Ditemukan 6647 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2015 — Putus : 16-03-2015 — Upload : 29-07-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 10/PID.TPK/2015/PT BNA
Tanggal 16 Maret 2015 — Pembanding/Terdakwa : T. Samsul Bahri Bin T. Cut Lidan Diwakili Oleh : RAMLI HUSEN, SH
Pembanding/Jaksa Penuntut : Hendarmen, SH
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : Hendarmen, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : Putra Masduri, SH
7129
  • Kota Langsa Kode Paket CK/APBK/LGS sumber Dana DAK/APBK 2010;
  • Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa Nomor 20 Tahun 2010 tanggal 05 Juli 2010 tentang Pembentukan Panitia Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) pada Dinas Pekerjaan Umum kota Langsa Tahun Anggaran 2010;
  • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor: 04/PAN-PHO/BAASTPP/ APBK/ CK/2010 tanggal 10 Nopember 2010;
  • Peraturan Walikota Langsa Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penjabaran
    Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota langsa Tahun 2010;
  • Peraturan Walikota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota langsa Tahun 2011;
  • Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 07/SPK.PL/UM-SETDA/III/2010 tanggal 22 Maret 2010 Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Ruang Rapat DPRK Langsa dengan Nilai Kontrak Rp. 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
  • Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
    Arcenaufal Consultant yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010pos anggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa sebesarRp. 49.500.000, (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkanPeraturan Wali Kota Langsa Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Kota LangsaTahun 2010 halaman 254.
    UntukPembangunannya yang bersumber dari APBK Langsa TA 2010 sebesarRp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Wali Kota Langsanomor 38 tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Kota Langsa tahun 2010 halaman 84 dan T.A 2011 sebesar Rp. 809.065.000,(delapan ratus sembilan juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan PeraturanWali Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Kota Langsa TA 2011 halaman
    Tipikor/2015/PTBNAPembangunannya yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010 sebesar Rp.600.000.000, (enam ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Wali Kota Langsanomor 38 tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Kota Langsa tahun 2010 halaman 84 dan T.A 2011 sebesar Rp. 809.065.000,(delapan ratus Sembilan juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan PeraturanWali Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Kota Langsa TA
    Arcenaufal Consultant yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010 posanggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa sebesarRp. 49.500.000, (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkanPeraturan Wali Kota Langsa Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2010 halaman 254.
    UntukPembangunannya yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010 sebesarRp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Wali Kota Langsanomor 38 tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Kota Langsa tahun 2010 halaman 84 dan T.A 2011 sebesar Rp. 809.065.000,(delapan ratus Sembilan juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan PeraturanWali Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Kota Langsa TA 2011 halaman
Putus : 30-10-2014 — Upload : 04-03-2015
Putusan PT AMBON Nomor 7/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB
Tanggal 30 Oktober 2014 — Drs. ABUBAKAR MASBAIT
7633
  • Bahwa total alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD Perubahan SKPDSekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah sebesar Ap. 186.100.000. (seratusuntuk Belanjadelapan puluh enam juta seratus ribu rupiah) dan sesuai laporan keuangan yangdibuat oleh saksi Ventje N. Lesnussa selaku bendahara pengeluaran anggarandan tersebut telah teralisasi sebesar Rp. 171.800.000.
    Abubakar Masbait selakuPengguna anggaran dan Ventie N Lesnussa selaku Bendahara Pengeluarantelah direalisasikan 100 %.Bahwa sesuai peruntukannya berdasarkan Penjabaran Perubahan APBDKabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2009 tanggal 17 Nopember 2009pada SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan alokasi anggaransebesar Ap. 250.000.000.
    (empat ratusalokasi anggaran dalam Penjabaran APBD Perubahanlima puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan dipertanggungHalaman 27 dari 52 Putusan nomor 07/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB jawabkan oleh terdakwa Drs. Abubakar Masbait selaku Pengguna Anggaran dansaksi Ventje. N. Lesnussa selaku bendahara pengeluaran telah direaliasikansebesar Ap. 378.680.000.
    Bahwa selanjutnya alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD PerubahanSKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untuk BelanjaPersiapan Pelantikan dan Pelantikan Anggota DPRD sebesarRp.250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang sebelumnya dalamAPBD Induk belum dianggarkan dan dalam laporan pertanggung jawabankeuangan yang ditandatangani oleh terdakwa Drs.
    Abubakar Masbait selakuPengguna anggaran dan Ventje N Lesnussa selaku Bendahara Pengeluarantelah direalisasikan 100 %.Bahwa sesuai peruntukannya berdasarkan Penjabaran Perubahan APBDKabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2009 tanggal 17 Nopember 2009pada SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan alokasi anggaransebesar Ap. 250.000.000.
