Ditemukan 117532 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2021 — Putus : 11-11-2021 — Upload : 11-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153 PK/TUN/2021
Tanggal 11 Nopember 2021 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTAWENING KOTA BANDUNG VS YANYAN WAHDANIMAR DAN I. WALIKOTA BANDUNG., II. KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA BANDUNG;
12742 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTAWENING KOTA BANDUNG VS YANYAN WAHDANIMAR DAN I. WALIKOTA BANDUNG., II. KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA BANDUNG;
Register : 13-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550 K/TUN/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA MALANG;
23087 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA MALANG;
    PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA MALANG,beralamat di Jalan Terusan Danau Sentani Nomor 100Malang, yang diwakili oleh M. Nor Muhlas, SPd., M.Si.
    ., jabatan Manajer Umum PerusahaanDaerah Air Minum Kota Malang, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor065/0003/35.73.601/2020 tanggal 19 Juni 2020;Termohon Kasasi I, Il, III;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:DALAM PENUNDAAN:ieMengabulkan permohonan penundaan
    ' keberlakuan pelaksanaanKeputusan Tergugat yang merupakan objek gugatan ini;Menyatakan menunda keberlakuan pelaksanaan Keputusan Tergugatyang merupakan objek sengketa gugatan ini, yakni Keputusan MenteriPekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 928/KPTS/M/2018tentang Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air KepadaPerusahaan Daerah Air Minum Kota Malang Untuk Usaha Air Minum DiMata Air Sumber Wendit 3 Kota Malang Provinsi Jawa Timur, tanggal 21November 2018, selama pemeriksaan ini berlangsung sampai
    Putusan Nomor 550 K/TUN/2020Minum Kota Malang Untuk Usaha Air Minum Di Mata Air Sumber Wendit3 Kota Malang Provinsi Jawa Timur, tanggal 21 November 2018;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri PekerjaanUmum Dan Perumahan Rakyat Nomor 928/KPTS/M/2018 tentangPemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Kepada PerusahaanDaerah Air Minum Kota Malang Untuk Usaha Air Minum Di Mata AirSumber Wendit 3 Kota Malang Provinsi Jawa Timur, tanggal 21November 2018;Menghukum Tergugat untuk membayar segala
Register : 13-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 27-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 549 K/TUN/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA MALANG;
16772 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA MALANG;
    PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA MALANG,berkedudukan di Jalan Terusan Danau Sentani Nomor100, Malang, yang diwakili oleh M. Nor Muhlas, S.Pd.,M.Si., jabatan Direktur Utama, M. Syaifudin Zuhri, S.E.,M.M., jabatan Direktur Administrasi dan Keuangan danIr. Ari Mukti, M.T., jabatan Direktur Teknik;Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: Machfiyah, S.E.
