Ditemukan 7442 data
ROSTI KAWA BR. SITORUS
24 — 3
TAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon :
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak dan nama orang tua (ibu) pada akta kelahiran anak Pemohon Tersebut dari nama anak tertulis GRECE MEICIZA ZEFANYA SAGALA di perbaiki
Mei 2016 yang dikeluarkan olehKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambipada tanggal 23 Juni 2016Bahwva saat ini Pemohon ingin memperbaiki nama anak dan nama orangtua) (ibu) pada akta kelahiran anak Pemohon Tersebut dari nama anakPemohon tertulis "GRECE MEICIZA ZEFANYA SAGALA" di perbaikimenjadi "GRACE MEILIZA ZEFANYA SAGALA" dan nama) Orangtua (ibu) tertulis "ROSTIKAWATI BR SITORUS di perbaiki menjadiROST!
ROHMAN EL FATAHILAH, di bawah janji memberikan, keteranganpada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena Pemohonadalah tetangga saksi Bahwa GRACE MEILIZA ZEFANYA SAGALA adalah anakPemohon dengan suami Pemohon OLAN SAGALA;Bahwa saksi dihadirkan., di. persidangan sebagai saksisehubungan dengan permohonan, Pemohon untuk, memperbaikinama. anak dan nama orang tua (ibu), pada akta kelahiran anakPemohon Tersebut darinama anak Pemohon) tertulis GRECEBEICIZA ZEFANYASAGALA di) perbaiki
BR SITORUS di perbaiki menjadiROSTI SITORUS; Bahwa nama anak Pemohon sesungguhnya GRACE, MEILIZAZEFANYA. SAGALA, dan nama Pemohonsesungguhnya adalah ROST!
ZEFANYA SAGALA dan nama Orang tua (ibu)tertulis ROSTIKAWATI, BR SITORUS di perbaiki menjadiROSt SIbLORWS: Remelen seoacane Bahwa nama anak Pemohon sesungguhnya GRACE MEILIZAZEFANYA SAGALA, dan nama Pemohonsesungguhnya adalah OST!
Tersebut dari nama anak Pemohon tertuls GRECE, MEICIZA ZEFANYASAGALA di perbaiki menjadi ,GRACE MEILIZA ZEFANYA. SAGALAdan. namaOrang tua) (ibu) tertulis ROSTIKAWATI (BR. SITORUSdi perbaikimenjadi ROSTI SITORUS ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohontelah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P1 sampai
27 — 5
dengan aslinya dan telah dibubuhi meterai secukupnya sehingga dapatditerima sebagai alat bukti yang sah dalam permohonan ini;Menimbang, bahwa selain mengajukan buktibukti surat di Persidangan,Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah memberikan keterangandibawah sumpah, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :Saksi : Osarao Zebua, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut adalah agar nama anakPemohon dari Antonius Aman Taqwa Zebua di perbaiki
menjadi Aman TaqwaZebua; Bahwanama anak Pemohon Antonius Aman Taqwa Zebua di perbaiki menjadiAman Taqwa Zebua adalah orang yang sama dan sebagai Pemohon dalamperkara permohonan tersebut; Bahwa Dokumen yang dimiliki anak Pemohon yang ada pebedaan namaPemohon dari Aman Taqwa Zebua di perbaiki menjadi Antonius Aman TaqwaZebua yaitu dalam kartu Keluarga tercatat Aman Taqwa Zebua; Bahwa terjadi perbedaan nama anak Pemohon tersebut karena sebelumnyaPemohon menganut agama Kristen Protestan dan pernikahan
Pemohondiberkati secara Agama Kristen Protestan di BNKP Saua dan kemudianPemohon bersama dengan keluarga pindah agama ke Kristen Katolik sehingganama anak Pemohon yang tertera dalam Kartu Keluarga tercatat Aman TaqwaZebua; Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan tersebut agar nama anakPemohon dari Aman Taqwa Zebua di perbaiki menjadi Antonius Aman TaqwaHalaman 4 dari 8 Putusan Nomor 66Pat.P/2017/PN Gst.Zebua dalam dokumendokumen yang dimiliki anak Pemohon tersebut yangantara lain Kartu Keluarga