Register : 20-05-2010 — Putus : 11-10-2010 — Upload : 12-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 338/PID.B/2010/PN.SKY
Tanggal 11 Oktober 2010 — HAMZAH LUBIS, SIP bin M. HARUN A RONI
19610
  • Menetapkan barang bukti berupa : Keputusan Bupati Nomor : 863 Tahun 2003 tanggal 21 November 2003 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2005 tanggal 28 Februari 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuain Tahun Anggaran 2007; Peraturan Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42 Tahun
    2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008; Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 06 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008; Keputusan
    314Desember 2007, saksi menjabat sebagai PLH Kepala Sub BagianAnggaran Pemkab Banyuasin;Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai Bendahara Pos BantuanSosial Kemasyarakatan yang dikelola oleh Sekretariat Daerah PemkabBanyuasin;Bahwa anggaran pos bantuan sosial yang dipegang oleh Terdakwapada tahun 2007 dianggarkan sebesar Rp. 34.773.626.000, (tiga puluhempat milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus dua puluhenam ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42Tahun 2007 tentang Penjabaran
    Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tanggal23 Oktober 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42 Tahun 2007 tanggal 23Oktober 2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor Tahun 2008 tanggal15 Februari
    Ip, khusus bantuan terhadap Ormas ataupun LSM, oleh karenabantuan tersebut tidak secara rutin diberikan, maka pengeluaran dana tersebut harusdidahului dengan adanya proposal/permohonan bantuan yang ditujukan kepadaBupati Banyuasin ataupun kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin sebagaiKuasa Pengguna Anggaran;Menimbang, bahwa jumlah dana yang dikelola oleh Terdakwa adalahsebagai berikut :Dana Bantuan pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Bupati Nomor Tahun 2007tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
    PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenBanyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentangAnggaran dan Pendapatan Belanja Daerah KabupatenBanyuasin Tahun Anggaran 2008;Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 06 Tahun 2008tanggal 15 Februari 2008 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten BanyuasinTahun Anggaran 2008;Keputusan Bupati Nomor 316 Tahun 2007 tanggal 7Mei 2007 tentang Penunjukkan Kembali
    Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;e Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tanggal23 Oktober 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;e Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42 Tahun 2007 tanggal 23Oktober 2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;e Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor Tahun 2008 tanggal15
Putus : 13-11-2014 — Upload : 04-03-2015
Putusan PT AMBON Nomor 6/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB
Tanggal 13 Nopember 2014 — VENTJE N. LESNUSSA
7117
  • Bahwa selanjutnya alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD PerubahanSKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untukBelanja Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah sebesar Rp.458.240.000. (empat ratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluhribu rupiah) dan dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Ventje. N.Lesnussa selaku bendahara pengeluaran telah direaliasikan sebesar Ap.378.680.000.
    Bahwa selanjutnya alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD PerubahanSKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untukBelanja Persiapan Pelantikan dan Pelantikan Anggota DPRDsebesarAp.250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan dalamlaporan pertanggung jawaban keuangan yang dibuat oleh terdakwa VentjeN.
    Lesnussa selaku bendaharapengeluaran menolak perintah membayar dari Drs.AbubakarMasbait selaku pengguna anggaran karena tidak tersedianya danauntuk kegiatan silahturahmi dengan anggota DPRD Kabupaten Buruasal Buru Selatan di Namlea dalam penjabaran Perubahan APBDKabupaten Buru Selatan Tahun 2009, namun terdakwa tetapHalaman 32 dari 53 Putusan No. 06/Pid.
    Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 29 Tahun 2009, tanggal 17November 2009 Tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten BuruSelatan Tahun 2009.. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah(DPASKP) Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009.. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPASKP) Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun2009..
    Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 29 Tahun 2009, tanggal 17November 2009 Tentang Penjabaran Perubahan APBD KabupatenBuru Selatan Tahun 2009.3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah(DPASKP) Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009.4.
Putus : 22-01-2013 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2322 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — Drs. H. KOTOT KUSMANTO Bin KASMAN KUSUMO WIJOYO ; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati
6351 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pati TahunAnggaran 2003, berikut Lampiran Bupati Pati No.3 Tahun 2003 tanggal27 Februari 2008 ;Perda No.11 Tahun 2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang PerubahanAPBD Tahun Anggaran 2003 berikut Lampiran Perda No.11 Tahun 2003tanggal 30 Oktober 2003 ;Keputusan Bupati Nomor : 36 Tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2003, berikut LampiranKeputusan Bupati Nomor : 36 Tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003 ;Hal. 44 dari 71 hal.
    Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pati TahunAnggaran 2003, berikut Lampiran Keputusan Bupati Pati Nomor : 3Tahun 2003 tanggal Februari 2003 ;41.Perda Nomor : 11 Tahun 2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentangPerubahan APBD Tahun Anggaran 2003 berikut Lampiran Perda Nomor :11 Tahun 2003 tanggal 30 Oktober 2003 ;42.Keputusan Bupati Pati Nomor : 36 Tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2003 berikut LampiranKeputusan Bupati Nomor : 36 Tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003
    Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten PatiTahun Anggaran 2003, berikut Lampiran Keputusan Bupati PatiNomor : 3 Tahun 2003 tanggal Februari 2003 ;41.Perda Nomor : 11 Tahun 2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentangPerubahan APBD Tahun Anggaran 2003 berikut Lampiran PerdaNomor : 11 Tahun 2003 tanggal 30 Oktober 2003 ;42.Keputusan Bupati Pati Nomor : 36 Tahun 2003 tanggal 31 Oktober2003 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2003 berikutlampiran Keputusan Bupati Nomor : 36 Tahun 2003 tanggal 31Oktober 2003
    Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pati TahunAnggaran 2003, berikut lampiran Bupati Pati No.3 Tahun 2003 tanggal27 Februari 2003 ;Perda No.11 Tahun 2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang PerubahanAPBD Tahun Anggaran 2003 berikut lampiran Perda No.11 Tahun 2003tanggal 30 Oktober 2003 ;Keputusan Bupati Nomor 36 Tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2003, berikut lampiranKeputusan Bupati Nomor 36 Tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003 ;Keputusan Bupati No.900/131/2003
    No. 2322 K/Pid.Sus/201239.40.41.42.43.44.45.46.47.48.49.Perda Nomor 1 Tahun 2003 tanggal 26 Februari 2003 APBD TahunAnggaran 2003 tentang Penetapan APBD Kabupaten Pati TahunAnggaran 2003 berikut Lampiran Perda No.1 Tahun 2003 tanggal 26Februari 2003 APBD Tahun Anggaran 2008 ;Keputusan Bupati Pati Nomor 3 Tahun 2003 tanggal 27 Februari 2003tentang Penjabaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pati TahunAnggaran 2003, berikut Lampiran Keputusan Bupati Pati Nomor 3 Tahun2003 tanggal Februari 2003 ;
Putus : 17-11-2011 — Upload : 01-05-2012
Putusan PT AMBON Nomor 05/PID/2012/PT.MAL
Tanggal 17 Nopember 2011 — Drs. PAULUS VENCY TAPOTUBUN
111110
  • melakukanperbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapatmerugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan secara berturutturutyang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatanberlanjut,yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut:Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Maluku Tenggara tahun Anggaran2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154 Tahun2002 tentang Penjabaran
    Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 pada Pos anggaran 2.2.1.1011.90 TI danaAsuransi Anggota Dewan Sebesar Rp.1.410.000.000, (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).Bahwa dalam Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja
    menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukannya yang dilakukan secara berturutturut yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatanberlanjut dengan caracara sebagai berikut : Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Maluku Tenggara tahun Anggaran 2002yang selanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154 Tahun 2002tentang Penjabaran
    Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 pada Pos anggaran 2.2.1.1011.90 III dana AsuransiAnggota Dewan Sebesar Rp.1.410.000.000, (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).11Bahwa dalam Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan
    Menetapkan agar barang bukti berupa :1)2)3)4)5)6)7)8)Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2002,Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2003,Keputusan Gubermur Maluku Nomor : 171.2378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999tentang Peresmian, Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRDkabulaten Maluku Tenggara
Putus : 01-02-2012 — Upload : 06-02-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 27/Pdt.P/2012/PN.Sby
Tanggal 1 Februari 2012 — PATRICIA MARVA LUMBAN TOBING
181
  • Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pembetulan/penjabaran nama Pemohon tersebut diatas ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
    Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Surabaya untuk melakukan pembetulan/penjabaran nama Pemohon tersebutdiatas ;4.
    Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Surabaya untuk melakukan pembetulan/penjabaran nama Pemohon tersebutdiatas ;4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 156.000, (seratuslima puluh enam ribu rupiah) ; 22 nnn nnnDemikianlah ditetapbkan pada hari : RABU tanggal : 01 PEBRUARI 2012, oleh kami :M.
Register : 12-06-2017 — Putus : 27-07-2017 — Upload : 24-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 38/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY
Tanggal 27 Juli 2017 — Pembanding/Terdakwa : HATTAMAMI, S.E. LUTCF.FSS.
Pembanding/Jaksa Penuntut : TRIMO, SH.MH.
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : TRIMO, SH.MH.
4425
  • TITIN dari HATAMAMI BRAMANTIO tanggal 9 Nopeber 2007 ;
  • Dikembalikan kepada AJB Bumiputera 1912 kantor cabang ASKUM Malang;

    1. Surat Keputusan Walikota Kediri Nomor : 15 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 ;
    2. Peraturan Walikota Kediri Nomor : 28 Tahun 2005 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 ;
    3. Peraturan
      Walikota Kediri Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 ;
    4. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang terdiri dari bend. 1, bend.2, bend.4, bend.11 senilai Rp. 42.846.000,-;
    5. Kwitansi Nomor : 00147403 senilai Rp. 42.846.000,- ;
    6. Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor : 0008 tanggal 27 Januari 2005 senilai Rp. 42.846.000,- ;
    7. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang terdiri dari
      Keputusan Walikota Kediri Nomor : 1078 tahun 2001 tanggal 29 Desember2001 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan / Pasal danProyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2002;3. Keputusan Walikota Kediri Nomor : 1632 tahun 2002 tanggal 30 Desember2002 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2003.;4.
