Ditemukan 38284 data
64 — 24
Sistem pelaporan :1.1.
Bahwa dalam lampiran Surat Walikota Jakarta Barat No.2289/1.862.8tanggal 9 Oktober 2017 mengenai Mekanisme Pelaporan FKDM dijelaskanmengenai Alur Sistem Pelaporan FKDM diantaranya yaitu : Sistem pelaporan :a. Anggota Tingkat Kota, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kelurahanmemanfaatkan sistem pelaporan sebagai akselerasi yang sudahdijalankan = dansinkronisasi temuan permasalahan di wilayahsebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam tindak lanjutpenanganan;Halaman 15 dari 75 halaman.
standarisasi sistem pelaporan.
membuat percepatan untuk sistim pelaporan menggunakantelegram untuk seluruh Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKIberdasarkan SK.
2017 mengenai Mekanisme Pelaporan FKDM, adalah merupakanHalaman 51 dari 75 halaman.
22 — 4
Memberi kuasa dan memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil Rantau Prapat, untuk mendaftrakan perkawinan pemohon tersebut dengan menerbitkan Akte Perkawinan/ Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan dan menyerahkannya kepada Pemohon;4. Membebankan biaya Penetapan Permohonan ini kepada Pemohon yang sampai hari ini berjumlah Rp. 91.000-, (Sembilan puluh satu ribu rupiah);
3.KOPERASI KARYAWAN BANK BUKOPIN
4.ENDANG JUMIATI
5.ARSIL AJIM
Turut Tergugat:
1.OTORITAS JASA KEUANGAN OJK Pusat
2.PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
66 — 20
Cabang Balikpapan
3.KOPERASI KARYAWAN BANK BUKOPIN
4.ENDANG JUMIATI
5.ARSIL AJIM
Turut Tergugat:
1.OTORITAS JASA KEUANGAN OJK Pusat
2.PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
KASRIATUN
17 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon untuk melakukan pelaporan kematian Ibu Pemohon yang bernama KEMINAH tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk dilakukan pencatatan pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian bahwa di Dusun Layut RT. 04/RW. 02 Desa Lerankulon Kecamatan Palang Kabupaten Tuban pada tanggal 17 Februari 2001 telah meninggal dunia seorang bernama
SO LEE
10 — 10
Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjung Balai untuk mendaftarkan Perkawinan Ke Tjoan dan So Lee dengan menerbitkan Akte Perkawinan atau Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan dan menyerahkannya kepada Pemohon;