    ., Kewarganegaraan Indonesia, jabatan ManajerUmum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang, dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor065/0001/35.73.601/2020, tanggal 19 Juni 2020;Para Termohon Kasasi I, Il dan III;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Penundaan
    Menyatakan menunda keberlakuan pelaksanaan Keputusan Tergugatyang merupakan objek sengketa gugatan ini, yakni Keputusan MenteriPekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 927/KPTS/M/2018tentang Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air KepadaPerusahaan Daerah Air Minum Kota Malang Untuk Usaha Air Minum DiMata Air Sumber Wendit 2 Kota Malang Provinsi Jawa Timur, tanggal 21November 2018, selama pemeriksaan ini berlangsung sampai denganadanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Perkara
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yangditerbitkan Tergugat, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum DanPerumahan Rakyat Nomor: 927/KPTS/M/2018 tentang Pemberian IzinPengusahaan Sumber Daya Air Kepada Perusahaan Daerah Air MinumKota Malang Untuk Usaha Air Minum Di Mata Air Sumber Wendit 2 KotaMalang Provinsi Jawa Timur, tanggal 21 November 2018;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri PekerjaanUmum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 927/KPTS/M/2018 tentangPemberian Izin
    Pengusahaan Sumber Daya Air Kepada PerusahaanDaerah Air Minum Kota Malang Untuk Usaha Air Minum Di Mata AirSumber Wendit 2 Kota Malang Provinsi Jawa Timur, tanggal 21November 2018;Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat danTergugat II Intervensi 1, 2 telah mengajukan eksepsi sebagai berikut:Eksepsi Tergugat:Gugatan Lewat Waktu/Kedaluwarsa;Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing;Gugatan Prematur;Penggugat Beritikad
Register : 10-03-2016 — Putus : 30-06-2016 — Upload : 07-03-2017
Putusan PT MAKASSAR Nomor 67/PDT/2016/PT MKS
Tanggal 30 Juni 2016 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA MAKASSAR 2. Ir. H. M. TADJUDDIN NOOR, M.Si LAWAN PT. TRAYA TIRTA MAKASSAR
7134
  • PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA MAKASSAR2. Ir. H. M. TADJUDDIN NOOR, M.SiLAWANPT. TRAYA TIRTA MAKASSAR
    PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA MAKASSAR,alamat di Jalan Dr. Ratulangi Nomor 3 KotaMakassar, dalam hal ini diwakili oleh kuasanyaHAMZAH HASBI ABDULLAH, SH., Advokatberkantor di Jalan Daeng Tata Blok Ill No. 1 A,Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate,Kota Makassar dan M. ILYAS ISMAIL, SH.
    nn en cee ne enceTENTANG DUDUK PERKARANYAMembaca surat gugatan Penggugat tertanggal 14 Oktober 2014 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 14Oktober 2014 Nomor: 280/Pdt.G/2014PN.Mks. pada pokoknyamengemukakan halhal sebagai berikut :1.Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah mengadakan hubungankerjasama berdasarkan Perjanjian Kerjasama No. 003/B.3d/V/2007No.015/11mi/V/2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Rehabilitasi, Operasidan Transfer Inslatasi Pengolahan Air Minum
    Put. 67/PDT/2016/PT.MKSpada point 13 tersebut jelas merupakan anggapan yang keliru dan tidakberdasar hukum ;Alasan hukumnya sebagai berikut :Bahwa berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalamperaturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 tahun 2006 tentangperubahan kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat IlUjung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Pendirian PerusahaanDaerah Air minum Daerah Tingkat Il Ujung Pandang pada Pasal 13ayat (1) ditegaskan bahwa: Direksi memerlukan persetujuan tertulisdari
    Bahwa Perusahan Air Minum (PDAM) Kota Makassar (Tergugat ) telahmeminjam uang sebanyak Rp. 1.340.000.000, (satu milyar tiga ratusempat puluh juta rupiah) kepada PT. Traya Tirta Makassar(Penggugat).Bahwa pinjaman/hutang tersebut belum pernah dibayar oleh PDAMKota Makassar (Tergugat !) kepada PT. Traya Tirta Makassar(Penggugat).b. Bahwa pinjaman itu tersebut bukanlah pinjaman pribadi dari Ir. H. M.Tadjuddin Noor, M.Si (Tergugat Il) dan yang harus bertanggung jawabHal .28 dari 43 Hal.
Register : 03-06-2022 — Putus : 12-07-2022 — Upload : 19-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 361 K/TUN/TF2022
Tanggal 12 Juli 2022 — PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR., 2. PT. SENTUL CITY, TBK;
14880 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR., 2. PT. SENTUL CITY, TBK;
Register : 20-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 579 K/TUN/2020
Tanggal 8 Desember 2020 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BOGOR TIRTA KAHURIPAN VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR., II. Tn. PEI, DKK., III. JAJANG, DKK DAN H. CECE SUKARNA;
16891 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BOGOR TIRTA KAHURIPAN VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR., II. Tn. PEI, DKK., III. JAJANG, DKK DAN H. CECE SUKARNA;
    PUTUSANNomor 579 K/TUN/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM~ (PDAM)KABUPATEN BOGOR TIRTA KAHURIPAN, tempatkedudukan di Jalan Sukahati Nomor 12, Cibinong,Kabupaten Bogor, yang diwakili oleh Hasanudin Tahir,jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Rosadi, S.H., dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokatpada Law Firm
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BOGOR TIRTAKAHURIPAN;2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2020, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,Halaman 17 dari 18 halaman.