;Saksi Il : Perhatian Zebua pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut adalah agar nama anakPemohon dari Antonius Aman Taqwa Zebua di perbaiki menjadi Aman TaqwaZebua; BahwanamaanakPemohon Antonius Aman Taqwa Zebua di perbaiki menjadiAman Taqwa Zebua adalah orang yang sama dan sebagai Pemohon dalamperkara permohonan tersebut; Bahwa Dokumen yang dimiliki anak Pemohon yang ada pebedaan namaPemohon dari Aman Taqwa Zebua di perbaiki menjadi Antonius Aman TaqwaZebua
yaitu dalam kartu Keluarga tercatat Aman Taqwa Zebua; Bahwa terjadi perbedaan nama anak Pemohon tersebut karena sebelumnyaPemohon menganut agama Kristen Protestan dan pernikahan Pemohondiberkati secara Agama Kristen Protestan di BNKP Saua dan kemudianPemohon bersama dengan keluarga pindah agama ke Kristen Katolik sehingganama anak Pemohon yang tertera dalam Kartu Keluarga tercatat Aman TaqwaZebua; Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan tersebut agar nama anakPemohon dari Aman Taqwa Zebua di perbaiki
1.Bong Bui Kok
2.Kue Hung
13 — 5
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak bernama JERICO THOMAS & JESSICA BELLA sebagai anak yang sah dari Bong Bui Kok dan Kue Hung, yang kemudian memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran No.3172051201061002, yang semula Satu Laki-Laki dari Ibu Kue Hung di perbaiki menjadi, Anak ke Satu laki-laki dari Suami Istri : Bong Bui Kok dan Kue Hung, dan Akta Kelahiran No. 3172054810071001, yang semula Dua Perempuan dari Kue Hung di perbaiki menjadi Anak Dua Perempuan
15 — 10
Rasul diperbaiki menjadi Sulaiman makaPemohon berkeinginan untuk memperbaiki identitas Pemohon yangberbeda (tidak sama) yaitu pada Kartu Keluarga yang diterbitkan DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor6301112905130001 nama Pemohon semula tertulis Muhammad SalmanMulia di perbaiki menjadi Salman Mulia, Tanggal Lahir bulan dan tahun lahirPemohon semula tertulis 01 05 1996 di perbaiki menjadi 17 Agustus1995 dan nama ayah Pemohon yang semula tertulis GR.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini memutuskan :1.2:Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor 6301112905130001 namaPemohon yang semula tertulis Muhammad Salman Mulia, di perbaiki menjadiSalman Mulia, nama ayah Pemohon yang semula tertulis GR.
Rasul diperbaiki Perkara Perdata Permohonan Nomor 11/Pdt P/2018/PN Pli Halaman 2 menjadi Sulaiman dan tanggal lahir bulan dan tahun lahir Pemohon yangsemula tertulis 01 05 1996 diperbaiki menjadi 17 Agustus 1995, KartuTanda Penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Tanah Laut nomor : 6301111708870001 dengan tahun lahirsemula tertulis 1987 di perbaiki menjadi 1995;Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pelaihari untukmengirimkan turunan Penetapan ini kepada
Kantor Dinas Pencatatan SipilKabupaten Tanah Laut di Pelaihari, agar merubah / memperbaiki : namaPemohon pada Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor 6301112905130001 yang semulatertulis Muhammad Salman Mulia, di perbaiki menjadi Salman Mulia, namaayah Pemohon yang semula tertulis GR.
menjadi Salman Mulia, Tanggal Lahirbulan dan tahun lahir Pemohon semula tertulis 1 Mei 1996 di perbaiki menjadi17 Agustus 1995 dan nama ayah Pemohon yang semula tertulis GR.
M. YUSUF R.
96 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengesahkan perbaiki nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon yang tertera pada KTP, KK dan Akte Nikah Pemohon agar disesuaikan dengan Ijazah Pemohon, yaitu:
- Pada KTP, KK dan Akte Nikah, perbaiki nama M.
