Ditemukan 6828 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-11-2009 — Upload : 04-08-2011
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 238/PID.B/2009/PN.SKH
Tanggal 30 Nopember 2009 — SUTARYO Bin TUJI Alias DANDUNG
298
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakanpidana (Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (MedePlegen ).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telah28mewujudkan/memenuhi semua unsur unsur dari suatu perbuatan pidanaseorang diri saja secara fisik berdasarkan ataskemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh' melakukansuatu. tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidakmelakukan sendiri secara langsung
    suatu tindak pidana, melainkanmenyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagaipetindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanyatidak ada unsur kesalahan atau setidak tidaknya unsurkesalahannya ditiadakan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu. tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu' perbuatan yangdilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindakpidana dimana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya, jadidalam hal ini harusa.
Putus : 19-09-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan PN STABAT Nomor 679/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 19 September 2017 — Egi Suwanto Ginting
30711
  • serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya;Halaman 9 dari 12 Putusan No.679/Pid.Sus/2017/PN Stb. yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat
Register : 04-06-2014 — Putus : 21-07-2014 — Upload : 04-08-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 99/Pid.B/2014/PN-Kbj
Tanggal 21 Juli 2014 — -Kristina Br Tampubolon Als Tina
648
  • deelneming) ;Menimbang, bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauorangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa lembaga turut serta (deelneming) sebagaimanapasal 55 ayat (1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggujawabpidana atas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang,yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkanperbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana ; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh,menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidanaakan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraanorang lain sebagai alat dalam tangannya ; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuatdalam melakukan suatu tindak pidana ;Halaman 11
Register : 12-04-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 190/Pid.B/2021/PN Mre
Tanggal 10 Mei 2021 — Penuntut Umum:
ALFRIWAN PUTRA, SH
Terdakwa:
EKO ANDREANSYAH Bin KAILANI
5927
  • Yang melakukan (plegen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen);b. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); dand. Yang sengaja menganjurkan (uitlokken) orangnya disebut dengan pembuatpenganjur (Uitlokker);atau Kedua, yakni orang yang disebut dengan pembuat pembantu(medeplichtige) kejahatan, yang dibedakan menjadi:a.
    Kalau ia melakukan atau mewujudkan perbuatannya hanya sendirian saja,tentu plegen (melakukan, penyusun) semacam itu tidak dapat dimasukkanajaran penyertaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT)Mededader (orang yang turut serta melakukan) adalah secara langsung turutserta pada pelaksanaan perbuatan (rechtstreek deelnement aan de uitvoeringvan het feit).
    unsur kedua maupun ketiga bahwa Terdakwasecara bersamasama dengan saksi Zalpani Hari Yoga Alias Yoga Bin Zalipanitelah meminjam serta membawa lari 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vixionwarna merah putih dengan nomor polisi BG 3454 DU milik saksi Yoga AdiPangestu Bin Sarju yang saat itu sedang berada dalam penguasaan saksiSurbani Bin Buyung (alm), yang mana sepeda motor tersebut selanjutnyadigadaikan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatanTerdakwa tersebut merupakan pelaku atau Plegen
Register : 20-09-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN STABAT Nomor 756/Pid.Sus/2018/PN Stb
Tanggal 12 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
Ferawati Naibaho, SH
Terdakwa:
ROHANI BR. PA ALIAS UNIN
2211
  • Pid.Sus/2018/PN Stb.Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/lneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
Putus : 15-10-2012 — Upload : 08-02-2013
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 229/Pid.B/2012/PN.Ta.
Tanggal 15 Oktober 2012 — NANANG SUNARKO Bin SUPARDI;
1810
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatutindakan pidana (Doen Plegen).1818c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (MedePlegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang)yang melakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secarasendirian telah mewujudkan/ memenuhi semua unsurunsur darisuatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisikberdasarkan atas kemauan/ inisiatifnya sendiri sertakesadaran penuh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruhmelakukan suatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwapenyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung suatutindak
    pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal inipenyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruhtidak dipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahanatau setidaktidaknya unsur kesalahannya ditiadakan;/Menimband, weenMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut sertamelakukan suatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatuperbuatan yang dilakukan seseorang sehubungan denganpelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut sertamendampingi pelaku utamanya, dalam hal ini harus:a.