Register : 29-04-2001 — Putus : 29-05-2001 — Upload : 22-07-2020
Putusan PN BATURAJA Nomor 180/PID.B/2001/PN.BTA
Tanggal 29 Mei 2001 — CIK LIAN BIN MINUM
249
  • CIK LIAN BIN MINUM
Putus : 14-06-2016 — Upload : 22-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 14 Juni 2016 — PERUSAHAAN AIR MINUM KABUPATEN BENGKALIS VS MULYADI
3830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PERUSAHAAN AIR MINUM KABUPATEN BENGKALIS tersebut;
    PERUSAHAAN AIR MINUM KABUPATEN BENGKALIS VS MULYADI
    PUTUSANNomor 386 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PERUSAHAAN AIR MINUM KABUPATEN' BENGKALIS,berkedudukan di Jalan HR. Soebrantas, Desa Wonosari Timur,Kecamatan Bengkalis Kota, Kabupaten Bengkalis diwakili oleh Plt.Direktur M.
    (PDAM)Kabupaten Bengkalis di Bengkalis dengan NIK. 04072 dan telah bekerjapada perusahaan terhitung sejak tanggal 2 Januari 1999 berdasarkan SuratKeputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) KabupatenDaerah Tingkat Il Bengkalis Nomor 001/KEPDIR/PDAM/BKS/I/1999,tanggal 4 Januari 1999 tentang Penunjukan/Pengangkatan Calon Pegawai;Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Direksi PDAM KabupatenDATI II Bengkalis Nomor 024/KEPDIR/PDAM/VI/1999 tanggal 4 Juli 1999,terhitung mulai tanggal 24
    Juli 1999, Penggugat diangkat/dipekerjakansebagai Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) KabupatenBengkalis dengan Pangkat Pelaksana Muda (B1);Halaman 1 dari 21 hal.
    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak putus;Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat padakedudukan dalam jabatan semula sebagai Pegawai/karyawan PerusahaanDaerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkalis di Bengkalis;5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hakhak lainnya sejakdihentikan Tergugat terhitung mulai bulan Mei 2015 sampai adanyaputusan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialyang tetap kepada Penggugat;6.
    Bahwa Penggugat mendalilkan tentang pengangkatan Penggugat sebagaiKaryawan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis,antara lain :a. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air MinumDaerah Tingkat Il Kabupaten Benngkalis Nomor 001/KEPHalaman 12 dari 21 hal. Put. Nomor 386 K/Pdt.SusPHI/2016DIR/PDAM/BKS/I/1999 tanggal 4 Januari 1999 tentang pengangkatancalon pegawai;b.
Putus : 26-06-2008 — Upload : 08-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 073PK/PDTSUS/2008
Tanggal 26 Juni 2008 — ZUKIRMAN, ; PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN AGAM,
3020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ZUKIRMAN, ; PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN AGAM,
    PUTUSANNo. 073 PK/PDT.SUS/2008DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauankembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :ZUKIRMAN, bertempat tinggal di Pendakian Bandar Baru No. 97/98Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pekerja / PemohonKasasi ;melawan:PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN AGAM,berkedudukan di Jalan Sukarno Hatta No. 531, Lubuk Basung,Kabupaten
    Memberi izin kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). KabupatenAgam, alamat JI. Sukarno Hatta No. 531 Lubuk Basung Kab. Agam untukmemutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya Sdr. Zukirman denganalamat Pendakian Bandar baru No. 97/98 Kec. Lubuk Basung Kab. Agamterhitung mulai tanggal 30 Nopember 2005 ;Il. Mewajibkan kepada pengusaha untuk membayar kepada pekerja sebagaiberikut :1. Uang Pesangon9 bulan X Rp. 735.920, 2.0... eee eee eee eee =RDP. 6.623.280, 2.