      Keputusan Walikota Kediri Nomor : 753 tahun 2004 tanggal 30 Juni 2004tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan / Pasal dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2004 ;5. Keputusan Walikota Kediri Nomor : 15 tahun 2004 tanggal 30 Desember2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahunanggaran 2005 ;6.
      Keputusan Walikota Kediri Nomor : 28 tahun 2005 tanggal 31 Desember2005 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahtahun anggaran 2006 ;7.
      Keputusan Walikota Kediri Nomor : 1632 tahun 2002 tanggal 30 Desember2002 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2003 ;4. Keputusan Walikota Kediri Nomor : 753 tahun 2004 tanggal 30 Juni 2004tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan / Pasal dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2004 ;5.
      Keputusan Walikota Kediri Nomor : 15 tahun 2004 tanggal 30 Desember2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahunanggaran 2005 ;6.
Register : 15-06-2015 — Putus : 26-08-2015 — Upload : 08-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 257/PDT/2015/PT BDG
Tanggal 26 Agustus 2015 — Pembanding/Penggugat : Ny. Betty Patty Kayhatu
Terbanding/Tergugat : PT. Sinar Bahana Mulya Diwakili Oleh : H. DANI BAHDANI Dkk,
2820
  • Sinar Bahana Mulya;Bahwa penjabaran lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam memoridan tambahan memori banding tersebut;Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat dalam kontra memoribandingnya pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut::Bahwa Terbanding secara tegas menolak seluruh dalil dari Pembandingkecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Terbanding;Bahwa apa yang di kemukakan oleh Pembanding dalam memorinya padadasarnya tidak berbeda dengan dalil Pembanding dalam gugatan danreplik
    pada saat pemeriksaan tingkat pertama;Bahwa keberatan Pembanding tersebut, sangat tidak beralasan karenakeberatan aquo, karena Pembanding hanya membahas masalahkonpensinya tanpa mengkaitkan dengan rekonpensinya;Bahwa penjabaran lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam kontramemori banding tersebut;Menimbang, bahwa setelan mempelajari dengan teliti dan seksamaberita acara persidangan, pembuktian dari kedua belah pihak dan salinanputusan yang dimohonkan banding, Hakim tingkat banding menyimpulkanHalaman
Register : 23-06-2011 — Putus : 15-03-2012 — Upload : 26-09-2012
Putusan PN AMBON Nomor 264/PID.B/2011/PN.AB
Tanggal 15 Maret 2012 — DRS. FEBIANUS LEO RAHANUBUN;
5322
  • Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 telah ditetapkan AnggaranAsuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MalukuTenggara Tahun 2003 pada pos anggaran 2.2.1.1011.90 II Dana Asuransi AnggotaDewan sebesar Rp.4.375.000.000, (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima jutarupiah).Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran
    Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2002,10.11.12.13.14.15.16.Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2003,Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999tentang Peresmian, Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRDkabulaten Maluku Tenggara,Keputusan Gubernur Maluku
    FEBIANUS LEO RAHANUBUN;Keterangan dan hasil pemeriksaan/perawatan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakitdan dokter ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang Penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 ;Rekomendasi BPK yang dituangkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan Nomor 53/5/XIV.6/03/2004 tanggal 11 Maret 2004
    Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002 yangselanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan penjabaran Peraturan DaerahAnggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidak dijelaskan secaraterperinci apa yang dimaksud dengan
    Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2002,2)3)4)5)6)7)8)9)Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2003,Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378 Tahun 1999tanggal 4 Oktober 1999 tentang Peresmian, Pengangkatan danPeresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD kabulaten MalukuTenggara
Register : 17-06-2011 — Putus : 21-07-2011 — Upload : 17-03-2014
Putusan PT MAKASSAR Nomor 05/PID.SUS.KOR/2011/PT.MKS
Tanggal 21 Juli 2011 — JOHANIS AMPING SITURU,SH
8831
  • :> Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan(APBDP) Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2003 terdapat alokasibelanja . .belanja tak tersangka sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh jutarupiah), sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Nomor15 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2003 yang kemudiandijabarkan dalam Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 1440 a/XV2003, tanggal 5 Nopember 2003 tentang Penjabaran
    Toraja sebagaimana diuraikan di atasdalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP)Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggarar Kabupaten . .tersangka sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah),15sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2003tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan(APBDP) Tahun Anggaran 2003 yang kemudian dijabarkan dalam SuratKeputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 1440 a/XV2003, tanggal 5Nopember 2003 tentang Penjabaran
    Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBDP) Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2003,selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2003, terdakwa JOHANIS AMPINGSITURU, S.H. selaku Bupati Tana Toraja mengeluarkan Surat Keputusan(SK) Nomor : 1625/X1V/2003, tanggal 29 Desember 2003, tentangPerubahan/Penyempurnaan Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 1440a/XV2003, tanggal 05 Nopember 2003 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) Kabupaten TanaToraja Tahun Anggaran
    Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor1440a/XV2003 Tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja TahunAMO afar 2O03) eee neces ss ieaenantecemnsa nen cmenaea ican2. Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 899/VI Tahun 2004Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2003;3.
    Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 1334/IxX/2004Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2004;4. Surat Keputusan Bupati Tane 4..Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan26Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2004;5. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor : 6 Tahun 2004Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Tana Toraja Tahun 2004; 6.
Putus : 06-10-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620 K/PID.SUS/2014
Tanggal 6 Oktober 2014 — SAFARUDIN FAKAUBUN, S.E
9676 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomianNegara yang dilakukan secara berturutturut yang ada hubungannya sedemikianrupasehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yangdilakukan dengan caracara sebagai berikut :e Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten MalukuTenggara Tahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam KeputusanBupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telahditetapkan Anggaran Asuransi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 pada pos anggaran 2.2.1.1011.90 III DanaAsuransi Anggota Dewan sebesar Rp1.410.000.000,00 (satu milyar empat ratussepuluh juta rupiah) ;e Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten MalukuTenggara Tahun Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam KeputusanBupati Maluku Tenggara Nomor : 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran
    Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2002 dan Keputusan Bupati Maluku TenggaraNomor : 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003, pencairan danaasuransi seharusnya digunakan untuk membayar polls asuransi tetapiternyata Terdakwa tidak mempunyai polis asuransi dan dana tersebutdipergunakan untuk kepentingan pribadinya ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 :Pasal 49 Ayat (5), yang
    No. 620 K/Pid.Sus/201410sebesar Rp4,375.000.000,00 (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima jutarupiah);e Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan Keputusan Bupati MalukuTenggara Nomor : 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 tersebut,Terdakwa dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenMaluku
    Kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2002 ;Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2003 ;Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentangPeresmian, Pengangkatan dan PeresmianPemberhentian Keanggotaan Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabulaten Maluku Tenggara ;Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2386Tahun 1999 tanggal 30 November
Putus : 02-11-2015 — Upload : 07-01-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2256 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 2 Nopember 2015 — Drs. ALFRED HENDRI JOHNY ZACHARIAS, M.Si
101126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2256 K/Pid.Sus/2015wo10.1 (satu) bendel asli Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor : 201 Tahun2004 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Pada Tahun 2004.1 (satu) bendel asli Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 33 Tahun2004 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2004.1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Nota Kesepahaman Kerjasamaantara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa TenggaraTimur, Indonesia
    No. 2256 K/Pid.Sus/20151 (satu) bendel fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Rote NdaoNomor 17 Tahun 2005 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2005.1 (satu) bendel asli Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2005Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2004 Pada Tahun 2005.1 (satu) bendel asli Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor : 201 Tahun2004 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan DanBelanja
    Memerintahkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Rote NdaoNomor 17 Tahun 2005 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2005.2. 1 (satu) bendel asli Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 1 Tahun2005 Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Pada Tahun 2005.3. 1 (satu) bendel asli Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor : 201Tahun 2004 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran PendapatanDan
    :18.19.20.Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) tanggal 20 Mei 2005.1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Peraturan Bupati Rote NdaoNomor : 04 tahun 2005 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote NdaoTahun Anggaran 2005 tanggal 05 Desember 2005.1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Dokumen Anggaran Satuan Kerja(DASK) Perubahan Pemerintah Daerah Kab.
    Janganlahmelakukan penegakan hukum dengan melanggar hukum.Dana Rp1.875.000.000 yang ada dalam DASK Bappeda dan telahdibayarkan ke Deutsche Windguard tanggal 22 Desember 2005 adalahsah karena telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Rote Ndao No.17Tahun 2005 tentang APBDP tanggal 27 November 2005 dan PerbupRote Ndao No. 4 Tahun 2005 tentang Penjabaran APBDP 2005 tanggal5 Desember 2005.
Putus : 28-03-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 28 Maret 2018 — H. SYAHRIR ISHAK, S.E.