H. NASRUN PATURUSI
21 — 3
NASRUN PATURUSI , Tempat Lahir Pinrang ,30 Desember 1964Halaman 3 dari 7 Penetapan Nomor 33/Pdt.P/2018/PN.PinBahwa yang mau di perbaiki adalah yang tertera di dalam ijazahpemohon dengan data indetitas yaitu Nama pemohon DARRUNG , Lahirdi Talabangi, tahun 1964,Bahwa perbedaan nama terjadi waktu) orang tua pemohonmenyekolahkan pemohon dengan nama panggilan seharihari, bukandengan nama yang sebenarnyaBahwa nama panggilan seharihari pemohon waktu kecil adalah Darrungdan nama ini di pakai mengisi data
NASRUN PATURUSI , Tempat Lahir Pinrang ,30 Desember 1964Bahwa yang mau di perbaiki adalah yang tertera di dalam ijazah SMApemohon dengan data indetitas yaitu Nama pemohon DARRUNG , Lahirdi Talabangi, tanggal tahun 1964,Bahwa perbedaan nama terjadi waktu) orang tua pemohonmenyekolahkan pemohon dengan nama panggilan seharihari, bukandengan nama yang sebenarnyaBahwa nama panggilan seharihari pemohon waktu kecil adalah Darrungdan nama ini di pakai mengisi data untuk Ijazah PemohonBahwa perbaikan nama
pemohon tidak ada perbedaanAtas keterangan saksi ini pemohon membenarkannyaMenimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraianPenetapan ini, selebihnya menunjuk kepada berita acara persidanganperkara ini dan untuk singkatnya segala sesuatu yang tercatat dalamHalaman 4 dari 7 Penetapan Nomor 33/Pdt.P/2018/PN.Pinberita acara persidangan perkara ini dianggap telah turut dipertimbangkandalam Penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa yang menjadi pokok permohonan Pemohon yaitu;Pemohon akan perbaiki
nama pemohon, yang tertera dalam Ijazah milikpemohon (ljazan SMA,SMP dan SD), agar di perbaiki menjadi benar sesuaidengan yang tertera dalam KTP, Kartu Keluarga dan Akte Nikah yaitu H.NASRUN PATURUSI yang Lahir di Pinrang Tanggal 30 Desember 1964 , bahwanama yang di ljazan adalah nama panggilan seharihari pemohon waktu kecil,yang oleh orang tua pemohon di jadikan data waktu masuk sekolah yaitudengan nama DARRUNG lahir di Talabangi tahun 1964 yang mau di perbaiki;Menimbang, bahwa atas permohonan
Surat Keterangan dari Kelurahan Maccorawalie , di dukung olehketerangan saksisaksi yang menyatakan bahwa nama pemohon adalah H.NASRUN PATURUSI, yang lahir di Pinrang tanggal 30 Desember 1964 , makapetitum angka 2 patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap perbaikan identitas pemohon yang terteradalam ljazah SMA ,SMP dan SD sesuai bukti P5 ,P6 dan P7 yaitu datanyatertera Nama DARRUNG lahir di Talabangi Tahun 1964, tidak sama denganyang tertera dalam bukti P1 sampai dengan P4 dan hendak di perbaiki
DESI RATNA SARI
27 — 12
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama yaitu DESY RATNA SARI BR KABAN di perbaiki menjadi DESI RATNA SARI sesuai di Ijazah,Kartu Keluarga dan KTP, kemudian tahun lahir pemohon juga terjadi kesalahan yaitu tertulis di akte lahir Sembilan belas bulan Desember tahun seribu sembilan
ratus sembilan puluh empat di perbaiki menjadi Sembilan belas bulan Desember tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga sesuai di Ijazah,Kartu Keluarga dan KTP dengan nomor Akte : 3126/2009 tercatat di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 11 Februari 2009;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama tersebut menjadi: DESI RATNA SARI
Bahwa kesalahan akte lahir pemohon yang dimaksud adalah tertulis di Aktelahir yaitu DESY RATNA SARI BR KABAN di perbaiki menjadi DESIRATNA SARI sesuai di ljazah,Kartu Keluarga dan KTP,kemudian tahunlahir pemohon juga terjadi kesalahan yaitu tertulis di akte lahir Sembilanbelas bulan Desember tahun seribu sembilan ratus sembilan puluhempat di perbaiki menjadi Sembilan belas bulan Desember tahunHalaman 1 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 9/Padt.P/2019/Pn Mdn.seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga
Memberi ljin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namayaituDESY RATNA SARI BR KABAN di perbaiki menjadi DESI RATNASARI sesuai di Ijazah,Kartu Keluarga dan KTP, kemudian tahun lahirpemohon juga terjadi kesalahan yaitu tertulis di akte lahir Sembilan belasbulan Desember tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh empatdi perbaiki menjadi Sembilan belas bulan Desember tahun seribusembilan ratus sembilan puluh tiga sesuai di ljazah,Kartu Keluarga danKTP dengan nomor Akte : 3126/2009 tercatat di
di perbaiki menjadi DESI RATNA SARI sesuai dijazah,Kartu Keluarga dan KTP, kemudian tahun lahir pemohon juga terjadikesalahan yaitu tertulis di akte lahir Sembilan belas bulan Desember tahunseribu sembilan ratus sembilan puluh empat di perbaiki menjadi Sembilanbelas bulan Desember tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh tigasesuai di ljazah,Kartu Keluarga dan KTP dengan nomor Akte : 3126/2009 tercatatdi Kantor Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 11 Februari 2009;Memerintahkan Kantor
Mawa Baeha
18 — 4
meterai secukupnya sehingga dapatditerima sebagai alat bukti yang sah dalam permohonan ini;Halaman 4 dari 9 Putusan Nomor 40Padt.P/2019/PN Gst.Menimbang, bahwa selain mengajukan buktibukti surat di Persidangan,Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah memberikan keterangandibawah sumpah, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :Saksi : Azulhijjah Telaumbanua, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut adalah nama Pemohon dariMawah Baeha di perbaiki
menjadi Mawa Baeha;Bahwa nama Pemohon dari Mawah kemudian di perbaiki menjadi MawaBaeha adalah orang yang sama yaitu Pemohon;Bahwa Dokumen yang dimiliki Pemohon yang ada pebedaan Nama Pemohonsemula Mawah di perbaiki menjadi Mawa Baeha yaitu dalam AktaKelahiran,Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Nikah dan di kartu Keluarga ;Bahwa terjadi perbedaan nama Pemohon tersebut karena kelalaian Pemohonsaat memberikan datadata kepada Instansi yang berhak menerbitkan dokumentersebut;Bahwa tujuan Pemohon mengajukan
permohonan tersebut agar namaPemohon dari Mawah di perbaiki menjadi Mawa Baeha dalam dokumendokumen yang dimiliki Pemohon tersebut yang antara lain dalam AktaKelahiran,Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Nikah dan di kartu Keluargadan di ljazah anakanak Pemohon tersebut;Saksi II : Awanis Surur pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut adalah nama Pemohon dariMawah Baeha di perbaiki menjadi Mawa Baeha;Bahwa nama Pemohon dari Mawah kemudian di perbaiki menjadi
MawaBaeha adalah orang yang sama yaitu Pemohon;Bahwa Dokumen yang dimiliki Pemohon yang ada pebedaan Nama Pemohonsemula Mawah di perbaiki menjadi Mawa Baeha yaitu dalam AktaKelahiran,Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Nikah dan di kartu Keluarga ;Bahwa terjadi perbedaan nama Pemohon tersebut karena kelalaian Pemohonsaat memberikan datadata kepada Instansi yang berhak menerbitkan dokumentersebut;Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan tersebut agar namaPemohon dari Mawah di perbaiki menjadi Mawa
DONI MARIANTO SH
Terdakwa:
BAHARULLAH alias AGOK alias AGUS bin ABDUL RANI
23 — 3
dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketikasaksi korban RUDI HARTONO Alias RUDI Bin LIJAN meminta tolong kepadaterdakwa BAHARULLAH Alias AGOK Alias AGUS Bin ABDUL RANI untukmemperbaiki 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Win warna hitam dengan NomorPolisi KB 2543 GJ, Nomor Rangka : MH1HABD124K062857 dan Nomor Mesin :HABDE1063322 milik saksi korban setelah itu terdakwa datang kerumah saksikorban untuk mengambil sepeda motor Honda Win warna hitam milik saksi korbantersebut untuk terdakwa perbaiki
/ service tersebut akan terdakwaantarkan kerumah saksi korban tetapi sampai saat ini sepeda motor HondaWin warna hitam milik saksi korban tersebut tidak pernah terdakwa antarkanke rumah saksi korban;Bahwa sepeda motor Honda Win warna hitam milik saksi korban yangterdakwa perbaiki / service tersebut terdakwa gadaikan kepada Sdr.
/ service tersebut akan terdakwaantarkan kerumah saksi korban tetapi sampai saat ini sepeda motor HondaWin warna hitam milik saksi korban tersebut tidak pernah terdakwa antarkanke rumah saksi korban; Bahwa sepeda motor Honda Win warna hitam milik saksi korban yangterdakwa perbaiki / service tersebut terdakwa gadaikan kepada Sdr.
/ servicetersebut akan terdakwa antarkan kerumah saksi korban tetapi sampai saat inisepeda motor Honda Win warna hitam milik saksi korban tersebut tidak pernahterdakwa antarkan ke rumah saksi korban; Menimbang, bahwa sepeda motorHonda Win warna hitam milik saksi korban yang terdakwa perbaiki / servicetersebut terdakwa gadaikan kepada Sdr.
/ service tersebut akan terdakwa antarkankerumah saksi korban tetapi sampai saat ini sepeda motor Honda Win warna hitammilik saksi korban tersebut tidak pernah terdakwa antarkan ke rumah saksi korban;Menimbang, bahwa sepeda motor Honda Win warna hitam milik saksi korbanyang terdakwa perbaiki / service tersebut terdakwa gadaikan kepada Sdr.
H.MANRAPI
8 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan perubahan akta kelahiran anak Pemohon untuk kepentingan administrasi sekolah anak pemohon berdasarkan data kependudukan yang tercatat di Pemerintah setempat berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran N0mor 417/UM/CS-MR/IV/2006/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maros tertanggal 18 Januari 2023 yang semula tanggal 08-07-2006 di perbaiki menjadi tanggal
15-04-2006, Perbaikan tanggal dan bulan anak pemohon pada Akta Kelahiran semata-mata demi kepentingan yang terbaik bagi anak Pemohon khususnya untuk kepentingan administrasi sekolah anak pemohon Kutipan Akta Kelahiran N0mor 417/UM/CS-MR/IV/2006/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maros tertanggal 18 Januari 2023 yang semula tanggal 08-07-2006 di perbaiki menjadi tanggal 15-04-2006, Perbaikan tanggal dan bulan anak pemohon pada Akta Kelahiran semata-mata demi
Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros untuk mencatat perubahan akta kelahiran anak Pemohon untuk kepentingan administrasi sekolah anak pemohon berdasarkan data kependudukan yang tercatat di Pemerintah setempat berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran N0mor 417/UM/CS-MR/IV/2006/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maros tertanggal 18 Januari 2023 yang semula tanggal 08-07-2006 di perbaiki
menjadi tanggal 15-04-2006, Perbaikan tanggal dan bulan anak pemohon pada Akta Kelahiran semata-mata demi kepentingan yang terbaik bagi anak Pemohon khususnya untuk kepentingan administrasi sekolah anak pemohon Kutipan Akta Kelahiran N0mor 417/UM/CS-MR/IV/2006/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maros tertanggal 18 Januari 2023 yang semula tanggal 08-07-2006 di perbaiki menjadi tanggal 15-04-2006, Perbaikan tanggal dan bulan anak pemohon pada Akta Kelahiran
36 — 11
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 1Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 2Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 3Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 4Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 12
45 — 15
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 1Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 2Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)Halaman 3Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 4Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 11
26 — 10
Anselmus Telaumbanua : Bahwa saksi sudah kenal dengan Pemohon tersebut sejak tahun 1982 saatsaksi masuk biara; Bahwa pekerjaan dari Pemohon adalah sebagai Pastor di Alasa; Bahwa Pemohon tersebut berkewarganegaraan dulunya berkewarganegaraanltalia dan sudah masuk sebagai warga Negara Indonesia sejak tahun 1998; Bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut adalah agar nama Pemohondari Anselmus Vettori di perbaiki menjadi Vettori Federico; Bahwa nama Anselmus Vettori dan Vettori Federico adalah orang
yang samadan sebagai Pemohon dalam perkara permohonan tersebut; Bahwa dokumen yang dimiliki Pemohon yang ada pebedaan nama Pemohontersebut dari Anselmus Vettori di perbaiki menjadi Vettori Federico yaitu dalamkartu Keluarga tercatat Anselmus Vettori dan di Keputusan Presiden tentangKewarganegaraan nama Pemohon tertera Vettori Federico dan juga di Beritaacara sumpah serta di Pasport tertera nama Pemohon Vettori Federico;Halaman 3 dari 8 Penetapan No. 16/Pdt.P/2017/PN.
Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan tersebut agar namaPemohon dari Anselmus Vettori di perbaiki menjadi Vettori Federico dalamdokumendokumen yang dimiliki Pemohon tersebut dan juga Pemohon inginmengurus KTP dan Pasport karena Pemohon rencana mau pergi berobat keLuar Negeri;Saksi 2.
Honorius Ndruru : Bahwa sudah kenal dengan Pemohon tersebut sejak tahun 1990 saat saksiPraktek di Paroki Alasa; Bahwa pekerjaan dari Pemohon adalah sebagai Pastor di Alasa; Bahwa Pemohon tersebut berkewarganegaraan dulunya berkewarganegaraanltalia dan sudah masuk sebagai warga Negara Indonesia sejak tahun 1998; Bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut adalah agar nama Pemohondari Anselmus Vettori di perbaiki menjadi Vettori Federico; Bahwa nama Anselmus Vettori dan Vettori Federico adalah orang
yang samadan sebagai Pemohon dalam perkara permohonan tersebut; Bahwa dokumen yang dimiliki Pemohon yang ada pebedaan nama Pemohontersebut dari Anselmus Vettori di perbaiki menjadi Vettori Federico yaitu dalamkartu Keluarga tercatat Anselmus Vettori dan di Keputusan Presiden tentangKewarganegaraan nama Pemohon tertera Vettori Federico dan juga di Beritaacara sumpah serta di Pasport tertera nama Pemohon Vettori Federico; Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan tersebut agar namaPemohon dari Anselmus
Dendi Kurniawansyah
10 — 5
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama anak pemohon yang bernama Wahaby Althariz Caliefsyah pada akte kelahiran anak pemohon No :3201-LT-01122015-0270 yang semula tertulis nama : Wahaby alfhariz Califsyah di perbaiki menjadi Wahaby Althariz Caliefsyah untuk di sesuaikan dengan ijazah anak pemohon.
Bahwa pemohon bermaksud melakukan perbaikan nama anakpemohon di dalam akte kelahiran anak pemohon yang semula tertulisnama Wahaby Alfhariz Califsyah di perbaiki menjadi Wahaby AlthariCaliefsyah untuk di Sesuaikan ijazah anak pemohon5.
Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama anakpemohon yang bernama Wahaby Althariz Caliefsyah pada aktekelahiran anak pemohon No :3201LT011220150270 yang semulatertulis nama : Wahaby alfhariz Califsyah di perbaiki menjadi WahabyAlthariz Caliefsyah untuk di Sesuaikan dengan ijazah anak pemohon.3.
Bogor Jawa Barat;Bahwa benar Pemohon bermaksud melakukan perbaikan Nama anakpemohon di dalam Akte Kelahiran anak pemohon untuk disesuaikan denganijazah anak pemohon.Bahwa benar nama anak Pemohon yang tercatat dalam akta kelahirannyasemula tertulis nama Wahaby alfhariz Califsyah di perbaiki menjadi WahabyAlthariz Caliefsyah ;Menimbang, bahwa berkenaan dengan permohonan Pemohontersebut diatas, Apakah permohonan Pemohon tersebut beralasan dan tidakbertentangan dengan hukum ?