    Member izin kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). KabupatenAgam, alamat JI. Sukarno Hatta No. 531 Lubuk Basung Kab. Agam untukmemutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya Sdr. Zukirman denganalamat Pendakian Bandar baru No. 97/98 Kec. Lubuk Basung Kab. Agamterhitung mulai tanggal 30 Nopember 2005 ;Il. Mewajibkan kepada pengusaha untuk membayar kepada pekerja sebagaiberikut :1. Uang PesangonHal. 4 dari 12 hal. Put. No. 073 PK/PDT.SUS/20089 bulan X Rp. 735.920, 2.0... eee =RP. 6.623.280,2.
    No. 073 PK/PDT.SUS/2008tidak melaksanakan tugas dan tidak pernah masuk kerja selama 16hari kerja ;Bahwa Panitia Penyelesaian Perselisihnan Perburuhan Daerah PropinsiSumatera Barat dengan Putusannya No.87/308/7514/III/PHK/11/2005tanggal 24 Nopember 2005 memutuskan antara lain memberi izinkepada Termohon (Kepala Perusahaan Daerah Air Minum KabupatenAgam) untuk memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya(Pemohon) ;Bahwa Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peroburuhan DaerahPropinsi Sumatera Barat
    Terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyatadalam suatu Putusan ;Ini terlinat dari Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan PerburuhanDaerah Propinsi Sumatera Barat yang memberi izin kepadaPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Agam (Termohon)untuk memutuskan hubungan kerja dengan pekerja (Pemohon) tanpamemperhatikan isi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PadangNo. 07/G/2001/PTUNPDG tanggal 25 September 2001 yang telahmengabulkan Gugatan Pemohon dan tidak dilaksanakan
Putus : 07-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 986/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PD AIR MINUM KAB. MADIUN
2718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PD AIR MINUM KAB. MADIUN
    ./2015 tanggal 27 Mei2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PD AIR MINUM KAB.
    Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.59461/PP/M.VA/16/2015 tanggal 12 Februari 2015, atas nama PDAir Minum Kab. Madiun (Termohon Peninjauan Kembali/semulaPemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan olehPengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) dengan surat pengiriman Putusan Pengadilan Pajak yangHalaman 5 dari 19 halaman.
    penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifatstrategis berupa: (g) air bersih yang dialirkan melalui pipa olehPerusahaan Air Minum sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1angka 1 huruf g dibebaskan dari pengenaan Pajak PertambahanNilai;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP539/PJ./2001tanggal 26 Juli 2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atasPenyerahan Air Bersih oleh Perusahaan Air Minum, antara lainmengatur:Halaman 11 dari 19 halaman.
    Bahwa dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S585/PJ.53/2006 tanggal12 September 2006 tentang Perlakuan PPN atas Pendapatan NonAir Minum PDAM di mana dalam angka 6 huruf b dinyatakan bahwaperlakuan pengenaan PPN atas Pengusaha Kena PajakPerusahaan Air Minum yang di samping menyerahkan air bersihjuga menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajaklainnya yang atas penyerahannya tidak mendapat fasilitas tidakdipungut ataupun dibebaskan dari pengenaan PPN adalah terutangPPN;3.
    Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalam persidangandiketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali selain melakukanpenyerahan air bersin juga melakukan melakukan penyerahanbarang dan jasa yang terutang PPN kepada pihak lain yang bukanPemungut PPN yaitu penghasilan non air minum yang terdiri dari: Pendapatan Jasa Administrasi; Pendapatan Sambungan baru; Pendapatan Penyambungan Kembali; Pendapatan Balik Nama; Pendapatan Cadangan Meteran;3.2.