217123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan barang bukti dalam berupa:(Dokumen):4.1,4.2.4.3.4.4.4.5,4.6.47.Peraturan Bupati Morowali Nomor 01 Tahun 2007, tanggal 27Maret 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2007;Peraturan Bupati Morowali Nomor 03 Tahun 2007, tanggal 18Desember 2007 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowali TahunAnggaran 2007;Dokumen Pencairan Dana untuk Pembayaran Biaya PenyertaanModal kepada Perusahaan Daerah
    Peraturan Bupati Morowali Nomor 01 Tahun 2007, tanggal2/ Maret 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2007;2. Peraturan Bupati Morowali Nomor 03 Tahun 2007, tanggal18 Desember 2007 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowali TahunAnggaran 2007;Hal. 7 dari 17 hal Put.
Putus : 11-10-2011 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1929 K/PID.SUS/2010
Tanggal 11 Oktober 2011 — Hj. AULIA AZIZA binti H. MASALEH
104126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1929 K/PID.SUS/201038Tahun Anggaran 2001 berdasarkan Surat Keputusan Walikota BanjarmasinNomor : 0176 Tahun 2001 ;1 (satu) buah buku tentang Perubahan I Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2001 yang telah ditetapkan denganPeraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor : 13 Tahun 2001 tanggal 16 Oktober2001 ;1 (satu) buah buku tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Pasal danProyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota BanjarmasinTahun Anggaran
    Anggaran Pendapatan Kegiatan Pasal danProyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota BanjarmasinTahun Anggaran 2002 berdasarkan Surat Keputusan Walikota BanjarmasinNomor : 30 Tahun 2002 ;1 (satu) buah buku tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Pasal danProyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota BanjarmasinTahun Anggaran 2002 berdasarkan Surat Keputusan Walikota BanjarmasinNomor : 160.A Tahun 2002 ;1 (satu) buah buku tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2002 yang telah ditetapkan dengan PeraturanDaerah Kota Banjarmasin Nomor : 3 Tahun 2003 tanggal 25 April 2003 ;1 (satu) buah buku tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2003 yang telah ditetapkan dengan PeraturanDaerah Kota Banjarmasin Nomor : 2 Tahun 2003 tanggal 27 Februari 2003 ;1 (satu) buah buku tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKota Banjarmasin dengan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor
    Anggaran Pendapatan KegiatanPasal dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKota Banjarmasin Tahun Anggaran 2002 berdasarkan Surat KeputusanWalikota Banjarmasin Nomor : 30 Tahun 2002 ;1131 (satu) buah buku tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan KegiatanPasal dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKota Banjarmasin Tahun Anggaran 2002 berdasarkan Surat KeputusanWalikota Banjarmasin Nomor : 160.A Tahun 2002 ;1141 (satu) buah buku tentang Anggaran Pendapatan dan
    Anggaran Pendapatan KegiatanPasal dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2002 berdasarkan Surat Keputusan WalikotaBanjarmasin Nomor : 30 Tahun 2002 ;113 1 (satu) buah buku tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan KegiatanPasal dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2002 berdasarkan Surat Keputusan WalikotaBanjarmasin Nomor : 160.A Tahun 2002 ;114 1 (satu) buah buku tentang Anggaran Pendapatan dan
Putus : 25-11-2015 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN SERANG Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg
Tanggal 25 Nopember 2015 — A. FAIZAL TAUFIQ, S.Pd.I Bin FAIZ NASHAR
99304
  • AI HARYATI ;12. 1 (satu) bundel copy legalisir Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ;13. 1 (satu) bundel copy legalisir Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ;14. 1 (satu) bundel copy legalisir Lampiran II Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
    ;15. 4 (empat) lembar copy legalisir Lampiran III Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ;16. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Gubernur Banten Nomor : 978.3/Kep.50-Huk/2013 Tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2013 ;17. 1 (satu) bundel copy legalisir Peraturan Gubernur Banten Nomor : 902/Kep.7-Huk/2013 tanggal 02
    Al HARYATI ; 1 (satu) bundel copy legalisir Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2018 ; 22 nn nnn n nnn nnn nnn nn nnn n nnn nn nen nnneee1 (satu) bundel copy legalisir Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2013 ; 2022202222 nnn enn n nee1 (satu) bundel copy legalisir Lampiran Il Peraturan Gubernur BantenNomor 32 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran
    Pendapatan DanBelanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ; 4 4 (empat) lembar copy legalisir Lampiran III Peraturan Gubernur BantenNomor 32 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ; 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Gubernur Banten Nomor :978.3/Kep.50Huk/2013 Tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah danBantuan Sosial Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ProvinsiBanten Tahun Anggaran 2019 ; 22 1 (satu) bundel copy legalisir Peraturan Gubernur Banten
    Daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah penerimadicantumkan dalam lampiran peraturan Gubernur tentang PenjabaranAPBD/Penjabaran perubahan APBD ; j.
    Daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah penerimadicantumkan dalam lampiran peraturan Gubernur tentang PenjabaranAPBD /Penjabaran perubahan APBD ; j.
    Daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah penerimadicantumkan dalam lampiran peraturan Gubernur tentang PenjabaranAPBD/Penjabaran perubahan APBD ; j. Penetapan daftar penerima hibah disertai besaran uang yang akandihibahkan dituangkan dalam Keputusan Gubernur ; Bahwa calon penerima dana hibah Pemerintah Provinsi T.A 2013sebagaimana tertuang dalam SK.
Putus : 17-03-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT KUPANG Nomor 194/PID/2010/PTK
Tanggal 17 Maret 2011 — EBENHAESER LIUNOME, SH.
7217
  • perekonomian Negara, perbuatan tersebutterdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut"= Bahwa pada tanggal 6 Maret 2008 PemerintahKabupaten Timor Tengah Selatan Peraturan DaerahKabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 54 Tahun 2008tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah( APBD ) Kabupaten Timor Tengah Selatan TahunAnggaran 2008, yang kemudian ditindaklanjuti olehBupati Timor Tengah Selatan dengan menetapkanPeraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2008 tentangPenjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah( Penjabaran
    duapuluh tujuh juta tiga ratus lima puluh empatribu tiga ratus rupiah ) ;Bahwa pada tanggal 14 Maret 2008 Bupati TimorTengah Selatan mengesahkan Dokumen PelaksanaanAnggaran Satuan Kerja perangkat Daerah ( DPASKPD ) Tahun Anggaran 2008 Dinas Pendidikan danKebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan denganSurat Nomor : KU.914.3/1/2008 :Bahwa dalam Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah( APBD ) Kabupaten Timor Tengah Selatan TahunAnggaran 2008 yang ditetapkan pada tanggal 31Desember 2008, dan Penjabaran
Register : 09-12-2016 — Putus : 15-03-2017 — Upload : 22-05-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2016/PN Dps
Tanggal 15 Maret 2017 — KOMANG WILANTARA, ST
8842
  • yang sudah dilegalisir ;7. 1 (satu) lembar foto kopy formulir penarikan tertanggal 23-12-2014 yang sudah dilegalisir ;8. 1 (satu) lembar foto kopy formulir penarikan tertanggal 24-12-2014 yang sudah dilegalisir ;9. 1 (satu) lembar foto kopy formulir penarikan tertanggal 05-01-2015, yang sudah dilegalisir ;10. 1 (satu) lembar foto kopy formulir penarikan tertanggal 13-01-2015, yang sudah dilegalisir ; 11. 1 (satu) bendel fhoto copy Peraturan Perbekel Lokapaksa Nomor : 3 tahun 2014, tentang Penjabaran
    2014 yang sudah dilegalisir ;12. 1 (satu) bendel fhoto copy Peraturan Perbekel Lokapaksa Nomor : 5 tahun 2014, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014 yang sudah dilegalisir ;13. 1 (satu) bendel fhoto copy Peraturan Desa Lokapaksa Nomor : 1 tahun 2015, tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014 yang sudah dilegalisir ;14. 1 (satu) bendel fhoto copy Peraturan Perbekel Lokapaksa Nomor : 1 tahun 2015, tentang Penjabaran
    penarikan tertanggal 12122014 yangsudah dilegalisir ;7. 1 (satu) lembar foto kopy formulir penarikan tertanggal 23122014 yangsudah dilegalisir ;8. 1 (satu) lembar foto kopy formulir penarikan tertanggal 24122014 yangsudah dilegalisir ;9. 1 (satu) lembar foto kopy formulir penarikan tertanggal 05012015, yangsudah dilegalisir ;10.1 (satu) lembar foto kopy formulir penarikan tertanggal 13012015, yangsudah dilegalisir ;11.1 (satu) bendel fhoto copy Peraturan Perbekel Lokapaksa Nomor : 3tahun 2014, tentang Penjabaran
    Tahun Anggaran 2014 yang sudah dilegalisir ;12.1 (satu) bendel fhoto copy Peraturan Perbekel Lokapaksa Nomor : 5tahun 2014, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDesa Tahun Anggaran 2014 yang sudah dilegalisir ;13.1 (satu) bendel fhoto copy Peraturan Desa Lokapaksa Nomor : 1 tahun2015, tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014 yang sudah dilegalisir ;14.1 (satu) bendel fhoto copy Peraturan Perbekel Lokapaksa Nomor : 1tahun 2015, tentang Penjabaran
    100.000.000, (seratus jutarupiah) untuk Pembangunan/Renovasi Balai Banjar ;Bahwa dana bantuan keuangan khusus bersumber dari Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 yang tertuang dalam Peraturandaerah Nomor 6 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan DaerahKabupaten Buleleng Nomor 8 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah TA 2014 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 44 tahun 2014tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Buleleng Nomor 60 tahun2013 tentang Penjabaran
    : GEUSTI KETUT CANDRA KETU Anggota : GEDE MANGKU, KETUT MUTRIKA,Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2014 Pemerintah DesaLokapaksa mengajukan permohonan/permintaan pencairan dan penyalurandana Bantuan keuangan Khusus (BKK) tahun 2014 dengan surat Nomor900/194/Keu/2014, dengan kelengkapan administrasi berupa SuratPermintaan pencairan, kwitansi penerima, Rencana Anggaran Biaya(RAB),Surat Pernyataan dari Kepala Desa tentang penggunaan Bantuan KeuanganKhusus, Peraturan Desa tentang APBDes dan penjabaran
    Halaman 26 dari 58 halamanputusan Nomor: 35/Pid.SusTPK/2016/PN DpsKwitansiRencana Anggaran Biaya (RAB).Surat pernyataan dari Kepala Desa tentang penggunaan bantuankeuangan khsususPeraturan Desa tentang APBDes dan penjabaran APBDesPerubahan TA 2014 SK Proposal.