Putus : 24-03-2015 — Upload : 17-04-2015
Putusan PN JEPARA Nomor 15/Pid. B/2015/PN Jpa
Tanggal 24 Maret 2015 —
286
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana(Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan(Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telah mewujudkan/memenuhi semuaunsurunsur dari suatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkan ataskemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatu tindakpidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsungsuatu
    tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidanasebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak adaunsur kesalahan atau setidaktidaknya unsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatu tindakpidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang sehubungandengan pelaksanaan suatu tindak pidana di mana ia turut serta mendampingi pelakuutamanya, jadi dalam hal ini harus :a.Adanya 2
Register : 25-02-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 23-04-2021
Putusan PN ATAMBUA Nomor 27/Pid.B/2021/PN Atb
Tanggal 22 April 2021 — Penuntut Umum:
Saefudin, S.H.,M.H
Terdakwa:
1.BERNADUS BRIA Alias BERNAD Alias MATEBIAN
2.AGUSTINUS BRIA Alias AB
10930
  • Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader).2. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3.
    dilakukan terdakwa sendiriataukah dilakukan bersamasama dengan terdakwa lain, jika dilakukan olehterdakwa dan para terdakwa. secara bersamasama tentunya perlu dilihatsampai sejauh mana peranan dan hubungan terdakwa dengan para terdakwadalam melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya.Menimbang, bahwa dari faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksisaksi dan para terdakwadapat di tarik suatu kesimpulan bahwa para terdakwa adalah orang yangmelakukan (plegen
Putus : 15-02-2012 — Upload : 31-10-2012
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 17/Pid.Sus/2012/PN.Ta.
Tanggal 15 Februari 2012 — 1. WARTONO BIN SAPUAN 2. KASBOLLAH BIN PAHING 3. MIFTAKHUL ARIFIN BIN SOLIKIN
5743
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen);b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana (Doen Plegen);c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan (Plegen)adalah barang siapa yang secara sendirian telah mewujudkan / memenuhi semua unsurunsur darisuatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan / inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatu tindak pidana(OB tlcxeeexecuss samese19(Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan
    sendiri secara langsung suatu tindakpidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak,sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidak tidaknya unsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatu tindak pidana(Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaansuatu tindak pidana dimana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya, dalam
Register : 27-12-2018 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN CIREBON Nomor 257/Pid.B/2018/PN Cbn
Tanggal 5 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ROHMAN, SH
Terdakwa:
1.Molana Als Danon bin Kaniyah
2.Hadiyudin alias Kamad alias Judin bin Maksum
338
  • Mereka yang melakukan sendiri Suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakanpidana (Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telahmewujudkan/memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perbuatan pidanaseorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/inisiatifnya sendiriserta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendirisecara langsung suatu
    tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalamhal ini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidakdipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknyaunsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukanseseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana di mana iaturut serta mendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus :a.
Register : 24-03-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 07-05-2021
Putusan PN PELALAWAN Nomor 86/Pid.B/2021/PN Plw
Tanggal 27 April 2021 — Penuntut Umum:
GINA OLIVIA.SH.
Terdakwa:
1.YUDI PRASETIA ALS YUDI BIN FAHRIL
2.INDIAR SUANDI ALS IYAR BIN M. IDIR
4016
  • Mereka yang melakukan sendiri Suatu tindakan (Plegen);b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana(Doen Plegen);Halaman 21 dari 26 Putusan Nomor 86/Pid.B/2021/PN Plwc.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telahmewujudkan/memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perbuatan pidanaseorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/inisiatifnya sendiriserta kesadaran penuh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukansuatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukansendiri secara langsung suatu
    tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain,dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruhtidak dipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknyaunsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukanseseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana iaturut serta mendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus:a.
Register : 13-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 938/Pid/2019/PT MDN
Tanggal 26 September 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
4527
  • /2019/PT MDNTerdakwa bersama Syahrial, Nurasiah, Muhammad Taufik dan SitiMaisarah menguasai fisik lahan tanah atas SURUHAN Ibu Kandungnyabernama Nazha.Bahwa, didalam persidangan Terdakwa menyatakan atas SURUHANorangtuanya (Nazha).Bahwa, menurut Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) BAB 5Turut Serta melakukan Perbuatan yang dapat dihukum Pasal 55 (1) eorang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukanperbuatan itu, dalam penjelasannya ayat (2) orang yang menyuruhmelakukan (doen plegen
    ) disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh(doen plegen) dan yang disuruh (doen pleger), jadi bukan orang itusendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh oranglain meskipun demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orangyang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi iamenyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatualat insttumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidakdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.Bahwa
Register : 31-05-2012 — Putus : 26-03-2012 — Upload : 31-05-2012
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 348/Pid.B/2011/PN.GS
Tanggal 26 Maret 2012 — SUBADI Bin SUTARMULYO, dkk
200181
  • Kelompok initerdiri dari orang yang melakukan/ pelaku (p/egen), yang menyuruhlakukan (doen plegen),yang turut serta melakukan (medeplegen), sengaja menganjurkan/penganjur (uitlokken);won ceeennee Menimbang, bahwa orang yang melakukan (plegen) adalah seseorang secaraindividu telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana,dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya orang tersebut harus pulamemenuhi elemen sebagai Pegawai Negeri (vide R.