Putus : 07-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 988/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PD AIR MINUM KAB. MADIUN,
3823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PD AIR MINUM KAB. MADIUN,
    ./2015 tanggal 27 Mei2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PD AIR MINUM KAB.
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, antaralain mengatur:Pasal 1 angka 1:Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah: (g) airbersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;Pasal 2 ayat (2):Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifatstrategis berupa: (g) air bersih yang dialirkan melalui pipa olehPerusahaan Air Minum sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1angka 1 huruf g dibebaskan dari pengenaan Pajak PertambahanNilai;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    KEP539/PJ./2001tanggal 26 Juli 2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atasPenyerahan Air Bersih oleh Perusahaan Air Minum, antara lainmengatur:Pasal 3 ayat (3):Perusahaan Air Minum yang di samping melakukan penyerahan airbersih juga melakukan penyerahan Barang dan atau Jasa yangterutang Pajak Pertambahan Nilai, wajid melaporkan usahanyauntuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Halaman 11 dari 19 halaman.
    Bahwa dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S585/PJ.53/2006 tanggal12 September 2006 tentang Perlakuan PPN Atas Pendapatan NonAir Minum PDAM di mana dalam angka 6 huruf b dinyatakan bahwaperlakuan pengenaan PPN atas Pengusaha Kena PajakPerusahaan Air Minum yang di samping menyerahkan air bersihjuga menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajaklainnya yang atas penyerahannya tidak mendapat fasilitas tidakdipungut ataupun dibebaskan dari pengenaan PPN adalah terutangPPN;3.
    Putusan Nomor 988/B/PK/PJK/2016Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP09/WPJ.24/2014 tanggal 7 Januari 2014 tentang Keberatan Atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak November 2006 Nomor 00002/207/06/621/13 tanggal18 Februari 2013, atas nama PD Air Minum Kab.
Putus : 12-10-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4341 B/PK/PJK/2023
Tanggal 12 Oktober 2023 — PD AIR MINUM TIRTANADI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
440 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PD AIR MINUM TIRTANADI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 07-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 989/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PD AIR MINUM KAB. MADIUN
3319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PD AIR MINUM KAB. MADIUN
    ./2015 tanggal 27 Mei2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PD AIR MINUM KAB.
    Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.59462/PP/M.VA/16/2015 tanggal 12 Februari 2015, atas nama PDAir Minum Kab. Madiun (Termohon Peninjauan Kembali/semulaPemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan olehPengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) dengan surat pengiriman Putusan Pengadilan Pajak yangtelah diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali padaHalaman 5 dari 19 halaman.
    penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifatstrategis berupa: (g) air bersih yang dialirkan melalui pipa olehPerusahaan Air Minum sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1angka 1 huruf g dibebaskan dari pengenaan Pajak PertambahanNilai;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP539/PJ./2001tanggal 26 Juli 2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atasHalaman 11 dari 19 halaman.
    Putusan Nomor 989/B/PK/PJK/20162.7.2.8.29;Penyerahan Air Bersih oleh Perusahaan Air Minum, antara lainmengatur:Pasal 3 ayat (3):Perusahaan Air Minum yang di samping melakukan penyerahan airbersih juga melakukan penyerahan Barang dan atau Jasa yangterutang Pajak Pertambahan Nilai, wajid melaporkan usahanyauntuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Pasal 3 ayat (4):Atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan AirMinum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), wajib diterbitkanFaktur Pajak
    Bahwa dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S585/PJ.53/2006 tanggal12 September 2006 tentang Perlakuan PPN atas Pendapatan NonAir Minum PDAM di mana dalam angka 6 huruf b dinyatakan bahwaperlakuan pengenaan PPN atas Pengusaha Kena PajakPerusahaan Air Minum yang di samping menyerahkan air bersihjuga menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajaklainnya yang atas penyerahannya tidak mendapat fasilitas tidakdipungut ataupun dibebaskan dari pengenaan PPN adalah terutangPPN;3.
Register : 23-12-2016 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 26-09-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Dps
Tanggal 6 Juni 2017 — I KETUT MUDITA melawan PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
121547
  • Menyatakan Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karangasem Nomor :862.1/16/PDAM/II/2015 tanggal 9 Pebruari 2015 tentang pemberhentian tidak dengan hormat saudara I Ketut Mudita (Penggugat) sebagai karyawan perusahaan daerah air minum kabupaten karangasem adalah tidak sah ;3.
    Menghukum Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karangasem Nomor :862.1/16/PDAM/II/2015 tanggal 9 Pebruari 2015 tentang pemberhentian tidak dengan hormat saudara I Ketut Mudita (Penggugat) sebagai karyawan perusahaan daerah air minum Kabupaten Karangasem ; 4. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat ( I Ketut Mudita) pada posisi, Jabatan, upah dan hak-hak lainnya seperti semula tanpa sanksi dalam bentuk apapun;5.
    I KETUT MUDITA melawan PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
    Ketut Mudita;Bahwa tanggal 9 Pebruari 2015 Keputusan Direktur Perusahaan DaerahAir Minum Kabupaten Karangasem Nomor : 862.1/16/PDAM/I/2015tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Saudara Ketut Muditasebagai Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) KabupatenKarangasem dikeluarkan/diedarkan;Bahwa tanggal 10 Pebruari 2015 Penggugat mengajukan keberatan atasKeputusan Direktur PDAM Kab.
    Ketut Mudita (Penggugat) dipekerjakankembali pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) KabupatenKarangasem dengan posisi seperti semula;4.
    Foto Copy Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kab.Daerah Tingkat Il Karangasem Nomor : 810/43/Pers TentangPengangkatan Tenaga Honor Perusahaan Daerah Air Minum Kab.Daerah Tingkat Il Karangasaem An Ketut Mudita (Penggugat) tertanggal20 April 1994, yang diberi tanda bukti (P1a) ;2. Foto Copy Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kab.Daerah Tingkat Il Karangasem Nomor : 814.1/63/PERS TentangPengangkatan Menjadi Pegawai Bulanan Perusahaan Daerah Air MinumKab.
    Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum KabupatenKarangasem Nomor : 862.1/16/PDAM/I/2015 tanggal 9 Pebruari 2015tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sdr. Ketut Mudita(Penggugat) sebagai Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Kabupaten Karangasem adalah cacat hukum karena proses dan prosedurnyatidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,maka Sdr.
    Menghukum Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DirekturPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karangasem NomorHalaman 34 dari 36 putusan Nomer 28/Pdt.Sus.PHI/2016/PN Dps.862.1/16/PDAM/IV2015 tanggal 9 Pebruari 2015 tentang pemberhentiantidak dengan hormat saudara Ketut Mudita (Penggugat) sebagaikaryawan perusahaan daerah air minum Kabupaten Karangasem ;4.
Putus : 12-10-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4344 B/PK/PJK/2023
Tanggal 12 Oktober 2023 — PD AIR MINUM TIRTANADI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
400 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PD AIR MINUM TIRTANADI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Register : 24-02-2014 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 26-05-2014
Putusan PA PRAYA Nomor 0131/Pdt.P/2014/PA.PRA
Tanggal 27 Maret 2014 — -PELO BON AMAQ RIBUT -SELIMAH BINTI AMAQ MINUM
121
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, (PELO BON AMAQ RIBUT) dan Pemohon II, (SELIMAH BINTI AMAQ MINUM) yang dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 1998 di di Dusun Siwak Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan mereka pada Kantor Urusan Agama , Kabupaten Lombok Tengah; 4.