Penetapan No. 399/Padt.P/2020/PN CbiDengan alasan supaya sesuai dengan ijazah anak pemohon yangsebenarnya, maka Pemohon bermaksud untuk merubah nama Wahaby alfharizCalifsyah di perbaiki menjadi Wahaby Althariz Caliefsyah ;(vide bukti P5);Menimbang, bahwa penggantian nama anak Pemohon pada aktakelahirannya tersebut Sesuai dengan keinginan Pemohon dan anak Pemohonsendir ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan pertimbangan hukumsebagaimana tersebut diatas khususnya ketentuan pasal Pasal 1 angka
Terbanding/Tergugat : Koperasi Simpan Pinjam INTIDANA Cabang Katamso
106 — 32
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melaluiEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 1Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI He)Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) dalamanDirektori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melaluisEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 3Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui,Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 4Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah feats RI melalyi PEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 14
18 — 6
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)Halaman 1Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)Halaman 2Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 3Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 10a We?
Namun dalam masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami In, rus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi it si rmuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi it ah Agung RI melalui : Hal, 11Email : kepaniteraan@mahkamahagung. elp : 021384 3348 (ext.318) alaman
TAJERIMIN, SH
Terdakwa:
H. Syamsuddin als Pak Syam bin Abdul Rahman
24 — 9
RIBUT untukmengeluarkan perahu yang sedang Saksi Ill perbaiki dari tempattambatan. Saat itu Saksi III menjawab ia kepada Sdra. H. SYAMSUDIN AlsPak SYAM. Setelah itu Saksi III pergi memanggil Bapak Tiri Saksi III Sdra.RIBUT kerumah, dan tidak lama berselang Saksi Ill datang bersamadengan Bapak Tiri Saksi Ill ke tempat perahu yang Saksi III perbaiki. Dansaat itu Saksi III bilang kepada Sdra. H. SYAMSUDIN Als Pak SYAMkatanya mencari Bapak Saksi Ill dan saat itu Sdra. H.
RIBUT yang sedang di perbaiki, dan saat itu Anakdari Sdra. RIBUT yang bernama JUNAEDI sedang memperbaiki Kapaltersebut. Kemudian Terdakwa menghampiri Sdra. JUNAEDI danmemberitahukan kepada yang bersangkutan dengan berkata tolongsampaikan ke Bapak (yang Terdakwa maksud adalah Sdra. RIBUT) jikakapal nya selesai di perbaiki agar cepat di turun kan supaya gantiandengan yang lain. Dan tidak lama berselang datang Sdra.
YUSNIDAR
30 — 4
Mengesahkan perbaikan data pada KK dan Akte Kelahiran anak Pemohon agar sesuai dengan Ijazah SD nya yaitu :
- Pada KK, perbaiki bulan lahir anak pemohon dari bulan Desember menjadi bulan April ;
- Pada Akte Kelahiran, perbaiki bulan lahir anak pemohohn dari bulan Desember menjadi bulan April dan nama orang tua dari M. Yusuf menjadi Muhammad Yusuf Isa;
3.
Relvin Supriyanto Mendrofa
16 — 4
sehingga dapatditerima sebagai alat bukti yang sah dalam permohonan ini;Halaman 3 dari 8 Putusan Nomor 37Padt.P/2019/PN Gst.Menimbang, bahwa selain mengajukan buktibukti surat di Persidangan,Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah memberikan keterangandibawah sumpah, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :Saksi : Otonius Mendrofa, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut adalah agar tempat lahir dantahun lahir Pemohon dari Lalai I/II di perbaiki
menjadi Lalai dan tahun lahirPemohon dari tahun 1999 diperbaiki menjadi 2000;Bahwa tempat Lahir Pemohon dari Lalai I/II di perbaiki menjadi Lalai dan tahunlahir Pemohon dari tahun 1999 diperbaiki menjadi 2000 adalah orang yangsama yaitu Pemohon;Bahwa Dokumen yang dimiliki Pemohon yang ada pebedaan tempat lahirPemojon semula lahir di Lalai I/Il di perbaiki menjadi lahir di Lalai dan tahunlahir Pemohon dari tahun 1999 diperbaiki menjadi 2000 yaitu dalam AktaKelahiran dan di kartu Keluarga ;Bahwa terjadi