    Lamintang, Loc Cit,him. 599);woncennnane Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen)mengharuskan sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (plegen), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian, dipandang dan dihukum sebagai orangyang melakukan sendiri suatu peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain(plegen) yang harus dipandang sebagai suatu alat (instrument) saja, maksudnya
    ;woncennnaee Menimbang, bahwa orang yang turut melakukan (medeplegen) dalam artibersamasama melakukan mengharuskan sedikitnya ada dua orang, yaitu orang yangmelakukan (plegen) dan orang yang turut melakukan (medeplegen) peristiwa pidanatersebut. Para subjek hukum tersebut melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukananasir atau elemen dari peristiwa pidana tersebut.
Putus : 01-11-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PN STABAT Nomor 755/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 1 Nopember 2017 — Dedi Iskandar alias Dedi
33425
  • serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;Halaman 9 dari 12 Putusan No.755/Pid.Sus/2017/PN Stb. yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat
Putus : 07-02-2013 — Upload : 30-05-2013
Putusan PN SIBOLGA Nomor 540/PID.B/2012/PN.SBG
Tanggal 7 Februari 2013 — RAFIKA MESRA Als IRA.
355
  • Sebagai orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukanperbuatan, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkanpelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader)2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen,
    Olehkarena itu unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turutserta melakukan perbuatan telah terpenuhi.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atauperbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan
Register : 05-06-2013 — Putus : 09-07-2013 — Upload : 07-03-2014
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 73/Pid.B/2013/PN.Pbm
Tanggal 9 Juli 2013 — NOVAL EDIYAN Bin RIDWAN EFFENDI
2717
  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan di dapat penderita mengalami luka robek (traumacapitis) yang diakibatkan oleh benda tajam ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakimberkesimpulan perbuatan terdakwa telah memenuhi syaratsyarat melakukan penganiayaan,sehingga unsur melakukan penganiayaan telah terpenuhi ;Unsur 3 : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukanMenimbang, bahwa unsur Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah mereka yang melakukan(plegen
    ), menyuruh melakukan (doen plegen), dan turut serta melakukan (mede plegen)perbuatan pidana dalam hal ini pelaku/subyek disyaratkan lebih dari seorang baik bertindaksendirisendiri atau bersamasama dan bersekutu yang mana masingmasing peserta menyadariakan perbuatannya serta akibatakibat yang akan timbul dari perbuatannya merupakan satukesatuan yang tidak dapat dipisahkan yaitu untuk mewujudkan akibat yangdikehendakinya ;20Menimbang, bahwa pengertian dari orang yang melakukan adalah orang yangmemenuhi
    semua unsur delik sebagaimana yang dirumuskan oleh undangundang baik unsursubyektif maupun unsur obyektif, sedangkan pengertian orang yang menyuruh melakukanmemiliki syarat adanya dua orang yang masingmasing berfungsi sebagai yang menyuruh (doenplegen) dan yang disuruh sehingga bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidanaakan tetapi menyuruh orang lain dimana orang yang disuruh tersebut merupakan alat saja,turut serta melakukan (mede plegen) artinya bersamasama melakukan paling sedikit
Register : 04-05-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 24-06-2020
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 27/Pid.B/LH/2020/PN Kfm
Tanggal 22 Juni 2020 — Penuntut Umum:
RIO ROZADA SITUMEANG, S.H.
Terdakwa:
VICTORIA EKO Alias TORI
32518
  • Melakukan, Menyuruh Melakukan dan Turut Serta MelakukanPerbuatanMenimbang, bahwa unsur pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP merupakanPenyertaan (dee/neming) melakukan tindak pidana, Melakukan (plegen),Menyuruh Melakukan (doen plegen), Turut Melakukan (madeplegen) di dalamajaran hukum pidana seseorang tidak dapat melakukan perbuatan tersebutsekaligus, melainkan suatu rumusan perbuatan yang bersifat alternatif, artinyasalah satu perbuatan penyertaan tersebut terpenuhi, maka terpenuhilah unsurdeelneming;Menimbang
    , bahwa Melakukan (plegen) adalah pelaku atau merekayang melakukan (pembuat pelaksana: p/eger) adalah orang yang melakukansendiri suatu perbuatan yang memenuhi semua unsur delik.
