Ditemukan 174 data
26 — 11
untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasi tidaklayak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan,dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
174 — 108
berpisah dan tidak pernah hidup layaknya suami istri, Pemohontinggala di Mataram sedangkan Termohon tinggal dirumah orang tuanya diSumbawa;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon sebagai suami Termohonterbukti menikah dalam keadaan terpaksa atau dipaksa oleh orang tuanyasedangkan Pemohon tidak menghendakinya karena tidak ada rasa cinta dankasin sayang kepada Termohon, sedang Termohon tidak dapatmempertahankan pernikahannya karena tidak pernah hadir dipersidangan,maka permohonan Pemohon untuk pembatalan perkwainannya
12 — 3
Siapa yang dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut, maka mediasi tidak layakdilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandang telahterpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
22 — 6
, 3, 4 dan 5 Kompilasi Hukum Islam Tahun1991;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak pernah hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasi tidaklayak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan Mahkamah AgungHalaman 7 dari 14 halaman Putusan Nomor 109/Pdt.G/2017/PA.Psp.Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandang telahterpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mepertahankan ikatan perkwainannya
16 — 2
PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 138 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 KompilasiHukum Islam Tahun 1991;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak pernah hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandangtelah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mepertahankan ikatan perkwainannya
23 — 4
PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 138 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 KompilasiHukum Islam Tahun 1991;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak pernah hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandangtelah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mepertahankan ikatan perkwainannya
16 — 3
Siapa yang dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut, maka mediasi tidak layakdilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandang telahterpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
36 — 5
untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan,dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
19 — 14
datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan,dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatatau kuasa berusaha untuk meyakinkan Penggugat agar tetapmempertahankan ikatan perkwainannya
24 — 2
Bahwa dalam perkwainannya antara Penggugat dan Tergugat hidup rukun(Bada dhukul ), dan dikarunia anak kandung bernama MUHAMMADIQBAL ALFIANSAH umur 3 tahun (lahir pada tanggal 15 Februari 2013)yang sejak lahir sampai sekarang tinggal dan diasuh oleh Penggugat ;3.
16 — 2
untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan,dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
17 — 3
Siapa yang dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut, maka mediasi tidak layakdilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandang telahterpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
13 — 3
tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak pernah hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahHalaman 7 dari 15 halaman, Putusan Nomor 103/Pdt.G/2019/PA.PspAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
44 — 3
PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 138 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 KompilasiHukum Islam Tahun 1991;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan meskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, makamediasi tidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasidipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mepertahankan ikatan perkwainannya
12 — 4
dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandangtelah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
17 — 4
dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandangtelah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
10 — 9
untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan,dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
15 — 1
Bahwa dalam perkwainannya antara Penggugat dan Tergugat hidup rukun(Badadhukul ), dan dikaruniai Seorang anak kandung ;.
20 — 2
dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandangtelah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
77 — 12
, 4 dan 5 KompilasiHukum Islam Tahun 1991;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak pernah hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (tiga) kali dan bertemusecara langsung dengan Tergugat, maka mediasi tidak layak dilaksanakan,dengan demikian ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 tahun 2016 tentang Proses Mediasi di Pengadilan dipandang telahterpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mepertahankan ikatan perkwainannya