perbedaan tempat lahir dan tahun lahir Pemohon tersebut karenakelalaian Pemohon saat memberikan datadata kepada Instansi yang berhakmenerbitkan dokumen tersebut;Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan tersebut agar tempat lahirPemohon dari dari Lalai I/II di perbaiki menjadi Lalai dan tahun lahir Pemohondari tahun 1999 diperbaiki menjadi 2000 dalam dokumendokumen yangdimiliki Pemohon tersebut yang antara lain dalam Akta Kelahiran dan di KartuKeluarga;Saksi Il : Faozanolo Zebua pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:Bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut adalah agar tempat lahir dantahun lahir Pemohon dari Lalai I/II di perbaiki menjadi Lalai dan tahun lahirPemohon dari tahun 1999 diperbaiki menjadi 2000;Bahwa tempat Lahir Pemohon dari Lalai I/II di perbaiki menjadi Lalai dan tahunlahir Pemohon dari tahun 1999 diperbaiki menjadi 2000 adalah orang yangsama yaitu Pemohon;Bahwa Dokumen yang dimiliki Pemohon yang ada pebedaan tempat lahirPemojon semula lahir di Lalai I/Il di perbaiki menjadi
Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan tersebut agar tempat lahirPemohon dari dari Lalai I/II di perbaiki menjadi Lalai dan tahun lahir Pemohondari tahun 1999 diperbaiki menjadi 2000 dalam dokumendokumen yangdimiliki Pemohon tersebut yang antara lain dalam Akta Kelahiran dan di KartuKeluarga;Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon telah menyatakan cukup denganalatalat bukti yang diajukan dan menyatakan tidak akan mengajukan sesuatu lagi danmemohon penetapan;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang
Rohim Supriyanto
45 — 10
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.36611-CS/2012 atas nama Qheyla Putri Kania yang semula tertulis SUPRIYANTO di perbaiki menjadi ROHIM SUPRIYANTO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kab.
Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohonpada akta kelahiran anak Pemohon No : 36611 .CS/2012 semula tertulisSUPRIYANTO di perbaiki menjadi ROHIM SUPRIYANTO.3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada PegawaiDinas Kependududkan dan Catatan sipil Kabupaten Bogor untukmendaftarkan tentang perbaikan nama pemohon pada akta kelahiran anakpemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku sertamenerbitkan kembali akta kelahiran anak pemohon tersebut;4.
Saksi IKA YUNI FITRIYAH, pada pokoknya memberikan keterangansebagai berikut: Bahwa saksi saat ini berbadan sehat dan tidak berada di bawahtekanan siapapun ; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah iparPemohon ; Bahwa saksi mengetahui tujuan saksi datang ke persidangan adalahuntuk menjadi saksi persidangan Pemohon, dan Pemohon bermaksuduntuk melakukan perbaikan nama Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran No.36611CS/2012 atas nama Qheyla Putri Kania yangsemulatertulis SUPRIYANTO di perbaiki
Bahwa benar terdapat kesalahan dalam penulisan nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No.36611CS/2012 atas nama Qheyla PutriKania yang semula tertulis SUPRIYANTO di perbaiki menjadi ROHIMSUPRIYANTO (vide bukti P4) :3.
Bahwa benar saat ini Pemohon juga berkeinginan untuk memperbaikinama Pemohon dan nama isteri Pemohon dalam Kutipan Akta KelahiranNo.36611CS/2012 atas nama Qheyla Putri Kania yang semula tertulisSUPRIYANTO di perbaiki menjadi ROHIM SUPRIYANTO ;Menimbang, bahwa Pasal 54 UU No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan telah mengatur bahwa perubahan atas suatuperistiwa penting lainnya dalam administrasi kependudukan dilaksanakanHal 5 dari 8 hal. Penetapan No 76/Pdt.
Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan namaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.36611CS/2012 atas namaQheyla Putri Kania yang semula tertulis SUPRIYANTO di perbaiki menjadiROHIM SUPRIYANTO;3. Memerintahnkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada PegawaiDinas Kependudukan Catatan Sipil Kab. Bogor untuk mendaftarkanperbaikan nama Pemohon di dalam akta kelahiran anak Pemohon dalamregister yang sedang berjalan;4.