    dengandader adalah pleger dalam melakukan delik masih diperlukan keterlibatan oranglain minimal 1 orang, misalnya pembuat peserta, pembuat pembantu, ataupembuat penganjur, dalam tindak pidana formil, plegernya adalah siapa yangmelakukan dan menyelesaikan perbuatan terlarang yang dirumuskan dalamHalaman 18 dari 28 Putusan Nomor 27/Pid.B/LH/2020/PN Kfmdelik tersebut maka plegernya adalah orang yang perbuatannya menimbulkanakibat yang dilarang oleh undangundang;Menimbang bahwa Menyuruh Melakukan (doen plegen
    Soesilo sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen)dan yang disuruh (p/eger). Jadi bukan orang itu sendiri yang menyuruh peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandangdan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain.
    Tidak bolehmisalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yangsifatnya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidakmasuk orang yang turut melakukan (medepleger) akan tetapi dihukum sebagaimembantu melakukan (medeplichtige) pasal 56 KUHP.Menimbang, bahwa menurut pandangan Majelis Hakim dalam perkara aquo sebagaimana perbuatan Terdakwa yang didakwakan tergolong sebagaiyang melakukan (plegen) dengan kata lain Terdakwa yang juga melakukan danmenyelesaikan perbuatan
Putus : 01-08-2011 — Upload : 02-01-2012
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor NOMOR : PUT/34-K/PMT-I/BDG/AD/IV/2011
Tanggal 1 Agustus 2011 — RINGAN SUWONO Serka / 21950012490575 Ba Tuud
4117
  • Bahwa secara fakta hukum peristiwa pidana atau perbuatanpidana yang di tuduhkan kepada Terdakwa/Pembanding terbagi atasorang yang melakukan (plegen), orang yang menyuruh' melakukan( doen plegen), orang yang turut melakukan(medeplegen), atau orang yang dengan pemberian, salah memakaikekuasaan,memakal...memakai kekerasan dan sebagainya atau) apakah dihukum sebagaiorang membantu) melakukan kejahatan (medeplichtig ), akan tetapidalam pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Militer I 01Banda Aceh telah
    Bahwa terhadap keberatan keberatan ad.5 s.d ad. 7tersebut, dari uraian fakta perbuatan dan fakta hukum didalamsurat dakwaan telah dijelaskan peran masing masing pelakutermasuk Terdakwa, oleh karena pasal yang didakwakan adalah pasal363 ayat (1) ke4 KUHP Pencurian yang dilakukan oleh dua orangatau lebih dengan bersekutu, maka tidak diharuskan uraian dakwaanmenyebutkan siapa yang berperan yang melakukan (plegen), yangmenyuruh melakukan (doen plegen), atau yang turut melakukan(medeplegen), cukup dijelaskan
Putus : 06-02-2014 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 403/PID.B/2013/PN.Kbj
Tanggal 6 Februari 2014 — -EKO PRANATA SEMBIRING
236
  • deelneming);Menimbang, bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming)adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orangatau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukanmasingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa lembaga turut serta (deelneming) sebagaimanapasal 55 ayat (1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukantanggujawab pidana atas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebihdari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkanperbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana ; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh,menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukan tindakpidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan denganperantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya ; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengajaberbuat dalam melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang,
    terdakwa dan saksi Boy Sandi Sitepu maupunsaksi Roy Saputra Sitepu mengkonsumsi ganja tergolong Narkotika Golongan tersebut sudah memenuhi seluruh unsur dari pasal dan sudah tergolongsebagai satu tindak pidana, dengan demikian kualitas perbuatan terdakwamaupun saksi Boy Sandi Sitepu dan saksi Roy Saputra Sitepu (terdakwadalam perkara terpisah) masingmasing sudah merupakan tindak pidana, danjika dikaitkan dengan lembaga turut serta (deelneming), maka terdakwatergolong sebagai orang yang melakukan (plegen
Putus : 29-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PN SIBOLGA Nomor 170/PID.B/2013/PN.SBG
Tanggal 29 Juli 2013 — RIDWAN PASARIBU.
11321
  • Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke4 yaitu Sebagai orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukanperbuatan, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana danmenggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader)2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatanyang telah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    Oleh karena itu unsur sebagai orang yang melakukan,yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan ) pada suatu delictatau perbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga,yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan