Ditemukan 1476 data
34 — 13
Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawin annya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 236.000,00 (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
16 — 5
Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawin annya kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan , Kabupaten Aceh Tengah untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 236.000,00 (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawin annyakepada Kantor Urusan Agama Kecamatan , Kabupaten Aceh Tengah untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
23 — 2
Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawin annya kepada Kantor Urusan Agama Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebaskan Para Pemohon dari biaya yang timbul dalam perkara ini;
16 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Maskur bin Munalan) dan Pemohon II (Tosiyeh binti Sirin) yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 di Desa Payung, Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawin annya di Kantor Urusan Agama Payung Kabupaten Bangka Selatan, un tuk dicatatkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan
44 — 14
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan sahnya perkawinan Pemohon I (Adri Anang bin Anang) dengan Pemohon II (Masniah binti Umar) yang dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 30 April 1972 di Desa Cambai, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawin annya kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
56 — 14
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan sahnya perkawinan Pemohon I (Suib Bin Ahud) dengan Pemohon II (Napsiah Binti Saini) yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 25 Februari 1994, di Desa Lampur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawin annya kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
50 — 13
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan sahnya perkawinan Pemohon I (Suib Bin Ahud) dengan Pemohon II (Napsiah Binti Saini) yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 25 Februari 1994, di Desa Lampur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawin annya kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
115 — 35
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanPemohon dan para Termohon datang ke persidangan;Menimbang, bahwa Penggugat adalah Penghulu pdaa kantor KUAKecamatan HaurwangI sebagaimana Surat Tugas Nomorxxx/Kua.10.03.32/Pw.01/8/2018 tertanggal 02 Agustus 2018;Halaman 2 dari 9 Halaman Putusan Nomor : 0000/Pat.G/2018/PA.CjrMenimbang, bahwa majelis hakim telah memberikan nasehat danpandangan tentang akibat hukum tetantang membatalkan perkawin kepadapara
seadiladilnya;Halaman 4 dari 9 Halaman Putusan Nomor : 0000/Pat.G/2018/PA.CjrMenimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusanini ditunjuk kepada halhal sebagaimana tercantum dalam berita acarapersidangan perkara ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan putusanini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti diuraikan tersebut di atas ;Menimbang, bahwa majelis hakim telah memberikan nasehat danpandangan tentang akibat hukum tetantang membatalkan perkawin
7 — 5
Menyatakan sah perkawin anantara Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal, di wilayah Kantor Urusan Agama;
Menyatakan sah perkawin anantara Pemohon dengan Pemohon II yangdilaksanakan pada tanggal, di wilayah Kantor Urusan Agama;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mendaftarkan pengesahannikah ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatanuntuk di catatkan dalam Buku Pendaftaran Perkawinan yang telah disediakan untuk itu;4.