Register : 07-05-2012 — Putus : 27-11-2012 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11 P/HUM/2012
Tanggal 27 Nopember 2012 — DR. ILHAM LABBASE, SE., Msi., DKK VS MENTERI DALAM NEGERI RI;
8147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Daerah dan/atau denganPerguruan Tinggi serta lembaga lainnya.Bahwa sebagai penjabaran UU tentang MD 3 telah disusun Peraturan PemerintahNomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan RakyatDaerah yang secara lebih rinci dan khusus mengatur tentang orientasi danpendalaman tugas bagi anggota DPRD.
    dari UU Nomor 27 Tahun2009 Pasal 217 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah danPenjabaran Pasal 299 beserta penjelasannya, Pasal 350 beserta penjelasannyaserta penjabaran PP Nomor 1 6 Tahun 2010 Pasal 10 dan Pasal 28 besertapenjelasannya sebagaimana sudah diuraikan di atas.
    Dalam konteks ini maka berlakulah asas lex spesialis derogate legigeneralis yang bermakna bahwa peraturan yang khusus mengalahkan ataumengesampingkan peraturan yang bersifat umum.Bahwa sebagai penjabaran UU tentang Pemda, salah satunya adalah disusunnyaPeraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan danPengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang di dalamnya jugamengatur tentang pelatihan bagi anggota DPRD yang dapat diselenggarakandengan kerjasama antara Pemerintah dengan
    Pemerintah Daerah dan/atau denganPerguruan Tinggi serta lembaga lainnya.Bahwa sebagai penjabaran UU tentang MD 3 telah disusun Peraturan PemerintahNomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan RakyatDaerah yang secara Iebih rinci dan khusus mengatur tentang orientasi danpendalaman tugas bagi anggota DPRD.
Putus : 30-06-2008 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05G/HUM/2001
Tanggal 30 Juni 2008 — KOMITE MAHASISWA ANTI KEDZALIMAN (KOMPAK) ; vs. GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN SELATAN ; DEWAN PERWAKILAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN SELATAN,
150107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selatan (TERGUGAT I) melakukanperubahan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah Propinsi KalimantanSelatan tahun anggaran 2000 yang dituangkan melalui Surat KeputusanGubernur Nomor: 903/436/KEU Tahun 2000 tanggal 30 Juni 2000 tentangPerubahan Keputusan Gubernur Nomor: 903/182/KEU/2000 TentangPenjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 (bukti P5) danSurat Keputusan Gubernur Nomor : 903/82/KEU tahun 2000 tanggal 11Oktober 2000 Tentang Penjabaran
    kepada Yang Terhormat Ketua Mahkamah Agung R.I agar dapatmemutuskan sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan gugatan Judicial Review untuk seluruhnya2. menyatakan tidak sah Surat Keputusan Gubernur (TERGUGAT 1) Nomor:1.903/436/KEU tahun 2000 tanggal 30 Juni 2000 Tentang PerubahanKeputusan Gubernur Nomor: 903/182/KEU/2000 Tentang PenjabaranAnggaran Pendapatan, Kegiatan, dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2000 dan Surat Keputusan GubernurNomor: 903/182/KEU/2000 Tentang Penjabaran
    No. 05 G/HUM/2001bagi Instansi Vertikal Eks Departemen yang dialihkan/dilimpahkan kepadaPemerintah Daerah.Bahwa Keputusan Gubernur Nomor 903/436/Keu/2000 (penyesuaianpertama) dan Keputusan Gubernur Nomor 903/825/Keu/2000(penyesuaian kedua) secara resmi telah disampaikan kepada PimpinanDPRD Propinsi Kalimantan Selatan dengan Surat Nomor 900/327Ang/Keu tanggal 6 Juli 2000 dan Nomor 903/915Ang/Keu tanggal 17Nopember 2000.Bahwa Penyesuaian Pertama dan Kedua dalam penjabaran APBD TahunAnggaran 2000 tidak