    -PELO BON AMAQ RIBUT -SELIMAH BINTI AMAQ MINUM
Putus : 12-10-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4343 B/PK/PJK/2023
Tanggal 12 Oktober 2023 — PD AIR MINUM TIRTANADI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
390 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PD AIR MINUM TIRTANADI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 18-05-2010 — Upload : 03-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153 B/PK/PJK/2007
Tanggal 18 Mei 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI
390 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI
Putus : 07-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 990/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PD AIR MINUM KAB. MADIUN
3226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PD AIR MINUM KAB. MADIUN
    ./2015 tanggal 27 Mei2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PD AIR MINUM KAB.
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, antaralain mengatur:Pasal 1 angka 1:Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah: (g) airbersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;Pasal 2 ayat (2):Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifatstrategis berupa: (g) air bersih yang dialirkan melalui pipa olehPerusahaan Air Minum sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1angka 1 huruf g dibebaskan dari pengenaan Pajak PertambahanNilai;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    KEP539/PJ./2001tanggal 26 Juli 2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atasPenyerahan Air Bersih oleh Perusahaan Air Minum, antara lainmengatur:Pasal 3 ayat (3):Perusahaan Air Minum yang disamping melakukan penyerahan airbersih juga melakukan penyerahan Barang dan atau Jasa yangterutang Pajak Pertambahan Nilai, wajid melaporkan usahanyauntuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Pasal 3 ayat (4):Atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan AirMinum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
    PDAM di mana dalam angka 6 huruf b dinyatakan bahwaperlakuan pengenaan PPN atas Pengusaha Kena PajakPerusahaan Air Minum yang di samping menyerahkan air bersihjuga menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajaklainnya yang atas penyerahannya tidak mendapat fasilitas tidakHalaman 12 dari 18 halaman.
    Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalam persidangandiketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali selain melakukanpenyerahan air bersin juga melakukan melakukan penyerahanbarang dan jasa yang terutang PPN kepada pihak lain yang bukanPemungut PPN yaitu penghasilan non air minum yang terdiri dari: Pendapatan Jasa Administrasi; Pendapatan Sambungan baru; Pendapatan Penyambungan Kembali; Pendapatan Balik Nama; Pendapatan Cadangan Meteran;3.2.
Putus : 07-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 987/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PD AIR MINUM KAB. MADIUN,
3828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PD AIR MINUM KAB. MADIUN,
    ./2015 tanggal 27 Mei2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PD AIR MINUM KAB.
    Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.59456/PP/M.VA/16/2015 tanggal 12 Februari 2015, atas nama PDAir Minum Kabupaten Madiun (Termohon Peninjauan Kembali/semulaPemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan olehPengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) yang diterima secara langsung pada tanggal 9 Maret 2015dengan bukti penerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu Nomor201503090878;2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, antaralain mengatur:Pasal 1 angka 1:Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah: (g) airbersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;Pasal 2 ayat (2):Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifatstrategis berupa: (g) air bersih yang dialirkan melalui pipa olehPerusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1angka 1 huruf g dibebaskan dari pengenaan Pajak PertambahanNilai;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    KEP539/PJ./2001tanggal 26 Juli 2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atasPenyerahan Air Bersih oleh Perusahaan Air Minum, antara lainmengatur:Halaman 11 dari 19 halaman.
    Bahwa dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S585/PJ.53/2006 tanggal12 September 2006 tentang Perlakuan PPN atas Pendapatan NonAir Minum PDAM di mana dalam angka 6 huruf b dinyatakan bahwaperlakuan pengenaan PPN atas Pengusaha Kena PajakPerusahaan Air Minum yang di samping menyerahkan air bersihjuga menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajaklainnya yang atas penyerahannya tidak mendapat fasilitas tidakdipungut ataupun dibebaskan dari pengenaan PPN adalah terutangPPN;3.