersebut belum memeriksa dan memutus pokok perkara, maka diperintahkanagar persidangan perkara a quo untuk dibuka kembali ;Menimbang, bahwa sesuai Berita Acara Persidangan perkara Nomor8/Pdt.G/2019/PN.Kng tersurat bahwa pemeriksaan perkara a quo telah sampalpada tahap akhir yaitu para pihak telah menyerahkan kesimpulannya masingmasing, oleh Karena itu diperintahkan agar Majelis Hakim Pengadilan NegeriKuningan untuk membuka
kembali persidangan tersebut dengan memanggilpara pihak yang berperkara dan memutus perkara a quo, baik dalam gugatanKonvensi maupun gugatan Rekonvensi ;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Kuningan dinyatakanberwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, makapihak Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dinyatakansebagai pihak yang kalah, dan dihukum untuk membayar biaya perkara dikeduatingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00
Menyatakan Pengadilan Negeri Kuningan berwenang untuk memeriksa,mengadili dan memutus perkara Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Kng;Halaman 26 dari 27 Putusan Nomor 360/PDT/2020/PT.BDG.2. Memerintahkan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan untukmembuka kembali persidangan perkara Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Kng,dengan memanggil para pihak yang berperkara, dan memutus perkara aquo, baik dalam gugatan Konvensi maupun gugatan Rekonvensi ;3.
HERIYATI
Tergugat:
ENTOL ADI Bin H. ENTOL MOH ROMLI
Turut Tergugat:
1.M. SANUSI
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG
41 — 24
==MENGADILI:==
- Menyatakan Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara Nomor 171/Pdt.G/2022/PN.Srg;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.540.000.- (Dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
WARAS ABD KHAMID
Tergugat:
Kepala Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya
39 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa memutus dan mengadili Perkara ini ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.805.000,00 (delapan ratus lima ribu rupiah);
84 — 21
Menyatakan Pengadilan Negeri Situbondo tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara N0. 37/Pdt. G/2014/PN-Stb;-3. Membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp.1.556.000;- (satu juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah)
Bahwa Kekuasaan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalahmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu dikalangan golongan rakyat tertentu, yaitu orangorang yang beragamaIslam.
tentangPerubahan Atas UU RI Nomer 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agamamenjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan waris adalah penentuansiapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan,penentuan bagian masingmasing ahli waris, dan melaksanakanpembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi abhiwaris, penentuan bagian masingmasing ahli waris.75.Bahwa Kekuasaan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalahmemeriksa, memutus
Bahwa kekuasaan dilingkungan peradilan agama adalah memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu dikalangan rakyat golongantertentu, yaitu orangorang yang beragama Islam.
Menyatakan Pengadilan Negeri Situbondo tidak berwenang untukmemeriksa dan memutus perkara NO. 37/Pdt. G/2014/PNStb;3. Membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp.1.556.000;(satu juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah)Demikian di putuskan dalam sidang Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 20Oktober 2014 oleh kami WAYAN YASA, SH sebagai Hakim ketua, ANDRIWAHYUDI, SH dan GUSTI MADE JULIARTAWAN, SH.